Aturan PPnBM Berubah, Mobil Hybrid Bakal Makin Mahal

bentayga-hybrid-2

Perlakuan terhadap pajak kendaraan hybrid sungguh berbeda. Aturan PPnBM berubah yang menyebabkan mobil dengan dua mesin itu akan semakin mahal. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021. Isinya tentang perubahan atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Regulasi ini berlaku mulai 16 Oktober 2021. Telah diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan Kemenkumham pada 2 Juli kemarin.

Salah satu pertimbangan perubahan itu, untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mempercepat penurunan emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Dan perlu dilakukan percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan ekosistemnya. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang PPnBM, diubah dalam Pasal 26. Sehingga berbunyi sebagai berikut:

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15 persen. Kini dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40 persen dari harga jual, merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc dengan:

a. Motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer; atau

b. Motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer.

Baca Juga: Indonesia Bakal Punya Fasilitas Pengujian Kendaraan Bermotor Terbesar di ASEAN

Toyota Corolla Cross Hybrid mesin

Lantas Pasal 27 juga ikut diubah sehingga PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen, dasar pengenaan pajaknya naik menjadi 46 2/3 persen dari harga jual. Ini berlaku bagi kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc dengan:

a. Motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 km per liter sampai dengan 23 km per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per km sampai dengan 125 gram per km;

b. Motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 km per liter sampai dengan 26 km per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per km sampai dengan 125 gram per km.

Dan belum sampai di situ saja. Dalam beleid terbaru, bahkan Jokowi turut mengubah besaran pajak barang mewah kendaraan listrik murni. Ada revisi Pasal 36, berupa ketentuan PPnBM tarif sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak 0 persen dari harga jual. Berlaku untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles.

Berikutnya ada sisipan dua pasal baru, yakni Pasal 36A. Kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 33 1/3 (tiga puluh tiga satu per tiga persen) persen dari harga jual. Ini berlaku bagi mobil berteknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 (dua puluh delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 (seratus) gram per kilometer.

Yang selanjutnya Pasal 36B. Menyatakan dasar pengenaan pajak untuk Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 36A tidak berlaku. Jika terdapat realisasi investasi pabrikan otomotif paling sedikit Rp5 triliun. Khususnya pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles:

a. Setelah jangka waktu 2 tahun setelah adanya realisasi;

b. Saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles mulai berproduksi komersial.

Terkait dengan ubahan PP 74 Tahun 2021, pemerintah memberi sejumlah alasan. Salah satunya demi mengamankan penerimaan negara. “Untuk memberikan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi. Adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah. Serta untuk mengamankan penerimaan negara. Maka atas penyerahan oleh produsen atau atas impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor, di samping dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Dapat juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah,” tertulis dalam aturan. (Alx/Odi)

Baca Juga: Diskon PPnBM 100 Persen Resmi Berlaku sampai Agustus 2021

Baca Semua

Artikel Unggulan

Artikel yang direkomendasikan untuk anda

Baca Semua

Mobil Unggulan

  • Yang Akan Datang

Artikel Mobil dari Carvaganza

  • Bentley Jakarta Mantapkan Layanan Aftersales, Jamin Konsumen Bebas Pusing 10 Tahun
    Bentley Jakarta Mantapkan Layanan Aftersales, Jamin Konsumen Bebas Pusing 10 Tahun
    Anindiyo Pradhono . Today
  • GWM Tank dan Haval Curi Perhatian Pengunjung Central Park Mall
    GWM Tank dan Haval Curi Perhatian Pengunjung Central Park Mall
    Tomi Tomi . Today
  • FIRST DRIVE: Chery Tiggo 5X Cocok Untuk Keliling Kota, Fiturnya Kompetitif
    FIRST DRIVE: Chery Tiggo 5X Cocok Untuk Keliling Kota, Fiturnya Kompetitif
    Setyo Adi . Today
  • HPM Umumkan Presdir Baru, Transfer Pengalaman Langsung dari Amerika Serikat
    HPM Umumkan Presdir Baru, Transfer Pengalaman Langsung dari Amerika Serikat
    Wahyu Hariantono . Today
  • Hino Gelar 18 Posko Lebaran di Jawa Sampai Sumatera, Buka 24 Jam
    Hino Gelar 18 Posko Lebaran di Jawa Sampai Sumatera, Buka 24 Jam
    Setyo Adi . Today

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test
  • Kepemilikan Bentley Semakin Tenang dengan Tambahan Garansi hingga 10 Tahun
    Kepemilikan Bentley Semakin Tenang dengan Tambahan Garansi hingga 10 Tahun
    Anindiyo Pradhono . Hari ini
  • Duo SUV Hybrid Premium Tank dan Haval Hadir di Central Park Mall
    Duo SUV Hybrid Premium Tank dan Haval Hadir di Central Park Mall
    OTO . Hari ini
  • BMW Memperkenalkan Sedan Listrik i5 eDrive40 M Sport
    BMW Memperkenalkan Sedan Listrik i5 eDrive40 M Sport
    Setyo Adi Nugroho . 27 Mar, 2024
  • Skema Kredit MG VS HEV, Angsuran Mulai Rp6 Jutaan
    Skema Kredit MG VS HEV, Angsuran Mulai Rp6 Jutaan
    Setyo Adi Nugroho . 27 Mar, 2024
  • Mitsubishi Motors Rayakan Produksi ke-100.000 Kendaraan Mini Full Listrik
    Mitsubishi Motors Rayakan Produksi ke-100.000 Kendaraan Mini Full Listrik
    Zenuar Yoga . 27 Mar, 2024
  • 8 Sedan Pilihan untuk Dibawa Mudik Lebaran
    8 Sedan Pilihan untuk Dibawa Mudik Lebaran
    Setyo Adi Nugroho . 20 Mar, 2024
  • Komparasi Perbekalan VinFast VF e34 untuk Melawan BYD Dolphin dan MG 4 EV
    Komparasi Perbekalan VinFast VF e34 untuk Melawan BYD Dolphin dan MG 4 EV
    Setyo Adi Nugroho . 04 Mar, 2024
  • Lihat Plus Minus VinFast VF5 Dibandingkan Citroen e-C3, Neta V dan Wuling BinguoEV
    Lihat Plus Minus VinFast VF5 Dibandingkan Citroen e-C3, Neta V dan Wuling BinguoEV
    Setyo Adi Nugroho . 28 Feb, 2024
  • Komparasi Nissan Sakura dan Wuling BinguoEv, Produk EV Kompak yang Menarik
    Komparasi Nissan Sakura dan Wuling BinguoEv, Produk EV Kompak yang Menarik
    Setyo Adi Nugroho . 26 Feb, 2024
  • Chery Tiggo 5X atau Wuling Alvez, Ini Perbandingan Keduanya
    Chery Tiggo 5X atau Wuling Alvez, Ini Perbandingan Keduanya
    Setyo Adi Nugroho . 26 Feb, 2024
  • Cek Bagian-bagian Mobil Ini Sebelum Perjalanan Mudik
    Cek Bagian-bagian Mobil Ini Sebelum Perjalanan Mudik
    Anjar Leksana . 19 Mar, 2024
  • Berencana Mudik dengan Potensi Cuaca Ekstrem? Jangan Lupa Periksa Komponen Ini
    Berencana Mudik dengan Potensi Cuaca Ekstrem? Jangan Lupa Periksa Komponen Ini
    Zenuar Yoga . 19 Mar, 2024
  • Viral Kecelakaan Saat Parkir, Simak Tips Aman Parkir Kendaraan
    Viral Kecelakaan Saat Parkir, Simak Tips Aman Parkir Kendaraan
    Setyo Adi Nugroho . 18 Mar, 2024
  • Agar Tak Tertipu, Berikut Tips Saat Mau Servis Kaki-Kaki Mobil
    Agar Tak Tertipu, Berikut Tips Saat Mau Servis Kaki-Kaki Mobil
    Zenuar Yoga . 18 Mar, 2024
  • Tips Berbuka Puasa di Kendaraan Secara Aman dan Nyaman
    Tips Berbuka Puasa di Kendaraan Secara Aman dan Nyaman
    Setyo Adi Nugroho . 17 Mar, 2024
  • First Drive Chery Tiggo 5X: Harga Jadi Senjata
    First Drive Chery Tiggo 5X: Harga Jadi Senjata
    Setyo Adi Nugroho . Hari ini
  • Road Test Mitsubishi XForce: Performa Mesin Cukup dan Konsumsi BBM Irit!
    Road Test Mitsubishi XForce: Performa Mesin Cukup dan Konsumsi BBM Irit!
    Bangkit Jaya Putra . 25 Feb, 2024
  • First Drive Suzuki Jimny 5-Door: Daya Tarik Sang Ikonik
    First Drive Suzuki Jimny 5-Door: Daya Tarik Sang Ikonik
    Setyo Adi Nugroho . 20 Feb, 2024
  • First Drive BYD Seal: Sensasi Sedan Sport Listrik
    First Drive BYD Seal: Sensasi Sedan Sport Listrik
    Setyo Adi Nugroho . 07 Feb, 2024
  • First Drive BYD Atto 3: Kualitas Berbicara
    First Drive BYD Atto 3: Kualitas Berbicara
    Anindiyo Pradhono . 07 Feb, 2024