Aturan PPnBM Berubah, Mobil Hybrid Bakal Makin Mahal

bentayga-hybrid-2

Perlakuan terhadap pajak kendaraan hybrid sungguh berbeda. Aturan PPnBM berubah yang menyebabkan mobil dengan dua mesin itu akan semakin mahal. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021. Isinya tentang perubahan atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Regulasi ini berlaku mulai 16 Oktober 2021. Telah diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan Kemenkumham pada 2 Juli kemarin.

Salah satu pertimbangan perubahan itu, untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mempercepat penurunan emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Dan perlu dilakukan percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan ekosistemnya. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang PPnBM, diubah dalam Pasal 26. Sehingga berbunyi sebagai berikut:

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15 persen. Kini dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40 persen dari harga jual, merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc dengan:

a. Motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer; atau

b. Motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer.

Baca Juga: Indonesia Bakal Punya Fasilitas Pengujian Kendaraan Bermotor Terbesar di ASEAN

Toyota Corolla Cross Hybrid mesin

Lantas Pasal 27 juga ikut diubah sehingga PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen, dasar pengenaan pajaknya naik menjadi 46 2/3 persen dari harga jual. Ini berlaku bagi kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc dengan:

a. Motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 km per liter sampai dengan 23 km per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per km sampai dengan 125 gram per km;

b. Motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 km per liter sampai dengan 26 km per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per km sampai dengan 125 gram per km.

Dan belum sampai di situ saja. Dalam beleid terbaru, bahkan Jokowi turut mengubah besaran pajak barang mewah kendaraan listrik murni. Ada revisi Pasal 36, berupa ketentuan PPnBM tarif sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak 0 persen dari harga jual. Berlaku untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles.

Berikutnya ada sisipan dua pasal baru, yakni Pasal 36A. Kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 33 1/3 (tiga puluh tiga satu per tiga persen) persen dari harga jual. Ini berlaku bagi mobil berteknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 (dua puluh delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 (seratus) gram per kilometer.

Yang selanjutnya Pasal 36B. Menyatakan dasar pengenaan pajak untuk Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 36A tidak berlaku. Jika terdapat realisasi investasi pabrikan otomotif paling sedikit Rp5 triliun. Khususnya pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles:

a. Setelah jangka waktu 2 tahun setelah adanya realisasi;

b. Saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles mulai berproduksi komersial.

Terkait dengan ubahan PP 74 Tahun 2021, pemerintah memberi sejumlah alasan. Salah satunya demi mengamankan penerimaan negara. “Untuk memberikan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi. Adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah. Serta untuk mengamankan penerimaan negara. Maka atas penyerahan oleh produsen atau atas impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor, di samping dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Dapat juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah,” tertulis dalam aturan. (Alx/Odi)

Baca Juga: Diskon PPnBM 100 Persen Resmi Berlaku sampai Agustus 2021

Baca Semua

Artikel Unggulan

Artikel yang direkomendasikan untuk anda

Baca Semua

Mobil Unggulan

  • Yang Akan Datang

Artikel Mobil dari Carvaganza

  • Michelin Ingatkan Pentingnya Perhatikan Ban untuk Perjalanan Ramadan dan Lebaran
    Michelin Ingatkan Pentingnya Perhatikan Ban untuk Perjalanan Ramadan dan Lebaran
    Zenuar Yoga . 21 Feb, 2026
  • Kemenperin & Gaikindo Soroti Rencana Impor 105.000 Unit Mobil: Potensi Dampak Ekonomi Rp27 Triliun
    Kemenperin & Gaikindo Soroti Rencana Impor 105.000 Unit Mobil: Potensi Dampak Ekonomi Rp27 Triliun
    Editorial . 21 Feb, 2026
  • VinFast Ekspansi Segmen Fleet, Datangkan 400 Unit Limo Green untuk Transportasi Umum
    VinFast Ekspansi Segmen Fleet, Datangkan 400 Unit Limo Green untuk Transportasi Umum
    Anjar Leksana . 20 Feb, 2026
  • Kia Indonesia Tetap Tawarkan New Sonet, Pilihan SUV Terjangkau
    Kia Indonesia Tetap Tawarkan New Sonet, Pilihan SUV Terjangkau
    Anjar Leksana . 20 Feb, 2026
  • Membedah e4 Platform, Arsitektur Quad Motor Ekstrem dari BYD
    Membedah e4 Platform, Arsitektur Quad Motor Ekstrem dari BYD
    Muhammad Hafid . 20 Feb, 2026

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test
  • Sukses di Jakarta, IIMS Series 2026 Siap Menyapa Surabaya, Balikpapan, dan Manado
    Sukses di Jakarta, IIMS Series 2026 Siap Menyapa Surabaya, Balikpapan, dan Manado
    Zenuar Yoga . 21 Feb, 2026
  • IIMS 2026 Sukses Besar, Jumlah Pengunjung Naik dan Nilai Transaksi Rp8,7 Triliun
    IIMS 2026 Sukses Besar, Jumlah Pengunjung Naik dan Nilai Transaksi Rp8,7 Triliun
    Zenuar Yoga . 21 Feb, 2026
  • Komisi VII DPR Tinjau Kontrak Rp24,66 Triliun Impor 105.000 Kendaraan Koperasi Merah Putih
    Komisi VII DPR Tinjau Kontrak Rp24,66 Triliun Impor 105.000 Kendaraan Koperasi Merah Putih
    OTO . 20 Feb, 2026
  • Respons Kemenperin dan Gaikindo Terkait Impor 105.000 Unit untuk Koperasi Merah Putih
    Respons Kemenperin dan Gaikindo Terkait Impor 105.000 Unit untuk Koperasi Merah Putih
    OTO . 20 Feb, 2026
  • Selamat Tinggal Gagang Pintu Mobil Tersembunyi, Cina Larang Tahun Depan
    Selamat Tinggal Gagang Pintu Mobil Tersembunyi, Cina Larang Tahun Depan
    Anjar Leksana . 20 Feb, 2026
  • Deret MPV Elektrifikasi Asal Tiongkok yang Cocok Dipakai Mudik Lebaran
    Deret MPV Elektrifikasi Asal Tiongkok yang Cocok Dipakai Mudik Lebaran
    Muhammad Hafid . 16 Feb, 2026
  • Bedah Teknologi BYD Yangwang U9: Hypercar Listrik Tercepat dengan e4 Platform
    Bedah Teknologi BYD Yangwang U9: Hypercar Listrik Tercepat dengan e4 Platform
    Muhammad Hafid . 15 Feb, 2026
  • Brand Tiongkok Mendominasi IIMS 2026: Sinyal Pergeseran Peta Otomotif Nasional?
    Brand Tiongkok Mendominasi IIMS 2026: Sinyal Pergeseran Peta Otomotif Nasional?
    Setyo Adi Nugroho . 14 Feb, 2026
  • 6 SUV EV Menarik di IIMS 2026 dengan Harga di Bawah Rp400 juta
    6 SUV EV Menarik di IIMS 2026 dengan Harga di Bawah Rp400 juta
    Zenuar Yoga . 13 Feb, 2026
  • Ini Beda Mitsubishi Xforce 55th Anniversary Edition di IIMS 2026 dengan Varian Biasa
    Ini Beda Mitsubishi Xforce 55th Anniversary Edition di IIMS 2026 dengan Varian Biasa
    Ardiantomi . 13 Feb, 2026
  • Pilihan Asuransi Jenis Apa yang Tepat untuk Mobil saat Musim Hujan dan Banjir?
    Pilihan Asuransi Jenis Apa yang Tepat untuk Mobil saat Musim Hujan dan Banjir?
    Anjar Leksana . 22 Jan, 2026
  • Hati-hati Mobil Kebanjiran, Hal Penting Ini Wajib Dilakukan Agar Tak Tertolak Asuransi
    Hati-hati Mobil Kebanjiran, Hal Penting Ini Wajib Dilakukan Agar Tak Tertolak Asuransi
    Anjar Leksana . 20 Jan, 2026
  • Cat Mobil Harian Lebih Awet, Ini Solusi Perlindungan dari Keiko Automotive
    Cat Mobil Harian Lebih Awet, Ini Solusi Perlindungan dari Keiko Automotive
    Muhammad Hafid . 14 Jan, 2026
  • Cara Mengoptimalkan EV untuk Perjalanan Keluarga
    Cara Mengoptimalkan EV untuk Perjalanan Keluarga
    Setyo Adi Nugroho . 24 Des, 2025
  • Kondisi Ban Mobil Jadi Hal Penting saat Perjalanan Mudik Nataru Musim Hujan
    Kondisi Ban Mobil Jadi Hal Penting saat Perjalanan Mudik Nataru Musim Hujan
    Anjar Leksana . 24 Des, 2025
  • First Drive Geely EX2: Utamakan Kenyamanan Suspensi dan Penggerak Belakang
    First Drive Geely EX2: Utamakan Kenyamanan Suspensi dan Penggerak Belakang
    Anjar Leksana . 04 Feb, 2026
  • First Drive Changan Deepal SO7: Libas Rute Jakarta - Garut Tanpa Kesulitan
    First Drive Changan Deepal SO7: Libas Rute Jakarta - Garut Tanpa Kesulitan
    Setyo Adi Nugroho . 02 Feb, 2026
  • Test Drive Chery C5 CSH: Satu Lagi SUV Hybrid Penakluk 1.000 KM
    Test Drive Chery C5 CSH: Satu Lagi SUV Hybrid Penakluk 1.000 KM
    Zenuar Yoga . 02 Feb, 2026
  • Road Test Wuling Darion PHEV: Uji Nyata MPV Keluarga Saat Libur Akhir Tahun
    Road Test Wuling Darion PHEV: Uji Nyata MPV Keluarga Saat Libur Akhir Tahun
    Setyo Adi Nugroho . 07 Jan, 2026
  • Test Drive Mercedes-Benz GLA 200 AMG Line & GLB 200 AMG Line: Dua SUV Kompak, Dua Karakter Berbeda
    Test Drive Mercedes-Benz GLA 200 AMG Line & GLB 200 AMG Line: Dua SUV Kompak, Dua Karakter Berbeda
    Muhammad Hafid . 29 Des, 2025