BMW Astra Adakan Fasilitas Uji Emisi
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor akan segera berlaku. Merupakan kebijakan uji emisi dan memenuhi ketentuan lulus uji pada kendaraan roda dua dan empat yang melewati batas usia tiga tahun. Well, jika tidak mematuhi atau sesuai standar emisi maka akan ada disinsentif berupa pengenaan tarif parkir tertinggi. Tak perlu bingung, beberapa diler sudah bergerak menyiapkan fasilitas pengujian. Salah satunya adalah BMW Astra yang sediakan layanan resmi tersertifikasi Pemda DKI Jakarta.
Bukan itu saja, peraturan itu juga berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan. Mengacu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan 286, ada ancaman denda hingga Rp 500 ribu untuk mobil dan Rp 250 ribu untuk sepeda motor. Selain itu, sertifikat lolos uji emisi juga menjadi syarat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku pajak kendaraan bermotor.
Disebutkan pula dalam Pergub bahwa seminimalnya melakukan pengujian paling sedikit sekali dalam setahun. Terlepas dari sanksi dan disinsentif, memang sudah seharusnya menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga kualitas lingkungan hidup.
Baca Juga: Panduan Beli BMW 320i, Ketahui Spesifikasi, Harga Baru dan Bekasnya
Memenuhi kebutuhan akan uji emisi, diler seperti BMW Astra pun sudah bergerak. Seperti disampaikan CEO BMW Astra, Fredy Handjaja dalam keterangan resmi bahwa pada 2019 mereka sudah ditunjuk secara resmi sebagai bengkel uji emisi. Tentu didukung teknisi dan peralatan yang sesuai. “Dengan teknisi yang sudah melewati pelatihan serta peralatan yang terstandarisasi dan terhubung dengan Sistem Informasi Uji Emisi, BMW Astra dapat melaksanakan layanan uji emisi. BMW Astra adalah satu-satunya diler BMW di Indonesia yang ditunjuk sebagai bengkel uji emisi,” papar Fredy.
Dengan demikian, para pemilik BMW dan Mini bisa membawa tunggangan mereka ke jaringan bengkel BMW Astra. Tidak seluruhnya, disebutkan fasilitas ini tersedia di bengkel BMW Astra Sunter dan Cilandak. Tinggal datang langsung atau dapat menjadwalkan dengan menghubungi 1-500-898 tekan 4. Pengujian ini sendiri dikenakan biaya sebesar Rp 350 ribu. “Sudah menjadi komitmen BMW Astra untuk selalu memberikan solusi atas kebutuhan para pelanggan BMW dan MINI dengan selalu hadir di sisi pelanggan,” tutup Fredy
Lokasi Uji Emisi Lainnya
Pelaksanaan uji emisi mudah untuk dijangkau sebab beberapa bengkel resmi lain turut menyediakan fasilitas serupa. Pun bukan itu saja, masih banyak lokasi seperti bengkel, kios, dan layanan kendaraan uji emisi. Semua informasi pengujian dapat Anda Akses melalui smartphone e-Uji Emisi. Komplet alamat dan nomor telepon, sila tentukan untuk segera cek di kota administrasi terdekat.
Selain itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat ini sedang menjalani program pengujian tanpa biaya. Berikut tanggal dan lokasi pelaksanaannya: (Krm/Odi)
Rabu, 13 Januari - Depan Gedung CNI, Jakarta Barat
Senin, 18 Januari - Waduk Pluit, Jakarta Utara
Kamis, 21 Januari - Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat
Baca Juga: BMW Astra Kembali Gelar Joyfest, Hibur Konsumen dengan Kegiatan Seru
Artikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Mobil BMW Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel Mobil BMW dari Carvaganza
Artikel Mobil BMW dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Road Test