9 Hal yang Bikin Pengajuan Klaim Asuransi Mobil Pasti Ditolak

tips pilih asuransi

Asuransi TLO dan komprehensif dapat membantu meringankan beban saat terjadi kecelakaan dan risiko tak terduga. Ketika Anda memilikinya, memahami klausul klaim proteksi pun jadi wajib. Ada beberapa penyebab yang membatalkan fungsi asuransi, sebagai jaminan kendaraan. Bila tidak dipahami secara saksama, abai, dapat merugikan diri sendiri.

KEY TAKEAWAYS

  • Ada banyak hal yang membuat pengajuan klaim asuransi tertolak

    Sebaiknya pahami agar asuransi memberikan manfaat optimal
  • Jadi, setiap pemilik polis harus mencermati betul, keadaan yang membuat klaimnya disetujui atau tidak. Setiap definisi maupun penjelasan di dalam klausul harus dipahami dengan benar. Butuh waktu memang untuk memahaminya. Tak dipungkiri, istilah yang digunakan adalah bahasa hukum. Terkadang sulit dipahami orang kebanyakan. Tapi mempelajari ini sangat berarti, saat Anda perlu mengajukan klaim.

    asuransi astra

    “Pada umumnya pemilik asuransi tidak mau membaca, ketika diberikan klausul saat pertama kali perjanjian. Hal ini menyebabkan saat melakukan klaim, bisa ditolak oleh perusahaan asuransi,” ujar Laurentius Iwan Pranoto, Communication and Event Manager Asuransi Astra. Beberapa pengajuan klaim yang ditolak oleh asuransi karena banyak hal. Yang pasti, tidak sesuai dengan beberapa perjanjian pada saat pertama kali. Oleh karena itu, perlu Anda pahami beberapa penyebab klaim ditolak dan alasannya.

    1. Batas waktu

    Klaim asuransi dapat tertunda atau bahkan tertolak. Terjadi bila pengurusan klaim melebihi waktu yang telah ditentukan di dalam polis. Asuransi selalu memberikan batas waktu tertentu untuk pengurusan klaim. Lewat dari itu, pengajuan bisa ditolak. Klaim asuransi mobil harus segera diurus karena batas waktunya pendek, hanya 3 x 24 jam. Sebaiknya diperhatikan betul pengurusannya.

     2. Dokumen pengemudi tidak lengkap

    Dokumen harus lengkap. Mulai dari fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK dan tentu saja formulir pengajuan tuntutan. Surat keterangan dari polisi juga dibutuhkan bila terjadi kerusakan berat. Selain itu, foto juga menjadi salah satu bukti saat hendak mengajukan klaim ke asuransi.

     3. Pengemudi melakukan pelanggaran hukum

    Sebab lain yang membuat klaim asuransi ditolak, bila pemegang polis melanggar hukum. Misalnya, bila ia memiliki asuransi jenis komprehensif, kemudian mobilnya kecelakaan karena mengemudi ugal-ugalan atau melanggar lalu lintas. Maka dipastikan tidak dapat mengajukan klaim. Hal yang sama juga berlaku. Bila pemegang polis tidak memiliki SIM saat berkendara, parkir di sembarang tempat dan mabuk. Ini menjadi kelalaian diri sendiri.

    4. Wilayah kejadian tidak termasuk ke dalam kontrak

    Polis asuransi mungkin saja memasukkan klausul mengenai wilayah ke dalam kesepakatan. Klaim hanya dilayani bila kejadian terjadi di wilayah tertentu saja. Bila seseorang mengasuransikan kendaraannya di Indonesia misalnya. Lalu polis menyatakan klaim hanya bisa diajukan bila ia kecelakaan di Indonesia. Berarti klaim ditolak bila ia alami kecelakaan, misal ketika menjelajah ke luar negeri.

    5. Tidak melaporkan tambahan aksesori

    Bila ada penambahan aksesori mobil harus dilaporkan ke perusahaan asuransi. Anda juga diwajibkan melampirkan nilai pertanggungan aksesori itu. Tujuannya agar jika terjadi klaim, maka part dapat dilindungi oleh perusahaan asuransi. Untuk penambahan NSA (Non Standard Accessories) bakal dikenakan rate yang sama. Bisa dikenakan pada kendaraan dan dikalikan dengan nilai NSA, untuk mendapatkan nilai premi yang perlu ditambahkan. Penambahan premi sebatas sisa periode yang belum dijalani.

    6. Kerusakan terjadi sebelum mobil diasuransikan

    Dalam kerusakan umum, perusahaan asuransi memang bakal mengembalikan kendaraan seperti semula. Maka dari itu perlu dilakukan survei dan foto sebagai bukti. Di sini menjelaskan, jika mobil sudah mengalami kerusakan sebelum diasuransikan, maka dipastikan tidak bisa diklaim.

    7. Polis tidak dalam masa tunggu

    Masa tunggu dalam asuransi adalah periode tertentu setelah polis diterbitkan. Biaya klaim kendaraan tertanggung tidak dijamin oleh polis. Masa tunggu ini lamanya adalah satu bulan setelah menandatangani klausul.

    8. Kerusakan akibat disengaja

    Wajib dipahami, bila kerusakan mobil yang terjadi akibat disengaja oleh tertanggung. Misalkan tertanggung sengaja menabrakan mobilnya ke mobil lain. Atau ia memukul kendaraannya agar penyok, maka hal ini tidak dapat di klaim. Atau Anda sengaja menerjang banjir yang dapat membuat mobilnya mogok. Sehingga mesin mengalami kemasukan air (water hammer). Ini pun tak mendapat jaminan.

    9. Polis sedang tidak aktif (lapse)

    Jika polis asuransi tidak aktif, Anda pun tak bisa ajukan klaim karena beberapa kondisi. Keadaan tidak aktif ini disebut juga dengan lapse. Perusahaan asuransi tidak bersedia membayar klaim asuransi bila polis sedang lapse. Jadi pastikan pahami klausul asuransi dan hal-hal yang menggugurkan jaminan. (Alx)

    Baca Juga: Canggihnya Sistem Otonom Truk Sampah Fuso eCanter SensorCollect

    Baca Semua

    Artikel Unggulan

    Mobil Unggulan

    • Yang Akan Datang

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • Shift By Wire, Membuat Kerja Transmisi Lebih Halus dan Efisien
      Shift By Wire, Membuat Kerja Transmisi Lebih Halus dan Efisien
      Eka Zulkarnain H . Hari ini
    • Ferrari: Amalfi Bukan Model GT, Kami Hanya Buat Mobil Sport
      Ferrari: Amalfi Bukan Model GT, Kami Hanya Buat Mobil Sport
      Wahyu Hariantono . Hari ini
    • Meluncur di Bangkok Motor Show, Toyota Hilux Travo-e Dijual Rp770 Jutaan
      Meluncur di Bangkok Motor Show, Toyota Hilux Travo-e Dijual Rp770 Jutaan
      Anjar Leksana . Hari ini
    • GAC Indonesia Siap Luncurkan 4 Model Baru Sebelum GIIAS 2026
      GAC Indonesia Siap Luncurkan 4 Model Baru Sebelum GIIAS 2026
      Anjar Leksana . Hari ini
    • Tahun Ini, MG Akan Tambah Line-Up Multi Powertrain
      Tahun Ini, MG Akan Tambah Line-Up Multi Powertrain
      Anjar Leksana . 24 Mar, 2026

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test
    • Toyota Hilux Travo-e Meluncur di Bangkok Motor Show 2026, Dijual Rp770 Jutaan
      Toyota Hilux Travo-e Meluncur di Bangkok Motor Show 2026, Dijual Rp770 Jutaan
      Anjar Leksana . Hari ini
    • MG Motor Indonesia Siap Bawa Model Baru Multi-Powertrain Tahun Ini
      MG Motor Indonesia Siap Bawa Model Baru Multi-Powertrain Tahun Ini
      Anjar Leksana . 24 Mar, 2026
    • Geely Berambisi Ingin Menjadi Produsen dan Pemimpin Pasar Bisnis Otomotif di Cina
      Geely Berambisi Ingin Menjadi Produsen dan Pemimpin Pasar Bisnis Otomotif di Cina
      Anjar Leksana . 24 Mar, 2026
    • Asuransi Astra Siagakan 61 Unit Garda Siaga di Jalur Mudik
      Asuransi Astra Siagakan 61 Unit Garda Siaga di Jalur Mudik
      Setyo Adi Nugroho . 23 Mar, 2026
    • GAC Indonesia Kasih Bocoran Model Baru, Dikenalkan Sebelum GIIAS 2026
      GAC Indonesia Kasih Bocoran Model Baru, Dikenalkan Sebelum GIIAS 2026
      Anjar Leksana . 23 Mar, 2026
    • Memahami Standar Jarak Tempuh EV: CLTC vs WLTP dan Realita Harian
      Memahami Standar Jarak Tempuh EV: CLTC vs WLTP dan Realita Harian
      Saurabh Kaloya . Hari ini
    • Fitur-fitur Anti-Mainstream yang Dimiliki BYD Sealion 7
      Fitur-fitur Anti-Mainstream yang Dimiliki BYD Sealion 7
      OTO . Hari ini
    • 5 Keunggulan Jetour T2 untuk Menempuh Perjalanan Jauh
      5 Keunggulan Jetour T2 untuk Menempuh Perjalanan Jauh
      Setyo Adi Nugroho . 20 Mar, 2026
    • Pahami Fitur Anti Tabrak Forward Collision Mitigation di Mitsubishi Xforce
      Pahami Fitur Anti Tabrak Forward Collision Mitigation di Mitsubishi Xforce
      Ardiantomi . 18 Mar, 2026
    • 7 Alasan Kabin Mitsubishi Destinator Bikin Penumpang Betah, Termasuk Baris Ketiga
      7 Alasan Kabin Mitsubishi Destinator Bikin Penumpang Betah, Termasuk Baris Ketiga
      Ardiantomi . 17 Mar, 2026
    • Cara Menjaga Kondisi Ban Mobil Listrik Selama Perjalanan Jauh
      Cara Menjaga Kondisi Ban Mobil Listrik Selama Perjalanan Jauh
      Setyo Adi Nugroho . Hari ini
    • Adab Charge EV di Rest Area: Hindari Egois demi Kelancaran Mudik
      Adab Charge EV di Rest Area: Hindari Egois demi Kelancaran Mudik
      Setyo Adi Nugroho . 23 Mar, 2026
    • Panduan Keselamatan di Jalur Contra Flow, Kunci Menghindari Risiko Kecelakaan Maut
      Panduan Keselamatan di Jalur Contra Flow, Kunci Menghindari Risiko Kecelakaan Maut
      Setyo Adi Nugroho . 23 Mar, 2026
    • Jangan Sepelekan Rem! Ini Pentingnya Jarak Aman Saat Berkendara
      Jangan Sepelekan Rem! Ini Pentingnya Jarak Aman Saat Berkendara
      Muhammad Hafid . 17 Mar, 2026
    • Electria 2026: Langkah Mudah Mengoptimalkan Efisiensi Baterai Mobil Listrik saat Mudik Lebaran
      Electria 2026: Langkah Mudah Mengoptimalkan Efisiensi Baterai Mobil Listrik saat Mudik Lebaran
      Anjar Leksana . 16 Mar, 2026
    • First Drive Geely EX2: Utamakan Kenyamanan Suspensi dan Penggerak Belakang
      First Drive Geely EX2: Utamakan Kenyamanan Suspensi dan Penggerak Belakang
      Anjar Leksana . 04 Feb, 2026
    • First Drive Changan Deepal SO7: Libas Rute Jakarta - Garut Tanpa Kesulitan
      First Drive Changan Deepal SO7: Libas Rute Jakarta - Garut Tanpa Kesulitan
      Setyo Adi Nugroho . 02 Feb, 2026
    • Test Drive Chery C5 CSH: Satu Lagi SUV Hybrid Penakluk 1.000 KM
      Test Drive Chery C5 CSH: Satu Lagi SUV Hybrid Penakluk 1.000 KM
      Zenuar Yoga . 02 Feb, 2026
    • Road Test Wuling Darion PHEV: Uji Nyata MPV Keluarga Saat Libur Akhir Tahun
      Road Test Wuling Darion PHEV: Uji Nyata MPV Keluarga Saat Libur Akhir Tahun
      Setyo Adi Nugroho . 07 Jan, 2026
    • Test Drive Mercedes-Benz GLA 200 AMG Line & GLB 200 AMG Line: Dua SUV Kompak, Dua Karakter Berbeda
      Test Drive Mercedes-Benz GLA 200 AMG Line & GLB 200 AMG Line: Dua SUV Kompak, Dua Karakter Berbeda
      Muhammad Hafid . 29 Des, 2025