9 Hal yang Bikin Pengajuan Klaim Asuransi Mobil Pasti Ditolak

tips pilih asuransi

Asuransi TLO dan komprehensif dapat membantu meringankan beban saat terjadi kecelakaan dan risiko tak terduga. Ketika Anda memilikinya, memahami klausul klaim proteksi pun jadi wajib. Ada beberapa penyebab yang membatalkan fungsi asuransi, sebagai jaminan kendaraan. Bila tidak dipahami secara saksama, abai, dapat merugikan diri sendiri.

KEY TAKEAWAYS

  • Ada banyak hal yang membuat pengajuan klaim asuransi tertolak

    Sebaiknya pahami agar asuransi memberikan manfaat optimal
  • Jadi, setiap pemilik polis harus mencermati betul, keadaan yang membuat klaimnya disetujui atau tidak. Setiap definisi maupun penjelasan di dalam klausul harus dipahami dengan benar. Butuh waktu memang untuk memahaminya. Tak dipungkiri, istilah yang digunakan adalah bahasa hukum. Terkadang sulit dipahami orang kebanyakan. Tapi mempelajari ini sangat berarti, saat Anda perlu mengajukan klaim.

    asuransi astra

    “Pada umumnya pemilik asuransi tidak mau membaca, ketika diberikan klausul saat pertama kali perjanjian. Hal ini menyebabkan saat melakukan klaim, bisa ditolak oleh perusahaan asuransi,” ujar Laurentius Iwan Pranoto, Communication and Event Manager Asuransi Astra. Beberapa pengajuan klaim yang ditolak oleh asuransi karena banyak hal. Yang pasti, tidak sesuai dengan beberapa perjanjian pada saat pertama kali. Oleh karena itu, perlu Anda pahami beberapa penyebab klaim ditolak dan alasannya.

    1. Batas waktu

    Klaim asuransi dapat tertunda atau bahkan tertolak. Terjadi bila pengurusan klaim melebihi waktu yang telah ditentukan di dalam polis. Asuransi selalu memberikan batas waktu tertentu untuk pengurusan klaim. Lewat dari itu, pengajuan bisa ditolak. Klaim asuransi mobil harus segera diurus karena batas waktunya pendek, hanya 3 x 24 jam. Sebaiknya diperhatikan betul pengurusannya.

     2. Dokumen pengemudi tidak lengkap

    Dokumen harus lengkap. Mulai dari fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK dan tentu saja formulir pengajuan tuntutan. Surat keterangan dari polisi juga dibutuhkan bila terjadi kerusakan berat. Selain itu, foto juga menjadi salah satu bukti saat hendak mengajukan klaim ke asuransi.

     3. Pengemudi melakukan pelanggaran hukum

    Sebab lain yang membuat klaim asuransi ditolak, bila pemegang polis melanggar hukum. Misalnya, bila ia memiliki asuransi jenis komprehensif, kemudian mobilnya kecelakaan karena mengemudi ugal-ugalan atau melanggar lalu lintas. Maka dipastikan tidak dapat mengajukan klaim. Hal yang sama juga berlaku. Bila pemegang polis tidak memiliki SIM saat berkendara, parkir di sembarang tempat dan mabuk. Ini menjadi kelalaian diri sendiri.

    4. Wilayah kejadian tidak termasuk ke dalam kontrak

    Polis asuransi mungkin saja memasukkan klausul mengenai wilayah ke dalam kesepakatan. Klaim hanya dilayani bila kejadian terjadi di wilayah tertentu saja. Bila seseorang mengasuransikan kendaraannya di Indonesia misalnya. Lalu polis menyatakan klaim hanya bisa diajukan bila ia kecelakaan di Indonesia. Berarti klaim ditolak bila ia alami kecelakaan, misal ketika menjelajah ke luar negeri.

    5. Tidak melaporkan tambahan aksesori

    Bila ada penambahan aksesori mobil harus dilaporkan ke perusahaan asuransi. Anda juga diwajibkan melampirkan nilai pertanggungan aksesori itu. Tujuannya agar jika terjadi klaim, maka part dapat dilindungi oleh perusahaan asuransi. Untuk penambahan NSA (Non Standard Accessories) bakal dikenakan rate yang sama. Bisa dikenakan pada kendaraan dan dikalikan dengan nilai NSA, untuk mendapatkan nilai premi yang perlu ditambahkan. Penambahan premi sebatas sisa periode yang belum dijalani.

    6. Kerusakan terjadi sebelum mobil diasuransikan

    Dalam kerusakan umum, perusahaan asuransi memang bakal mengembalikan kendaraan seperti semula. Maka dari itu perlu dilakukan survei dan foto sebagai bukti. Di sini menjelaskan, jika mobil sudah mengalami kerusakan sebelum diasuransikan, maka dipastikan tidak bisa diklaim.

    7. Polis tidak dalam masa tunggu

    Masa tunggu dalam asuransi adalah periode tertentu setelah polis diterbitkan. Biaya klaim kendaraan tertanggung tidak dijamin oleh polis. Masa tunggu ini lamanya adalah satu bulan setelah menandatangani klausul.

    8. Kerusakan akibat disengaja

    Wajib dipahami, bila kerusakan mobil yang terjadi akibat disengaja oleh tertanggung. Misalkan tertanggung sengaja menabrakan mobilnya ke mobil lain. Atau ia memukul kendaraannya agar penyok, maka hal ini tidak dapat di klaim. Atau Anda sengaja menerjang banjir yang dapat membuat mobilnya mogok. Sehingga mesin mengalami kemasukan air (water hammer). Ini pun tak mendapat jaminan.

    9. Polis sedang tidak aktif (lapse)

    Jika polis asuransi tidak aktif, Anda pun tak bisa ajukan klaim karena beberapa kondisi. Keadaan tidak aktif ini disebut juga dengan lapse. Perusahaan asuransi tidak bersedia membayar klaim asuransi bila polis sedang lapse. Jadi pastikan pahami klausul asuransi dan hal-hal yang menggugurkan jaminan. (Alx)

    Baca Juga: Canggihnya Sistem Otonom Truk Sampah Fuso eCanter SensorCollect

    Baca Semua

    Artikel Unggulan

    Artikel yang direkomendasikan untuk anda

    Baca Semua

    Mobil Unggulan

    • Yang Akan Datang

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • GWM Perluas Jaringan Dealer di Indonesia, Cabang ke-15 Hadir di Batam
      GWM Perluas Jaringan Dealer di Indonesia, Cabang ke-15 Hadir di Batam
      Muhammad Hafid . Hari ini
    • Waspada Aquaplaning di Musim Hujan: Tips Aman Berkendara dan Teknologi Keselamatan Canggih
      Waspada Aquaplaning di Musim Hujan: Tips Aman Berkendara dan Teknologi Keselamatan Canggih
      Setyo Adi . Hari ini
    • FIRST DRIVE: Chery Tiggo 9 CSH AWD, Nyaman Tapi Bisa Asapi Cayenne
      FIRST DRIVE: Chery Tiggo 9 CSH AWD, Nyaman Tapi Bisa Asapi Cayenne
      Anjar Leksana . Hari ini
    • Incar Segmen Fanatik Alasan GWM Bawa Tank 300 Diesel ke Indonesia
      Incar Segmen Fanatik Alasan GWM Bawa Tank 300 Diesel ke Indonesia
      Muhammad Hafid . Hari ini
    • Masih Ada Waktu untuk Dapat Rp1,3 Miliar, Yuk Ikut Kompetisi VinFast!
      Masih Ada Waktu untuk Dapat Rp1,3 Miliar, Yuk Ikut Kompetisi VinFast!
      Anindiyo Pradhono . Hari ini

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test
    • Road to Honda Culture Indonesia Vol.2 Sambangi Semarang dan Samarinda, Panaskan Jelang Puncak di Jakarta
      Road to Honda Culture Indonesia Vol.2 Sambangi Semarang dan Samarinda, Panaskan Jelang Puncak di Jakarta
      Wahyu Hariantono . Hari ini
    • Suzuki Fronx Flex Fuel Siap Tampil di JMS 2025, Saat Indonesia Ribut Soal Etanol
      Suzuki Fronx Flex Fuel Siap Tampil di JMS 2025, Saat Indonesia Ribut Soal Etanol
      Anjar Leksana . Hari ini
    • Isuzu Traga Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Kendaraan Niaga, Edukasi, dan Hiburan Seru
      Isuzu Traga Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Kendaraan Niaga, Edukasi, dan Hiburan Seru
      Zenuar Yoga . 14 Okt, 2025
    • Simulasi Cicilan Syariah Chery Tiggo 9 CSH AWD, Tersedia Tenor hingga 7 Tahun
      Simulasi Cicilan Syariah Chery Tiggo 9 CSH AWD, Tersedia Tenor hingga 7 Tahun
      Anjar Leksana . 14 Okt, 2025
    • Nama Geely Tertera di Aletra L8 EV, Ini Alasan dan Hubungannya
      Nama Geely Tertera di Aletra L8 EV, Ini Alasan dan Hubungannya
      Zenuar Yoga . 13 Okt, 2025
    • Wuling Cortez Darion Siap Bermain di Segmen Medium MPV Sliding Door!
      Wuling Cortez Darion Siap Bermain di Segmen Medium MPV Sliding Door!
      Ardiantomi . Hari ini
    • Fitur Chery Tiggo 9 CSH yang Menunjang Kenyamanan Perjalanan Jauh Bareng Keluarga
      Fitur Chery Tiggo 9 CSH yang Menunjang Kenyamanan Perjalanan Jauh Bareng Keluarga
      Anjar Leksana . 10 Okt, 2025
    • Ada Pembaruan Camry, Ini Daftar Model Sedan Terkini
      Ada Pembaruan Camry, Ini Daftar Model Sedan Terkini
      Setyo Adi Nugroho . 09 Okt, 2025
    • GWM Ora 03 Hatchback EV yang Menggemaskan, Tapi Masih Ada Ruang untuk Penyempurnaan
      GWM Ora 03 Hatchback EV yang Menggemaskan, Tapi Masih Ada Ruang untuk Penyempurnaan
      Wahyu Hariantono . 09 Okt, 2025
    • Daftar Lawan Jaecoo J8 SHS ARDIS di Indonesia, Rata-rata Berbanderol Lebih Mahal
      Daftar Lawan Jaecoo J8 SHS ARDIS di Indonesia, Rata-rata Berbanderol Lebih Mahal
      Anjar Leksana . 09 Okt, 2025
    • Benarkah Melihat Penyakit Mobil Bisa Dilihat dari Warna Asap Knalpot Saja?
      Benarkah Melihat Penyakit Mobil Bisa Dilihat dari Warna Asap Knalpot Saja?
      Anjar Leksana . 14 Okt, 2025
    • Bingung Servis Mobil Berdasarkan Waktu atau Jarak Tempuh? Ini Penjelasannya
      Bingung Servis Mobil Berdasarkan Waktu atau Jarak Tempuh? Ini Penjelasannya
      Anjar Leksana . 08 Okt, 2025
    • Waspada Berburu Mobil Seken Murah, Ini Cara Cek Unit Bekas Tabrakan
      Waspada Berburu Mobil Seken Murah, Ini Cara Cek Unit Bekas Tabrakan
      Anjar Leksana . 01 Okt, 2025
    • Kenali Gejala Suspensi Mobil Mulai Rusak dan Langkah Jitu Merawatnya
      Kenali Gejala Suspensi Mobil Mulai Rusak dan Langkah Jitu Merawatnya
      Anjar Leksana . 15 Sep, 2025
    • Demi Perjalanan Aman dan Nyaman, Ikuti Tips Cek Ban ala Bridgestone Ini!
      Demi Perjalanan Aman dan Nyaman, Ikuti Tips Cek Ban ala Bridgestone Ini!
      Zenuar Yoga . 08 Sep, 2025
    • First Drive Chery Tiggo 9 CSH AWD: SUV Keluarga Berjiwa Kencang!
      First Drive Chery Tiggo 9 CSH AWD: SUV Keluarga Berjiwa Kencang!
      Anjar Leksana . Hari ini
    • Test Drive Aletra L8 EV: Tuntaskan 538 Km Jakarta-Magelang Hanya Dua Kali Charge
      Test Drive Aletra L8 EV: Tuntaskan 538 Km Jakarta-Magelang Hanya Dua Kali Charge
      Zenuar Yoga . 13 Okt, 2025
    • Test Drive Xpeng G6 Pro: Rasa dan Teknologi Canggih Bikin Kompetitor Minder!
      Test Drive Xpeng G6 Pro: Rasa dan Teknologi Canggih Bikin Kompetitor Minder!
      Ardiantomi . 03 Okt, 2025
    • First Drive Jaecoo J8 SHS ARDIS: SUV PHEV 7-Seater Serba Bisa
      First Drive Jaecoo J8 SHS ARDIS: SUV PHEV 7-Seater Serba Bisa
      Bangkit Jaya Putra . 03 Okt, 2025
    • First Drive Aion UT: Enak Buat Perkotaan dan Luar Kota
      First Drive Aion UT: Enak Buat Perkotaan dan Luar Kota
      Setyo Adi Nugroho . 25 Sep, 2025