Proyek impor 105.000 kendaraan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) masih memantik polemik. Setelah mendapat sorotan dari Kementerian Perindustrian, DPR, hingga asosiasi industri otomotif, kini Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ikut angkat suara. Organisasi ini meminta rencana memasukkan kendaraan niaga secara utuh (CBU) dari India senilai sekitar Rp24,66 triliun dibatalkan. Alasannya jelas: langkah tersebut dinilai berpotensi memukul industri otomotif dalam negeri.
KEY TAKEAWAYS
Kenapa rencana impor tidak sejalan dengan visi pembangunan ekonomi pemerintah?
Karena produsen otomotif di Indonesia memiliki kapasitas untuk memasok kebutuhan kendaraan tersebut. Apalagi target pertumbuhan ekonomi nasional dipatok hingga 8 persen. Salah satu kuncinya ialah memastikan sektor industri domestik ikut berkembang.Seperti apa kapasitas pabrikan otomotif domestik terhadap suplai kendaraan niaga?
Total kapasitas produksi pick up nasional bahkan disebut mencapai lebih dari 400.000 unit per tahun, namun belum termanfaatkan optimal.Menurut Kadin, kebijakan itu juga dianggap tidak memberi efek nyata terhadap pergerakan ekonomi nasional. Bahkan dinilai bertentangan dengan agenda industrialisasi yang sedang didorong pemerintah. Di titik ini mulai terlihat adanya ketidaksinkronan dalam pengambilan kebijakan oleh para pemangku kepentingan. Dalam pemberitaan sebelumnya, terkait pengadaan kendaraan pick up dan truk ringan untuk program ini, pihak industri menyatakan sebenarnya mampu memenuhi kebutuhan tersebut. Kementerian Perindustrian bersama asosiasi seperti Gaikindo juga mengaku siap menyuplai unit, meski untuk varian 4x4 dibutuhkan waktu persiapan produksi.
“Setelah menerima pandangan dari pelaku industri otomotif dan asosiasi, kami mengimbau presiden agar membatalkan rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri, Saleh Husin, dalam keterangan tertulis (22/2/2026).
Industri Dalam Negeri Harus Bertumbuh
Mantan Menteri Perindustrian itu menilai rencana impor tidak sejalan dengan visi pembangunan ekonomi pemerintah. Menurutnya, produsen otomotif di Indonesia memiliki kapasitas untuk memasok kebutuhan kendaraan tersebut. Apalagi target pertumbuhan ekonomi nasional dipatok hingga 8 persen. Salah satu kuncinya ialah memastikan sektor industri domestik ikut berkembang.
Dengan produksi dilakukan di dalam negeri, nilai tambah bisa tercipta. Penyerapan tenaga kerja meningkat dan efek berganda terhadap ekonomi juga ikut bergerak. Karena itu ia menilai kebijakan impor dalam jumlah besar justru berpotensi menggerus investasi serta industri yang sudah lebih dulu tumbuh.
Kebutuhan kendaraan pick up untuk program KDKMP seharusnya bisa menjadi momentum memperkuat industri otomotif nasional. Jika kendaraan didatangkan dalam bentuk utuh dari luar negeri, dampaknya bisa menjalar luas. Industri komponen otomotif yang menjadi rantai pasok utama sektor perakitan kendaraan juga berisiko terdampak.
Saleh menjelaskan, industri komponen seperti mesin, bodi, sasis, ban, aki, kursi hingga perangkat elektronik menjadi fondasi kekuatan ekosistem otomotif. Semakin kuat produksi komponen lokal, semakin tinggi pula tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), penyerapan tenaga kerja, serta efek pengganda ekonomi. Sebaliknya, jika pasar didominasi kendaraan impor CBU, maka industri komponen nasional ikut tertekan dan agenda hilirisasi bisa melemah.
Dalam program prioritas pembangunan nasional, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya hilirisasi dan industrialisasi untuk membuka lapangan kerja serta menciptakan keadilan ekonomi. Program tersebut diyakini mampu meningkatkan nilai tambah, memperluas kesempatan kerja dan memicu transfer teknologi serta pengembangan sumber daya manusia lokal. Namun itu hanya bisa tercapai bila sektor industri nasional turut diperkuat.
Selama ini Indonesia aktif mengundang investasi manufaktur dari berbagai negara, termasuk di sektor otomotif. Karena itu, industri yang sudah dibangun dinilai perlu dijaga melalui kebijakan yang konsisten. Impor kendaraan secara utuh dalam jumlah besar dianggap berpotensi melemahkan sektor yang sedang berkembang.
Sebagian Unit Mahindra Sudah Tiba
Sebagai informasi, pemerintah menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana pembangunan fisik program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Penugasan itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 mengenai percepatan pembentukan dan pengembangan Kopdes Merah Putih.
Perusahaan tersebut kini tengah merealisasikan impor 105.000 kendaraan dari India untuk mendukung operasional program. Rinciannya meliputi 35.000 unit pick up 4x4 produksi Mahindra & Mahindra, kemudian 35.000 unit pick up 4x4 dari Tata Motors, serta 35.000 unit truk ringan dari produsen yang sama. Pengiriman dilakukan bertahap sepanjang 2026. Informasi terakhir menyebutkan sekitar 200 unit pick up Mahindra sudah tiba di Indonesia.
Jika melihat kondisi industri niaga ringan di Tanah Air, sebenarnya cukup banyak pabrikan yang telah memproduksi kendaraan sejenis secara lokal. Sebut saja Suzuki, Isuzu, Mitsubishi Motors, Wuling Motors, DFSK, Toyota, hingga Daihatsu. Total kapasitas produksi pick up nasional bahkan disebut mencapai lebih dari 400.000 unit per tahun, namun belum termanfaatkan optimal.
Sebagian besar model yang diproduksi merupakan varian penggerak 4x2 dengan TKDN di atas 40 persen serta didukung jaringan layanan purnajual luas. Untuk varian 4x4, industri dalam negeri juga dinilai mampu memproduksinya, meski membutuhkan waktu persiapan. Karena itu pelaku industri berharap pemerintah memberi kesempatan agar manufaktur lokal ikut berpartisipasi memenuhi kebutuhan kendaraan operasional Kopdes Merah Putih.
Mobil Termasuk Barang Bebas Impor
Di sisi lain, secara regulasi kendaraan bermotor memang termasuk kategori barang bebas impor. Dalam kerangka Peraturan Menteri Perdagangan, mobil tidak masuk daftar larangan dan pembatasan. Artinya, impor kendaraan tidak memerlukan Persetujuan Impor maupun rekomendasi teknis tambahan. Importir cukup memiliki Nomor Induk Berusaha, Angka Pengenal Importir serta memenuhi ketentuan kepabeanan dan standar teknis yang berlaku.
Meski demikian, Kementerian Perindustrian tetap memiliki mandat memperkuat industri otomotif nasional sebagai salah satu sektor prioritas dalam peta jalan Making Indonesia 4.0. Pemerintah selama ini mendorong peningkatan TKDN, memberikan insentif bagi kendaraan rendah emisi serta membangun ekosistem industri komponen lokal.
Dalam konteks program KDKMP, perbedaan pendekatan tersebut menjadi sorotan. Secara hukum, impor kendaraan operasional memang sah. Namun dari sisi kebijakan industri, pemerintah dinilai tetap harus berhati-hati agar program pembangunan desa tidak justru menurunkan utilisasi pabrik otomotif nasional.
Karena itu, Kadin menilai kebijakan perdagangan dan industri harus berjalan seirama. Pemerintah sebenarnya memiliki ruang untuk merancang skema yang lebih mendukung produksi dalam negeri. Misalnya dengan memprioritaskan kendaraan ber-TKDN tinggi, mendorong skema perakitan lokal seperti CKD atau IKD, atau membuka kemitraan manufaktur dengan produsen domestik.
Dengan begitu, impor tetap bisa dilakukan bila ada spesifikasi yang belum tersedia di dalam negeri. Namun desain kebijakannya tetap memastikan industri nasional ikut bergerak. Intinya, sinkronisasi antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian dinilai krusial agar visi industrialisasi berjalan konsisten. Pembangunan desa serta penguatan koperasi seharusnya menjadi motor penggerak industri dalam negeri, bukan sebaliknya. (Editorial)