Aturan PPnBM Berubah, Mobil Hybrid Bakal Makin Mahal

bentayga-hybrid-2

Perlakuan terhadap pajak kendaraan hybrid sungguh berbeda. Aturan PPnBM berubah yang menyebabkan mobil dengan dua mesin itu akan semakin mahal. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021. Isinya tentang perubahan atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Regulasi ini berlaku mulai 16 Oktober 2021. Telah diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan Kemenkumham pada 2 Juli kemarin.

Salah satu pertimbangan perubahan itu, untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mempercepat penurunan emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Dan perlu dilakukan percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan ekosistemnya. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang PPnBM, diubah dalam Pasal 26. Sehingga berbunyi sebagai berikut:

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15 persen. Kini dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40 persen dari harga jual, merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc dengan:

a. Motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer; atau

b. Motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer.

Baca Juga: Indonesia Bakal Punya Fasilitas Pengujian Kendaraan Bermotor Terbesar di ASEAN

Toyota Corolla Cross Hybrid mesin

Lantas Pasal 27 juga ikut diubah sehingga PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen, dasar pengenaan pajaknya naik menjadi 46 2/3 persen dari harga jual. Ini berlaku bagi kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc dengan:

a. Motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 km per liter sampai dengan 23 km per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per km sampai dengan 125 gram per km;

b. Motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 km per liter sampai dengan 26 km per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per km sampai dengan 125 gram per km.

Dan belum sampai di situ saja. Dalam beleid terbaru, bahkan Jokowi turut mengubah besaran pajak barang mewah kendaraan listrik murni. Ada revisi Pasal 36, berupa ketentuan PPnBM tarif sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak 0 persen dari harga jual. Berlaku untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles.

Berikutnya ada sisipan dua pasal baru, yakni Pasal 36A. Kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 33 1/3 (tiga puluh tiga satu per tiga persen) persen dari harga jual. Ini berlaku bagi mobil berteknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 (dua puluh delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 (seratus) gram per kilometer.

Yang selanjutnya Pasal 36B. Menyatakan dasar pengenaan pajak untuk Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 36A tidak berlaku. Jika terdapat realisasi investasi pabrikan otomotif paling sedikit Rp5 triliun. Khususnya pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles:

a. Setelah jangka waktu 2 tahun setelah adanya realisasi;

b. Saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles mulai berproduksi komersial.

Terkait dengan ubahan PP 74 Tahun 2021, pemerintah memberi sejumlah alasan. Salah satunya demi mengamankan penerimaan negara. “Untuk memberikan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi. Adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah. Serta untuk mengamankan penerimaan negara. Maka atas penyerahan oleh produsen atau atas impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor, di samping dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Dapat juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah,” tertulis dalam aturan. (Alx/Odi)

Baca Juga: Diskon PPnBM 100 Persen Resmi Berlaku sampai Agustus 2021

Baca Semua

Artikel Unggulan

Artikel yang direkomendasikan untuk anda

Baca Semua

Mobil Unggulan

  • Yang Akan Datang

Artikel Mobil dari Carvaganza

  • Festival UMKM, Hiburan, dan Kuliner di Daihatsu Kumpul Sahabat Medan 2024
    Festival UMKM, Hiburan, dan Kuliner di Daihatsu Kumpul Sahabat Medan 2024
    Bangkit Jaya . 06 Nov, 2024
  • Chery Indonesia Ekspor Omoda 5 ke Vietnam, Menperin Dorong Peningkatan TKDN
    Chery Indonesia Ekspor Omoda 5 ke Vietnam, Menperin Dorong Peningkatan TKDN
    Anjar Leksana . 06 Nov, 2024
  • Nissan Bawa 4 Modifikasi Spesial di SEMA 2024, Dua di Antaranya Pakai Kicks
    Nissan Bawa 4 Modifikasi Spesial di SEMA 2024, Dua di Antaranya Pakai Kicks
    Muhammad Hafid . 06 Nov, 2024
  • Kolaborasi MG dan UABS: Luncurkan Produksi Baterai Kendaraan Listrik di Indonesia
    Kolaborasi MG dan UABS: Luncurkan Produksi Baterai Kendaraan Listrik di Indonesia
    Setyo Adi . 06 Nov, 2024
  • Daihatsu Kumpul Sahabat Medan 2024 Siap Diramaikan Ratusan Komunitas dan Nidji
    Daihatsu Kumpul Sahabat Medan 2024 Siap Diramaikan Ratusan Komunitas dan Nidji
    Alvando Noya . 06 Nov, 2024

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test
  • Alasan Daihatsu Xenia 1.3 X CVT Layak Dimiliki Sebagai Mobil Keluarga
    Alasan Daihatsu Xenia 1.3 X CVT Layak Dimiliki Sebagai Mobil Keluarga
    Anjar Leksana . Hari ini
  • Hyundai Terus Memperkuat Kualitas dan Rantai Pasokan
    Hyundai Terus Memperkuat Kualitas dan Rantai Pasokan
    Alvando Noya . Hari ini
  • Hal-Hal yang Perlu Diketahui Tentang Daihatsu Kumpul Sahabat Medan 2024
    Hal-Hal yang Perlu Diketahui Tentang Daihatsu Kumpul Sahabat Medan 2024
    Muhammad Hafid . 06 Nov, 2024
  • Semakin Diterima, GWM Catat Kenaikan Penjualan Kuartal III 2024
    Semakin Diterima, GWM Catat Kenaikan Penjualan Kuartal III 2024
    Muhammad Hafid . 06 Nov, 2024
  • Gelar Pameran Plus Promo Akhir Tahun, Wuling Tawarkan DP Rendah dan Bunga Ringan
    Gelar Pameran Plus Promo Akhir Tahun, Wuling Tawarkan DP Rendah dan Bunga Ringan
    Muhammad Hafid . 06 Nov, 2024
  • Sama-sama SUV Hybrid, Komparasi Hyundai Santa Fe Vs Honda CR-V
    Sama-sama SUV Hybrid, Komparasi Hyundai Santa Fe Vs Honda CR-V
    Setyo Adi Nugroho . 30 Okt, 2024
  • Alasan All New Mitsubishi Triton Tangguh Buat Kerja, Tapi Juga Asyik Buat Gaya
    Alasan All New Mitsubishi Triton Tangguh Buat Kerja, Tapi Juga Asyik Buat Gaya
    Ardiantomi . 29 Okt, 2024
  • Menilik Kembali Ragam Keunggulan Mitsubishi Xforce
    Menilik Kembali Ragam Keunggulan Mitsubishi Xforce
    Ardiantomi . 29 Okt, 2024
  • Fakta Menarik dari Supercar Terbaru Ferrari F80 yang Sarat Kecanggihan
    Fakta Menarik dari Supercar Terbaru Ferrari F80 yang Sarat Kecanggihan
    Alvando Noya . 22 Okt, 2024
  • Perangkat Nissan Serena e-Power yang Mendukung Perjalanan Luar Kota
    Perangkat Nissan Serena e-Power yang Mendukung Perjalanan Luar Kota
    Anjar Leksana . 21 Okt, 2024
  • Jangan Disepelekan, Ban Serep Juga Butuh Perhatian
    Jangan Disepelekan, Ban Serep Juga Butuh Perhatian
    Setyo Adi Nugroho . 04 Nov, 2024
  • Tips Perawatan Ban Mobil Memasuki Musim Hujan
    Tips Perawatan Ban Mobil Memasuki Musim Hujan
    Setyo Adi Nugroho . 18 Okt, 2024
  • Perhatikan Jenis Barang Saat Memanfaatkan Bagasi Depan Mobil Listrik
    Perhatikan Jenis Barang Saat Memanfaatkan Bagasi Depan Mobil Listrik
    Setyo Adi Nugroho . 02 Okt, 2024
  • Tips Menghadapi Kemacetan Horor seperti di Puncak
    Tips Menghadapi Kemacetan Horor seperti di Puncak
    Setyo Adi Nugroho . 18 Sep, 2024
  • Cara Berkendara Mobil Listrik Secara Hemat dan Tingkatkan Jarak Tempuh
    Cara Berkendara Mobil Listrik Secara Hemat dan Tingkatkan Jarak Tempuh
    Anjar Leksana . 06 Sep, 2024
  • Road Test BYD M6: MPV Listrik Pertama Buat Boyong Keluarga
    Road Test BYD M6: MPV Listrik Pertama Buat Boyong Keluarga
    Muhammad Hafid . 21 Okt, 2024
  • Road Test Honda Accord RS e:HEV: Lebih Irit dari LCGC!
    Road Test Honda Accord RS e:HEV: Lebih Irit dari LCGC!
    Wahyu Hariantono . 16 Okt, 2024
  • First Drive Rolls-Royce Spectre: Puncak Strata Kemewahan
    First Drive Rolls-Royce Spectre: Puncak Strata Kemewahan
    Wahyu Hariantono . 08 Okt, 2024
  • Test Drive Seres E1: Paket EV Menarik Buat Dipakai Aktivitas Harian
    Test Drive Seres E1: Paket EV Menarik Buat Dipakai Aktivitas Harian
    Ardiantomi . 01 Okt, 2024
  • First Drive Neta X: Godaan Desain Sporty dan Fitur Komplet
    First Drive Neta X: Godaan Desain Sporty dan Fitur Komplet
    Anjar Leksana . 27 Sep, 2024