APAR Wajib Tersedia di Mobil Penumpang, Kenali Jenis dan Penempatannya

APAR wajib

Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sudah menjadi komponen wajib selama berkendara. Berdasarkan regulasinya, tidak hanya diwajibkan bagi pengguna kendaraan/truk komersial. Mobil penumpang sekalipun harus memiliki fasilitas tanggap darurat tersebut. Tujuan cukup jelas yakni meningkatkan keselamatan di jalan raya.

Terlepas dari peraturan, alat ini memang penting namun sering diabaikan. Seperti dipaparkan Sony Susmana sebagai Training Director dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) saat dihubungi (21/1). “APAR ini alat yg penting tetapi sering diabaikan atau disepelekan oleh kita. Kebakaran mobil sangat mungkin terjadi mengingat udara di Indonesia yang panas, kebiasaan pemilik dalam memodifikasi kendaraannya nya suka asal, dan juga kejadian kecelakaan yang rata-rata mengakibatkan kebakaran,” pungkas Sony.

Perbekalan APAR diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Tepatnya Peraturan Dirjen Hubdat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang sebenarnya diundangkan dan mulai berlaku 18 Februari 2020. Pada pasal 2 ayat 2 disebutkan, "Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, O2, O3, dan O4, untuk mobil penumpang barang landasan, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi Fasilitas Tanggap Darurat berupa alat pemadam api ringan.”

Dapat diartikan mobil penumpang kecil hingga tractor head kelas berat sekalipun wajib memiliki APAR. Fasilitas ini juga disebut wajib disediakan oleh pengimpor, pembuat dan/atau perakit Kendaraan Bermotor. Sementara itu, sudah ada pula acuan khusus terkait rancang bangun yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal. Semua aturan ini dapat dilihat pada pasal 2 ayat 3 dan 4.

Baca Juga: Sebelum Diproduksi Massal, Bus Listrik E-Inobus Buatan INKA Lakukan Tes Jalan

Menanggapi hal ini, pihak APM mengaku sudah siap, salah satunya PT Honda Prospect Motor (HPM). Seperti dipaparkan Yusak Billy sebagai Business Innovation and Sales & Marketing Director HPM saat konferensi pers digital (18/1/2021). “Disediakan khusus mobil dengan Vehicle Identification Number (VIN) keluaran 2021. Untuk VIN 2021 ini semua model yang kami keluarkan VIN 2021 itu dilengkapi APAR. Jadi, kalau mobil yang sebelum VIN 2021 itu tidak kami siapkan, itu regulasinya seperti itu,” kata Yusak.

Bukan hanya Honda, APM lain seperti PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mengaku taat aturan. Dikutip dari Liputan6 (18/01/2021), Head of 4W Brand Development & Marketing Research SIS, Harold Donnel berkomentar,”Yang pasti kita comply dengan peraturan pemerintah ya. Jadi APAR akan tersedia di kendaraan Suzuki 2021. Vin code 2021 ya." Penambahan APAR ini meliputi seluruh model yang diproduksi dan dipasarkan dalam negeri. Termasuk di dalamnya Ertiga, XL7, New Carry, dan APV. Tak ketinggalan anggota keluarga dari luar negeri seperti Suzuki Jimny, Baleno, Ignis, dan SX4.

Fungsionalitas APAR mungkin tidak terlalu terasa selama mayoritas perjalanan. Tapi lain cerita ketika dihadapi kejadian genting misal terjadi kecelakaan dan keluar api. Peranti ini dipastikan ada di mobil baru. Tapi bukan berarti pemilik mobil keluaran lama tidak perlu mengindahkan. Jangan bingung memilih dan menempatkannya, sila simak tips berikut ini.

tips APAR

Jenis yang Sesuai Kebutuhan

Regulasi pun bukan sebatas mewajibkan, juga sedikitnya memberikan panduan umum terkait pemasangannya. Tertera dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor HK.211/1/5/DRJD/2019 harus memenuhi spesifikasi teknis tertentu. Di segi kemampuan, peranti dapat memadamkan tiga tipe api yakni benda padat (A), benda cair (B), dan logam (C). Bahannya sendiri tidak boleh beracun (non-toxic) dan memiliki masa kadaluarsa paling sedikit 8 tahun.

Jangan bingung bagi pengguna mobil penumpang. “Materialnya banyak dan semua bagus, tapi untuk menyesuaikan kebutuhannya sebaiknya berisi Foam atau CO2,” komentar Sony. Di samping itu, tidak perlu terlalu besar juga. Untuk mobil penumpang dan barang dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) sampai dengan 3.500 kg, disebut dalam surat edaran paling besar hanya perlu pemadam 1 kg saja.

Baca Juga: Meski Tak Perlu Bahan Bakar, Mobil Listrik Tetap Perlu Perawatan Berkala

Lokasi Penempatan Ideal

Jelas penempatannya harus mudah dijangkau. Seperti tertuang dalam surat edaran,”Diletakkan pada tempat yang dapat dijangkau oleh pengemudi atau penumpang, mudah dibuka, dan dioperasikan pada saat ada indikasi kebakaran serta terdapat tata cara penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk api awal yang mudah dibaca.” Kurang spesifik namun minimal maksudnya dapat dimengerti.

Memang penempatan alat tanggap darurat seperti ini tidak boleh asal. Alih-alih jadi peranti keselamatan ekstra, yang ada malah membahayakan. Misal di bawah jok pengemudi sehingga berpotensi lepas dan menggelinding ke area pedal. Bahaya kalau terjadi. Untuk penempatannya sendiri, Sony memaparkan, "Penempatan APAR harus disesuaikan dengan faktor kemudahan dalam menjangkau, aman terlindungi dari matahari maupun jangkauan anak-anak dan simple atau tidak makan tempat.”

Ia beranggapan, idealnya diletakkan di dua spot. Pertama di bawah jok penumpang atau kabin belakang bila mobilnya berbentuk MPV atau bertubuh mengotak. Tak perlu khawatir, aman untuk disimpan di kabin selama tidak terpapar atau terjemur. “Itu kenapa penempatannya harus tersembunyi tetapi yang mudah dijangkau,” tegasnya. Ia menambahkan, "Kebiasaan yang harus dilakukan, tidak lagi menjemur mobil saat parkir di outdoor dan terpapar matahari langsung dan membuka kaca sedikit supaya suhu udara di dalam kabin tidak panas dan bersirkulasi.” (Krm/Odi)

Baca Juga: Optimisme 2021, Perlahan Kembali ke Jalur Semula

Baca Semua

Artikel Unggulan

Artikel yang direkomendasikan untuk anda

Baca Semua

Mobil Unggulan

  • Yang Akan Datang

Artikel Mobil dari Carvaganza

  • Lamborghini Hadirkan Huracan STJ, Jadi Varian Baru dan Terakhir Bermesin V10
    Lamborghini Hadirkan Huracan STJ, Jadi Varian Baru dan Terakhir Bermesin V10
    Alvando Noya . Today
  • Serius Ingin Cetak Pembalap F1, Barcode Gokart Hadir dengan Standar Internasional
    Serius Ingin Cetak Pembalap F1, Barcode Gokart Hadir dengan Standar Internasional
    Tomi Tomi . Today
  • Toyota Land Cruiser 250 Lahir Generasi Terbaru, Punya Edisi Terbatas Juga
    Toyota Land Cruiser 250 Lahir Generasi Terbaru, Punya Edisi Terbatas Juga
    Muhammad Hafid . 18 Apr, 2024
  • SPBU BP Buka di Cimanggis, Jadi Cabang ke-50 di Indonesia
    SPBU BP Buka di Cimanggis, Jadi Cabang ke-50 di Indonesia
    Zenuar Yoga . 18 Apr, 2024
  • Melangkah Serius ke Elektrifikasi, Lexus Mulai Stop Jual Mesin V8
    Melangkah Serius ke Elektrifikasi, Lexus Mulai Stop Jual Mesin V8
    Muhammad Hafid . 18 Apr, 2024

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test
  • Daftar Harga SUV Kompak Setelah Lebaran, Grand Vitara, Jimny, Xforce Makin Mahal
    Daftar Harga SUV Kompak Setelah Lebaran, Grand Vitara, Jimny, Xforce Makin Mahal
    Setyo Adi Nugroho . Hari ini
  • Toyota Fortuner 2.8 Mild Hybrid Resmi Dipasarkan
    Toyota Fortuner 2.8 Mild Hybrid Resmi Dipasarkan
    Anjar Leksana . Hari ini
  • Selain Irit BBM, Ini 6 Fitur Kunci yang Bikin Hyundai Palisade Nyaman Diajak Mudik
    Selain Irit BBM, Ini 6 Fitur Kunci yang Bikin Hyundai Palisade Nyaman Diajak Mudik
    Bangkit Jaya Putra . Hari ini
  • Performa Penjualan Mobil Nasional Turun Karena Sejumlah Faktor
    Performa Penjualan Mobil Nasional Turun Karena Sejumlah Faktor
    Anjar Leksana . Hari ini
  • Changan Mazda Umbar Teaser Sedan Baru
    Changan Mazda Umbar Teaser Sedan Baru
    Wahyu Hariantono . Hari ini
  • New Toyota Rush GR Sport Vs New Daihatsu Terios R, Pilih Mana?
    New Toyota Rush GR Sport Vs New Daihatsu Terios R, Pilih Mana?
    Setyo Adi Nugroho . 15 Apr, 2024
  • Opsi MPV Premium Terbaru yang Cocok Dipakai Mudik
    Opsi MPV Premium Terbaru yang Cocok Dipakai Mudik
    Alvando Noya . 01 Apr, 2024
  • 8 Sedan Pilihan untuk Dibawa Mudik Lebaran
    8 Sedan Pilihan untuk Dibawa Mudik Lebaran
    Setyo Adi Nugroho . 20 Mar, 2024
  • Komparasi Perbekalan VinFast VF e34 untuk Melawan BYD Dolphin dan MG 4 EV
    Komparasi Perbekalan VinFast VF e34 untuk Melawan BYD Dolphin dan MG 4 EV
    Setyo Adi Nugroho . 04 Mar, 2024
  • Lihat Plus Minus VinFast VF5 Dibandingkan Citroen e-C3, Neta V dan Wuling BinguoEV
    Lihat Plus Minus VinFast VF5 Dibandingkan Citroen e-C3, Neta V dan Wuling BinguoEV
    Setyo Adi Nugroho . 28 Feb, 2024
  • Jangan Lupa Cek Bagian-bagian Mobil Usai Dipakai Mudik Lebaran
    Jangan Lupa Cek Bagian-bagian Mobil Usai Dipakai Mudik Lebaran
    Anjar Leksana . 16 Apr, 2024
  • Tips Memanfaatkan Jalur Contraflow dan One Way saat Arus Balik
    Tips Memanfaatkan Jalur Contraflow dan One Way saat Arus Balik
    Setyo Adi Nugroho . 12 Apr, 2024
  • Tips Mudik Pakai Mobil Listrik dari Hyundai
    Tips Mudik Pakai Mobil Listrik dari Hyundai
    Setyo Adi Nugroho . 09 Apr, 2024
  • Waspada Menggunakan Jalur Contraflow
    Waspada Menggunakan Jalur Contraflow
    Setyo Adi Nugroho . 09 Apr, 2024
  • Tips Agar Perjalanan Mudik Nyaman dan Menyenangkan dari Suzuki
    Tips Agar Perjalanan Mudik Nyaman dan Menyenangkan dari Suzuki
    Zenuar Yoga . 04 Apr, 2024
  • Road Test Kia EV6 GT-Line: Serasa Melesat Bersama Sports Car!
    Road Test Kia EV6 GT-Line: Serasa Melesat Bersama Sports Car!
    Anjar Leksana . 02 Apr, 2024
  • First Drive Chery Tiggo 5X: Harga Jadi Senjata
    First Drive Chery Tiggo 5X: Harga Jadi Senjata
    Setyo Adi Nugroho . 28 Mar, 2024
  • Road Test Mitsubishi XForce: Performa Mesin Cukup dan Konsumsi BBM Irit!
    Road Test Mitsubishi XForce: Performa Mesin Cukup dan Konsumsi BBM Irit!
    Bangkit Jaya Putra . 25 Feb, 2024
  • First Drive Suzuki Jimny 5-Door: Daya Tarik Sang Ikonik
    First Drive Suzuki Jimny 5-Door: Daya Tarik Sang Ikonik
    Setyo Adi Nugroho . 20 Feb, 2024
  • First Drive BYD Seal: Sensasi Sedan Sport Listrik
    First Drive BYD Seal: Sensasi Sedan Sport Listrik
    Setyo Adi Nugroho . 07 Feb, 2024