Aturan PPnBM Berubah, Mobil Hybrid Bakal Makin Mahal

bentayga-hybrid-2

Perlakuan terhadap pajak kendaraan hybrid sungguh berbeda. Aturan PPnBM berubah yang menyebabkan mobil dengan dua mesin itu akan semakin mahal. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021. Isinya tentang perubahan atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Regulasi ini berlaku mulai 16 Oktober 2021. Telah diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan Kemenkumham pada 2 Juli kemarin.

Salah satu pertimbangan perubahan itu, untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mempercepat penurunan emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Dan perlu dilakukan percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan ekosistemnya. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang PPnBM, diubah dalam Pasal 26. Sehingga berbunyi sebagai berikut:

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15 persen. Kini dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40 persen dari harga jual, merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc dengan:

a. Motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer; atau

b. Motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer.

Baca Juga: Indonesia Bakal Punya Fasilitas Pengujian Kendaraan Bermotor Terbesar di ASEAN

Toyota Corolla Cross Hybrid mesin

Lantas Pasal 27 juga ikut diubah sehingga PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen, dasar pengenaan pajaknya naik menjadi 46 2/3 persen dari harga jual. Ini berlaku bagi kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc dengan:

a. Motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 km per liter sampai dengan 23 km per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per km sampai dengan 125 gram per km;

b. Motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 km per liter sampai dengan 26 km per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per km sampai dengan 125 gram per km.

Dan belum sampai di situ saja. Dalam beleid terbaru, bahkan Jokowi turut mengubah besaran pajak barang mewah kendaraan listrik murni. Ada revisi Pasal 36, berupa ketentuan PPnBM tarif sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak 0 persen dari harga jual. Berlaku untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles.

Berikutnya ada sisipan dua pasal baru, yakni Pasal 36A. Kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 33 1/3 (tiga puluh tiga satu per tiga persen) persen dari harga jual. Ini berlaku bagi mobil berteknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 (dua puluh delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 (seratus) gram per kilometer.

Yang selanjutnya Pasal 36B. Menyatakan dasar pengenaan pajak untuk Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 36A tidak berlaku. Jika terdapat realisasi investasi pabrikan otomotif paling sedikit Rp5 triliun. Khususnya pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles:

a. Setelah jangka waktu 2 tahun setelah adanya realisasi;

b. Saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles mulai berproduksi komersial.

Terkait dengan ubahan PP 74 Tahun 2021, pemerintah memberi sejumlah alasan. Salah satunya demi mengamankan penerimaan negara. “Untuk memberikan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi. Adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah. Serta untuk mengamankan penerimaan negara. Maka atas penyerahan oleh produsen atau atas impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor, di samping dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Dapat juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah,” tertulis dalam aturan. (Alx/Odi)

Baca Juga: Diskon PPnBM 100 Persen Resmi Berlaku sampai Agustus 2021

Baca Semua

Artikel Unggulan

Mobil Unggulan

  • Yang Akan Datang

Artikel Mobil dari Carvaganza

  • Daihatsu Kumpul Sahabat Batam 2026 Jadi Arena Kreativitas Anak Muda
    Daihatsu Kumpul Sahabat Batam 2026 Jadi Arena Kreativitas Anak Muda
    Eka Zulkarnain H . 05 Sep, 2026
  • ZHC Aladin Hadirkan Wuling Certified Used Car, Lengkap dengan 6 Benefit
    ZHC Aladin Hadirkan Wuling Certified Used Car, Lengkap dengan 6 Benefit
    Anindiyo Pradhono . 04 Sep, 2026
  • BYD Punya Pabrik Raksasa Di Subang, Ini Yang Wajib Diketahui
    BYD Punya Pabrik Raksasa Di Subang, Ini Yang Wajib Diketahui
    Eka Zulkarnain H . 04 Sep, 2026
  • Aion UT Lolos Uji Tabrak Euro NCAP 2026 dengan Rating 5-Bintang
    Aion UT Lolos Uji Tabrak Euro NCAP 2026 dengan Rating 5-Bintang
    Anjar Leksana . 04 Sep, 2026
  • Honda Sukses Sapu Bersih Tiga Gelar Juara di IndyCar Series 2026
    Honda Sukses Sapu Bersih Tiga Gelar Juara di IndyCar Series 2026
    Anindiyo Pradhono . 04 Sep, 2026

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test
  • Wuling Motors Minta Maaf atas Masalah Transaksi Konsumen di Surabaya
    Wuling Motors Minta Maaf atas Masalah Transaksi Konsumen di Surabaya
    Anjar Leksana . 05 Sep, 2026
  • Bosch Ingatkan Pentingnya Wiper dalam Menjaga Visibilitas saat Berkendara Musim Hujan
    Bosch Ingatkan Pentingnya Wiper dalam Menjaga Visibilitas saat Berkendara Musim Hujan
    Anjar Leksana . 04 Sep, 2026
  • Pabrik BYD Subang Rakit M6 dengan Target TKDN 80 Persen
    Pabrik BYD Subang Rakit M6 dengan Target TKDN 80 Persen
    Eka Zulkarnain . 04 Sep, 2026
  • Filosofi Taihe, Prinsip Keseimbangan Forbidden City dalam Desain Hongqi E-HS9
    Filosofi Taihe, Prinsip Keseimbangan Forbidden City dalam Desain Hongqi E-HS9
    Anindiyo Pradhono . 04 Sep, 2026
  • Uji Tabrak Aion UT Kantongi Rating Keselamatan 5-Bintang Euro NCAP 2026
    Uji Tabrak Aion UT Kantongi Rating Keselamatan 5-Bintang Euro NCAP 2026
    Anjar Leksana . 04 Sep, 2026
  • Mazda 6e Fastback, Saat Mazda Membawa DNA Jinba-Ittai ke Era Mobil Listrik
    Mazda 6e Fastback, Saat Mazda Membawa DNA Jinba-Ittai ke Era Mobil Listrik
    Eka Zulkarnain . 25 Agu, 2026
  • Setelah 75 Tahun, Elektrifikasi Jadi Fase Baru Bagi Toyota Land Cruiser
    Setelah 75 Tahun, Elektrifikasi Jadi Fase Baru Bagi Toyota Land Cruiser
    Eka Zulkarnain . 25 Agu, 2026
  • Poin Pertimbangan Sebelum Beli Changan Nevo Q05, SUV Listrik Senilai Rp300 Jutaan
    Poin Pertimbangan Sebelum Beli Changan Nevo Q05, SUV Listrik Senilai Rp300 Jutaan
    Anjar Leksana . 21 Agu, 2026
  • Mencari Perbedaan Chery Q Varian Pure dan Rizz
    Mencari Perbedaan Chery Q Varian Pure dan Rizz
    Anindiyo Pradhono . 13 Agu, 2026
  • Langsung Dipesan Ribuan Unit, Ini 5 Daya Tarik BYD M6 DM 
    Langsung Dipesan Ribuan Unit, Ini 5 Daya Tarik BYD M6 DM 
    Dandy Abitama . 13 Agu, 2026
  • Cara Optimalisasi Audio Dynamic Sound Yamaha Premium di Mitsubishi Xforce
    Cara Optimalisasi Audio Dynamic Sound Yamaha Premium di Mitsubishi Xforce
    Anjar Leksana . 06 Jul, 2026
  • Persiapan Road Trip Liburan Sekolah: Cek Empat Sektor Ban Mobil Demi Keselamatan
    Persiapan Road Trip Liburan Sekolah: Cek Empat Sektor Ban Mobil Demi Keselamatan
    Anindiyo Pradhono . 12 Jun, 2026
  • Jangan Anggap Sepele Rotasi Ban Mobil, Ini Waktu yang Tepat untuk Dilakukan
    Jangan Anggap Sepele Rotasi Ban Mobil, Ini Waktu yang Tepat untuk Dilakukan
    Anjar Leksana . 26 Mei, 2026
  • Musim Kemarau Tiba, Ini Alasan Filter AC Mobil Wajib Dicek Secara Berkala
    Musim Kemarau Tiba, Ini Alasan Filter AC Mobil Wajib Dicek Secara Berkala
    Zenuar Yoga . 29 Apr, 2026
  • Pereli Rifat Sungkar Kasih Tahu Cara Nyetir Mobil yang Bisa Irit Bahan Bakar
    Pereli Rifat Sungkar Kasih Tahu Cara Nyetir Mobil yang Bisa Irit Bahan Bakar
    Anjar Leksana . 08 Apr, 2026
  • First Drive Xpeng New X9: Sarat Fitur Canggih yang Sangat Memudahkan
    First Drive Xpeng New X9: Sarat Fitur Canggih yang Sangat Memudahkan
    Anindiyo Pradhono . 02 Sep, 2026
  • Test Drive BAIC T1: Menguji Kelincahan dan Kenyamanan Crossover EV di Rute Dalam dan Luar Kota
    Test Drive BAIC T1: Menguji Kelincahan dan Kenyamanan Crossover EV di Rute Dalam dan Luar Kota
    Anindiyo Pradhono . 21 Agu, 2026
  • Test Drive Toyota New Hilux 2.8 4x4: Mesin Galak, Siap Taklukkan Lintasan Off-road
    Test Drive Toyota New Hilux 2.8 4x4: Mesin Galak, Siap Taklukkan Lintasan Off-road
    Anjar Leksana . 07 Agu, 2026
  • Test Drive Geely Coolray: Compact SUV yang Tampil Sporty dengan Sedikit Cita Rasa EV
    Test Drive Geely Coolray: Compact SUV yang Tampil Sporty dengan Sedikit Cita Rasa EV
    Anindiyo Pradhono . 24 Jul, 2026
  • Test Drive New Mitsubishi XForce HEV: Peningkatan Signifikan!
    Test Drive New Mitsubishi XForce HEV: Peningkatan Signifikan!
    Herry Mulyamin . 23 Jul, 2026