DJKN Kemenkeu Kantongi Rp5,38 Miliar Hasil Lelang 59 Royal Enfield Classic
KEY TAKEAWAYS
Terdapat 40 unit Royal Enfield Classic 500 cc dan 20 unit Royal Enfield Classic 350 cc
Peserta pemenang lelang harus melakukan pelunasan dalam tenggat lima hariSebanyak 59 unit unit dari 60 Royal Enfield Classic berhasil dilelang negara. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan berhasil mengantongi dana Rp5,38 miliar. Perolehan lebih besar dari total nilai limit sejumlah Rp1,52 miliar. Untuk diketahui, barang berasal dari India dengan status tidak dikuasai. Pemilik atau importir tidak mengurus administrasinya, sehingga teronggok di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Royal Enfield Classic ini diperebutkan banyak orang. Dalam lelang yang dilaksanakan secara daring melalui situs lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia di ponsel. Tercatat lebih kurang terdapat 3.377 setoran uang jaminan. Proses disiarkan secara langsung dari Youtube DJKN Kemenkeu (4/8). Selain bagian dari transparansi, kegiatan menjadi edukasi bagi masyarakat untuk mengikuti lelang resmi.
Dalam sesi pertama laku 12 unit dengan angka Rp1,18 miliar (nilai limit Rp332,56 juta). Lanjut sesi kedua ada 12 unit senilai Rp897,00 juta. Pada sesi ketiga tercatat total nilai limit Rp309,99 juta dan laku senilai Rp1,25 miliar. Sesi keempat lelang 12 unit senilai Rp1,49 miliar. Terakhir sesi kelima 11 unit senilai Rp1 miliar. Untuk modelnya, terdapat 40 unit Royal Enfield Classic 500 cc dan 20 unit Royal Enfield Classic 350 cc.
Kegiatan lelang ini menurut penyelenggara. Dapat menjadi momentum meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap sistem lelang yang dimiliki dan dikelola oleh DJKN. Termasuk menjadi wujud dukungan penegakan hukum, serta tertib administrasi aset negara dalam kerangka fungsi publik dan mengumpulkan penerimaan negara.
Baca Juga: Royal Enfield Scram 411 Meluncur, Jawaban Bagi yang Merasa Himalayan Terlalu besar
Lelang resmi barang bea cukai hanya dilakukan melalui laman resmi lelang.go.id yang terlebih dahulu diumumkan melalui surat kabar. Juga, lewat saluran komunikasi resmi milik DJKN atau DJBC. Apabila terdapat pihak menawarkan lelang melalui saluran komunikasi lain dengan harga tidak wajar atau hal-hal dicurigai sebagai tindakan penipuan lelang sebaiknya segera dilaporkan.
Contoh, pelaku menjanjikan menang lelang, mendesak agar segera transfer sejumlah uang. Aktif menghubungi korban, mengaku sebagai pegawai DJKN dan Bea Cukai dan menggunakan akun media sosial palsu dalam menawarkan lelang. Masyarakat dapat mengonfirmasi kepada DJKN melalui Halo DJKN 150 991.
Perlu dicatat, peserta pemenang lelang harus melakukan pelunasan dalam tenggat lima hari. Besaran sesuai harga ditawarkan dan akan dikurangi uang jaminan. Bagi yang gagal menang, uang jaminan bakal dikembalikan dengan tenggat waktu tiga hari. Bila pemenang lelang tidak melakukan pelunasan. Maka uang jaminan tidak akan kembali kemudian langsung masuk ke kas negara. (Alx/Odi)
Baca Juga: Inspirasi Royal Enfield Classic 500 Gaya Bobber ala Builder asal Bogor
Artikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Motor Royal Enfield Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel Motor Royal Enfield dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Road Test