Aturan PPnBM Berubah, Mobil Hybrid Bakal Makin Mahal

bentayga-hybrid-2

Perlakuan terhadap pajak kendaraan hybrid sungguh berbeda. Aturan PPnBM berubah yang menyebabkan mobil dengan dua mesin itu akan semakin mahal. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021. Isinya tentang perubahan atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Regulasi ini berlaku mulai 16 Oktober 2021. Telah diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan Kemenkumham pada 2 Juli kemarin.

Salah satu pertimbangan perubahan itu, untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mempercepat penurunan emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Dan perlu dilakukan percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan ekosistemnya. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang PPnBM, diubah dalam Pasal 26. Sehingga berbunyi sebagai berikut:

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15 persen. Kini dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40 persen dari harga jual, merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc dengan:

a. Motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer; atau

b. Motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer.

Baca Juga: Indonesia Bakal Punya Fasilitas Pengujian Kendaraan Bermotor Terbesar di ASEAN

Toyota Corolla Cross Hybrid mesin

Lantas Pasal 27 juga ikut diubah sehingga PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen, dasar pengenaan pajaknya naik menjadi 46 2/3 persen dari harga jual. Ini berlaku bagi kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc dengan:

a. Motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 km per liter sampai dengan 23 km per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per km sampai dengan 125 gram per km;

b. Motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 km per liter sampai dengan 26 km per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per km sampai dengan 125 gram per km.

Dan belum sampai di situ saja. Dalam beleid terbaru, bahkan Jokowi turut mengubah besaran pajak barang mewah kendaraan listrik murni. Ada revisi Pasal 36, berupa ketentuan PPnBM tarif sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak 0 persen dari harga jual. Berlaku untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles.

Berikutnya ada sisipan dua pasal baru, yakni Pasal 36A. Kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 33 1/3 (tiga puluh tiga satu per tiga persen) persen dari harga jual. Ini berlaku bagi mobil berteknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 (dua puluh delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 (seratus) gram per kilometer.

Yang selanjutnya Pasal 36B. Menyatakan dasar pengenaan pajak untuk Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 36A tidak berlaku. Jika terdapat realisasi investasi pabrikan otomotif paling sedikit Rp5 triliun. Khususnya pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles:

a. Setelah jangka waktu 2 tahun setelah adanya realisasi;

b. Saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles mulai berproduksi komersial.

Terkait dengan ubahan PP 74 Tahun 2021, pemerintah memberi sejumlah alasan. Salah satunya demi mengamankan penerimaan negara. “Untuk memberikan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi. Adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah. Serta untuk mengamankan penerimaan negara. Maka atas penyerahan oleh produsen atau atas impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor, di samping dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Dapat juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah,” tertulis dalam aturan. (Alx/Odi)

Baca Juga: Diskon PPnBM 100 Persen Resmi Berlaku sampai Agustus 2021

Baca Semua

Artikel Unggulan

Artikel yang direkomendasikan untuk anda

Baca Semua

Mobil Unggulan

  • Yang Akan Datang

Artikel Mobil dari Carvaganza

  • The 7th Indonesia Autovaganza Resmi Dibuka di Qbig BSD, Semakin Meriah
    The 7th Indonesia Autovaganza Resmi Dibuka di Qbig BSD, Semakin Meriah
    Muhammad Hafid . Hari ini
  • Kenali Keunggulan Citroen C3 Aircross, Low SUV dengan Kenyamanan Khas Eropa
    Kenali Keunggulan Citroen C3 Aircross, Low SUV dengan Kenyamanan Khas Eropa
    Setyo Adi . 24 Okt, 2025
  • BYD Atto 1 Siap Jadi Pusat Perhatian di Indonesia Autovaganza 2025
    BYD Atto 1 Siap Jadi Pusat Perhatian di Indonesia Autovaganza 2025
    Muhammad Hafid . 24 Okt, 2025
  • Line Up Varian Ford Everest Siap Mejeng di Autovaganza 2025
    Line Up Varian Ford Everest Siap Mejeng di Autovaganza 2025
    Muhammad Hafid . 24 Okt, 2025
  • Daihatsu Midget X Hadir di Japan Mobility Show 2025, Konsep Pikap Bergaya Retro
    Daihatsu Midget X Hadir di Japan Mobility Show 2025, Konsep Pikap Bergaya Retro
    Editorial . 24 Okt, 2025

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test
  • Ford Bawa Ranger Raptor dan Everest Titanium ke Autovaganza 2025 di QBig BSD
    Ford Bawa Ranger Raptor dan Everest Titanium ke Autovaganza 2025 di QBig BSD
    Ardiantomi . Hari ini
  • Changan Golden Shield Battery: Mobil Listrik Bisa Tempuh 1.500 Km Sekali Cas
    Changan Golden Shield Battery: Mobil Listrik Bisa Tempuh 1.500 Km Sekali Cas
    Anjar Leksana . Hari ini
  • Indonesia Autovaganza 2025 Resmi Dibuka: Festival Otomotif, Komunitas, dan Gaya Hidup dalam Satu Arena
    Indonesia Autovaganza 2025 Resmi Dibuka: Festival Otomotif, Komunitas, dan Gaya Hidup dalam Satu Arena
    Muhammad Hafid . Hari ini
  • Berkunjung ke Pabrik Changan Chongqing, Manufaktur Berbasis AI dan Jaringan 5G
    Berkunjung ke Pabrik Changan Chongqing, Manufaktur Berbasis AI dan Jaringan 5G
    Anjar Leksana . 24 Okt, 2025
  • Ulik Keunggulan Geely EX5 Varian Pro, Tawaran Cerdas SUV EV Terbaru
    Ulik Keunggulan Geely EX5 Varian Pro, Tawaran Cerdas SUV EV Terbaru
    Setyo Adi Nugroho . 24 Okt, 2025
  • Mengintip Interior Jaecoo J5 EV, SUV Listrik dengan Kenyamanan Kelas Premium
    Mengintip Interior Jaecoo J5 EV, SUV Listrik dengan Kenyamanan Kelas Premium
    Setyo Adi Nugroho . 21 Okt, 2025
  • Bedah Kelengkapan Mitsubishi Xpander GLS CVT, Tipe Matik Paling Murah
    Bedah Kelengkapan Mitsubishi Xpander GLS CVT, Tipe Matik Paling Murah
    Anjar Leksana . 19 Okt, 2025
  • Perbandingan Eksterior Jaecoo J5 EV vs Chery E5: SUV Listrik dengan Dua Karakter Berbeda
    Perbandingan Eksterior Jaecoo J5 EV vs Chery E5: SUV Listrik dengan Dua Karakter Berbeda
    Setyo Adi Nugroho . 16 Okt, 2025
  • Wuling Cortez Darion Siap Bermain di Segmen Medium MPV Sliding Door!
    Wuling Cortez Darion Siap Bermain di Segmen Medium MPV Sliding Door!
    Ardiantomi . 15 Okt, 2025
  • Fitur Chery Tiggo 9 CSH yang Menunjang Kenyamanan Perjalanan Jauh Bareng Keluarga
    Fitur Chery Tiggo 9 CSH yang Menunjang Kenyamanan Perjalanan Jauh Bareng Keluarga
    Anjar Leksana . 10 Okt, 2025
  • Beberapa Langkah Perawatan Aki di Kendaraan Elektrifikasi
    Beberapa Langkah Perawatan Aki di Kendaraan Elektrifikasi
    Setyo Adi Nugroho . Hari ini
  • Memasuki Musim Hujan, Waspada Risiko Aquaplaning Saat Berkendara
    Memasuki Musim Hujan, Waspada Risiko Aquaplaning Saat Berkendara
    Setyo Adi Nugroho . 16 Okt, 2025
  • Benarkah Melihat Penyakit Mobil Bisa Dilihat dari Warna Asap Knalpot Saja?
    Benarkah Melihat Penyakit Mobil Bisa Dilihat dari Warna Asap Knalpot Saja?
    Anjar Leksana . 14 Okt, 2025
  • Bingung Servis Mobil Berdasarkan Waktu atau Jarak Tempuh? Ini Penjelasannya
    Bingung Servis Mobil Berdasarkan Waktu atau Jarak Tempuh? Ini Penjelasannya
    Anjar Leksana . 08 Okt, 2025
  • Waspada Berburu Mobil Seken Murah, Ini Cara Cek Unit Bekas Tabrakan
    Waspada Berburu Mobil Seken Murah, Ini Cara Cek Unit Bekas Tabrakan
    Anjar Leksana . 01 Okt, 2025
  • Road Test Hyundai Santa Fe 1.6T-GDi HEV Calligraphy: SUV Keluarga Modern yang Siap Menjelajah Jarak Jauh
    Road Test Hyundai Santa Fe 1.6T-GDi HEV Calligraphy: SUV Keluarga Modern yang Siap Menjelajah Jarak Jauh
    Muhammad Hafid . 23 Okt, 2025
  • Road Test GWM Ora 03: EV Funky Cocok untuk Anak Muda
    Road Test GWM Ora 03: EV Funky Cocok untuk Anak Muda
    Wahyu Hariantono . 22 Okt, 2025
  • First Drive GWM Tank 300 Diesel: Nyaman di Aspal, Galak di Medan Berat
    First Drive GWM Tank 300 Diesel: Nyaman di Aspal, Galak di Medan Berat
    Muhammad Hafid . 17 Okt, 2025
  • First Drive Chery Tiggo 9 CSH AWD: SUV Keluarga Berjiwa Kencang!
    First Drive Chery Tiggo 9 CSH AWD: SUV Keluarga Berjiwa Kencang!
    Anjar Leksana . 15 Okt, 2025
  • Test Drive Aletra L8 EV: Tuntaskan 538 Km Jakarta-Magelang Hanya Dua Kali Charge
    Test Drive Aletra L8 EV: Tuntaskan 538 Km Jakarta-Magelang Hanya Dua Kali Charge
    Zenuar Yoga . 13 Okt, 2025