Memahami Jenis Asuransi yang Tepat untuk Proteksi Mobil Kebanjiran
Memasuki pengujung awal 2026. Potensi cuaca ekstrem masih membayangi sejumlah wilayah di Indonesia. Dampaknya pun beragam, mulai dari banjir, pohon tumbang, hingga tanah longsor. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sudah mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan. Bagi pengguna mobil pribadi, langkah antisipasi perlu dilakukan sedini mungkin agar kendaraan terhindar dari risiko yang tidak diinginkan. Akan lebih ideal bila proteksi kendaraan dilengkapi asuransi yang tepat guna. Namun, pertanyaannya: perlindungan seperti apa yang benar-benar sesuai?
KEY TAKEAWAYS
Jangan salah pilih perlindungan asuransi untuk musim hujan dan banjir
Asuransi mobil standar pada dasarnya belum tentu memberikan perlindungan terhadap risiko bencana alam. Mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 3 Ayat 3.Perlu dipahami, asuransi mobil standar pada dasarnya belum tentu memberikan perlindungan terhadap risiko bencana alam. Mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 3 Ayat 3, kerugian akibat banjir maupun tanah longsor masuk dalam kategori pengecualian penjaminan. Artinya, risiko tersebut tidak otomatis ditanggung oleh polis asuransi kendaraan bermotor konvensional.
“Masih ada sebagian pemegang polis yang luput menyadari bahwa mobilnya belum dilengkapi perluasan jaminan, seperti perlindungan terhadap banjir atau angin puting beliung. Akibatnya, saat mengajukan klaim, permohonan bisa saja ditolak karena risiko tersebut tidak tercantum dalam ketentuan polis,” jelas L. Iwan Pranoto, Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra.
Disarankan Ambil Komprehensif dengan Perluasan Jaminan Banjir
Untuk kondisi macam ini, disarankan ambil jenis asuransi komprehensif, bukan Total Loss Only (TLO). Namun harus disertakan perluasan jaminan atau extended cover. Contohnya perluasan buat banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lain. Untuk detail berapa biaya, bisa gunakan kalkulator online. Masukan jenis mobil, tahun pembuatan, hingga lokasi. Nanti estimasi premi tahunan yang harus dibayar bakal muncul.
Bila mobil kita sudah dalam posisi terendam banjir. Tidak disarankan untuk menghidupkan mesin. Jika dinyalakan bisa mengakibatkan konsleting aki atau sistem kelistrikan. Selain itu, air banjir yang masuk ke dalam mesin dapat merusak komponen di dalam. Sebaiknya hubungi bengkel resmi agar mengecek kendaraan Anda. Atau bagi pelanggan Asuransi Astra dapat dengan mudah meminta pertolongan Garda Siaga secara gratis.
“Sebaiknya ketika mengetahui mobil sudah terendam banjir. Pelanggan langsung menghubungi Garda Mobile Otocare atau Garda Akses 24 Jam. Tim kami akan senantiasa membantu pelanggan kapan saja. Jangan melakukan perbaikan sendiri atau menyalakan mesin kendaraan yang baru saja terendam banjir. Sebaiknya tunggu tim kami datang memeriksa” imbuh Iwan.
Jangan sampai pemilik kendaraan melakukan perbaikan sendiri sebelum menghubungi asuransi. Keadaan ini memungkinkan terjadinya gagal klaim. Merujuk penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4. Perusahaan asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Ini jika dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan.
Lantas apakah melakukan klaim asuransi mobil itu sangat sulit? Hampir kebanyakan perusahaan penyedia layanan ini berupaya memberikan kemudahan. Serta benefit lebih agar pelanggan selalu setia memakai produknya. Ada sejumlah poin yang wajib dipahami sebelum klaim asuransi kendaraan. Sehingga tidak salah informasi.
Pastikan Jenis Pertanggungan yang Dimiliki
-
Cek kembali jenis perlindungan yang kamu miliki. Apakah perlindungan untuk kendaraan secara menyeluruh yang dikenal dengan perlindungan Total Loss Only (TLO) atau perlindungan comprehensive hanya mengganti sebagian komponen mobil rusak atau hilang. Lalu lihat jenis kerugian yang dialami sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam polis.
-
Pastikan penyebab kecelakaan/kerugian. Setiap pemilik polis harus membaca dengan cermat terkait dengan jenis pertanggungan, cakupan perluasan jaminan, risiko yang dijamin maupun dikecualikan. Semua itu mengacu terhadap Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Pengajuan klaim asuransi mobil Anda di penyedia asuransi bisa saja ditolak jika melanggar poin-poin pengecualian dalam polis sebagai berikut:
- Digunakan untuk mendorong atau menarik kendaraan/benda lain, latihan mengemudi, untuk lomba/karnaval/pawai, dll.
- Perbuatan jahat oleh tertanggung, saudara, yang tinggal bersama tertanggung.
- Penggelapan, penipuan dan hipnotis
- Kelebihan muatan
- Pengemudi tidak memiliki SIM yang berlaku
- Berkendara dalam pengaruh alkohol atau narkotika
- Melanggar rambu lalu lintas
- Digunakan untuk taksi online (dapat ditanggung/dijamin dengan polis penggunaan komersial)
- Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, longsor, dan angin topan (dapat diperluas dengan perluasan jaminan)
- Kerusuhan dan huru-hara
- Sabotase dan terorisme
- Pengecualian polis lainnya dalam PSAKBI
Cek Kelengkapan Dokumen
Selain itu untuk memudahkan saat klaim, bawalah seluruh kelengkapan dokumen. Anda wajib siapkan beberapa hal seperti formulir laporan kerugian, KTP pemilik polis, SIM aktif pengemudi saat kecelakaan atau kerugian terjadi dan STNK asli. Selain itu, ada pula dokumen tambahan jika melibatkan pihak ketiga, yakni surat laporan kepolisian dan surat tuntutan dari pihak ketiga. Jika semua itu sudah terpenuhi, sila datang ke kantor pusat atau kantor cabang terdekat buat mengisi formulir klaim dan melakukan survei kendaraan.
Tenggat Waktu Klaim
Patut diperhatikan pula mengenai tenggat waktu. Segera klaim asuransi mobil Anda maksimal dalam jangka waktu maksimal 5x24 jam. Salah satu perusahaan asuransi mobil seperti Garda Oto bahkan sangat gampang prosedur pengajuan klaimnya. Pelanggan bisa lakukan dengan mudah lewat aplikasi myGarda, Contact Center 24 jam Garda Akses 1 500 112, kantor cabang Asuransi Astra dan Garda Center yang tersebar di berbagai pusat perbelanjaan terdekat.
Catatan tambahan agar klaim diterima. Pastikan bahwa Anda menceritakan kronologis kejadian dengan jelas, lengkap dan sebenar-benarnya. Pada umumnya pemilik asuransi tidak mau membaca, ketika diberikan klausul saat pertama kali perjanjian. Hal ini menyebabkan saat melakukan klaim, bisa ditolak oleh perusahaan asuransi. Pengajuan klaim yang ditolak oleh asuransi karena banyak hal. Yang pasti, tidak sesuai dengan beberapa perjanjian pada saat pertama kali. (ALX)
Baca Juga:
Dua Perangkat Ini Bikin Chery J6 Sanggup Menerjang Genangan Air
Perkuat Fondasi EV Nasional, Geely EX2 Resmi Memulai Proses Perakitan Lokal di Indonesia
Artikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Mobil Unggulan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test