Aturan PPnBM Berubah, Mobil Hybrid Bakal Makin Mahal

bentayga-hybrid-2

Perlakuan terhadap pajak kendaraan hybrid sungguh berbeda. Aturan PPnBM berubah yang menyebabkan mobil dengan dua mesin itu akan semakin mahal. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021. Isinya tentang perubahan atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Regulasi ini berlaku mulai 16 Oktober 2021. Telah diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan Kemenkumham pada 2 Juli kemarin.

Salah satu pertimbangan perubahan itu, untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mempercepat penurunan emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Dan perlu dilakukan percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan ekosistemnya. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang PPnBM, diubah dalam Pasal 26. Sehingga berbunyi sebagai berikut:

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15 persen. Kini dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40 persen dari harga jual, merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc dengan:

a. Motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer; atau

b. Motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer.

Baca Juga: Indonesia Bakal Punya Fasilitas Pengujian Kendaraan Bermotor Terbesar di ASEAN

Toyota Corolla Cross Hybrid mesin

Lantas Pasal 27 juga ikut diubah sehingga PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen, dasar pengenaan pajaknya naik menjadi 46 2/3 persen dari harga jual. Ini berlaku bagi kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc dengan:

a. Motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 km per liter sampai dengan 23 km per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per km sampai dengan 125 gram per km;

b. Motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 km per liter sampai dengan 26 km per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per km sampai dengan 125 gram per km.

Dan belum sampai di situ saja. Dalam beleid terbaru, bahkan Jokowi turut mengubah besaran pajak barang mewah kendaraan listrik murni. Ada revisi Pasal 36, berupa ketentuan PPnBM tarif sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak 0 persen dari harga jual. Berlaku untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles.

Berikutnya ada sisipan dua pasal baru, yakni Pasal 36A. Kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 33 1/3 (tiga puluh tiga satu per tiga persen) persen dari harga jual. Ini berlaku bagi mobil berteknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 (dua puluh delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 (seratus) gram per kilometer.

Yang selanjutnya Pasal 36B. Menyatakan dasar pengenaan pajak untuk Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 36A tidak berlaku. Jika terdapat realisasi investasi pabrikan otomotif paling sedikit Rp5 triliun. Khususnya pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles:

a. Setelah jangka waktu 2 tahun setelah adanya realisasi;

b. Saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles mulai berproduksi komersial.

Terkait dengan ubahan PP 74 Tahun 2021, pemerintah memberi sejumlah alasan. Salah satunya demi mengamankan penerimaan negara. “Untuk memberikan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi. Adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah. Serta untuk mengamankan penerimaan negara. Maka atas penyerahan oleh produsen atau atas impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor, di samping dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Dapat juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah,” tertulis dalam aturan. (Alx/Odi)

Baca Juga: Diskon PPnBM 100 Persen Resmi Berlaku sampai Agustus 2021

Baca Semua

Artikel Unggulan

Artikel yang direkomendasikan untuk anda

Baca Semua

Mobil Unggulan

  • Yang Akan Datang

Artikel Mobil dari Carvaganza

  • Daihatsu Rocky Dapat Penyegaran, Tampilan Jadi Lebih Sporty
    Daihatsu Rocky Dapat Penyegaran, Tampilan Jadi Lebih Sporty
    Anindiyo Pradhono . 18 Sep, 2025
  • Pakai Cara Praktis Ini, Neta V-II Bisa Parkir Paralel
    Pakai Cara Praktis Ini, Neta V-II Bisa Parkir Paralel
    Muhammad Hafid . 18 Sep, 2025
  • Untuk Bisnis di Perkotaan, Daihatsu Hadirkan GranMax Blindvan Transmisi AT
    Untuk Bisnis di Perkotaan, Daihatsu Hadirkan GranMax Blindvan Transmisi AT
    Anindiyo Pradhono . 17 Sep, 2025
  • MG Teruskan Ekspansi Dealer, Resmikan Cabang di Yogya dan Sukabumi
    MG Teruskan Ekspansi Dealer, Resmikan Cabang di Yogya dan Sukabumi
    Setyo Adi . 17 Sep, 2025
  • Jika Masalah Tiggo 8 CSH Meluas, Chery Tidak Ragu Untuk Recall
    Jika Masalah Tiggo 8 CSH Meluas, Chery Tidak Ragu Untuk Recall
    Bangkit Jaya . 17 Sep, 2025

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test
  • Aletra Resmikan Diler Kemang untuk Perkuat Bisnis di Indonesia
    Aletra Resmikan Diler Kemang untuk Perkuat Bisnis di Indonesia
    Muhammad Hafid . Hari ini
  • Wujud Kepedulian Honda: Program Diskon Servis untuk Korban Banjir di Bali
    Wujud Kepedulian Honda: Program Diskon Servis untuk Korban Banjir di Bali
    Zenuar Yoga . Hari ini
  • Pemesanan Isuzu Traga Bus Dibuka, Solusi Angkutan Penumpang Buatan Lokal
    Pemesanan Isuzu Traga Bus Dibuka, Solusi Angkutan Penumpang Buatan Lokal
    Muhammad Hafid . Hari ini
  • CATL Siap Produksi Massal Baterai Sodium-Ion, Siap Saingi Lithium-Ion Tahun Depan
    CATL Siap Produksi Massal Baterai Sodium-Ion, Siap Saingi Lithium-Ion Tahun Depan
    Muhammad Hafid . 18 Sep, 2025
  • Automechanika Jakarta 2026 Siap Digelar di Indonesia Tahun Depan
    Automechanika Jakarta 2026 Siap Digelar di Indonesia Tahun Depan
    Zenuar Yoga . 18 Sep, 2025
  • Ada Pembaruan Toyota Innova Zenix, Ini Daftar Harga Terkini Segmen MPV Medium Tanah Air
    Ada Pembaruan Toyota Innova Zenix, Ini Daftar Harga Terkini Segmen MPV Medium Tanah Air
    Setyo Adi Nugroho . 12 Sep, 2025
  • Adu Keunggulan MPV Boxy Pilihan Keluarga, Nissan Serena e-Power dan Honda Step WGN e:HEV
    Adu Keunggulan MPV Boxy Pilihan Keluarga, Nissan Serena e-Power dan Honda Step WGN e:HEV
    Setyo Adi Nugroho . 10 Sep, 2025
  • Berkenalan dengan Hiroshi Tamura, The Godfather of GT-R R35
    Berkenalan dengan Hiroshi Tamura, The Godfather of GT-R R35
    Setyo Adi Nugroho . 08 Sep, 2025
  • Pilihan Mobil Keluarga, Mitsubishi Destinator atau Toyota Kijang Innova Zenix
    Pilihan Mobil Keluarga, Mitsubishi Destinator atau Toyota Kijang Innova Zenix
    Setyo Adi Nugroho . 03 Sep, 2025
  • Lima Poin Menarik Mitsubishi Destinator, SUV 7-Seater Baru yang Nyaman dan Tangguh
    Lima Poin Menarik Mitsubishi Destinator, SUV 7-Seater Baru yang Nyaman dan Tangguh
    Ardiantomi . 31 Agu, 2025
  • Kenali Gejala Suspensi Mobil Mulai Rusak dan Langkah Jitu Merawatnya
    Kenali Gejala Suspensi Mobil Mulai Rusak dan Langkah Jitu Merawatnya
    Anjar Leksana . 15 Sep, 2025
  • Demi Perjalanan Aman dan Nyaman, Ikuti Tips Cek Ban ala Bridgestone Ini!
    Demi Perjalanan Aman dan Nyaman, Ikuti Tips Cek Ban ala Bridgestone Ini!
    Zenuar Yoga . 08 Sep, 2025
  • Peran Vital Suspensi Mobil yang Sering Terlupakan, Kenali Bila Bermasalah
    Peran Vital Suspensi Mobil yang Sering Terlupakan, Kenali Bila Bermasalah
    Setyo Adi Nugroho . 21 Agu, 2025
  • EV Murah Makin Banyak Tapi Jangan Asal Beli, Pertimbangkan Ini Dulu
    EV Murah Makin Banyak Tapi Jangan Asal Beli, Pertimbangkan Ini Dulu
    Setyo Adi Nugroho . 12 Agu, 2025
  • Cuaca Kembali Ekstrem, Waspada Beberapa Masalah untuk Kendaraan
    Cuaca Kembali Ekstrem, Waspada Beberapa Masalah untuk Kendaraan
    Setyo Adi Nugroho . 08 Jul, 2025
  • First Drive Ferrari 12Cilindri: Simfoni Terakhir Mesin V12 Tanpa Elektrifikasi?
    First Drive Ferrari 12Cilindri: Simfoni Terakhir Mesin V12 Tanpa Elektrifikasi?
    Wahyu Hariantono . 03 Sep, 2025
  • Test Drive BYD Atto 1: Ringkas, Agile dan Bisa Dipakai Karaoke
    Test Drive BYD Atto 1: Ringkas, Agile dan Bisa Dipakai Karaoke
    Anjar Leksana . 27 Agu, 2025
  • First Drive Suzuki Fronx GL AT: Rasa Berkendara Mirip Baleno, tapi Suspensi Dibikin Kaku 
    First Drive Suzuki Fronx GL AT: Rasa Berkendara Mirip Baleno, tapi Suspensi Dibikin Kaku 
    Anjar Leksana . 11 Agu, 2025
  • First Drive Mitsubishi Destinator: Pengendalian hingga Efisiensi, Paket Lengkap untuk SUV Keluarga
    First Drive Mitsubishi Destinator: Pengendalian hingga Efisiensi, Paket Lengkap untuk SUV Keluarga
    Setyo Adi Nugroho . 21 Jul, 2025
  • Test Drive Jaecoo J7 AWD: Tangguh di Off-road Ringan, Nyaman di Jalan Raya
    Test Drive Jaecoo J7 AWD: Tangguh di Off-road Ringan, Nyaman di Jalan Raya
    Muhammad Hafid . 04 Jul, 2025