Aturan PPnBM Berubah, Mobil Hybrid Bakal Makin Mahal

bentayga-hybrid-2

Perlakuan terhadap pajak kendaraan hybrid sungguh berbeda. Aturan PPnBM berubah yang menyebabkan mobil dengan dua mesin itu akan semakin mahal. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021. Isinya tentang perubahan atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Regulasi ini berlaku mulai 16 Oktober 2021. Telah diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan Kemenkumham pada 2 Juli kemarin.

Salah satu pertimbangan perubahan itu, untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mempercepat penurunan emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Dan perlu dilakukan percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan ekosistemnya. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang PPnBM, diubah dalam Pasal 26. Sehingga berbunyi sebagai berikut:

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15 persen. Kini dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40 persen dari harga jual, merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc dengan:

a. Motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer; atau

b. Motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer.

Baca Juga: Indonesia Bakal Punya Fasilitas Pengujian Kendaraan Bermotor Terbesar di ASEAN

Toyota Corolla Cross Hybrid mesin

Lantas Pasal 27 juga ikut diubah sehingga PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen, dasar pengenaan pajaknya naik menjadi 46 2/3 persen dari harga jual. Ini berlaku bagi kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc dengan:

a. Motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 km per liter sampai dengan 23 km per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per km sampai dengan 125 gram per km;

b. Motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 km per liter sampai dengan 26 km per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per km sampai dengan 125 gram per km.

Dan belum sampai di situ saja. Dalam beleid terbaru, bahkan Jokowi turut mengubah besaran pajak barang mewah kendaraan listrik murni. Ada revisi Pasal 36, berupa ketentuan PPnBM tarif sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak 0 persen dari harga jual. Berlaku untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles.

Berikutnya ada sisipan dua pasal baru, yakni Pasal 36A. Kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 33 1/3 (tiga puluh tiga satu per tiga persen) persen dari harga jual. Ini berlaku bagi mobil berteknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 (dua puluh delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 (seratus) gram per kilometer.

Yang selanjutnya Pasal 36B. Menyatakan dasar pengenaan pajak untuk Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 36A tidak berlaku. Jika terdapat realisasi investasi pabrikan otomotif paling sedikit Rp5 triliun. Khususnya pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles:

a. Setelah jangka waktu 2 tahun setelah adanya realisasi;

b. Saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles mulai berproduksi komersial.

Terkait dengan ubahan PP 74 Tahun 2021, pemerintah memberi sejumlah alasan. Salah satunya demi mengamankan penerimaan negara. “Untuk memberikan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi. Adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah. Serta untuk mengamankan penerimaan negara. Maka atas penyerahan oleh produsen atau atas impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor, di samping dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Dapat juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah,” tertulis dalam aturan. (Alx/Odi)

Baca Juga: Diskon PPnBM 100 Persen Resmi Berlaku sampai Agustus 2021

Baca Semua

Artikel Unggulan

Artikel yang direkomendasikan untuk anda

Baca Semua

Mobil Unggulan

  • Yang Akan Datang

Artikel Mobil dari Carvaganza

  • MPV Favorit Keluarga Indonesia, Toyota Avanza Masih Relevan Dipinang
    MPV Favorit Keluarga Indonesia, Toyota Avanza Masih Relevan Dipinang
    Muhammad Hafid . 07 Nov, 2025
  • Shell Helix Ultra Terbaru Meluncur, Janjikan Performa Optimal Untuk Mesin Modern dan Hybrid
    Shell Helix Ultra Terbaru Meluncur, Janjikan Performa Optimal Untuk Mesin Modern dan Hybrid
    Wahyu Hariantono . 07 Nov, 2025
  • Ada Mazda EZ-6 di Markas Changan di Cina, Kok Bisa?
    Ada Mazda EZ-6 di Markas Changan di Cina, Kok Bisa?
    Anjar Leksana . 07 Nov, 2025
  • Bertemu Honda FCX: Senjata Pertama Honda Menuju Netral Karbon
    Bertemu Honda FCX: Senjata Pertama Honda Menuju Netral Karbon
    Bangkit Jaya . 07 Nov, 2025
  • Chery Tiggo 9 CSH Debut di Sulsel, Meluncur di GIIAS Makassar 2025
    Chery Tiggo 9 CSH Debut di Sulsel, Meluncur di GIIAS Makassar 2025
    Setyo Adi . 07 Nov, 2025

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test
  • Warga Sleman Bersiap, Daihatsu Kumpul Sahabat Siap Digelar Besok!
    Warga Sleman Bersiap, Daihatsu Kumpul Sahabat Siap Digelar Besok!
    Bangkit Jaya Putra . 07 Nov, 2025
  • Honda Pamerkan Deretan Mobil Balap dan Komponen Prototipe HRC di SEMA Show 2025
    Honda Pamerkan Deretan Mobil Balap dan Komponen Prototipe HRC di SEMA Show 2025
    Muhammad Hafid . 07 Nov, 2025
  • Shell Helix Ultra Terbaru Meluncur, Oli Khusus untuk Mesin Modern dan Hybrid
    Shell Helix Ultra Terbaru Meluncur, Oli Khusus untuk Mesin Modern dan Hybrid
    Wahyu Hariantono . 07 Nov, 2025
  • Pasangan Lansia Asal Padangsidimpuan Keliling 8 Negara Pakai Toyota Voxy, Siap Menuju Makkah
    Pasangan Lansia Asal Padangsidimpuan Keliling 8 Negara Pakai Toyota Voxy, Siap Menuju Makkah
    Zenuar Yoga . 07 Nov, 2025
  • Aion UT Super Meluncur, EV Swap Battery yang Dijual Online
    Aion UT Super Meluncur, EV Swap Battery yang Dijual Online
    Muhammad Hafid . 07 Nov, 2025
  • Alasan Toyota Avanza Tetap Jadi Pilihan Keluarga Indonesia Hingga Sekarang
    Alasan Toyota Avanza Tetap Jadi Pilihan Keluarga Indonesia Hingga Sekarang
    Muhammad Hafid . 07 Nov, 2025
  • Jajal Changan Lumin L DC, Proporsional untuk Mobilitas Harian di Kota
    Jajal Changan Lumin L DC, Proporsional untuk Mobilitas Harian di Kota
    Anjar Leksana . 07 Nov, 2025
  • Toyota Veloz 2025, Evolusi MPV Keluarga yang Tetap Relevan di Tengah Persaingan
    Toyota Veloz 2025, Evolusi MPV Keluarga yang Tetap Relevan di Tengah Persaingan
    Muhammad Hafid . 07 Nov, 2025
  • Mengupas Fitur dan Teknologi Wuling Cortez Darion
    Mengupas Fitur dan Teknologi Wuling Cortez Darion
    Zenuar Yoga . 07 Nov, 2025
  • Geber Langsung Honda Super One Prototype di Jepang, Bekalnya Pas Buat Konsumen Indonesia
    Geber Langsung Honda Super One Prototype di Jepang, Bekalnya Pas Buat Konsumen Indonesia
    Bangkit Jaya Putra . 06 Nov, 2025
  • Beberapa Langkah Perawatan Aki di Kendaraan Elektrifikasi
    Beberapa Langkah Perawatan Aki di Kendaraan Elektrifikasi
    Setyo Adi Nugroho . 25 Okt, 2025
  • Memasuki Musim Hujan, Waspada Risiko Aquaplaning Saat Berkendara
    Memasuki Musim Hujan, Waspada Risiko Aquaplaning Saat Berkendara
    Setyo Adi Nugroho . 16 Okt, 2025
  • Benarkah Melihat Penyakit Mobil Bisa Dilihat dari Warna Asap Knalpot Saja?
    Benarkah Melihat Penyakit Mobil Bisa Dilihat dari Warna Asap Knalpot Saja?
    Anjar Leksana . 14 Okt, 2025
  • Bingung Servis Mobil Berdasarkan Waktu atau Jarak Tempuh? Ini Penjelasannya
    Bingung Servis Mobil Berdasarkan Waktu atau Jarak Tempuh? Ini Penjelasannya
    Anjar Leksana . 08 Okt, 2025
  • Waspada Berburu Mobil Seken Murah, Ini Cara Cek Unit Bekas Tabrakan
    Waspada Berburu Mobil Seken Murah, Ini Cara Cek Unit Bekas Tabrakan
    Anjar Leksana . 01 Okt, 2025
  • Test Drive Jaecoo J5 EV: SUV Listrik Nyaman, Torsi Instan, dan Konsumsi Daya Super Irit
    Test Drive Jaecoo J5 EV: SUV Listrik Nyaman, Torsi Instan, dan Konsumsi Daya Super Irit
    Setyo Adi Nugroho . 30 Okt, 2025
  • Road Test Hyundai Santa Fe 1.6T-GDi HEV Calligraphy: SUV Keluarga Modern yang Siap Menjelajah Jarak Jauh
    Road Test Hyundai Santa Fe 1.6T-GDi HEV Calligraphy: SUV Keluarga Modern yang Siap Menjelajah Jarak Jauh
    Muhammad Hafid . 23 Okt, 2025
  • Road Test GWM Ora 03: EV Funky Cocok untuk Anak Muda
    Road Test GWM Ora 03: EV Funky Cocok untuk Anak Muda
    Wahyu Hariantono . 22 Okt, 2025
  • First Drive GWM Tank 300 Diesel: Nyaman di Aspal, Galak di Medan Berat
    First Drive GWM Tank 300 Diesel: Nyaman di Aspal, Galak di Medan Berat
    Muhammad Hafid . 17 Okt, 2025
  • First Drive Chery Tiggo 9 CSH AWD: SUV Keluarga Berjiwa Kencang!
    First Drive Chery Tiggo 9 CSH AWD: SUV Keluarga Berjiwa Kencang!
    Anjar Leksana . 15 Okt, 2025