Deret Aturan Pemerintah untuk Kendaraan Listrik di Indonesia

Hyundai Kona Electric

Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan berbagai aturan untuk kendaraan bermesin hibrida. Regulasi ini juga merupakan perluasan dari Peraturan Menteri Perindustrian No. 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah. Kendaraan hybrid yang terdaftar berhak mendapatkan insentif berupa penanggungan PPnBM sebesar 3% yang berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Hingga saat ini, aturan soal kendaraan listrik di Indonesia telah dirilis melalui berbagai peraturan mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Menteri. Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan penjualan kendaraan listrik di Tanah Air, baik yang berbasis baterai (KLBB) maupun yang berteknologi hybrid. Berikut ini sederet aturan soal kendaraan listrik yang telah disahkan oleh Pemerintah hingga akhir 2024 yang akan diterapkan kembali pada tahun depan.

PP Nomor 73 tahun 2019

Peraturan Pemerintah yang disahkan pada 15 Oktober 2019 ini dibuat untuk mengatur besaran tarif pajak kendaraan sesuai dengan emisi gas buang. Dengan peraturan ini, sejumlah kendaraan listrik berbasis baterai yang dipasarkan di Tanah Air mendapatkan keringanan pajak yang lebih besar dibandingkan dengan kendaraan konvensional dengan pembakaran internal.

Peraturan ini menggantikan aturan lama yang membedakan pajak berdasarkan bentuk atau spesifikasi kendaraannya. Pemerintah optimis bahwa peraturan ini dapat mempermudah konsumen untuk mendapatkan kendaraan listrik di Indonesia.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020

Selain mengatur soal kendaraan listrik, pemerintah melalui Peraturan Menteri juga membuat regulasi soal Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Dengan aturan ini, diharapkan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air akan terwujud lebih cepat dengan mendorong percepatan pembangunan infrastruktur pengisian daya atau stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

Namun demikian, pemerintah juga menyampaikan bahwa penerima insentif tersebut harus mengikuti komitmen dari pabrikan pemilik kendaraan hybrid. Salah satunya adalah investasi, pendalaman manufaktur atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN), serta aspek teknis kendaraan lainnya. Hal ini juga diterapkan pada kendaraan listrik berbasis baterai yang diwajibkan memiliki TKDN di atas 40 persen dan diproduksi secara lokal di Indonesia.

Pemerintah juga berusaha menggandeng semua pihak, termasuk swasta, untuk membangun jenis SPKLU yang terpisah, seperti fast charging, medium charging, atau ultra fast charging saja. Dalam aturan awal, SPKLU harus menyertakan semua jenis soket baik CCS2 maupun CHAdeMo yang umumnya digunakan oleh pabrikan Jepang.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020

Melalui peraturan ini, pemerintah kembali merevisi Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020. Di dalamnya diatur mengenai besaran Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta Nilai Jual Kendaraan Bermotor, khususnya mengenai KBLBB dengan besaran sekitar 30 persen.

Aturan ini kemudian mendapatkan perubahan dengan terbitnya Permendagri nomor 56 tahun 2020, yang berisi tentang perubahan Permendagri Nomor 8 tahun 2020 dan diundangkan pada Juli 2020. Perubahan tersebut mencakup pasal 21 mengenai aturan kendaraan niaga yang berbentuk sasis, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk.

MG4 EV

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020

Selain mengatur soal kendaraan baru, pemerintah juga merilis aturan yang berisi tentang konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai. Kementerian Perhubungan menjadi penanggung jawab rencana percepatan melalui konversi sepeda motor ini.

Aturan ini mencakup komponen konversi, tata cara, keamanan, penilaian, serta syarat menjadi bengkel konversi. Ini untuk menjaga produk konversi tetap terjamin keamanannya dan diawasi oleh pemerintah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2021

Aturan baru untuk kendaraan listrik berbasis hybrid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021. Mobil hybrid yang sebelumnya dikenakan tarif PPnBM sebesar 15-20 persen kini mendapatkan insentif atau ditanggung pemerintah sebesar 3 persen, sehingga tarif PPnBM mobil hybrid menjadi 12-17 persen.

Kehadiran mobil hybrid sendiri telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 36 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah pasal 6, yang menjelaskan bahwa mobil hybrid memiliki kapasitas silinder hingga 4.000 cc. Konsumsi bahan bakarnya adalah 15,5 km/liter untuk versi bensin, sedangkan versi diesel konsumsi bahan bakarnya lebih dari 17,5 km/liter.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022

Pemerintah merilis aturan tentang spesifikasi, peta jalan pengembangan, dan ketentuan penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Peraturan ini sekaligus menggantikan Permen Perindustrian nomor 27 tahun 2020 tentang tema yang sama.

Beberapa aspek yang diperhatikan dalam Permen ini mencakup besaran TKDN yang dibuat lebih spesifik, termasuk aspek manufaktur, aspek komponen pendukung, aspek perakitan, dan aspek pengembangan. Juga diatur besaran nilai investasi, besaran KDN, dan lainnya.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022

Aturan ini ditujukan untuk konversi kendaraan selain sepeda motor, serupa dengan Permenhub Nomor 65 tahun 2020. Pemerintah mengatur komponen konversi, aturan bengkel konversi, hingga tata cara mengajukan kendaraan untuk dikonversi menjadi kendaraan listrik. Aturan ini juga membahas tentang pengujian yang diperlukan untuk konversi tersebut agar memenuhi unsur layak jalan dan keselamatan.

Inpres Nomor 7 Tahun 2022

Aturan ini mengatur penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas pegawai pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022. Di dalamnya diatur penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Peraturan ini berlaku sejak 13 September 2023 dan masih diterapkan hingga saat ini.

Berbeda dengan PP, instruksi lebih bersifat perintah atau aturan ke internal pemerintahan atau lembaga negara. Hal ini dilakukan untuk mempercepat penggunaan kendaraan bermotor listrik pada dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Perpres Nomor 79 Tahun 2023

Peraturan terbaru yang disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo mendapatkan respons positif dari sejumlah produsen kendaraan listrik. Dalam Pasal 18 berkaitan dengan insentif pembelian mobil listrik utuh atau completely built up (CBU) yang berasal dari impor mendapatkan keringanan pajak.

Dalam Pasal 18 Perpres 79/2023 ini disebutkan: (1) Perusahaan industri Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai yang melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh atau CBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif.

(2) Terhadap perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang dapat melakukan percepatan proses perakitan di dalam negeri dalam masa/jangka waktu importasi dalam keadaan utuh atau CBU sampai dengan akhir tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif. (Ndo)

Baca Juga: Opsi Motor Listrik dari Pabrikan Jepang

Baca Semua

Artikel Unggulan

Mobil Unggulan

  • Yang Akan Datang

Artikel Mobil dari Carvaganza

  • Rolls-Royce Resmi Luncurkan Coachbuild Collection, Super Eksklusif Kalangan Sultan
    Rolls-Royce Resmi Luncurkan Coachbuild Collection, Super Eksklusif Kalangan Sultan
    Zenuar Yoga . Hari ini
  • Sampai H+4, 2,16 Juta Kendaraan Kembali ke Jabodetabek Usai Lebaran
    Sampai H+4, 2,16 Juta Kendaraan Kembali ke Jabodetabek Usai Lebaran
    Anjar Leksana . Hari ini
  • JLR dan Chery Hidupkan Lagi Freelander, Dilengkapi Lidar
    JLR dan Chery Hidupkan Lagi Freelander, Dilengkapi Lidar
    Muhammad Hafid . 26 Mar, 2026
  • ELECTRIA: Mengenal Lebih Dekat Istilah Pengujian CLTC, WLTP dan NEDC
    ELECTRIA: Mengenal Lebih Dekat Istilah Pengujian CLTC, WLTP dan NEDC
    Setyo Adi . 26 Mar, 2026
  • Sudah Terjual Ratusan di Indonesia, Ini Keunggulan Geely EX5 dan EX2
    Sudah Terjual Ratusan di Indonesia, Ini Keunggulan Geely EX5 dan EX2
    Eka Zulkarnain H . 26 Mar, 2026

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test
  • Lebaran Drive 2026: Hyundai Ioniq 5 N EV, 'Obat' Mujarab bagi Penggemar Adrenalin
    Lebaran Drive 2026: Hyundai Ioniq 5 N EV, 'Obat' Mujarab bagi Penggemar Adrenalin
    Bangkit Jaya Putra . Hari ini
  • Arcfox T1 Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Calon Penantang GAC Aion UT
    Arcfox T1 Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Calon Penantang GAC Aion UT
    Anjar Leksana . Hari ini
  • Chery Omoda C5 EV Dapat Penyegaran, Baterai Lebih Kecil dan Daya Jelajah Turun
    Chery Omoda C5 EV Dapat Penyegaran, Baterai Lebih Kecil dan Daya Jelajah Turun
    Anjar Leksana . Hari ini
  • Tercatat 2,16 Juta Kendaraan hingga H+4 Kembali ke Jabodetabek Usai Lebaran
    Tercatat 2,16 Juta Kendaraan hingga H+4 Kembali ke Jabodetabek Usai Lebaran
    Anjar Leksana . Hari ini
  • Era Baru Freelander Hasil Kolaborasi JLR dan Chery Siap Meluncur
    Era Baru Freelander Hasil Kolaborasi JLR dan Chery Siap Meluncur
    Muhammad Hafid . 26 Mar, 2026
  • Shift By Wire: Teknologi Transmisi Elektronik di Mobil Modern
    Shift By Wire: Teknologi Transmisi Elektronik di Mobil Modern
    Eka Zulkarnain . 26 Mar, 2026
  • Memahami Standar Jarak Tempuh EV: CLTC vs WLTP dan Realita Harian
    Memahami Standar Jarak Tempuh EV: CLTC vs WLTP dan Realita Harian
    Saurabh Kaloya . 25 Mar, 2026
  • 5 Keunggulan Jetour T2 untuk Menempuh Perjalanan Jauh
    5 Keunggulan Jetour T2 untuk Menempuh Perjalanan Jauh
    Setyo Adi Nugroho . 20 Mar, 2026
  • Pahami Fitur Anti Tabrak Forward Collision Mitigation di Mitsubishi Xforce
    Pahami Fitur Anti Tabrak Forward Collision Mitigation di Mitsubishi Xforce
    Ardiantomi . 18 Mar, 2026
  • 7 Alasan Kabin Mitsubishi Destinator Bikin Penumpang Betah, Termasuk Baris Ketiga
    7 Alasan Kabin Mitsubishi Destinator Bikin Penumpang Betah, Termasuk Baris Ketiga
    Ardiantomi . 17 Mar, 2026
  • Cara Menjaga Kondisi Ban Mobil Listrik Selama Perjalanan Jauh
    Cara Menjaga Kondisi Ban Mobil Listrik Selama Perjalanan Jauh
    Setyo Adi Nugroho . 25 Mar, 2026
  • Adab Charge EV di Rest Area: Hindari Egois demi Kelancaran Mudik
    Adab Charge EV di Rest Area: Hindari Egois demi Kelancaran Mudik
    Setyo Adi Nugroho . 23 Mar, 2026
  • Panduan Keselamatan di Jalur Contra Flow, Kunci Menghindari Risiko Kecelakaan Maut
    Panduan Keselamatan di Jalur Contra Flow, Kunci Menghindari Risiko Kecelakaan Maut
    Setyo Adi Nugroho . 23 Mar, 2026
  • Jangan Sepelekan Rem! Ini Pentingnya Jarak Aman Saat Berkendara
    Jangan Sepelekan Rem! Ini Pentingnya Jarak Aman Saat Berkendara
    Muhammad Hafid . 17 Mar, 2026
  • Electria 2026: Langkah Mudah Mengoptimalkan Efisiensi Baterai Mobil Listrik saat Mudik Lebaran
    Electria 2026: Langkah Mudah Mengoptimalkan Efisiensi Baterai Mobil Listrik saat Mudik Lebaran
    Anjar Leksana . 16 Mar, 2026
  • First Drive Geely EX2: Utamakan Kenyamanan Suspensi dan Penggerak Belakang
    First Drive Geely EX2: Utamakan Kenyamanan Suspensi dan Penggerak Belakang
    Anjar Leksana . 04 Feb, 2026
  • First Drive Changan Deepal SO7: Libas Rute Jakarta - Garut Tanpa Kesulitan
    First Drive Changan Deepal SO7: Libas Rute Jakarta - Garut Tanpa Kesulitan
    Setyo Adi Nugroho . 02 Feb, 2026
  • Test Drive Chery C5 CSH: Satu Lagi SUV Hybrid Penakluk 1.000 KM
    Test Drive Chery C5 CSH: Satu Lagi SUV Hybrid Penakluk 1.000 KM
    Zenuar Yoga . 02 Feb, 2026
  • Road Test Wuling Darion PHEV: Uji Nyata MPV Keluarga Saat Libur Akhir Tahun
    Road Test Wuling Darion PHEV: Uji Nyata MPV Keluarga Saat Libur Akhir Tahun
    Setyo Adi Nugroho . 07 Jan, 2026
  • Test Drive Mercedes-Benz GLA 200 AMG Line & GLB 200 AMG Line: Dua SUV Kompak, Dua Karakter Berbeda
    Test Drive Mercedes-Benz GLA 200 AMG Line & GLB 200 AMG Line: Dua SUV Kompak, Dua Karakter Berbeda
    Muhammad Hafid . 29 Des, 2025