Aturan PPnBM Berubah, Mobil Hybrid Bakal Makin Mahal

bentayga-hybrid-2

Perlakuan terhadap pajak kendaraan hybrid sungguh berbeda. Aturan PPnBM berubah yang menyebabkan mobil dengan dua mesin itu akan semakin mahal. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021. Isinya tentang perubahan atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Regulasi ini berlaku mulai 16 Oktober 2021. Telah diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan Kemenkumham pada 2 Juli kemarin.

Salah satu pertimbangan perubahan itu, untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mempercepat penurunan emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Dan perlu dilakukan percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan ekosistemnya. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang PPnBM, diubah dalam Pasal 26. Sehingga berbunyi sebagai berikut:

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15 persen. Kini dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40 persen dari harga jual, merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc dengan:

a. Motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer; atau

b. Motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer.

Baca Juga: Indonesia Bakal Punya Fasilitas Pengujian Kendaraan Bermotor Terbesar di ASEAN

Toyota Corolla Cross Hybrid mesin

Lantas Pasal 27 juga ikut diubah sehingga PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen, dasar pengenaan pajaknya naik menjadi 46 2/3 persen dari harga jual. Ini berlaku bagi kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc dengan:

a. Motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 km per liter sampai dengan 23 km per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per km sampai dengan 125 gram per km;

b. Motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 km per liter sampai dengan 26 km per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per km sampai dengan 125 gram per km.

Dan belum sampai di situ saja. Dalam beleid terbaru, bahkan Jokowi turut mengubah besaran pajak barang mewah kendaraan listrik murni. Ada revisi Pasal 36, berupa ketentuan PPnBM tarif sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak 0 persen dari harga jual. Berlaku untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles.

Berikutnya ada sisipan dua pasal baru, yakni Pasal 36A. Kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 33 1/3 (tiga puluh tiga satu per tiga persen) persen dari harga jual. Ini berlaku bagi mobil berteknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 (dua puluh delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 (seratus) gram per kilometer.

Yang selanjutnya Pasal 36B. Menyatakan dasar pengenaan pajak untuk Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 36A tidak berlaku. Jika terdapat realisasi investasi pabrikan otomotif paling sedikit Rp5 triliun. Khususnya pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles:

a. Setelah jangka waktu 2 tahun setelah adanya realisasi;

b. Saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles mulai berproduksi komersial.

Terkait dengan ubahan PP 74 Tahun 2021, pemerintah memberi sejumlah alasan. Salah satunya demi mengamankan penerimaan negara. “Untuk memberikan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi. Adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah. Serta untuk mengamankan penerimaan negara. Maka atas penyerahan oleh produsen atau atas impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor, di samping dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Dapat juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah,” tertulis dalam aturan. (Alx/Odi)

Baca Juga: Diskon PPnBM 100 Persen Resmi Berlaku sampai Agustus 2021

Baca Semua

Artikel Unggulan

Artikel yang direkomendasikan untuk anda

Baca Semua

Mobil Unggulan

  • Yang Akan Datang

Artikel Mobil dari Carvaganza

  • Perodua Luncurkan SUV Kompak Kembaran Yaris Cross, Cek Perbedaan Harganya
    Perodua Luncurkan SUV Kompak Kembaran Yaris Cross, Cek Perbedaan Harganya
    Anjar Leksana . 19 Des, 2025
  • Bedah "Face-off" Honda Freed Ala DAMD, Stylish Bergaya 80-an
    Bedah "Face-off" Honda Freed Ala DAMD, Stylish Bergaya 80-an
    Muhammad Hafid . 19 Des, 2025
  • Bedah Spek Ford Everest Sport, Varian Next-Gen Paling Terjangkau
    Bedah Spek Ford Everest Sport, Varian Next-Gen Paling Terjangkau
    Muhammad Hafid . 19 Des, 2025
  • Nissan Gravite Siap Debut di India, MPV 7 Seater Lawan Ertiga dna Xpander
    Nissan Gravite Siap Debut di India, MPV 7 Seater Lawan Ertiga dna Xpander
    Setyo Adi . 19 Des, 2025
  • Polytron Buka Tiga Showroom Mobil Listrik Sekaligus, Perkenalkan Layanan EVA 24/7 Gratis
    Polytron Buka Tiga Showroom Mobil Listrik Sekaligus, Perkenalkan Layanan EVA 24/7 Gratis
    Zenuar Yoga . 19 Des, 2025

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test
  • Suzuki Peduli Banjir Sumatra, Kasih Diskon Servis Hingga 25 Persen
    Suzuki Peduli Banjir Sumatra, Kasih Diskon Servis Hingga 25 Persen
    Zenuar Yoga . 19 Des, 2025
  • Perodua Luncurkan Traz, Kembaran Toyota Yaris Cross yang Dijual Rp300 Jutaan
    Perodua Luncurkan Traz, Kembaran Toyota Yaris Cross yang Dijual Rp300 Jutaan
    Anjar Leksana . 19 Des, 2025
  • GAC Mau Masuk Pasar Otomotif Jepang, Sodorkan AION V dan UT
    GAC Mau Masuk Pasar Otomotif Jepang, Sodorkan AION V dan UT
    Anjar Leksana . 19 Des, 2025
  • Jetour T2 Pamer Kemampuan di Lintasan Off-road
    Jetour T2 Pamer Kemampuan di Lintasan Off-road
    Bangkit Jaya Putra . 19 Des, 2025
  • Honda Freed Berubah Jadi Van Retro ala 80-an
    Honda Freed Berubah Jadi Van Retro ala 80-an
    Muhammad Hafid . 18 Des, 2025
  • 5 Hal yang Bikin Kijang Innova Reborn 2.4 Diesel Masih Laku di Indonesia
    5 Hal yang Bikin Kijang Innova Reborn 2.4 Diesel Masih Laku di Indonesia
    Anjar Leksana . 19 Des, 2025
  • Mengenal Ford Everest Sport, Varian Paling Terjangkau dengan Karakter Premium
    Mengenal Ford Everest Sport, Varian Paling Terjangkau dengan Karakter Premium
    Muhammad Hafid . 18 Des, 2025
  • Pertimbangan Pakai Mitsubishi New Pajero Sport Buat Trip Liburan Akhir Tahun
    Pertimbangan Pakai Mitsubishi New Pajero Sport Buat Trip Liburan Akhir Tahun
    Ardiantomi . 17 Des, 2025
  • Ingin Pinang Mitsubishi All-New Destinator? Pahami Keunggulan Mesin Turbo dan Cara Perawatannya
    Ingin Pinang Mitsubishi All-New Destinator? Pahami Keunggulan Mesin Turbo dan Cara Perawatannya
    Ardiantomi . 17 Des, 2025
  • Kupas Perbedaaan Fitur Canggih Jaecoo J5 EV Standard dan Premium, Pilih Mana?
    Kupas Perbedaaan Fitur Canggih Jaecoo J5 EV Standard dan Premium, Pilih Mana?
    Zenuar Yoga . 15 Des, 2025
  • Jelang Libur Akhir Tahun, Simak Tips Maksimalkan Bepergian dengan Mobil Hibrida
    Jelang Libur Akhir Tahun, Simak Tips Maksimalkan Bepergian dengan Mobil Hibrida
    Setyo Adi Nugroho . 19 Des, 2025
  • Beberapa Langkah Perawatan Aki di Kendaraan Elektrifikasi
    Beberapa Langkah Perawatan Aki di Kendaraan Elektrifikasi
    Setyo Adi Nugroho . 25 Okt, 2025
  • Memasuki Musim Hujan, Waspada Risiko Aquaplaning Saat Berkendara
    Memasuki Musim Hujan, Waspada Risiko Aquaplaning Saat Berkendara
    Setyo Adi Nugroho . 16 Okt, 2025
  • Benarkah Melihat Penyakit Mobil Bisa Dilihat dari Warna Asap Knalpot Saja?
    Benarkah Melihat Penyakit Mobil Bisa Dilihat dari Warna Asap Knalpot Saja?
    Anjar Leksana . 14 Okt, 2025
  • Bingung Servis Mobil Berdasarkan Waktu atau Jarak Tempuh? Ini Penjelasannya
    Bingung Servis Mobil Berdasarkan Waktu atau Jarak Tempuh? Ini Penjelasannya
    Anjar Leksana . 08 Okt, 2025
  • Test Drive Bentley Continental GT PHEV: Grand Tourer Atletis Memasuki Era Elektrifikasi
    Test Drive Bentley Continental GT PHEV: Grand Tourer Atletis Memasuki Era Elektrifikasi
    Wahyu Hariantono . 04 Des, 2025
  • Test Drive Wuling Darion PHEV: MPV Keluarga Irit, Bisa Tempuh 1.200 Km Tanpa Isi Ulang!
    Test Drive Wuling Darion PHEV: MPV Keluarga Irit, Bisa Tempuh 1.200 Km Tanpa Isi Ulang!
    Ardiantomi . 20 Nov, 2025
  • Test Drive Offroad Chery J6T: Traksi Brutal iWD Tembus Batu, Lumpur, dan Genangan Dalam
    Test Drive Offroad Chery J6T: Traksi Brutal iWD Tembus Batu, Lumpur, dan Genangan Dalam
    Muhammad Hafid . 17 Nov, 2025
  • First Drive All New Honda Prelude: Senyaman Civic Hybrid, Sestabil Type R!
    First Drive All New Honda Prelude: Senyaman Civic Hybrid, Sestabil Type R!
    Bangkit Jaya Putra . 10 Nov, 2025
  • First Drive Changan Lumin L DC: Proporsional untuk Mobilitas Harian di Kota
    First Drive Changan Lumin L DC: Proporsional untuk Mobilitas Harian di Kota
    Anjar Leksana . 07 Nov, 2025