Deret Aturan Pemerintah untuk Kendaraan Listrik di Indonesia

Hyundai Kona Electric

Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan berbagai aturan untuk kendaraan bermesin hibrida. Regulasi ini juga merupakan perluasan dari Peraturan Menteri Perindustrian No. 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah. Kendaraan hybrid yang terdaftar berhak mendapatkan insentif berupa penanggungan PPnBM sebesar 3% yang berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Hingga saat ini, aturan soal kendaraan listrik di Indonesia telah dirilis melalui berbagai peraturan mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Menteri. Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan penjualan kendaraan listrik di Tanah Air, baik yang berbasis baterai (KLBB) maupun yang berteknologi hybrid. Berikut ini sederet aturan soal kendaraan listrik yang telah disahkan oleh Pemerintah hingga akhir 2024 yang akan diterapkan kembali pada tahun depan.

PP Nomor 73 tahun 2019

Peraturan Pemerintah yang disahkan pada 15 Oktober 2019 ini dibuat untuk mengatur besaran tarif pajak kendaraan sesuai dengan emisi gas buang. Dengan peraturan ini, sejumlah kendaraan listrik berbasis baterai yang dipasarkan di Tanah Air mendapatkan keringanan pajak yang lebih besar dibandingkan dengan kendaraan konvensional dengan pembakaran internal.

Peraturan ini menggantikan aturan lama yang membedakan pajak berdasarkan bentuk atau spesifikasi kendaraannya. Pemerintah optimis bahwa peraturan ini dapat mempermudah konsumen untuk mendapatkan kendaraan listrik di Indonesia.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020

Selain mengatur soal kendaraan listrik, pemerintah melalui Peraturan Menteri juga membuat regulasi soal Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Dengan aturan ini, diharapkan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air akan terwujud lebih cepat dengan mendorong percepatan pembangunan infrastruktur pengisian daya atau stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

Namun demikian, pemerintah juga menyampaikan bahwa penerima insentif tersebut harus mengikuti komitmen dari pabrikan pemilik kendaraan hybrid. Salah satunya adalah investasi, pendalaman manufaktur atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN), serta aspek teknis kendaraan lainnya. Hal ini juga diterapkan pada kendaraan listrik berbasis baterai yang diwajibkan memiliki TKDN di atas 40 persen dan diproduksi secara lokal di Indonesia.

Pemerintah juga berusaha menggandeng semua pihak, termasuk swasta, untuk membangun jenis SPKLU yang terpisah, seperti fast charging, medium charging, atau ultra fast charging saja. Dalam aturan awal, SPKLU harus menyertakan semua jenis soket baik CCS2 maupun CHAdeMo yang umumnya digunakan oleh pabrikan Jepang.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020

Melalui peraturan ini, pemerintah kembali merevisi Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020. Di dalamnya diatur mengenai besaran Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta Nilai Jual Kendaraan Bermotor, khususnya mengenai KBLBB dengan besaran sekitar 30 persen.

Aturan ini kemudian mendapatkan perubahan dengan terbitnya Permendagri nomor 56 tahun 2020, yang berisi tentang perubahan Permendagri Nomor 8 tahun 2020 dan diundangkan pada Juli 2020. Perubahan tersebut mencakup pasal 21 mengenai aturan kendaraan niaga yang berbentuk sasis, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk.

MG4 EV

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020

Selain mengatur soal kendaraan baru, pemerintah juga merilis aturan yang berisi tentang konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai. Kementerian Perhubungan menjadi penanggung jawab rencana percepatan melalui konversi sepeda motor ini.

Aturan ini mencakup komponen konversi, tata cara, keamanan, penilaian, serta syarat menjadi bengkel konversi. Ini untuk menjaga produk konversi tetap terjamin keamanannya dan diawasi oleh pemerintah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2021

Aturan baru untuk kendaraan listrik berbasis hybrid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021. Mobil hybrid yang sebelumnya dikenakan tarif PPnBM sebesar 15-20 persen kini mendapatkan insentif atau ditanggung pemerintah sebesar 3 persen, sehingga tarif PPnBM mobil hybrid menjadi 12-17 persen.

Kehadiran mobil hybrid sendiri telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 36 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah pasal 6, yang menjelaskan bahwa mobil hybrid memiliki kapasitas silinder hingga 4.000 cc. Konsumsi bahan bakarnya adalah 15,5 km/liter untuk versi bensin, sedangkan versi diesel konsumsi bahan bakarnya lebih dari 17,5 km/liter.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022

Pemerintah merilis aturan tentang spesifikasi, peta jalan pengembangan, dan ketentuan penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Peraturan ini sekaligus menggantikan Permen Perindustrian nomor 27 tahun 2020 tentang tema yang sama.

Beberapa aspek yang diperhatikan dalam Permen ini mencakup besaran TKDN yang dibuat lebih spesifik, termasuk aspek manufaktur, aspek komponen pendukung, aspek perakitan, dan aspek pengembangan. Juga diatur besaran nilai investasi, besaran KDN, dan lainnya.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022

Aturan ini ditujukan untuk konversi kendaraan selain sepeda motor, serupa dengan Permenhub Nomor 65 tahun 2020. Pemerintah mengatur komponen konversi, aturan bengkel konversi, hingga tata cara mengajukan kendaraan untuk dikonversi menjadi kendaraan listrik. Aturan ini juga membahas tentang pengujian yang diperlukan untuk konversi tersebut agar memenuhi unsur layak jalan dan keselamatan.

Inpres Nomor 7 Tahun 2022

Aturan ini mengatur penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas pegawai pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022. Di dalamnya diatur penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Peraturan ini berlaku sejak 13 September 2023 dan masih diterapkan hingga saat ini.

Berbeda dengan PP, instruksi lebih bersifat perintah atau aturan ke internal pemerintahan atau lembaga negara. Hal ini dilakukan untuk mempercepat penggunaan kendaraan bermotor listrik pada dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Perpres Nomor 79 Tahun 2023

Peraturan terbaru yang disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo mendapatkan respons positif dari sejumlah produsen kendaraan listrik. Dalam Pasal 18 berkaitan dengan insentif pembelian mobil listrik utuh atau completely built up (CBU) yang berasal dari impor mendapatkan keringanan pajak.

Dalam Pasal 18 Perpres 79/2023 ini disebutkan: (1) Perusahaan industri Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai yang melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh atau CBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif.

(2) Terhadap perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang dapat melakukan percepatan proses perakitan di dalam negeri dalam masa/jangka waktu importasi dalam keadaan utuh atau CBU sampai dengan akhir tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif. (Ndo)

Baca Juga: Opsi Motor Listrik dari Pabrikan Jepang

Baca Semua

Artikel Unggulan

Mobil Unggulan

  • Yang Akan Datang

Artikel Mobil dari Carvaganza

  • Mendebut di GIICOMVEC 2026, JAC Motors Pajang Rakitan Lokal 
    Mendebut di GIICOMVEC 2026, JAC Motors Pajang Rakitan Lokal 
    Anindiyo Pradhono . Hari ini
  • Begini Alasan Kenapa Isuzu Luncurkan Traga Versi Pakai AC
    Begini Alasan Kenapa Isuzu Luncurkan Traga Versi Pakai AC
    Zenuar Yoga . Hari ini
  • Berdiri Di Platform GEA, Ini Beragam Keunggulan Geely EX5
    Berdiri Di Platform GEA, Ini Beragam Keunggulan Geely EX5
    Anjar Leksana . 10 Apr, 2026
  • Sebelum Membeli, Kenali Fitur Kenyamanan dan Keselamatan Jaecoo J5 EV
    Sebelum Membeli, Kenali Fitur Kenyamanan dan Keselamatan Jaecoo J5 EV
    Anjar Leksana . 10 Apr, 2026
  • Layanan Purnajual, Salah Satu Kunci Sukses Daihatsu di Indonesia
    Layanan Purnajual, Salah Satu Kunci Sukses Daihatsu di Indonesia
    Anjar Leksana . 10 Apr, 2026

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test
  • Industri Otomotif Waspada Krisis Plastik, Honda Indonesia Siapkan Langkah Antisipasi
    Industri Otomotif Waspada Krisis Plastik, Honda Indonesia Siapkan Langkah Antisipasi
    Zenuar Yoga . 10 Apr, 2026
  • Daihatsu Tegaskan Peran Gran Max sebagai Sahabat Bisnis di GIICOMVEC 2026
    Daihatsu Tegaskan Peran Gran Max sebagai Sahabat Bisnis di GIICOMVEC 2026
    Anjar Leksana . 10 Apr, 2026
  • Ini Alasan Isuzu Kasih Traga dengan Fitur AC
    Ini Alasan Isuzu Kasih Traga dengan Fitur AC
    Zenuar Yoga . 09 Apr, 2026
  • Mazda Resmikan Diler PIK 2 dan Training Centre Pertama di Indonesia
    Mazda Resmikan Diler PIK 2 dan Training Centre Pertama di Indonesia
    Anindiyo Pradhono . 09 Apr, 2026
  • JAECOO Land 2026 Digelar 11-12 April: Festival Otomotif dan Lifestyle untuk Keluarga
    JAECOO Land 2026 Digelar 11-12 April: Festival Otomotif dan Lifestyle untuk Keluarga
    Anindiyo Pradhono . 09 Apr, 2026
  • 5 Keunggulan Toyota Hilux Rangga untuk Kendaraan Usaha
    5 Keunggulan Toyota Hilux Rangga untuk Kendaraan Usaha
    Zenuar Yoga . 09 Apr, 2026
  • Pilihan Kompak SUV 5-Seater Listrik: BYD Atto 3, Geely EX5, Polytron G3 & Jaecoo J5
    Pilihan Kompak SUV 5-Seater Listrik: BYD Atto 3, Geely EX5, Polytron G3 & Jaecoo J5
    Anjar Leksana . 03 Apr, 2026
  • 5 Pilihan Mobil Listrik Kecil Harga Rp200 Jutaan, Solusi Praktis Mobilitas Perkotaan
    5 Pilihan Mobil Listrik Kecil Harga Rp200 Jutaan, Solusi Praktis Mobilitas Perkotaan
    Zenuar Yoga . 02 Apr, 2026
  • Deretan Mobil Baru di BIMS 2026, Banyak Kandidat Masuk Indonesia
    Deretan Mobil Baru di BIMS 2026, Banyak Kandidat Masuk Indonesia
    Zenuar Yoga . 02 Apr, 2026
  • Shift By Wire: Teknologi Transmisi Elektronik di Mobil Modern
    Shift By Wire: Teknologi Transmisi Elektronik di Mobil Modern
    Eka Zulkarnain . 26 Mar, 2026
  • Pereli Rifat Sungkar Kasih Tahu Cara Nyetir Mobil yang Bisa Irit Bahan Bakar
    Pereli Rifat Sungkar Kasih Tahu Cara Nyetir Mobil yang Bisa Irit Bahan Bakar
    Anjar Leksana . 08 Apr, 2026
  • Pastikan Keamanan Berkendara, Bridgestone Imbau Cek Ban Pascamudik Lebaran
    Pastikan Keamanan Berkendara, Bridgestone Imbau Cek Ban Pascamudik Lebaran
    Anindiyo Pradhono . 03 Apr, 2026
  • Pentingnya Melakukan Pengecekan Kondisi Mobil Pascamudik Lebaran
    Pentingnya Melakukan Pengecekan Kondisi Mobil Pascamudik Lebaran
    Anjar Leksana . 02 Apr, 2026
  • Cara Menjaga Kondisi Ban Mobil Listrik Selama Perjalanan Jauh
    Cara Menjaga Kondisi Ban Mobil Listrik Selama Perjalanan Jauh
    Setyo Adi Nugroho . 25 Mar, 2026
  • Adab Charge EV di Rest Area: Hindari Egois demi Kelancaran Mudik
    Adab Charge EV di Rest Area: Hindari Egois demi Kelancaran Mudik
    Setyo Adi Nugroho . 23 Mar, 2026
  • First Drive Geely EX2: Utamakan Kenyamanan Suspensi dan Penggerak Belakang
    First Drive Geely EX2: Utamakan Kenyamanan Suspensi dan Penggerak Belakang
    Anjar Leksana . 04 Feb, 2026
  • First Drive Changan Deepal SO7: Libas Rute Jakarta - Garut Tanpa Kesulitan
    First Drive Changan Deepal SO7: Libas Rute Jakarta - Garut Tanpa Kesulitan
    Setyo Adi Nugroho . 02 Feb, 2026
  • Test Drive Chery C5 CSH: Satu Lagi SUV Hybrid Penakluk 1.000 KM
    Test Drive Chery C5 CSH: Satu Lagi SUV Hybrid Penakluk 1.000 KM
    Zenuar Yoga . 02 Feb, 2026
  • Road Test Wuling Darion PHEV: Uji Nyata MPV Keluarga Saat Libur Akhir Tahun
    Road Test Wuling Darion PHEV: Uji Nyata MPV Keluarga Saat Libur Akhir Tahun
    Setyo Adi Nugroho . 07 Jan, 2026
  • Test Drive Mercedes-Benz GLA 200 AMG Line & GLB 200 AMG Line: Dua SUV Kompak, Dua Karakter Berbeda
    Test Drive Mercedes-Benz GLA 200 AMG Line & GLB 200 AMG Line: Dua SUV Kompak, Dua Karakter Berbeda
    Muhammad Hafid . 29 Des, 2025