Aturan PPnBM Berubah, Mobil Hybrid Bakal Makin Mahal

bentayga-hybrid-2

Perlakuan terhadap pajak kendaraan hybrid sungguh berbeda. Aturan PPnBM berubah yang menyebabkan mobil dengan dua mesin itu akan semakin mahal. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021. Isinya tentang perubahan atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Regulasi ini berlaku mulai 16 Oktober 2021. Telah diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan Kemenkumham pada 2 Juli kemarin.

Salah satu pertimbangan perubahan itu, untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mempercepat penurunan emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Dan perlu dilakukan percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan ekosistemnya. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang PPnBM, diubah dalam Pasal 26. Sehingga berbunyi sebagai berikut:

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15 persen. Kini dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40 persen dari harga jual, merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc dengan:

a. Motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer; atau

b. Motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer.

Baca Juga: Indonesia Bakal Punya Fasilitas Pengujian Kendaraan Bermotor Terbesar di ASEAN

Toyota Corolla Cross Hybrid mesin

Lantas Pasal 27 juga ikut diubah sehingga PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen, dasar pengenaan pajaknya naik menjadi 46 2/3 persen dari harga jual. Ini berlaku bagi kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc dengan:

a. Motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 km per liter sampai dengan 23 km per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per km sampai dengan 125 gram per km;

b. Motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 km per liter sampai dengan 26 km per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per km sampai dengan 125 gram per km.

Dan belum sampai di situ saja. Dalam beleid terbaru, bahkan Jokowi turut mengubah besaran pajak barang mewah kendaraan listrik murni. Ada revisi Pasal 36, berupa ketentuan PPnBM tarif sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak 0 persen dari harga jual. Berlaku untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles.

Berikutnya ada sisipan dua pasal baru, yakni Pasal 36A. Kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 33 1/3 (tiga puluh tiga satu per tiga persen) persen dari harga jual. Ini berlaku bagi mobil berteknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 (dua puluh delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 (seratus) gram per kilometer.

Yang selanjutnya Pasal 36B. Menyatakan dasar pengenaan pajak untuk Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 36A tidak berlaku. Jika terdapat realisasi investasi pabrikan otomotif paling sedikit Rp5 triliun. Khususnya pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles:

a. Setelah jangka waktu 2 tahun setelah adanya realisasi;

b. Saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles mulai berproduksi komersial.

Terkait dengan ubahan PP 74 Tahun 2021, pemerintah memberi sejumlah alasan. Salah satunya demi mengamankan penerimaan negara. “Untuk memberikan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi. Adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah. Serta untuk mengamankan penerimaan negara. Maka atas penyerahan oleh produsen atau atas impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor, di samping dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Dapat juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah,” tertulis dalam aturan. (Alx/Odi)

Baca Juga: Diskon PPnBM 100 Persen Resmi Berlaku sampai Agustus 2021

Baca Semua

Artikel Unggulan

Artikel yang direkomendasikan untuk anda

Baca Semua

Mobil Unggulan

  • Yang Akan Datang

Artikel Mobil dari Carvaganza

  • Wuling Perkenalkan 3 Modifikasi Mitra EV Hasil Karoseri Untuk Berbagai Kebutuhan
    Wuling Perkenalkan 3 Modifikasi Mitra EV Hasil Karoseri Untuk Berbagai Kebutuhan
    Anjar Leksana . 15 Jul, 2025
  • Demi Kestabilan Industri, Menperin Minta Produsen Jepang Tidak Naikkan Harga Mobil
    Demi Kestabilan Industri, Menperin Minta Produsen Jepang Tidak Naikkan Harga Mobil
    Anjar Leksana . 15 Jul, 2025
  • GAC Aion Ekspansi Dealer ke Jogja, Lengkap Sediakan Fasilitas 3S
    GAC Aion Ekspansi Dealer ke Jogja, Lengkap Sediakan Fasilitas 3S
    Setyo Adi . 15 Jul, 2025
  • 10 Mobil Pencuri Perhatian Debut di Goodwood Festival of Speed 2025
    10 Mobil Pencuri Perhatian Debut di Goodwood Festival of Speed 2025
    Muhammad Hafid . 15 Jul, 2025
  • Mercedes-Benz C 200 Avantgarde Line Resmi Diperbarui, Siap Tampil di GIIAS 2025
    Mercedes-Benz C 200 Avantgarde Line Resmi Diperbarui, Siap Tampil di GIIAS 2025
    Anjar Leksana . 14 Jul, 2025

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test
  • Honda Bangun Studio Software Masa Depan di Osaka, Siap Produksi Mobil Pintar
    Honda Bangun Studio Software Masa Depan di Osaka, Siap Produksi Mobil Pintar
    Muhammad Hafid . Hari ini
  • Menperin Tegaskan Insentif Mobil LCGC Berlanjut hingga 2031 dan Mau Evaluasi Kebijakan
    Menperin Tegaskan Insentif Mobil LCGC Berlanjut hingga 2031 dan Mau Evaluasi Kebijakan
    Anjar Leksana . 15 Jul, 2025
  • Cicilan Suzuki Fronx Varian Murah GL AT dengan DP 20 Persen
    Cicilan Suzuki Fronx Varian Murah GL AT dengan DP 20 Persen
    Anjar Leksana . 15 Jul, 2025
  • GAC Aion Buka Diler di Yogyakarta, Optimisme Pasar EV
    GAC Aion Buka Diler di Yogyakarta, Optimisme Pasar EV
    Setyo Adi Nugroho . 14 Jul, 2025
  • Menperin Minta Pabrikan Jepang Tidak Naikkan Harga Mobil, Upayakan Deregulasi dan Insentif Fiskal
    Menperin Minta Pabrikan Jepang Tidak Naikkan Harga Mobil, Upayakan Deregulasi dan Insentif Fiskal
    Anjar Leksana . 14 Jul, 2025
  • Membandingkan Xpeng X9 Lawan Denza D9, MPV Listrik Premium Modern
    Membandingkan Xpeng X9 Lawan Denza D9, MPV Listrik Premium Modern
    Setyo Adi Nugroho . 14 Jul, 2025
  • Bisa Dapat Toyota Innova Baru Tak Sampai Rp400 Juta, Ini Caranya
    Bisa Dapat Toyota Innova Baru Tak Sampai Rp400 Juta, Ini Caranya
    Setyo Adi Nugroho . 10 Jul, 2025
  • Mengenal Ferrari Amalfi, Coupe V8 Twin-Turbo Elegan Sang Penerus Roma
    Mengenal Ferrari Amalfi, Coupe V8 Twin-Turbo Elegan Sang Penerus Roma
    Muhammad Hafid . 09 Jul, 2025
  • Kenali Daihatsu Ayla X: City Car Ekonomis dan Cocok Buat Harian
    Kenali Daihatsu Ayla X: City Car Ekonomis dan Cocok Buat Harian
    Muhammad Hafid . 08 Jul, 2025
  • Perbandingan Dua EV Kompak Terkini, GWM Ora 03 dan GAC Aion UT
    Perbandingan Dua EV Kompak Terkini, GWM Ora 03 dan GAC Aion UT
    Setyo Adi Nugroho . 08 Jul, 2025
  • Cuaca Kembali Ekstrem, Waspada Beberapa Masalah untuk Kendaraan
    Cuaca Kembali Ekstrem, Waspada Beberapa Masalah untuk Kendaraan
    Setyo Adi Nugroho . 08 Jul, 2025
  • 6 Kesalahan Parkir Kendaraan yang Bisa Berujung Banyak Kerugian
    6 Kesalahan Parkir Kendaraan yang Bisa Berujung Banyak Kerugian
    Anjar Leksana . 04 Jul, 2025
  • Garasi Oase Ungkap Cara Mudah Deteksi Kondisi Kaki-Kaki Mobil dan Perawatannya
    Garasi Oase Ungkap Cara Mudah Deteksi Kondisi Kaki-Kaki Mobil dan Perawatannya
    Zenuar Yoga . 30 Jun, 2025
  • Tips Memilih Aksesori Tambahan untuk Kenyamanan Mengemudi Harian
    Tips Memilih Aksesori Tambahan untuk Kenyamanan Mengemudi Harian
    Setyo Adi Nugroho . 04 Jun, 2025
  • Waspada Keracunan Karbon Monoksida di Dalam Mobil, Ini Cara Mencegahnya
    Waspada Keracunan Karbon Monoksida di Dalam Mobil, Ini Cara Mencegahnya
    Setyo Adi Nugroho . 06 Mei, 2025
  • Test Drive Jaecoo J7 AWD: Tangguh di Off-road Ringan, Nyaman di Jalan Raya
    Test Drive Jaecoo J7 AWD: Tangguh di Off-road Ringan, Nyaman di Jalan Raya
    Muhammad Hafid . 04 Jul, 2025
  • Test Drive Jaecoo J7 SHS: Efisiensi Plug-in Hybrid dan Kenyamanan Modern di Jalan Tol
    Test Drive Jaecoo J7 SHS: Efisiensi Plug-in Hybrid dan Kenyamanan Modern di Jalan Tol
    Muhammad Hafid . 02 Jul, 2025
  • Test Drive Chery Tiggo 8 CSH: Uji Efisiensi dan Plus Minus PHEV Termurah Saat Ini
    Test Drive Chery Tiggo 8 CSH: Uji Efisiensi dan Plus Minus PHEV Termurah Saat Ini
    Setyo Adi Nugroho . 24 Jun, 2025
  • Test Drive Jaecoo J8 AWD: Gabungan Gaya Eropa dan Tangguhnya Off-road, Bukan Sekadar Gimik!
    Test Drive Jaecoo J8 AWD: Gabungan Gaya Eropa dan Tangguhnya Off-road, Bukan Sekadar Gimik!
    Wahyu Hariantono . 18 Jun, 2025
  • Road Test Volvo EX30: Mobil Listrik Minimalis dengan Ambisi Maksimal
    Road Test Volvo EX30: Mobil Listrik Minimalis dengan Ambisi Maksimal
    Wahyu Hariantono . 16 Jun, 2025