Aturan PPnBM Berubah, Mobil Hybrid Bakal Makin Mahal

bentayga-hybrid-2

Perlakuan terhadap pajak kendaraan hybrid sungguh berbeda. Aturan PPnBM berubah yang menyebabkan mobil dengan dua mesin itu akan semakin mahal. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021. Isinya tentang perubahan atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Regulasi ini berlaku mulai 16 Oktober 2021. Telah diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan Kemenkumham pada 2 Juli kemarin.

Salah satu pertimbangan perubahan itu, untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mempercepat penurunan emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Dan perlu dilakukan percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan ekosistemnya. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang PPnBM, diubah dalam Pasal 26. Sehingga berbunyi sebagai berikut:

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15 persen. Kini dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40 persen dari harga jual, merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc dengan:

a. Motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer; atau

b. Motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer.

Baca Juga: Indonesia Bakal Punya Fasilitas Pengujian Kendaraan Bermotor Terbesar di ASEAN

Toyota Corolla Cross Hybrid mesin

Lantas Pasal 27 juga ikut diubah sehingga PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen, dasar pengenaan pajaknya naik menjadi 46 2/3 persen dari harga jual. Ini berlaku bagi kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc dengan:

a. Motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 km per liter sampai dengan 23 km per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per km sampai dengan 125 gram per km;

b. Motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 km per liter sampai dengan 26 km per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per km sampai dengan 125 gram per km.

Dan belum sampai di situ saja. Dalam beleid terbaru, bahkan Jokowi turut mengubah besaran pajak barang mewah kendaraan listrik murni. Ada revisi Pasal 36, berupa ketentuan PPnBM tarif sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak 0 persen dari harga jual. Berlaku untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles.

Berikutnya ada sisipan dua pasal baru, yakni Pasal 36A. Kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 33 1/3 (tiga puluh tiga satu per tiga persen) persen dari harga jual. Ini berlaku bagi mobil berteknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 (dua puluh delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 (seratus) gram per kilometer.

Yang selanjutnya Pasal 36B. Menyatakan dasar pengenaan pajak untuk Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 36A tidak berlaku. Jika terdapat realisasi investasi pabrikan otomotif paling sedikit Rp5 triliun. Khususnya pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles:

a. Setelah jangka waktu 2 tahun setelah adanya realisasi;

b. Saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles mulai berproduksi komersial.

Terkait dengan ubahan PP 74 Tahun 2021, pemerintah memberi sejumlah alasan. Salah satunya demi mengamankan penerimaan negara. “Untuk memberikan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi. Adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah. Serta untuk mengamankan penerimaan negara. Maka atas penyerahan oleh produsen atau atas impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor, di samping dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Dapat juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah,” tertulis dalam aturan. (Alx/Odi)

Baca Juga: Diskon PPnBM 100 Persen Resmi Berlaku sampai Agustus 2021

Baca Semua

Artikel Unggulan

Artikel yang direkomendasikan untuk anda

Baca Semua

Mobil Unggulan

  • Yang Akan Datang

Artikel Mobil dari Carvaganza

  • Eksplorasi dan Impresi Awal GAC Aion UT Sebelum Rilis di Indonesia, Hatchback Listrik Stylish
    Eksplorasi dan Impresi Awal GAC Aion UT Sebelum Rilis di Indonesia, Hatchback Listrik Stylish
    Setyo Adi . Hari ini
  • Tips Merawat Kaki-Kaki Mobil ala Garasi Oase untuk Performa Maksimal
    Tips Merawat Kaki-Kaki Mobil ala Garasi Oase untuk Performa Maksimal
    Zenuar Yoga . Hari ini
  • Harga Chery Makin Terjangkau Lewat Dua Produknya Ini
    Harga Chery Makin Terjangkau Lewat Dua Produknya Ini
    Setyo Adi . 27 Jun, 2025
  • Mercedes-AMG Kenalkan Konsep Sedan EV Buas Pesaing Taycan, Rilis Tahun Depan
    Mercedes-AMG Kenalkan Konsep Sedan EV Buas Pesaing Taycan, Rilis Tahun Depan
    Wahyu Hariantono . 30 Jun, 2025
  • Fitur Kenyamanan GWM Ora 03: Kabin Premium, Jarak Tempuh Jauh, dan Teknologi Modern
    Fitur Kenyamanan GWM Ora 03: Kabin Premium, Jarak Tempuh Jauh, dan Teknologi Modern
    Alvando Noya . 30 Jun, 2025

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test
  • Spesifikasi Mobil Listrik Jetour X50e yang Siap Meluncur di GIIAS 2025
    Spesifikasi Mobil Listrik Jetour X50e yang Siap Meluncur di GIIAS 2025
    Anjar Leksana . Hari ini
  • Xiaomi Resmi Jual YU7 Mulai Rp500 Jutaan, Ada Fitur Pereda Mabuk Kendaraan
    Xiaomi Resmi Jual YU7 Mulai Rp500 Jutaan, Ada Fitur Pereda Mabuk Kendaraan
    Anjar Leksana . Hari ini
  • Awal Juli 2025, Daftar Harga Bahan Bakar Berkualitas Kompak Naik
    Awal Juli 2025, Daftar Harga Bahan Bakar Berkualitas Kompak Naik
    Setyo Adi Nugroho . Hari ini
  • Buat Mobilitas Harian, Ini Fitur Pendukung Kenyamanan GWM Ora 03
    Buat Mobilitas Harian, Ini Fitur Pendukung Kenyamanan GWM Ora 03
    Muhammad Hafid . Hari ini
  • Skema Kredit untuk Hyundai Palisade Terbaru, Angsurannya Bisa Beli Motor
    Skema Kredit untuk Hyundai Palisade Terbaru, Angsurannya Bisa Beli Motor
    Setyo Adi Nugroho . 30 Jun, 2025
  • Bukan Gaya Belaka, Peningkatan Interior New Xpander Cross 2025 Juga Fungsional
    Bukan Gaya Belaka, Peningkatan Interior New Xpander Cross 2025 Juga Fungsional
    Ardiantomi . 30 Jun, 2025
  • Konsumsi Bahan Bakar Suzuki Fronx Bisa Seirit LCGC!
    Konsumsi Bahan Bakar Suzuki Fronx Bisa Seirit LCGC!
    Ardiantomi . 30 Jun, 2025
  • Berkat AYC, Mitsubishi Xpander Jadi Lebih Enak, Aman dan Nyaman!
    Berkat AYC, Mitsubishi Xpander Jadi Lebih Enak, Aman dan Nyaman!
    Ardiantomi . 30 Jun, 2025
  • Impresi GAC Aion UT: Hatchback EV Futuristik dengan Sentuhan Eropa
    Impresi GAC Aion UT: Hatchback EV Futuristik dengan Sentuhan Eropa
    Setyo Adi Nugroho . 28 Jun, 2025
  • Tawaran Model Low MPV Terkini, Harga Mulai Rp180 Jutaan
    Tawaran Model Low MPV Terkini, Harga Mulai Rp180 Jutaan
    Setyo Adi Nugroho . 24 Jun, 2025
  • Garasi Oase Ungkap Cara Mudah Deteksi Kondisi Kaki-Kaki Mobil dan Perawatannya
    Garasi Oase Ungkap Cara Mudah Deteksi Kondisi Kaki-Kaki Mobil dan Perawatannya
    Zenuar Yoga . 30 Jun, 2025
  • Tips Memilih Aksesori Tambahan untuk Kenyamanan Mengemudi Harian
    Tips Memilih Aksesori Tambahan untuk Kenyamanan Mengemudi Harian
    Setyo Adi Nugroho . 04 Jun, 2025
  • Waspada Keracunan Karbon Monoksida di Dalam Mobil, Ini Cara Mencegahnya
    Waspada Keracunan Karbon Monoksida di Dalam Mobil, Ini Cara Mencegahnya
    Setyo Adi Nugroho . 06 Mei, 2025
  • Rahasia Perawatan Aki Agar Tetap Prima
    Rahasia Perawatan Aki Agar Tetap Prima
    Setyo Adi Nugroho . 29 Apr, 2025
  • Pentingnya Ganti Oli Kompresor AC Mobil Secara Rutin
    Pentingnya Ganti Oli Kompresor AC Mobil Secara Rutin
    Muhammad Hafid . 15 Apr, 2025
  • Test Drive Chery Tiggo 8 CSH: Uji Efisiensi dan Plus Minus PHEV Termurah Saat Ini
    Test Drive Chery Tiggo 8 CSH: Uji Efisiensi dan Plus Minus PHEV Termurah Saat Ini
    Setyo Adi Nugroho . 24 Jun, 2025
  • Test Drive Jaecoo J8 AWD: Gabungan Gaya Eropa dan Tangguhnya Off-road, Bukan Sekadar Gimik!
    Test Drive Jaecoo J8 AWD: Gabungan Gaya Eropa dan Tangguhnya Off-road, Bukan Sekadar Gimik!
    Wahyu Hariantono . 18 Jun, 2025
  • Road Test Volvo EX30: Mobil Listrik Minimalis dengan Ambisi Maksimal
    Road Test Volvo EX30: Mobil Listrik Minimalis dengan Ambisi Maksimal
    Wahyu Hariantono . 16 Jun, 2025
  • Test Drive Xpeng X9: MPV Listrik Canggih dengan Rasa Mewah dan Fitur Masa Depan
    Test Drive Xpeng X9: MPV Listrik Canggih dengan Rasa Mewah dan Fitur Masa Depan
    Setyo Adi Nugroho . 04 Jun, 2025
  • Test Drive BYD Seal Performance di Mandalika: Sedan Listrik 522 HP dengan Teknologi DiSus-C
    Test Drive BYD Seal Performance di Mandalika: Sedan Listrik 522 HP dengan Teknologi DiSus-C
    Alvando Noya . 26 Mei, 2025