9 Hal yang Bikin Pengajuan Klaim Asuransi Mobil Pasti Ditolak

tips pilih asuransi

Asuransi TLO dan komprehensif dapat membantu meringankan beban saat terjadi kecelakaan dan risiko tak terduga. Ketika Anda memilikinya, memahami klausul klaim proteksi pun jadi wajib. Ada beberapa penyebab yang membatalkan fungsi asuransi, sebagai jaminan kendaraan. Bila tidak dipahami secara saksama, abai, dapat merugikan diri sendiri.

KEY TAKEAWAYS

  • Ada banyak hal yang membuat pengajuan klaim asuransi tertolak

    Sebaiknya pahami agar asuransi memberikan manfaat optimal
  • Jadi, setiap pemilik polis harus mencermati betul, keadaan yang membuat klaimnya disetujui atau tidak. Setiap definisi maupun penjelasan di dalam klausul harus dipahami dengan benar. Butuh waktu memang untuk memahaminya. Tak dipungkiri, istilah yang digunakan adalah bahasa hukum. Terkadang sulit dipahami orang kebanyakan. Tapi mempelajari ini sangat berarti, saat Anda perlu mengajukan klaim.

    asuransi astra

    “Pada umumnya pemilik asuransi tidak mau membaca, ketika diberikan klausul saat pertama kali perjanjian. Hal ini menyebabkan saat melakukan klaim, bisa ditolak oleh perusahaan asuransi,” ujar Laurentius Iwan Pranoto, Communication and Event Manager Asuransi Astra. Beberapa pengajuan klaim yang ditolak oleh asuransi karena banyak hal. Yang pasti, tidak sesuai dengan beberapa perjanjian pada saat pertama kali. Oleh karena itu, perlu Anda pahami beberapa penyebab klaim ditolak dan alasannya.

    1. Batas waktu

    Klaim asuransi dapat tertunda atau bahkan tertolak. Terjadi bila pengurusan klaim melebihi waktu yang telah ditentukan di dalam polis. Asuransi selalu memberikan batas waktu tertentu untuk pengurusan klaim. Lewat dari itu, pengajuan bisa ditolak. Klaim asuransi mobil harus segera diurus karena batas waktunya pendek, hanya 3 x 24 jam. Sebaiknya diperhatikan betul pengurusannya.

     2. Dokumen pengemudi tidak lengkap

    Dokumen harus lengkap. Mulai dari fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK dan tentu saja formulir pengajuan tuntutan. Surat keterangan dari polisi juga dibutuhkan bila terjadi kerusakan berat. Selain itu, foto juga menjadi salah satu bukti saat hendak mengajukan klaim ke asuransi.

     3. Pengemudi melakukan pelanggaran hukum

    Sebab lain yang membuat klaim asuransi ditolak, bila pemegang polis melanggar hukum. Misalnya, bila ia memiliki asuransi jenis komprehensif, kemudian mobilnya kecelakaan karena mengemudi ugal-ugalan atau melanggar lalu lintas. Maka dipastikan tidak dapat mengajukan klaim. Hal yang sama juga berlaku. Bila pemegang polis tidak memiliki SIM saat berkendara, parkir di sembarang tempat dan mabuk. Ini menjadi kelalaian diri sendiri.

    4. Wilayah kejadian tidak termasuk ke dalam kontrak

    Polis asuransi mungkin saja memasukkan klausul mengenai wilayah ke dalam kesepakatan. Klaim hanya dilayani bila kejadian terjadi di wilayah tertentu saja. Bila seseorang mengasuransikan kendaraannya di Indonesia misalnya. Lalu polis menyatakan klaim hanya bisa diajukan bila ia kecelakaan di Indonesia. Berarti klaim ditolak bila ia alami kecelakaan, misal ketika menjelajah ke luar negeri.

    5. Tidak melaporkan tambahan aksesori

    Bila ada penambahan aksesori mobil harus dilaporkan ke perusahaan asuransi. Anda juga diwajibkan melampirkan nilai pertanggungan aksesori itu. Tujuannya agar jika terjadi klaim, maka part dapat dilindungi oleh perusahaan asuransi. Untuk penambahan NSA (Non Standard Accessories) bakal dikenakan rate yang sama. Bisa dikenakan pada kendaraan dan dikalikan dengan nilai NSA, untuk mendapatkan nilai premi yang perlu ditambahkan. Penambahan premi sebatas sisa periode yang belum dijalani.

    6. Kerusakan terjadi sebelum mobil diasuransikan

    Dalam kerusakan umum, perusahaan asuransi memang bakal mengembalikan kendaraan seperti semula. Maka dari itu perlu dilakukan survei dan foto sebagai bukti. Di sini menjelaskan, jika mobil sudah mengalami kerusakan sebelum diasuransikan, maka dipastikan tidak bisa diklaim.

    7. Polis tidak dalam masa tunggu

    Masa tunggu dalam asuransi adalah periode tertentu setelah polis diterbitkan. Biaya klaim kendaraan tertanggung tidak dijamin oleh polis. Masa tunggu ini lamanya adalah satu bulan setelah menandatangani klausul.

    8. Kerusakan akibat disengaja

    Wajib dipahami, bila kerusakan mobil yang terjadi akibat disengaja oleh tertanggung. Misalkan tertanggung sengaja menabrakan mobilnya ke mobil lain. Atau ia memukul kendaraannya agar penyok, maka hal ini tidak dapat di klaim. Atau Anda sengaja menerjang banjir yang dapat membuat mobilnya mogok. Sehingga mesin mengalami kemasukan air (water hammer). Ini pun tak mendapat jaminan.

    9. Polis sedang tidak aktif (lapse)

    Jika polis asuransi tidak aktif, Anda pun tak bisa ajukan klaim karena beberapa kondisi. Keadaan tidak aktif ini disebut juga dengan lapse. Perusahaan asuransi tidak bersedia membayar klaim asuransi bila polis sedang lapse. Jadi pastikan pahami klausul asuransi dan hal-hal yang menggugurkan jaminan. (Alx)

    Baca Juga: Canggihnya Sistem Otonom Truk Sampah Fuso eCanter SensorCollect

    Baca Semua

    Artikel Unggulan

    Artikel yang direkomendasikan untuk anda

    Baca Semua

    Mobil Unggulan

    • Yang Akan Datang

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • BAIC X55 II Meluncur di Semarang, Tawarkan Harga Khusus
      BAIC X55 II Meluncur di Semarang, Tawarkan Harga Khusus
      Muhammad Hafid . 30 Mei, 2025
    • Aplikasi My Mitsubishi Motors ID Tambah Game Interaktif, Ada Hadiah Ratusan Juta
      Aplikasi My Mitsubishi Motors ID Tambah Game Interaktif, Ada Hadiah Ratusan Juta
      Anjar Leksana . 30 Mei, 2025
    • 7 Hal Menarik dari Jetour Dashing, Termasuk Garansi Hingga 10 Tahun
      7 Hal Menarik dari Jetour Dashing, Termasuk Garansi Hingga 10 Tahun
      Alvando Noya . 30 Mei, 2025
    • IIMS Surabaya 2025 Dibuka Picu Gairah Industri, Diwarnai Debut Mobil Baru
      IIMS Surabaya 2025 Dibuka Picu Gairah Industri, Diwarnai Debut Mobil Baru
      Zenuar Yoga . 30 Mei, 2025
    • Jaecoo Indonesia Resmikan Dealer Pertama, Jangkau Konsumen Jakarta Barat
      Jaecoo Indonesia Resmikan Dealer Pertama, Jangkau Konsumen Jakarta Barat
      Tomi Tomi . 30 Mei, 2025

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test
    • BAIC X55 II Hadir di Semarang: Tawarkan Harga Spesial dan Varian Terjangkau
      BAIC X55 II Hadir di Semarang: Tawarkan Harga Spesial dan Varian Terjangkau
      Muhammad Hafid . 30 Mei, 2025
    • Aplikasi Mitsubishi Motors ID Kini Punya Game agar Semakin Interaktif
      Aplikasi Mitsubishi Motors ID Kini Punya Game agar Semakin Interaktif
      Anjar Leksana . 30 Mei, 2025
    • MG Meriahkan IIMS Surabaya 2025: Hadirkan Deret Kendaraan Elektrifikasi Canggih
      MG Meriahkan IIMS Surabaya 2025: Hadirkan Deret Kendaraan Elektrifikasi Canggih
      Zenuar Yoga . 30 Mei, 2025
    • Intip Langsung Kehebatan SUV PHEV Premium J7 SHS di Central Park Mall Jakarta, Ada Program Menarik!
      Intip Langsung Kehebatan SUV PHEV Premium J7 SHS di Central Park Mall Jakarta, Ada Program Menarik!
      OTO . 30 Mei, 2025
    • IIMS Surabaya 2025: Dorong Kebangkitan Industri Otomotif di Jawa Timur
      IIMS Surabaya 2025: Dorong Kebangkitan Industri Otomotif di Jawa Timur
      Zenuar Yoga . 30 Mei, 2025
    • VW ID.Buzz Terinspirasi dari Mobil yang Populer Jadi Ikon Budaya
      VW ID.Buzz Terinspirasi dari Mobil yang Populer Jadi Ikon Budaya
      Eka Zulkarnain . 30 Mei, 2025
    • Bongkar Kelengkapan Mitsubishi Xpander Ultimate dan Exceed Touring Terbaru
      Bongkar Kelengkapan Mitsubishi Xpander Ultimate dan Exceed Touring Terbaru
      Ardiantomi . 30 Mei, 2025
    • Mitsubishi Xpander Cross 2025: Ubahan Eksterior, Interior, dan Fitur Terbaru
      Mitsubishi Xpander Cross 2025: Ubahan Eksterior, Interior, dan Fitur Terbaru
      Ardiantomi . 30 Mei, 2025
    • Tambah Suzuki Fronx, Ini Daftar Harga Segmen Small SUV Terbaru
      Tambah Suzuki Fronx, Ini Daftar Harga Segmen Small SUV Terbaru
      Setyo Adi Nugroho . 28 Mei, 2025
    • Kupas Tuntas Mesin Suzuki Fronx Serta Teknologi Hybrid-nya
      Kupas Tuntas Mesin Suzuki Fronx Serta Teknologi Hybrid-nya
      Bangkit Jaya Putra . 28 Mei, 2025
    • Waspada Keracunan Karbon Monoksida di Dalam Mobil, Ini Cara Mencegahnya
      Waspada Keracunan Karbon Monoksida di Dalam Mobil, Ini Cara Mencegahnya
      Setyo Adi Nugroho . 06 Mei, 2025
    • Rahasia Perawatan Aki Agar Tetap Prima
      Rahasia Perawatan Aki Agar Tetap Prima
      Setyo Adi Nugroho . 29 Apr, 2025
    • Pentingnya Ganti Oli Kompresor AC Mobil Secara Rutin
      Pentingnya Ganti Oli Kompresor AC Mobil Secara Rutin
      Muhammad Hafid . 15 Apr, 2025
    • Waspada Bahu Jalan dan Pahami Aturannya
      Waspada Bahu Jalan dan Pahami Aturannya
      Setyo Adi Nugroho . 28 Mar, 2025
    • Lawan Kantuk saat Perjalanan Mudik, Pakai Cara Ini
      Lawan Kantuk saat Perjalanan Mudik, Pakai Cara Ini
      Setyo Adi Nugroho . 27 Mar, 2025
    • Test Drive BYD Seal Performance di Mandalika: Sedan Listrik 522 HP dengan Teknologi DiSus-C
      Test Drive BYD Seal Performance di Mandalika: Sedan Listrik 522 HP dengan Teknologi DiSus-C
      Alvando Noya . 26 Mei, 2025
    • Test Drive Geely EX5: Perjalanan Jakarta-Bandung Terasa Tenang dan Nyaman!
      Test Drive Geely EX5: Perjalanan Jakarta-Bandung Terasa Tenang dan Nyaman!
      Muhammad Hafid . 22 Mei, 2025
    • Test Drive Nissan X-Trail e-Power e-4orce, SUV Tepat untuk Jalan-jalan ke Gunung Fuji
      Test Drive Nissan X-Trail e-Power e-4orce, SUV Tepat untuk Jalan-jalan ke Gunung Fuji
      Setyo Adi Nugroho . 22 Mei, 2025
    • Road Test Citroen C5 Aircross: Rasa Khas Premium Eropa Kuat!
      Road Test Citroen C5 Aircross: Rasa Khas Premium Eropa Kuat!
      Muhammad Hafid . 16 Mei, 2025
    • Road Test Hyundai Tucson 1.6T-GDi HEV: Seperti Nyetir EV!
      Road Test Hyundai Tucson 1.6T-GDi HEV: Seperti Nyetir EV!
      Anjar Leksana . 09 Apr, 2025