Aturan PPnBM Berubah, Mobil Hybrid Bakal Makin Mahal

bentayga-hybrid-2

Perlakuan terhadap pajak kendaraan hybrid sungguh berbeda. Aturan PPnBM berubah yang menyebabkan mobil dengan dua mesin itu akan semakin mahal. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021. Isinya tentang perubahan atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Regulasi ini berlaku mulai 16 Oktober 2021. Telah diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan Kemenkumham pada 2 Juli kemarin.

Salah satu pertimbangan perubahan itu, untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mempercepat penurunan emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Dan perlu dilakukan percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan ekosistemnya. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang PPnBM, diubah dalam Pasal 26. Sehingga berbunyi sebagai berikut:

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15 persen. Kini dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40 persen dari harga jual, merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc dengan:

a. Motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer; atau

b. Motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer.

Baca Juga: Indonesia Bakal Punya Fasilitas Pengujian Kendaraan Bermotor Terbesar di ASEAN

Toyota Corolla Cross Hybrid mesin

Lantas Pasal 27 juga ikut diubah sehingga PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen, dasar pengenaan pajaknya naik menjadi 46 2/3 persen dari harga jual. Ini berlaku bagi kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc dengan:

a. Motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 km per liter sampai dengan 23 km per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per km sampai dengan 125 gram per km;

b. Motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 km per liter sampai dengan 26 km per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per km sampai dengan 125 gram per km.

Dan belum sampai di situ saja. Dalam beleid terbaru, bahkan Jokowi turut mengubah besaran pajak barang mewah kendaraan listrik murni. Ada revisi Pasal 36, berupa ketentuan PPnBM tarif sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak 0 persen dari harga jual. Berlaku untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles.

Berikutnya ada sisipan dua pasal baru, yakni Pasal 36A. Kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 33 1/3 (tiga puluh tiga satu per tiga persen) persen dari harga jual. Ini berlaku bagi mobil berteknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 (dua puluh delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 (seratus) gram per kilometer.

Yang selanjutnya Pasal 36B. Menyatakan dasar pengenaan pajak untuk Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 36A tidak berlaku. Jika terdapat realisasi investasi pabrikan otomotif paling sedikit Rp5 triliun. Khususnya pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles:

a. Setelah jangka waktu 2 tahun setelah adanya realisasi;

b. Saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles mulai berproduksi komersial.

Terkait dengan ubahan PP 74 Tahun 2021, pemerintah memberi sejumlah alasan. Salah satunya demi mengamankan penerimaan negara. “Untuk memberikan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi. Adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah. Serta untuk mengamankan penerimaan negara. Maka atas penyerahan oleh produsen atau atas impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor, di samping dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Dapat juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah,” tertulis dalam aturan. (Alx/Odi)

Baca Juga: Diskon PPnBM 100 Persen Resmi Berlaku sampai Agustus 2021

Baca Semua

Artikel Unggulan

Artikel yang direkomendasikan untuk anda

Baca Semua

Mobil Unggulan

  • Yang Akan Datang

Artikel Mobil dari Carvaganza

  • Komparasi Wuling Cortez Darion EV vs BYD M6: Dimensi, Fitur, Performa, dan Harga
    Komparasi Wuling Cortez Darion EV vs BYD M6: Dimensi, Fitur, Performa, dan Harga
    Muhammad Hafid . 14 Nov, 2025
  • Bercengkrama Dengan New Bentley Continental GT di Malaysia: Elektrifikasi Berbalut Kemewahan
    Bercengkrama Dengan New Bentley Continental GT di Malaysia: Elektrifikasi Berbalut Kemewahan
    Wahyu Hariantono . 14 Nov, 2025
  • EKSKLUSIF: Menyaksikan Debut Ferrari 849 Testarossa di Asia Tenggara
    EKSKLUSIF: Menyaksikan Debut Ferrari 849 Testarossa di Asia Tenggara
    Setyo Adi . 14 Nov, 2025
  • Hyundai Indonesia Recall Ioniq 6 Produksi 2022–2025, Ada Potensi Charging Door Macet
    Hyundai Indonesia Recall Ioniq 6 Produksi 2022–2025, Ada Potensi Charging Door Macet
    Anjar Leksana . 14 Nov, 2025
  • Melihat dari Dekat Perjalanan Mazda Dari Go Sampai Teknologi Carbon Capture
    Melihat dari Dekat Perjalanan Mazda Dari Go Sampai Teknologi Carbon Capture
    Eka Zulkarnain H . 14 Nov, 2025

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test
  • Tak Ikut Arus EV, Mazda Pilih Teknologi Carbon Capture dan Biofuel untuk Tekan Emisi
    Tak Ikut Arus EV, Mazda Pilih Teknologi Carbon Capture dan Biofuel untuk Tekan Emisi
    Eka Zulkarnain . 14 Nov, 2025
  • SUV Elektrifikasi Jaecoo Menyapa Publik di Summarecon Mall Serpong dan Mal Kelapa Gading
    SUV Elektrifikasi Jaecoo Menyapa Publik di Summarecon Mall Serpong dan Mal Kelapa Gading
    OTO . 14 Nov, 2025
  • Ferrari 849 Testarossa Resmi Hadir di Asia Tenggara
    Ferrari 849 Testarossa Resmi Hadir di Asia Tenggara
    Setyo Adi Nugroho . 14 Nov, 2025
  • Dashcam 70mai A410 Versi Terbaru Dapat Fitur GPS Pintar, Harga Rp1 Jutaan
    Dashcam 70mai A410 Versi Terbaru Dapat Fitur GPS Pintar, Harga Rp1 Jutaan
    Bangkit Jaya Putra . 14 Nov, 2025
  • Hemat Ekstrem! Wuling Darion PHEV Tembus 1.200 Km Tanpa Top Up BBM dan Listrik
    Hemat Ekstrem! Wuling Darion PHEV Tembus 1.200 Km Tanpa Top Up BBM dan Listrik
    Ardiantomi . 14 Nov, 2025
  • Menjelajah Mazda Museum: Napak Tilas Teknologi, Desain, dan Warisan Rotary
    Menjelajah Mazda Museum: Napak Tilas Teknologi, Desain, dan Warisan Rotary
    Eka Zulkarnain . 14 Nov, 2025
  • Ulik Spesifikasi 849 Testarossa, Spesies Terbaru dari Ferrari
    Ulik Spesifikasi 849 Testarossa, Spesies Terbaru dari Ferrari
    Setyo Adi Nugroho . 14 Nov, 2025
  • Wuling Cortez Darion EV vs BYD M6: MPV Listrik Lapang dan Futuristik, Siapa Unggul?
    Wuling Cortez Darion EV vs BYD M6: MPV Listrik Lapang dan Futuristik, Siapa Unggul?
    Muhammad Hafid . 14 Nov, 2025
  • Fitur Unggulan Wuling Darion PHEV yang Bikin Berkendara Makin Nyaman
    Fitur Unggulan Wuling Darion PHEV yang Bikin Berkendara Makin Nyaman
    Ardiantomi . 11 Nov, 2025
  • Alasan Toyota Avanza Tetap Jadi Pilihan Keluarga Indonesia Hingga Sekarang
    Alasan Toyota Avanza Tetap Jadi Pilihan Keluarga Indonesia Hingga Sekarang
    Muhammad Hafid . 07 Nov, 2025
  • Beberapa Langkah Perawatan Aki di Kendaraan Elektrifikasi
    Beberapa Langkah Perawatan Aki di Kendaraan Elektrifikasi
    Setyo Adi Nugroho . 25 Okt, 2025
  • Memasuki Musim Hujan, Waspada Risiko Aquaplaning Saat Berkendara
    Memasuki Musim Hujan, Waspada Risiko Aquaplaning Saat Berkendara
    Setyo Adi Nugroho . 16 Okt, 2025
  • Benarkah Melihat Penyakit Mobil Bisa Dilihat dari Warna Asap Knalpot Saja?
    Benarkah Melihat Penyakit Mobil Bisa Dilihat dari Warna Asap Knalpot Saja?
    Anjar Leksana . 14 Okt, 2025
  • Bingung Servis Mobil Berdasarkan Waktu atau Jarak Tempuh? Ini Penjelasannya
    Bingung Servis Mobil Berdasarkan Waktu atau Jarak Tempuh? Ini Penjelasannya
    Anjar Leksana . 08 Okt, 2025
  • Waspada Berburu Mobil Seken Murah, Ini Cara Cek Unit Bekas Tabrakan
    Waspada Berburu Mobil Seken Murah, Ini Cara Cek Unit Bekas Tabrakan
    Anjar Leksana . 01 Okt, 2025
  • First Drive All New Honda Prelude: Senyaman Civic Hybrid, Sestabil Type R!
    First Drive All New Honda Prelude: Senyaman Civic Hybrid, Sestabil Type R!
    Bangkit Jaya Putra . 10 Nov, 2025
  • First Drive Changan Lumin L DC: Proporsional untuk Mobilitas Harian di Kota
    First Drive Changan Lumin L DC: Proporsional untuk Mobilitas Harian di Kota
    Anjar Leksana . 07 Nov, 2025
  • Test Drive Jaecoo J5 EV: SUV Listrik Nyaman, Torsi Instan, dan Konsumsi Daya Super Irit
    Test Drive Jaecoo J5 EV: SUV Listrik Nyaman, Torsi Instan, dan Konsumsi Daya Super Irit
    Setyo Adi Nugroho . 30 Okt, 2025
  • Road Test Hyundai Santa Fe 1.6T-GDi HEV Calligraphy: SUV Keluarga Modern yang Siap Menjelajah Jarak Jauh
    Road Test Hyundai Santa Fe 1.6T-GDi HEV Calligraphy: SUV Keluarga Modern yang Siap Menjelajah Jarak Jauh
    Muhammad Hafid . 23 Okt, 2025
  • Road Test GWM Ora 03: EV Funky Cocok untuk Anak Muda
    Road Test GWM Ora 03: EV Funky Cocok untuk Anak Muda
    Wahyu Hariantono . 22 Okt, 2025