9 Hal yang Bikin Pengajuan Klaim Asuransi Mobil Pasti Ditolak

tips pilih asuransi

Asuransi TLO dan komprehensif dapat membantu meringankan beban saat terjadi kecelakaan dan risiko tak terduga. Ketika Anda memilikinya, memahami klausul klaim proteksi pun jadi wajib. Ada beberapa penyebab yang membatalkan fungsi asuransi, sebagai jaminan kendaraan. Bila tidak dipahami secara saksama, abai, dapat merugikan diri sendiri.

KEY TAKEAWAYS

  • Ada banyak hal yang membuat pengajuan klaim asuransi tertolak

    Sebaiknya pahami agar asuransi memberikan manfaat optimal
  • Jadi, setiap pemilik polis harus mencermati betul, keadaan yang membuat klaimnya disetujui atau tidak. Setiap definisi maupun penjelasan di dalam klausul harus dipahami dengan benar. Butuh waktu memang untuk memahaminya. Tak dipungkiri, istilah yang digunakan adalah bahasa hukum. Terkadang sulit dipahami orang kebanyakan. Tapi mempelajari ini sangat berarti, saat Anda perlu mengajukan klaim.

    asuransi astra

    “Pada umumnya pemilik asuransi tidak mau membaca, ketika diberikan klausul saat pertama kali perjanjian. Hal ini menyebabkan saat melakukan klaim, bisa ditolak oleh perusahaan asuransi,” ujar Laurentius Iwan Pranoto, Communication and Event Manager Asuransi Astra. Beberapa pengajuan klaim yang ditolak oleh asuransi karena banyak hal. Yang pasti, tidak sesuai dengan beberapa perjanjian pada saat pertama kali. Oleh karena itu, perlu Anda pahami beberapa penyebab klaim ditolak dan alasannya.

    1. Batas waktu

    Klaim asuransi dapat tertunda atau bahkan tertolak. Terjadi bila pengurusan klaim melebihi waktu yang telah ditentukan di dalam polis. Asuransi selalu memberikan batas waktu tertentu untuk pengurusan klaim. Lewat dari itu, pengajuan bisa ditolak. Klaim asuransi mobil harus segera diurus karena batas waktunya pendek, hanya 3 x 24 jam. Sebaiknya diperhatikan betul pengurusannya.

     2. Dokumen pengemudi tidak lengkap

    Dokumen harus lengkap. Mulai dari fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK dan tentu saja formulir pengajuan tuntutan. Surat keterangan dari polisi juga dibutuhkan bila terjadi kerusakan berat. Selain itu, foto juga menjadi salah satu bukti saat hendak mengajukan klaim ke asuransi.

     3. Pengemudi melakukan pelanggaran hukum

    Sebab lain yang membuat klaim asuransi ditolak, bila pemegang polis melanggar hukum. Misalnya, bila ia memiliki asuransi jenis komprehensif, kemudian mobilnya kecelakaan karena mengemudi ugal-ugalan atau melanggar lalu lintas. Maka dipastikan tidak dapat mengajukan klaim. Hal yang sama juga berlaku. Bila pemegang polis tidak memiliki SIM saat berkendara, parkir di sembarang tempat dan mabuk. Ini menjadi kelalaian diri sendiri.

    4. Wilayah kejadian tidak termasuk ke dalam kontrak

    Polis asuransi mungkin saja memasukkan klausul mengenai wilayah ke dalam kesepakatan. Klaim hanya dilayani bila kejadian terjadi di wilayah tertentu saja. Bila seseorang mengasuransikan kendaraannya di Indonesia misalnya. Lalu polis menyatakan klaim hanya bisa diajukan bila ia kecelakaan di Indonesia. Berarti klaim ditolak bila ia alami kecelakaan, misal ketika menjelajah ke luar negeri.

    5. Tidak melaporkan tambahan aksesori

    Bila ada penambahan aksesori mobil harus dilaporkan ke perusahaan asuransi. Anda juga diwajibkan melampirkan nilai pertanggungan aksesori itu. Tujuannya agar jika terjadi klaim, maka part dapat dilindungi oleh perusahaan asuransi. Untuk penambahan NSA (Non Standard Accessories) bakal dikenakan rate yang sama. Bisa dikenakan pada kendaraan dan dikalikan dengan nilai NSA, untuk mendapatkan nilai premi yang perlu ditambahkan. Penambahan premi sebatas sisa periode yang belum dijalani.

    6. Kerusakan terjadi sebelum mobil diasuransikan

    Dalam kerusakan umum, perusahaan asuransi memang bakal mengembalikan kendaraan seperti semula. Maka dari itu perlu dilakukan survei dan foto sebagai bukti. Di sini menjelaskan, jika mobil sudah mengalami kerusakan sebelum diasuransikan, maka dipastikan tidak bisa diklaim.

    7. Polis tidak dalam masa tunggu

    Masa tunggu dalam asuransi adalah periode tertentu setelah polis diterbitkan. Biaya klaim kendaraan tertanggung tidak dijamin oleh polis. Masa tunggu ini lamanya adalah satu bulan setelah menandatangani klausul.

    8. Kerusakan akibat disengaja

    Wajib dipahami, bila kerusakan mobil yang terjadi akibat disengaja oleh tertanggung. Misalkan tertanggung sengaja menabrakan mobilnya ke mobil lain. Atau ia memukul kendaraannya agar penyok, maka hal ini tidak dapat di klaim. Atau Anda sengaja menerjang banjir yang dapat membuat mobilnya mogok. Sehingga mesin mengalami kemasukan air (water hammer). Ini pun tak mendapat jaminan.

    9. Polis sedang tidak aktif (lapse)

    Jika polis asuransi tidak aktif, Anda pun tak bisa ajukan klaim karena beberapa kondisi. Keadaan tidak aktif ini disebut juga dengan lapse. Perusahaan asuransi tidak bersedia membayar klaim asuransi bila polis sedang lapse. Jadi pastikan pahami klausul asuransi dan hal-hal yang menggugurkan jaminan. (Alx)

    Baca Juga: Canggihnya Sistem Otonom Truk Sampah Fuso eCanter SensorCollect

    Baca Semua

    Artikel Unggulan

    Artikel yang direkomendasikan untuk anda

    Baca Semua

    Mobil Unggulan

    • Yang Akan Datang

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • Daftar Tim dan Pembalap Formula E Jakarta 2025: Jaguar, Nissan, Porsche hingga McLaren
      Daftar Tim dan Pembalap Formula E Jakarta 2025: Jaguar, Nissan, Porsche hingga McLaren
      Muhammad Hafid . Hari ini
    • Mobil Gen3 Evo Siap Debut di Ancol, Ini Sejarah Formula E di Jakarta
      Mobil Gen3 Evo Siap Debut di Ancol, Ini Sejarah Formula E di Jakarta
      Anjar Leksana . 19 Jun, 2025
    • Pesanan Chery Tiggo 8 CSH PHEV Tembus 2.000 Unit, Pabrik Baru Direncanakan
      Pesanan Chery Tiggo 8 CSH PHEV Tembus 2.000 Unit, Pabrik Baru Direncanakan
      Setyo Adi . 19 Jun, 2025
    • BMW Temukan Material Pengganti Serat Karbon, Lebih Kuat dan Ramah Lingkungan
      BMW Temukan Material Pengganti Serat Karbon, Lebih Kuat dan Ramah Lingkungan
      Muhammad Hafid . 19 Jun, 2025
    • Rilis di GIIAS 2025, Honda Resmi Buka Pemesanan Step WGN e:HEV
      Rilis di GIIAS 2025, Honda Resmi Buka Pemesanan Step WGN e:HEV
      Anjar Leksana . 19 Jun, 2025

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test
    • BMW X3 Generasi Baru Kini dengan Mild Hybrid, Ini Detailnya
      BMW X3 Generasi Baru Kini dengan Mild Hybrid, Ini Detailnya
      Alvando Noya . Hari ini
    • Xpeng Umumkan Harga G6 dan X9, Siap Masuk Pertarungan EV di Indonesia
      Xpeng Umumkan Harga G6 dan X9, Siap Masuk Pertarungan EV di Indonesia
      Setyo Adi Nugroho . 19 Jun, 2025
    • Suzuki Tampilkan Fronx dan XL7 Hybrid di OTO Mall Exhibition Lippo Mall Puri
      Suzuki Tampilkan Fronx dan XL7 Hybrid di OTO Mall Exhibition Lippo Mall Puri
      OTO . 19 Jun, 2025
    • Formula E Jakarta 2025 Siap Digelar, Ini Daftar Tim Partisipan
      Formula E Jakarta 2025 Siap Digelar, Ini Daftar Tim Partisipan
      Muhammad Hafid . 19 Jun, 2025
    • Suzuki Fronx dan XL7 Hybrid Goda Pengunjung Tangerang City Mall
      Suzuki Fronx dan XL7 Hybrid Goda Pengunjung Tangerang City Mall
      OTO . 19 Jun, 2025
    • Formula E dan Komitmen Keberlanjutan: Balapan Mobil Listrik Bernapas Ramah Lingkungan
      Formula E dan Komitmen Keberlanjutan: Balapan Mobil Listrik Bernapas Ramah Lingkungan
      Alvando Noya . Hari ini
    • Daftar Pembalap Formula E yang Pernah Berlaga di Formula 1
      Daftar Pembalap Formula E yang Pernah Berlaga di Formula 1
      Setyo Adi Nugroho . 19 Jun, 2025
    • Histori EPrix Jakarta: Lokasi Balapan Formula E yang Menjadi Debut Perdana Gen3 EVO
      Histori EPrix Jakarta: Lokasi Balapan Formula E yang Menjadi Debut Perdana Gen3 EVO
      Anjar Leksana . 19 Jun, 2025
    • Mengenal Varian VinFast VF 6 dan Membedah Perbedaannya
      Mengenal Varian VinFast VF 6 dan Membedah Perbedaannya
      Anindiyo Pradhono . 19 Jun, 2025
    • Impresi Perdana VinFast VF 6, Pilihan Baru SUV Listrik yang Coba Mencuri Perhatian
      Impresi Perdana VinFast VF 6, Pilihan Baru SUV Listrik yang Coba Mencuri Perhatian
      Anindiyo Pradhono . 18 Jun, 2025
    • Tips Memilih Aksesori Tambahan untuk Kenyamanan Mengemudi Harian
      Tips Memilih Aksesori Tambahan untuk Kenyamanan Mengemudi Harian
      Setyo Adi Nugroho . 04 Jun, 2025
    • Waspada Keracunan Karbon Monoksida di Dalam Mobil, Ini Cara Mencegahnya
      Waspada Keracunan Karbon Monoksida di Dalam Mobil, Ini Cara Mencegahnya
      Setyo Adi Nugroho . 06 Mei, 2025
    • Rahasia Perawatan Aki Agar Tetap Prima
      Rahasia Perawatan Aki Agar Tetap Prima
      Setyo Adi Nugroho . 29 Apr, 2025
    • Pentingnya Ganti Oli Kompresor AC Mobil Secara Rutin
      Pentingnya Ganti Oli Kompresor AC Mobil Secara Rutin
      Muhammad Hafid . 15 Apr, 2025
    • Waspada Bahu Jalan dan Pahami Aturannya
      Waspada Bahu Jalan dan Pahami Aturannya
      Setyo Adi Nugroho . 28 Mar, 2025
    • Test Drive Jaecoo J8 AWD: Gabungan Gaya Eropa dan Tangguhnya Off-road, Bukan Sekadar Gimik!
      Test Drive Jaecoo J8 AWD: Gabungan Gaya Eropa dan Tangguhnya Off-road, Bukan Sekadar Gimik!
      Wahyu Hariantono . 18 Jun, 2025
    • Road Test Volvo EX30: Mobil Listrik Minimalis dengan Ambisi Maksimal
      Road Test Volvo EX30: Mobil Listrik Minimalis dengan Ambisi Maksimal
      Wahyu Hariantono . 16 Jun, 2025
    • Test Drive Xpeng X9: MPV Listrik Canggih dengan Rasa Mewah dan Fitur Masa Depan
      Test Drive Xpeng X9: MPV Listrik Canggih dengan Rasa Mewah dan Fitur Masa Depan
      Setyo Adi Nugroho . 04 Jun, 2025
    • Test Drive BYD Seal Performance di Mandalika: Sedan Listrik 522 HP dengan Teknologi DiSus-C
      Test Drive BYD Seal Performance di Mandalika: Sedan Listrik 522 HP dengan Teknologi DiSus-C
      Alvando Noya . 26 Mei, 2025
    • Test Drive Geely EX5: Perjalanan Jakarta-Bandung Terasa Tenang dan Nyaman!
      Test Drive Geely EX5: Perjalanan Jakarta-Bandung Terasa Tenang dan Nyaman!
      Muhammad Hafid . 22 Mei, 2025