Mau Diwajibkan, Kenali Apa Itu Asuransi Third Party Liability

car_insurance

Pemerintah berencana mewajibkan pemilik kendaraan untuk memiliki asuransi kerugian pihak ketiga, yang juga dikenal sebagai tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (TJHIII) atau third party liability (TPL). Tujuannya adalah agar aturan ini dapat diberlakukan mulai tahun depan, menunggu peraturan pemerintah sebagai payung hukumnya.

Lantas, apa itu third party liability dan mengapa hal ini penting? Bagi pemilik kendaraan, mengemudi di jalan raya selalu menyimpan risiko. Asuransi standar mungkin menanggung kerusakan pada kendaraan itu sendiri, namun asuransi pihak ketiga melindungi dari kerugian yang lebih luas akibat kecelakaan yang terjadi. Dengan kata lain, asuransi ini tidak hanya melindungi kerusakan pada kendaraan pemilik, tetapi juga kerusakan pada kendaraan pihak lain yang terlibat karena kesalahan pengemudi.

Aturan mengenai TPL tercantum dalam Pasal 2 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Asuransi ini mencakup kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok, serta kebakaran yang disebabkan oleh kendaraan lain yang berdekatan.

TPL tidak hanya menanggung kerusakan fisik kendaraan, tetapi juga biaya pengobatan, cedera, atau kematian yang disebabkan oleh tertanggung. Sebagai contoh, jika tertanggung menyebabkan kecelakaan yang melukai pengendara motor, biaya pengobatan akan ditanggung oleh asuransi.

Jumlah tanggungan, baik untuk kerusakan fisik kendaraan maupun biaya pengobatan, ditentukan oleh nilai pertanggungan yang tertera dalam polis pemilik kendaraan."Saat ini TPL termasuk dalam perluasan jaminan. Sifatnya ditawarkan secara opsional. Jika ingin diperluas dengan TPL maka silahkan menambah premi tergantung besaran jaminan. Jika jaminan Rp10 juta per kejadian maka preminya nambah Rp100 ribu setahun atau 1 persen dari jaminan," ucap L. Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra Garda Oto.

Asuransi TPL memiliki beberapa pengecualian yang membuat perusahaan asuransi tidak bertanggung jawab atas kerugian kendaraan bermotor. Pengecualian tersebut meliputi penggunaan kendaraan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain, latihan mengemudi, kegiatan seperti balap, karnaval, kampanye, atau demonstrasi, serta penggunaan kendaraan dalam tindak kejahatan atau kerugian yang disengaja oleh tertanggung atau pihak terkait.

Kendaraan yang dikemudikan tanpa SIM saat kecelakaan, atau oleh seseorang di bawah pengaruh alkohol, serta kerugian akibat bencana alam, kerusuhan, atau reaksi nuklir juga dikecualikan. Menurut PSAKBI, TPL tidak berlaku jika tertanggung menabrak kendaraan yang juga diasuransikan, sesuai dengan kesepakatan 'knock for knock' antar perusahaan asuransi. Dalam kasus ini, pemilik kendaraan harus mengajukan klaim kepada penyedia asuransi mereka sendiri. Namun, jika kendaraan yang ditabrak tidak diasuransikan, maka TPL dapat digunakan.

TPL juga menetapkan nominal penggantian. Jika kerusakan mobil yang ditabrak oleh tertanggung melampaui batas TPL, maka selisihnya akan dibebankan kepada tertanggung atau melalui kesepakatan antara tertanggung dan pihak ketiga.

Sebelumnya, UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengatur bahwa pemerintah berwenang membentuk Program Asuransi Wajib yang sesuai dengan kebutuhan, termasuk asuransi kendaraan TPL terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Saat ini, studi mendalam tentang program asuransi wajib ini masih terus berlangsung.

Program asuransi wajib TPL untuk kecelakaan lalu lintas bertujuan memberikan perlindungan finansial yang lebih baik bagi masyarakat, sekaligus mengurangi beban finansial pemilik kendaraan bila terjadi kecelakaan. Program ini juga diharapkan dapat mendorong perilaku berkendara yang lebih bertanggung jawab. Dengan peningkatan perlindungan risiko, masyarakat akan merasa lebih aman dan terlindungi, yang pada gilirannya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi. (Sta)

Baca Juga: Pentingnya Tambahan Perluasan Jaminan Asuransi Kendaraan

Baca Semua

Artikel Unggulan

Artikel yang direkomendasikan untuk anda

Baca Semua

Mobil Unggulan

  • Yang Akan Datang

Artikel Mobil dari Carvaganza

  • GAC Aion Gelar Promo Spesial di GIIAS Bandung & Oktober Fest Jabodetabek
    GAC Aion Gelar Promo Spesial di GIIAS Bandung & Oktober Fest Jabodetabek
    Setyo Adi . Hari ini
  • VinFast Tantang Masyarakat Ikut Lomba Desain Mobil, Ada Hadiah Miliaran Rupiah
    VinFast Tantang Masyarakat Ikut Lomba Desain Mobil, Ada Hadiah Miliaran Rupiah
    Muhammad Hafid . Hari ini
  • Daihatsu Pajang Deretan Mobil Modifikasi di IMX 2025
    Daihatsu Pajang Deretan Mobil Modifikasi di IMX 2025
    Muhammad Hafid . 03 Okt, 2025
  • TIPS: Cara Aman Cek Mobil Bekas Tabrakan Sebelum Membeli
    TIPS: Cara Aman Cek Mobil Bekas Tabrakan Sebelum Membeli
    Anjar Leksana . 03 Okt, 2025
  • Porsche Kenalkan Infotainment Layar Raksasa, Bakal Debut di Cayenne Electric
    Porsche Kenalkan Infotainment Layar Raksasa, Bakal Debut di Cayenne Electric
    Wahyu Hariantono . 03 Okt, 2025

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test
  • VinFast Indonesia Gelar Program Desain Virtual Berhadiah Total Rp1,355 Miliar
    VinFast Indonesia Gelar Program Desain Virtual Berhadiah Total Rp1,355 Miliar
    Muhammad Hafid . Hari ini
  • Daihatsu Tampil di IMX 2025, Bawa Rocky Hybrid dan Tiga Mobil Modifikasi Unik
    Daihatsu Tampil di IMX 2025, Bawa Rocky Hybrid dan Tiga Mobil Modifikasi Unik
    Muhammad Hafid . 03 Okt, 2025
  • GAC Indonesia Gelar Promo Spesial Akhir Pekan di Bandung dan Jabodetabek
    GAC Indonesia Gelar Promo Spesial Akhir Pekan di Bandung dan Jabodetabek
    Setyo Adi Nugroho . 03 Okt, 2025
  • Mengenal Teknologi ARDIS dan CDC Magnetic Suspension di Jaecoo J8 SHS
    Mengenal Teknologi ARDIS dan CDC Magnetic Suspension di Jaecoo J8 SHS
    Bangkit Jaya Putra . 03 Okt, 2025
  • The 7th Indonesia Autovaganza Siap Digelar pada 25–26 Oktober di Qbig BSD City
    The 7th Indonesia Autovaganza Siap Digelar pada 25–26 Oktober di Qbig BSD City
    Anjar Leksana . 03 Okt, 2025
  • Perbandingan SUV Hybrid Terbaru Rp500 Juta - Rp1 Miliar
    Perbandingan SUV Hybrid Terbaru Rp500 Juta - Rp1 Miliar
    Setyo Adi Nugroho . 02 Okt, 2025
  • Peta Persaingan Low SUV Oktober 2025, Suzuki XL7 Alpha Kuro Jadi Pilihan Baru
    Peta Persaingan Low SUV Oktober 2025, Suzuki XL7 Alpha Kuro Jadi Pilihan Baru
    Setyo Adi Nugroho . 02 Okt, 2025
  • Xpeng G6 Pro Tantang Sealion 7 dan Hyptec HT di Segmen SUV EV Premium
    Xpeng G6 Pro Tantang Sealion 7 dan Hyptec HT di Segmen SUV EV Premium
    Setyo Adi Nugroho . 30 Sep, 2025
  • Masih Tertarik Mitsubishi Xforce, Pilih Varian Ultimate Diamond Sense! Ini Alasannya
    Masih Tertarik Mitsubishi Xforce, Pilih Varian Ultimate Diamond Sense! Ini Alasannya
    Ardiantomi . 29 Sep, 2025
  • Ada Pembaruan Toyota Innova Zenix, Ini Daftar Harga Terkini Segmen MPV Medium Tanah Air
    Ada Pembaruan Toyota Innova Zenix, Ini Daftar Harga Terkini Segmen MPV Medium Tanah Air
    Setyo Adi Nugroho . 12 Sep, 2025
  • Waspada Berburu Mobil Seken Murah, Ini Cara Cek Unit Bekas Tabrakan
    Waspada Berburu Mobil Seken Murah, Ini Cara Cek Unit Bekas Tabrakan
    Anjar Leksana . 01 Okt, 2025
  • Kenali Gejala Suspensi Mobil Mulai Rusak dan Langkah Jitu Merawatnya
    Kenali Gejala Suspensi Mobil Mulai Rusak dan Langkah Jitu Merawatnya
    Anjar Leksana . 15 Sep, 2025
  • Demi Perjalanan Aman dan Nyaman, Ikuti Tips Cek Ban ala Bridgestone Ini!
    Demi Perjalanan Aman dan Nyaman, Ikuti Tips Cek Ban ala Bridgestone Ini!
    Zenuar Yoga . 08 Sep, 2025
  • Peran Vital Suspensi Mobil yang Sering Terlupakan, Kenali Bila Bermasalah
    Peran Vital Suspensi Mobil yang Sering Terlupakan, Kenali Bila Bermasalah
    Setyo Adi Nugroho . 21 Agu, 2025
  • EV Murah Makin Banyak Tapi Jangan Asal Beli, Pertimbangkan Ini Dulu
    EV Murah Makin Banyak Tapi Jangan Asal Beli, Pertimbangkan Ini Dulu
    Setyo Adi Nugroho . 12 Agu, 2025
  • Test Drive Xpeng G6 Pro: Rasa dan Teknologi Canggih Bikin Kompetitor Minder!
    Test Drive Xpeng G6 Pro: Rasa dan Teknologi Canggih Bikin Kompetitor Minder!
    Ardiantomi . 03 Okt, 2025
  • First Drive Jaecoo J8 SHS ARDIS: SUV PHEV 7-Seater Serba Bisa
    First Drive Jaecoo J8 SHS ARDIS: SUV PHEV 7-Seater Serba Bisa
    Bangkit Jaya Putra . 03 Okt, 2025
  • First Drive Aion UT: Enak Buat Perkotaan dan Luar Kota
    First Drive Aion UT: Enak Buat Perkotaan dan Luar Kota
    Setyo Adi Nugroho . 25 Sep, 2025
  • First Drive Ferrari 12Cilindri: Simfoni Terakhir Mesin V12 Tanpa Elektrifikasi?
    First Drive Ferrari 12Cilindri: Simfoni Terakhir Mesin V12 Tanpa Elektrifikasi?
    Wahyu Hariantono . 03 Sep, 2025
  • Test Drive BYD Atto 1: Ringkas, Agile dan Bisa Dipakai Karaoke
    Test Drive BYD Atto 1: Ringkas, Agile dan Bisa Dipakai Karaoke
    Anjar Leksana . 27 Agu, 2025