9 Hal yang Bikin Pengajuan Klaim Asuransi Mobil Pasti Ditolak

tips pilih asuransi

Asuransi TLO dan komprehensif dapat membantu meringankan beban saat terjadi kecelakaan dan risiko tak terduga. Ketika Anda memilikinya, memahami klausul klaim proteksi pun jadi wajib. Ada beberapa penyebab yang membatalkan fungsi asuransi, sebagai jaminan kendaraan. Bila tidak dipahami secara saksama, abai, dapat merugikan diri sendiri.

KEY TAKEAWAYS

  • Ada banyak hal yang membuat pengajuan klaim asuransi tertolak

    Sebaiknya pahami agar asuransi memberikan manfaat optimal
  • Jadi, setiap pemilik polis harus mencermati betul, keadaan yang membuat klaimnya disetujui atau tidak. Setiap definisi maupun penjelasan di dalam klausul harus dipahami dengan benar. Butuh waktu memang untuk memahaminya. Tak dipungkiri, istilah yang digunakan adalah bahasa hukum. Terkadang sulit dipahami orang kebanyakan. Tapi mempelajari ini sangat berarti, saat Anda perlu mengajukan klaim.

    asuransi astra

    “Pada umumnya pemilik asuransi tidak mau membaca, ketika diberikan klausul saat pertama kali perjanjian. Hal ini menyebabkan saat melakukan klaim, bisa ditolak oleh perusahaan asuransi,” ujar Laurentius Iwan Pranoto, Communication and Event Manager Asuransi Astra. Beberapa pengajuan klaim yang ditolak oleh asuransi karena banyak hal. Yang pasti, tidak sesuai dengan beberapa perjanjian pada saat pertama kali. Oleh karena itu, perlu Anda pahami beberapa penyebab klaim ditolak dan alasannya.

    1. Batas waktu

    Klaim asuransi dapat tertunda atau bahkan tertolak. Terjadi bila pengurusan klaim melebihi waktu yang telah ditentukan di dalam polis. Asuransi selalu memberikan batas waktu tertentu untuk pengurusan klaim. Lewat dari itu, pengajuan bisa ditolak. Klaim asuransi mobil harus segera diurus karena batas waktunya pendek, hanya 3 x 24 jam. Sebaiknya diperhatikan betul pengurusannya.

     2. Dokumen pengemudi tidak lengkap

    Dokumen harus lengkap. Mulai dari fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK dan tentu saja formulir pengajuan tuntutan. Surat keterangan dari polisi juga dibutuhkan bila terjadi kerusakan berat. Selain itu, foto juga menjadi salah satu bukti saat hendak mengajukan klaim ke asuransi.

     3. Pengemudi melakukan pelanggaran hukum

    Sebab lain yang membuat klaim asuransi ditolak, bila pemegang polis melanggar hukum. Misalnya, bila ia memiliki asuransi jenis komprehensif, kemudian mobilnya kecelakaan karena mengemudi ugal-ugalan atau melanggar lalu lintas. Maka dipastikan tidak dapat mengajukan klaim. Hal yang sama juga berlaku. Bila pemegang polis tidak memiliki SIM saat berkendara, parkir di sembarang tempat dan mabuk. Ini menjadi kelalaian diri sendiri.

    4. Wilayah kejadian tidak termasuk ke dalam kontrak

    Polis asuransi mungkin saja memasukkan klausul mengenai wilayah ke dalam kesepakatan. Klaim hanya dilayani bila kejadian terjadi di wilayah tertentu saja. Bila seseorang mengasuransikan kendaraannya di Indonesia misalnya. Lalu polis menyatakan klaim hanya bisa diajukan bila ia kecelakaan di Indonesia. Berarti klaim ditolak bila ia alami kecelakaan, misal ketika menjelajah ke luar negeri.

    5. Tidak melaporkan tambahan aksesori

    Bila ada penambahan aksesori mobil harus dilaporkan ke perusahaan asuransi. Anda juga diwajibkan melampirkan nilai pertanggungan aksesori itu. Tujuannya agar jika terjadi klaim, maka part dapat dilindungi oleh perusahaan asuransi. Untuk penambahan NSA (Non Standard Accessories) bakal dikenakan rate yang sama. Bisa dikenakan pada kendaraan dan dikalikan dengan nilai NSA, untuk mendapatkan nilai premi yang perlu ditambahkan. Penambahan premi sebatas sisa periode yang belum dijalani.

    6. Kerusakan terjadi sebelum mobil diasuransikan

    Dalam kerusakan umum, perusahaan asuransi memang bakal mengembalikan kendaraan seperti semula. Maka dari itu perlu dilakukan survei dan foto sebagai bukti. Di sini menjelaskan, jika mobil sudah mengalami kerusakan sebelum diasuransikan, maka dipastikan tidak bisa diklaim.

    7. Polis tidak dalam masa tunggu

    Masa tunggu dalam asuransi adalah periode tertentu setelah polis diterbitkan. Biaya klaim kendaraan tertanggung tidak dijamin oleh polis. Masa tunggu ini lamanya adalah satu bulan setelah menandatangani klausul.

    8. Kerusakan akibat disengaja

    Wajib dipahami, bila kerusakan mobil yang terjadi akibat disengaja oleh tertanggung. Misalkan tertanggung sengaja menabrakan mobilnya ke mobil lain. Atau ia memukul kendaraannya agar penyok, maka hal ini tidak dapat di klaim. Atau Anda sengaja menerjang banjir yang dapat membuat mobilnya mogok. Sehingga mesin mengalami kemasukan air (water hammer). Ini pun tak mendapat jaminan.

    9. Polis sedang tidak aktif (lapse)

    Jika polis asuransi tidak aktif, Anda pun tak bisa ajukan klaim karena beberapa kondisi. Keadaan tidak aktif ini disebut juga dengan lapse. Perusahaan asuransi tidak bersedia membayar klaim asuransi bila polis sedang lapse. Jadi pastikan pahami klausul asuransi dan hal-hal yang menggugurkan jaminan. (Alx)

    Baca Juga: Canggihnya Sistem Otonom Truk Sampah Fuso eCanter SensorCollect

    Baca Semua

    Artikel Unggulan

    Artikel yang direkomendasikan untuk anda

    Baca Semua

    Mobil Unggulan

    • Yang Akan Datang

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • Porsche Classic Art Week 2025 Dibuka, Padukan Karya Seniman Muda dan Mobil Klasik
      Porsche Classic Art Week 2025 Dibuka, Padukan Karya Seniman Muda dan Mobil Klasik
      Wahyu Hariantono . 11 Mei, 2025
    • AION Driveperience Hadir di Bintaro, Bisa Test Drive dan Program Menarik
      AION Driveperience Hadir di Bintaro, Bisa Test Drive dan Program Menarik
      Alvando Noya . 10 Mei, 2025
    • Autochem Ajak Gen Z Paham Otomotif, Gelar Edukasi Sistem Rem dan ECU
      Autochem Ajak Gen Z Paham Otomotif, Gelar Edukasi Sistem Rem dan ECU
      Setyo Adi . 10 Mei, 2025
    • Rasakan Sensasi SUV Masa Depan Jaecoo di OTO Mall Exhibition Pondok Indah Mall
      Rasakan Sensasi SUV Masa Depan Jaecoo di OTO Mall Exhibition Pondok Indah Mall
      Tomi Tomi . 10 Mei, 2025
    • Waspada Bahaya Keracunan Karbon Monoksida di Mobil: Kenali Gejala, Pencegahan, dan Tips Aman
      Waspada Bahaya Keracunan Karbon Monoksida di Mobil: Kenali Gejala, Pencegahan, dan Tips Aman
      Setyo Adi . 09 Mei, 2025

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test
    • AION Driveperience 2025 di Bintaro, Ada Test Drive dan Promo Menarik
      AION Driveperience 2025 di Bintaro, Ada Test Drive dan Promo Menarik
      Alvando Noya . 09 Mei, 2025
    • MG Motor Indonesia Catat Prestasi di PEVS 2025, Mobil Listrik Makin Mendominasi
      MG Motor Indonesia Catat Prestasi di PEVS 2025, Mobil Listrik Makin Mendominasi
      Alvando Noya . 09 Mei, 2025
    • BMW Indonesia Catat Rekor Q1 2025 dan Pertahankan Dominasi di Segmen Mobil Premium
      BMW Indonesia Catat Rekor Q1 2025 dan Pertahankan Dominasi di Segmen Mobil Premium
      Alvando Noya . 08 Mei, 2025
    • Honda Meluncurkan Civic RS e:HEV di Indonesia
      Honda Meluncurkan Civic RS e:HEV di Indonesia
      Anjar Leksana . 08 Mei, 2025
    • BMW MINI Eurokars PIK 2 Resmi Dibuka, Hadirkan Konsep Retail Next untuk Pengalaman Premium
      BMW MINI Eurokars PIK 2 Resmi Dibuka, Hadirkan Konsep Retail Next untuk Pengalaman Premium
      Alvando Noya . 08 Mei, 2025
    • Racikan Ini yang Bikin Tiggo 8 Chery Super Hybrid Bisa Irit Bensin dan Senyap
      Racikan Ini yang Bikin Tiggo 8 Chery Super Hybrid Bisa Irit Bensin dan Senyap
      Anjar Leksana . 09 Mei, 2025
    • Impresi Volvo XC90 Facelift: SUV Premium Plug-in Hybrid, Fitur Keselamatan Lengkap dan Kabin Super Mewah
      Impresi Volvo XC90 Facelift: SUV Premium Plug-in Hybrid, Fitur Keselamatan Lengkap dan Kabin Super Mewah
      Muhammad Hafid . 09 Mei, 2025
    • Harga dan Spesifikasi Lengkap New Honda Civic RS e:HEV
      Harga dan Spesifikasi Lengkap New Honda Civic RS e:HEV
      Anjar Leksana . 08 Mei, 2025
    • Suzuki Fronx Siap Meladeni Rival di Segmen Small SUV
      Suzuki Fronx Siap Meladeni Rival di Segmen Small SUV
      Setyo Adi Nugroho . 08 Mei, 2025
    • Menilik Tawaran Paket Fitur Keselamatan MG 4 EV
      Menilik Tawaran Paket Fitur Keselamatan MG 4 EV
      Alvando Noya . 07 Mei, 2025
    • Waspada Keracunan Karbon Monoksida di Dalam Mobil, Ini Cara Mencegahnya
      Waspada Keracunan Karbon Monoksida di Dalam Mobil, Ini Cara Mencegahnya
      Setyo Adi Nugroho . 06 Mei, 2025
    • Rahasia Perawatan Aki Agar Tetap Prima
      Rahasia Perawatan Aki Agar Tetap Prima
      Setyo Adi Nugroho . 29 Apr, 2025
    • Pentingnya Ganti Oli Kompresor AC Mobil Secara Rutin
      Pentingnya Ganti Oli Kompresor AC Mobil Secara Rutin
      Muhammad Hafid . 15 Apr, 2025
    • Waspada Bahu Jalan dan Pahami Aturannya
      Waspada Bahu Jalan dan Pahami Aturannya
      Setyo Adi Nugroho . 28 Mar, 2025
    • Lawan Kantuk saat Perjalanan Mudik, Pakai Cara Ini
      Lawan Kantuk saat Perjalanan Mudik, Pakai Cara Ini
      Setyo Adi Nugroho . 27 Mar, 2025
    • Road Test Hyundai Tucson 1.6T-GDi HEV: Seperti Nyetir EV!
      Road Test Hyundai Tucson 1.6T-GDi HEV: Seperti Nyetir EV!
      Anjar Leksana . 09 Apr, 2025
    • Road Test Mazda CX-80 PHEV: Performa Andal di Medan Pegunungan!
      Road Test Mazda CX-80 PHEV: Performa Andal di Medan Pegunungan!
      Muhammad Hafid . 22 Mar, 2025
    • Road Test Haval Jolion Ultra HEV: Enak Buat ke Luar Kota
      Road Test Haval Jolion Ultra HEV: Enak Buat ke Luar Kota
      Alvando Noya . 13 Mar, 2025
    • Test Drive BYD Sealion 7: Di Mana Letak Kelebihannya?
      Test Drive BYD Sealion 7: Di Mana Letak Kelebihannya?
      Eka Zulkarnain . 03 Mar, 2025
    • First Drive Chery Tiggo Cross: Mengancam Lawan dengan Paket Fitur dan Harga!
      First Drive Chery Tiggo Cross: Mengancam Lawan dengan Paket Fitur dan Harga!
      Setyo Adi Nugroho . 12 Feb, 2025