Aturan PPnBM Berubah, Mobil Hybrid Bakal Makin Mahal

bentayga-hybrid-2

Perlakuan terhadap pajak kendaraan hybrid sungguh berbeda. Aturan PPnBM berubah yang menyebabkan mobil dengan dua mesin itu akan semakin mahal. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021. Isinya tentang perubahan atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Regulasi ini berlaku mulai 16 Oktober 2021. Telah diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan Kemenkumham pada 2 Juli kemarin.

Salah satu pertimbangan perubahan itu, untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mempercepat penurunan emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Dan perlu dilakukan percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan ekosistemnya. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang PPnBM, diubah dalam Pasal 26. Sehingga berbunyi sebagai berikut:

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15 persen. Kini dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40 persen dari harga jual, merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc dengan:

a. Motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer; atau

b. Motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer.

Baca Juga: Indonesia Bakal Punya Fasilitas Pengujian Kendaraan Bermotor Terbesar di ASEAN

Toyota Corolla Cross Hybrid mesin

Lantas Pasal 27 juga ikut diubah sehingga PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen, dasar pengenaan pajaknya naik menjadi 46 2/3 persen dari harga jual. Ini berlaku bagi kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc dengan:

a. Motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 km per liter sampai dengan 23 km per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per km sampai dengan 125 gram per km;

b. Motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 km per liter sampai dengan 26 km per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per km sampai dengan 125 gram per km.

Dan belum sampai di situ saja. Dalam beleid terbaru, bahkan Jokowi turut mengubah besaran pajak barang mewah kendaraan listrik murni. Ada revisi Pasal 36, berupa ketentuan PPnBM tarif sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak 0 persen dari harga jual. Berlaku untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles.

Berikutnya ada sisipan dua pasal baru, yakni Pasal 36A. Kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 33 1/3 (tiga puluh tiga satu per tiga persen) persen dari harga jual. Ini berlaku bagi mobil berteknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 (dua puluh delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 (seratus) gram per kilometer.

Yang selanjutnya Pasal 36B. Menyatakan dasar pengenaan pajak untuk Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 36A tidak berlaku. Jika terdapat realisasi investasi pabrikan otomotif paling sedikit Rp5 triliun. Khususnya pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles:

a. Setelah jangka waktu 2 tahun setelah adanya realisasi;

b. Saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles mulai berproduksi komersial.

Terkait dengan ubahan PP 74 Tahun 2021, pemerintah memberi sejumlah alasan. Salah satunya demi mengamankan penerimaan negara. “Untuk memberikan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi. Adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah. Serta untuk mengamankan penerimaan negara. Maka atas penyerahan oleh produsen atau atas impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor, di samping dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Dapat juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah,” tertulis dalam aturan. (Alx/Odi)

Baca Juga: Diskon PPnBM 100 Persen Resmi Berlaku sampai Agustus 2021

Baca Semua

Artikel Unggulan

Mobil Unggulan

  • Yang Akan Datang

Artikel Mobil dari Carvaganza

  • TEST DRIVE: Seharian Bersama Mobil Keluarga Modern VinFast VF MPV 7 (1)
    TEST DRIVE: Seharian Bersama Mobil Keluarga Modern VinFast VF MPV 7 (1)
    Eka Zulkarnain H . Hari ini
  • Toyota New Hilux BEV Tawarkan Pikap Tangguh Tanpa Emisi, Ini Detail Spesifikasinya
    Toyota New Hilux BEV Tawarkan Pikap Tangguh Tanpa Emisi, Ini Detail Spesifikasinya
    Anindiyo Pradhono . 01 Jul, 2026
  • Suzuki Buka Selubung New XL7 Facelift, Intip Deretan Ubahannya
    Suzuki Buka Selubung New XL7 Facelift, Intip Deretan Ubahannya
    Bangkit Jaya . 01 Jul, 2026
  • Porsche Indonesia Hadirkan Cayenne Rakitan Regional: Lebih Lengkap, Lebih Terjangkau, Tetap Ganas
    Porsche Indonesia Hadirkan Cayenne Rakitan Regional: Lebih Lengkap, Lebih Terjangkau, Tetap Ganas
    Dandy Abitama . 01 Jul, 2026
  • Sebelum membeli, Kenali Lebih Dulu Mobil Keluarga Modern  VinFast VF MPV 7
    Sebelum membeli, Kenali Lebih Dulu Mobil Keluarga Modern VinFast VF MPV 7
    Eka Zulkarnain H . 01 Jul, 2026

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test
  • Tampil Makin Kekar, GWM Ungkap Wujud Tank 300 Facelift
    Tampil Makin Kekar, GWM Ungkap Wujud Tank 300 Facelift
    Anindiyo Pradhono . Hari ini
  • Porsche Cayenne Rakitan Regional Malaysia Sapa Penggemar di Indonesia
    Porsche Cayenne Rakitan Regional Malaysia Sapa Penggemar di Indonesia
    Dandy Abitama . Hari ini
  • VinFast VF MPV 7, Mobil Keluarga Listrik yang Dirakit di Subang
    VinFast VF MPV 7, Mobil Keluarga Listrik yang Dirakit di Subang
    Eka Zulkarnain . Hari ini
  • Ferrari Luce EV Mengaspal di Tiongkok, Harga Rp10 Miliar dan Langsung Ludes 88 Unit
    Ferrari Luce EV Mengaspal di Tiongkok, Harga Rp10 Miliar dan Langsung Ludes 88 Unit
    Anjar Leksana . Hari ini
  • Ford RMA Indonesia Rilis Layanan Fleet Solutions, Tekan Risiko Downtime Operasional Bisnis
    Ford RMA Indonesia Rilis Layanan Fleet Solutions, Tekan Risiko Downtime Operasional Bisnis
    Anindiyo Pradhono . 01 Jul, 2026
  • Menakar Alasan Mitsubishi Destinator Layak Jadi Pilihan Mobil Keluarga
    Menakar Alasan Mitsubishi Destinator Layak Jadi Pilihan Mobil Keluarga
    Anindiyo Pradhono . 28 Jun, 2026
  • Mitsubishi New Pajero Sport Masih Jadi Andalan Road Trip, Simak Deret Alasannya
    Mitsubishi New Pajero Sport Masih Jadi Andalan Road Trip, Simak Deret Alasannya
    Anjar Leksana . 27 Jun, 2026
  • Impresi Perdana Lepas E4 EV, Debut Global di Indonesia Siap Mengusik Pasar EV Lokal
    Impresi Perdana Lepas E4 EV, Debut Global di Indonesia Siap Mengusik Pasar EV Lokal
    Anindiyo Pradhono . 25 Jun, 2026
  • Suzuki Fronx Tipe GL: Varian Termurah yang Justru Sangat Logis Dijadikan Pilihan 
    Suzuki Fronx Tipe GL: Varian Termurah yang Justru Sangat Logis Dijadikan Pilihan 
    Anindiyo Pradhono . 23 Jun, 2026
  • Transisi ke Era Mobil Listrik, Akankah 'Roh' Klasik Mercedes-Benz Pudar?
    Transisi ke Era Mobil Listrik, Akankah 'Roh' Klasik Mercedes-Benz Pudar?
    Anindiyo Pradhono . 18 Jun, 2026
  • Persiapan Road Trip Liburan Sekolah: Cek Empat Sektor Ban Mobil Demi Keselamatan
    Persiapan Road Trip Liburan Sekolah: Cek Empat Sektor Ban Mobil Demi Keselamatan
    Anindiyo Pradhono . 12 Jun, 2026
  • Jangan Anggap Sepele Rotasi Ban Mobil, Ini Waktu yang Tepat untuk Dilakukan
    Jangan Anggap Sepele Rotasi Ban Mobil, Ini Waktu yang Tepat untuk Dilakukan
    Anjar Leksana . 26 Mei, 2026
  • Musim Kemarau Tiba, Ini Alasan Filter AC Mobil Wajib Dicek Secara Berkala
    Musim Kemarau Tiba, Ini Alasan Filter AC Mobil Wajib Dicek Secara Berkala
    Zenuar Yoga . 29 Apr, 2026
  • Pereli Rifat Sungkar Kasih Tahu Cara Nyetir Mobil yang Bisa Irit Bahan Bakar
    Pereli Rifat Sungkar Kasih Tahu Cara Nyetir Mobil yang Bisa Irit Bahan Bakar
    Anjar Leksana . 08 Apr, 2026
  • Pastikan Keamanan Berkendara, Bridgestone Imbau Cek Ban Pascamudik Lebaran
    Pastikan Keamanan Berkendara, Bridgestone Imbau Cek Ban Pascamudik Lebaran
    Anindiyo Pradhono . 03 Apr, 2026
  • Road Test Suzuki Fronx GL AT: Rasionalitas Varian Termurah 
    Road Test Suzuki Fronx GL AT: Rasionalitas Varian Termurah 
    Anindiyo Pradhono . Hari ini
  • First Drive Leapmotor B10: Smart Electric C-SUV yang Berjiwa Eropa
    First Drive Leapmotor B10: Smart Electric C-SUV yang Berjiwa Eropa
    Dandy Abitama . 23 Jun, 2026
  • First Drive iCAR V23 iWD: SUV Listrik Gaya Retro yang Bikin Berkendara Terasa Natural
    First Drive iCAR V23 iWD: SUV Listrik Gaya Retro yang Bikin Berkendara Terasa Natural
    Anjar Leksana . 02 Jun, 2026
  • First Drive All New Wuling Eksion: Kentara Rasa SUV dan Lebih Maskulin
    First Drive All New Wuling Eksion: Kentara Rasa SUV dan Lebih Maskulin
    Anjar Leksana . 18 Apr, 2026
  • Road Test Toyota Veloz Hybrid EV Q TSS Modellista: Menguak Rahasia Dibalik Keiritannya
    Road Test Toyota Veloz Hybrid EV Q TSS Modellista: Menguak Rahasia Dibalik Keiritannya
    Bangkit Jaya Putra . 14 Apr, 2026