Aturan PPnBM Berubah, Mobil Hybrid Bakal Makin Mahal

bentayga-hybrid-2

Perlakuan terhadap pajak kendaraan hybrid sungguh berbeda. Aturan PPnBM berubah yang menyebabkan mobil dengan dua mesin itu akan semakin mahal. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021. Isinya tentang perubahan atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Regulasi ini berlaku mulai 16 Oktober 2021. Telah diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan Kemenkumham pada 2 Juli kemarin.

Salah satu pertimbangan perubahan itu, untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mempercepat penurunan emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Dan perlu dilakukan percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan ekosistemnya. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang PPnBM, diubah dalam Pasal 26. Sehingga berbunyi sebagai berikut:

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15 persen. Kini dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40 persen dari harga jual, merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc dengan:

a. Motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer; atau

b. Motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer.

Baca Juga: Indonesia Bakal Punya Fasilitas Pengujian Kendaraan Bermotor Terbesar di ASEAN

Toyota Corolla Cross Hybrid mesin

Lantas Pasal 27 juga ikut diubah sehingga PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen, dasar pengenaan pajaknya naik menjadi 46 2/3 persen dari harga jual. Ini berlaku bagi kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc dengan:

a. Motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 km per liter sampai dengan 23 km per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per km sampai dengan 125 gram per km;

b. Motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 km per liter sampai dengan 26 km per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per km sampai dengan 125 gram per km.

Dan belum sampai di situ saja. Dalam beleid terbaru, bahkan Jokowi turut mengubah besaran pajak barang mewah kendaraan listrik murni. Ada revisi Pasal 36, berupa ketentuan PPnBM tarif sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak 0 persen dari harga jual. Berlaku untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles.

Berikutnya ada sisipan dua pasal baru, yakni Pasal 36A. Kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 33 1/3 (tiga puluh tiga satu per tiga persen) persen dari harga jual. Ini berlaku bagi mobil berteknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 (dua puluh delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 (seratus) gram per kilometer.

Yang selanjutnya Pasal 36B. Menyatakan dasar pengenaan pajak untuk Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 36A tidak berlaku. Jika terdapat realisasi investasi pabrikan otomotif paling sedikit Rp5 triliun. Khususnya pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles:

a. Setelah jangka waktu 2 tahun setelah adanya realisasi;

b. Saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles mulai berproduksi komersial.

Terkait dengan ubahan PP 74 Tahun 2021, pemerintah memberi sejumlah alasan. Salah satunya demi mengamankan penerimaan negara. “Untuk memberikan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi. Adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah. Serta untuk mengamankan penerimaan negara. Maka atas penyerahan oleh produsen atau atas impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor, di samping dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Dapat juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah,” tertulis dalam aturan. (Alx/Odi)

Baca Juga: Diskon PPnBM 100 Persen Resmi Berlaku sampai Agustus 2021

Baca Semua

Artikel Unggulan

Artikel yang direkomendasikan untuk anda

Baca Semua

Mobil Unggulan

  • Yang Akan Datang

Artikel Mobil dari Carvaganza

  • Kemenperin Dorong Konsep Green Mobility untuk Industri Otomotif Nasional
    Kemenperin Dorong Konsep Green Mobility untuk Industri Otomotif Nasional
    Anjar Leksana . Hari ini
  • Maxus G50 Hybrid Debut di Cina, Bisa Lawan Innova Zenix dan Serena di Indonesia
    Maxus G50 Hybrid Debut di Cina, Bisa Lawan Innova Zenix dan Serena di Indonesia
    Anindiyo Pradhono . Hari ini
  • Merek Elektronik Bikin Mobil Listrik, Ini Detail Spek Polytron G3 dan G3+
    Merek Elektronik Bikin Mobil Listrik, Ini Detail Spek Polytron G3 dan G3+
    Anjar Leksana . Hari ini
  • BMW Kuasai Market Share Premium di Indonesia, Terlaris Sepanjang Q1 2025
    BMW Kuasai Market Share Premium di Indonesia, Terlaris Sepanjang Q1 2025
    Alvando Noya . 08 Mei, 2025
  • Honda Civic RS e:HEV Mengaspal di Indonesia, Tidak Sampai Rp700 Juta
    Honda Civic RS e:HEV Mengaspal di Indonesia, Tidak Sampai Rp700 Juta
    Anjar Leksana . 08 Mei, 2025

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test
  • BMW Indonesia Catat Rekor Q1 2025 dan Pertahankan Dominasi di Segmen Mobil Premium
    BMW Indonesia Catat Rekor Q1 2025 dan Pertahankan Dominasi di Segmen Mobil Premium
    Alvando Noya . 08 Mei, 2025
  • Honda Meluncurkan Civic RS e:HEV di Indonesia
    Honda Meluncurkan Civic RS e:HEV di Indonesia
    Anjar Leksana . 08 Mei, 2025
  • BMW MINI Eurokars PIK 2 Resmi Dibuka, Hadirkan Konsep Retail Next untuk Pengalaman Premium
    BMW MINI Eurokars PIK 2 Resmi Dibuka, Hadirkan Konsep Retail Next untuk Pengalaman Premium
    Alvando Noya . 08 Mei, 2025
  • Rasakan Sensasi SUV Masa Depan Jaecoo di OTO Mall Exhibition Pondok Indah Mall
    Rasakan Sensasi SUV Masa Depan Jaecoo di OTO Mall Exhibition Pondok Indah Mall
    OTO . 08 Mei, 2025
  • Kemenperin Usung Konsep Green Mobility di Industri Otomotif, Apa Itu?
    Kemenperin Usung Konsep Green Mobility di Industri Otomotif, Apa Itu?
    Anjar Leksana . 08 Mei, 2025
  • Racikan Ini yang Bikin Tiggo 8 Chery Super Hybrid Bisa Irit Bensin dan Senyap
    Racikan Ini yang Bikin Tiggo 8 Chery Super Hybrid Bisa Irit Bensin dan Senyap
    Anjar Leksana . Hari ini
  • Impresi Volvo XC90 Facelift: SUV Premium Plug-in Hybrid, Fitur Keselamatan Lengkap dan Kabin Super Mewah
    Impresi Volvo XC90 Facelift: SUV Premium Plug-in Hybrid, Fitur Keselamatan Lengkap dan Kabin Super Mewah
    Muhammad Hafid . Hari ini
  • Harga dan Spesifikasi Lengkap New Honda Civic RS e:HEV
    Harga dan Spesifikasi Lengkap New Honda Civic RS e:HEV
    Anjar Leksana . 08 Mei, 2025
  • Suzuki Fronx Siap Meladeni Rival di Segmen Small SUV
    Suzuki Fronx Siap Meladeni Rival di Segmen Small SUV
    Setyo Adi Nugroho . 08 Mei, 2025
  • Menilik Tawaran Paket Fitur Keselamatan MG 4 EV
    Menilik Tawaran Paket Fitur Keselamatan MG 4 EV
    Alvando Noya . 07 Mei, 2025
  • Waspada Keracunan Karbon Monoksida di Dalam Mobil, Ini Cara Mencegahnya
    Waspada Keracunan Karbon Monoksida di Dalam Mobil, Ini Cara Mencegahnya
    Setyo Adi Nugroho . 06 Mei, 2025
  • Rahasia Perawatan Aki Agar Tetap Prima
    Rahasia Perawatan Aki Agar Tetap Prima
    Setyo Adi Nugroho . 29 Apr, 2025
  • Pentingnya Ganti Oli Kompresor AC Mobil Secara Rutin
    Pentingnya Ganti Oli Kompresor AC Mobil Secara Rutin
    Muhammad Hafid . 15 Apr, 2025
  • Waspada Bahu Jalan dan Pahami Aturannya
    Waspada Bahu Jalan dan Pahami Aturannya
    Setyo Adi Nugroho . 28 Mar, 2025
  • Lawan Kantuk saat Perjalanan Mudik, Pakai Cara Ini
    Lawan Kantuk saat Perjalanan Mudik, Pakai Cara Ini
    Setyo Adi Nugroho . 27 Mar, 2025
  • Road Test Hyundai Tucson 1.6T-GDi HEV: Seperti Nyetir EV!
    Road Test Hyundai Tucson 1.6T-GDi HEV: Seperti Nyetir EV!
    Anjar Leksana . 09 Apr, 2025
  • Road Test Mazda CX-80 PHEV: Performa Andal di Medan Pegunungan!
    Road Test Mazda CX-80 PHEV: Performa Andal di Medan Pegunungan!
    Muhammad Hafid . 22 Mar, 2025
  • Road Test Haval Jolion Ultra HEV: Enak Buat ke Luar Kota
    Road Test Haval Jolion Ultra HEV: Enak Buat ke Luar Kota
    Alvando Noya . 13 Mar, 2025
  • Test Drive BYD Sealion 7: Di Mana Letak Kelebihannya?
    Test Drive BYD Sealion 7: Di Mana Letak Kelebihannya?
    Eka Zulkarnain . 03 Mar, 2025
  • First Drive Chery Tiggo Cross: Mengancam Lawan dengan Paket Fitur dan Harga!
    First Drive Chery Tiggo Cross: Mengancam Lawan dengan Paket Fitur dan Harga!
    Setyo Adi Nugroho . 12 Feb, 2025