Mau Diwajibkan, Kenali Apa Itu Asuransi Third Party Liability

car_insurance

Pemerintah berencana mewajibkan pemilik kendaraan untuk memiliki asuransi kerugian pihak ketiga, yang juga dikenal sebagai tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (TJHIII) atau third party liability (TPL). Tujuannya adalah agar aturan ini dapat diberlakukan mulai tahun depan, menunggu peraturan pemerintah sebagai payung hukumnya.

Lantas, apa itu third party liability dan mengapa hal ini penting? Bagi pemilik kendaraan, mengemudi di jalan raya selalu menyimpan risiko. Asuransi standar mungkin menanggung kerusakan pada kendaraan itu sendiri, namun asuransi pihak ketiga melindungi dari kerugian yang lebih luas akibat kecelakaan yang terjadi. Dengan kata lain, asuransi ini tidak hanya melindungi kerusakan pada kendaraan pemilik, tetapi juga kerusakan pada kendaraan pihak lain yang terlibat karena kesalahan pengemudi.

Aturan mengenai TPL tercantum dalam Pasal 2 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Asuransi ini mencakup kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok, serta kebakaran yang disebabkan oleh kendaraan lain yang berdekatan.

TPL tidak hanya menanggung kerusakan fisik kendaraan, tetapi juga biaya pengobatan, cedera, atau kematian yang disebabkan oleh tertanggung. Sebagai contoh, jika tertanggung menyebabkan kecelakaan yang melukai pengendara motor, biaya pengobatan akan ditanggung oleh asuransi.

Jumlah tanggungan, baik untuk kerusakan fisik kendaraan maupun biaya pengobatan, ditentukan oleh nilai pertanggungan yang tertera dalam polis pemilik kendaraan."Saat ini TPL termasuk dalam perluasan jaminan. Sifatnya ditawarkan secara opsional. Jika ingin diperluas dengan TPL maka silahkan menambah premi tergantung besaran jaminan. Jika jaminan Rp10 juta per kejadian maka preminya nambah Rp100 ribu setahun atau 1 persen dari jaminan," ucap L. Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra Garda Oto.

Asuransi TPL memiliki beberapa pengecualian yang membuat perusahaan asuransi tidak bertanggung jawab atas kerugian kendaraan bermotor. Pengecualian tersebut meliputi penggunaan kendaraan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain, latihan mengemudi, kegiatan seperti balap, karnaval, kampanye, atau demonstrasi, serta penggunaan kendaraan dalam tindak kejahatan atau kerugian yang disengaja oleh tertanggung atau pihak terkait.

Kendaraan yang dikemudikan tanpa SIM saat kecelakaan, atau oleh seseorang di bawah pengaruh alkohol, serta kerugian akibat bencana alam, kerusuhan, atau reaksi nuklir juga dikecualikan. Menurut PSAKBI, TPL tidak berlaku jika tertanggung menabrak kendaraan yang juga diasuransikan, sesuai dengan kesepakatan 'knock for knock' antar perusahaan asuransi. Dalam kasus ini, pemilik kendaraan harus mengajukan klaim kepada penyedia asuransi mereka sendiri. Namun, jika kendaraan yang ditabrak tidak diasuransikan, maka TPL dapat digunakan.

TPL juga menetapkan nominal penggantian. Jika kerusakan mobil yang ditabrak oleh tertanggung melampaui batas TPL, maka selisihnya akan dibebankan kepada tertanggung atau melalui kesepakatan antara tertanggung dan pihak ketiga.

Sebelumnya, UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengatur bahwa pemerintah berwenang membentuk Program Asuransi Wajib yang sesuai dengan kebutuhan, termasuk asuransi kendaraan TPL terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Saat ini, studi mendalam tentang program asuransi wajib ini masih terus berlangsung.

Program asuransi wajib TPL untuk kecelakaan lalu lintas bertujuan memberikan perlindungan finansial yang lebih baik bagi masyarakat, sekaligus mengurangi beban finansial pemilik kendaraan bila terjadi kecelakaan. Program ini juga diharapkan dapat mendorong perilaku berkendara yang lebih bertanggung jawab. Dengan peningkatan perlindungan risiko, masyarakat akan merasa lebih aman dan terlindungi, yang pada gilirannya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi. (Sta)

Baca Juga: Pentingnya Tambahan Perluasan Jaminan Asuransi Kendaraan

Baca Semua

Artikel Unggulan

Mobil Unggulan

  • Yang Akan Datang

Artikel Mobil dari Carvaganza

  • JLR dan Chery Hidupkan Lagi Freelander, Dilengkapi Lidar
    JLR dan Chery Hidupkan Lagi Freelander, Dilengkapi Lidar
    Muhammad Hafid . 26 Mar, 2026
  • ELECTRIA: Mengenal Lebih Dekat Istilah Pengujian CLTC, WLTP dan NEDC
    ELECTRIA: Mengenal Lebih Dekat Istilah Pengujian CLTC, WLTP dan NEDC
    Setyo Adi . 26 Mar, 2026
  • Sudah Terjual Ratusan di Indonesia, Ini Keunggulan Geely EX5 dan EX2
    Sudah Terjual Ratusan di Indonesia, Ini Keunggulan Geely EX5 dan EX2
    Eka Zulkarnain H . 26 Mar, 2026
  • Mengenal Teknologi Baterai Changan Lumin
    Mengenal Teknologi Baterai Changan Lumin
    Muhammad Hafid . 25 Mar, 2026
  • LEBARAN DRIVE: Jangan Sepelekan Pengereman, Perhatikan Faktor-Faktor Ini
    LEBARAN DRIVE: Jangan Sepelekan Pengereman, Perhatikan Faktor-Faktor Ini
    Muhammad Hafid . 25 Mar, 2026

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test
  • Tercatat 2,16 Juta Kendaraan hingga H+4 Kembali ke Jabodetabek Usai Lebaran
    Tercatat 2,16 Juta Kendaraan hingga H+4 Kembali ke Jabodetabek Usai Lebaran
    Anjar Leksana . Hari ini
  • Era Baru Freelander Hasil Kolaborasi JLR dan Chery Siap Meluncur
    Era Baru Freelander Hasil Kolaborasi JLR dan Chery Siap Meluncur
    Muhammad Hafid . 26 Mar, 2026
  • Mazda CX-6e Debut di Bangkok, Berbasiskan Changan Deepal S07
    Mazda CX-6e Debut di Bangkok, Berbasiskan Changan Deepal S07
    Anindiyo Pradhono . 26 Mar, 2026
  • Generasi Terbaru Nissan Kicks e-Power 2026 Meluncur, Tipe Terendah Dijual Rp370 Jutaan
    Generasi Terbaru Nissan Kicks e-Power 2026 Meluncur, Tipe Terendah Dijual Rp370 Jutaan
    Anjar Leksana . 26 Mar, 2026
  • Toyota Hilux Travo-e Meluncur di Bangkok Motor Show 2026, Dijual Rp770 Jutaan
    Toyota Hilux Travo-e Meluncur di Bangkok Motor Show 2026, Dijual Rp770 Jutaan
    Anjar Leksana . 25 Mar, 2026
  • Shift By Wire: Teknologi Transmisi Elektronik di Mobil Modern
    Shift By Wire: Teknologi Transmisi Elektronik di Mobil Modern
    Eka Zulkarnain . 26 Mar, 2026
  • Memahami Standar Jarak Tempuh EV: CLTC vs WLTP dan Realita Harian
    Memahami Standar Jarak Tempuh EV: CLTC vs WLTP dan Realita Harian
    Saurabh Kaloya . 25 Mar, 2026
  • Fitur-fitur Anti-Mainstream yang Dimiliki BYD Sealion 7
    Fitur-fitur Anti-Mainstream yang Dimiliki BYD Sealion 7
    OTO . 25 Mar, 2026
  • 5 Keunggulan Jetour T2 untuk Menempuh Perjalanan Jauh
    5 Keunggulan Jetour T2 untuk Menempuh Perjalanan Jauh
    Setyo Adi Nugroho . 20 Mar, 2026
  • Pahami Fitur Anti Tabrak Forward Collision Mitigation di Mitsubishi Xforce
    Pahami Fitur Anti Tabrak Forward Collision Mitigation di Mitsubishi Xforce
    Ardiantomi . 18 Mar, 2026
  • Cara Menjaga Kondisi Ban Mobil Listrik Selama Perjalanan Jauh
    Cara Menjaga Kondisi Ban Mobil Listrik Selama Perjalanan Jauh
    Setyo Adi Nugroho . 25 Mar, 2026
  • Adab Charge EV di Rest Area: Hindari Egois demi Kelancaran Mudik
    Adab Charge EV di Rest Area: Hindari Egois demi Kelancaran Mudik
    Setyo Adi Nugroho . 23 Mar, 2026
  • Panduan Keselamatan di Jalur Contra Flow, Kunci Menghindari Risiko Kecelakaan Maut
    Panduan Keselamatan di Jalur Contra Flow, Kunci Menghindari Risiko Kecelakaan Maut
    Setyo Adi Nugroho . 23 Mar, 2026
  • Jangan Sepelekan Rem! Ini Pentingnya Jarak Aman Saat Berkendara
    Jangan Sepelekan Rem! Ini Pentingnya Jarak Aman Saat Berkendara
    Muhammad Hafid . 17 Mar, 2026
  • Electria 2026: Langkah Mudah Mengoptimalkan Efisiensi Baterai Mobil Listrik saat Mudik Lebaran
    Electria 2026: Langkah Mudah Mengoptimalkan Efisiensi Baterai Mobil Listrik saat Mudik Lebaran
    Anjar Leksana . 16 Mar, 2026
  • First Drive Geely EX2: Utamakan Kenyamanan Suspensi dan Penggerak Belakang
    First Drive Geely EX2: Utamakan Kenyamanan Suspensi dan Penggerak Belakang
    Anjar Leksana . 04 Feb, 2026
  • First Drive Changan Deepal SO7: Libas Rute Jakarta - Garut Tanpa Kesulitan
    First Drive Changan Deepal SO7: Libas Rute Jakarta - Garut Tanpa Kesulitan
    Setyo Adi Nugroho . 02 Feb, 2026
  • Test Drive Chery C5 CSH: Satu Lagi SUV Hybrid Penakluk 1.000 KM
    Test Drive Chery C5 CSH: Satu Lagi SUV Hybrid Penakluk 1.000 KM
    Zenuar Yoga . 02 Feb, 2026
  • Road Test Wuling Darion PHEV: Uji Nyata MPV Keluarga Saat Libur Akhir Tahun
    Road Test Wuling Darion PHEV: Uji Nyata MPV Keluarga Saat Libur Akhir Tahun
    Setyo Adi Nugroho . 07 Jan, 2026
  • Test Drive Mercedes-Benz GLA 200 AMG Line & GLB 200 AMG Line: Dua SUV Kompak, Dua Karakter Berbeda
    Test Drive Mercedes-Benz GLA 200 AMG Line & GLB 200 AMG Line: Dua SUV Kompak, Dua Karakter Berbeda
    Muhammad Hafid . 29 Des, 2025