Aturan PPnBM Berubah, Mobil Hybrid Bakal Makin Mahal

bentayga-hybrid-2

Perlakuan terhadap pajak kendaraan hybrid sungguh berbeda. Aturan PPnBM berubah yang menyebabkan mobil dengan dua mesin itu akan semakin mahal. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021. Isinya tentang perubahan atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Regulasi ini berlaku mulai 16 Oktober 2021. Telah diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan Kemenkumham pada 2 Juli kemarin.

Salah satu pertimbangan perubahan itu, untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mempercepat penurunan emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Dan perlu dilakukan percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan ekosistemnya. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang PPnBM, diubah dalam Pasal 26. Sehingga berbunyi sebagai berikut:

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15 persen. Kini dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40 persen dari harga jual, merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc dengan:

a. Motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer; atau

b. Motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer.

Baca Juga: Indonesia Bakal Punya Fasilitas Pengujian Kendaraan Bermotor Terbesar di ASEAN

Lantas Pasal 27 juga ikut diubah sehingga PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen, dasar pengenaan pajaknya naik menjadi 46 2/3 persen dari harga jual. Ini berlaku bagi kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc dengan:

a. Motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 km per liter sampai dengan 23 km per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per km sampai dengan 125 gram per km;

b. Motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 km per liter sampai dengan 26 km per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per km sampai dengan 125 gram per km.

Dan belum sampai di situ saja. Dalam beleid terbaru, bahkan Jokowi turut mengubah besaran pajak barang mewah kendaraan listrik murni. Ada revisi Pasal 36, berupa ketentuan PPnBM tarif sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak 0 persen dari harga jual. Berlaku untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles.

Berikutnya ada sisipan dua pasal baru, yakni Pasal 36A. Kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 33 1/3 (tiga puluh tiga satu per tiga persen) persen dari harga jual. Ini berlaku bagi mobil berteknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 (dua puluh delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 (seratus) gram per kilometer.

Yang selanjutnya Pasal 36B. Menyatakan dasar pengenaan pajak untuk Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 36A tidak berlaku. Jika terdapat realisasi investasi pabrikan otomotif paling sedikit Rp5 triliun. Khususnya pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles:

a. Setelah jangka waktu 2 tahun setelah adanya realisasi;

b. Saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles mulai berproduksi komersial.

Terkait dengan ubahan PP 74 Tahun 2021, pemerintah memberi sejumlah alasan. Salah satunya demi mengamankan penerimaan negara. “Untuk memberikan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi. Adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah. Serta untuk mengamankan penerimaan negara. Maka atas penyerahan oleh produsen atau atas impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor, di samping dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Dapat juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah,” tertulis dalam aturan. (Alx/Odi)

Baca Juga: Diskon PPnBM 100 Persen Resmi Berlaku sampai Agustus 2021

Baca Semua

Artikel Unggulan

Artikel yang direkomendasikan untuk anda

Baca Semua

Mobil Unggulan

  • Yang Akan Datang

Artikel Mobil dari Carvaganza

  • Test Drive Luar Kota Haval H6 HEV, Dimanjakan ADAS dan Segini Iritnya
    Test Drive Luar Kota Haval H6 HEV, Dimanjakan ADAS dan Segini Iritnya
    Anjar Leksana . Hari ini
  • Bosan Sama Tampilan Honda Civic Type R? Ada Paket Modifikasi Aerokit dari Mugen
    Bosan Sama Tampilan Honda Civic Type R? Ada Paket Modifikasi Aerokit dari Mugen
    Alvando Noya . Hari ini
  • Apresiasi Prestasi Timnas, Hyundai Upgrade Mobil Shin Tae-yong Jadi Genesis G80
    Apresiasi Prestasi Timnas, Hyundai Upgrade Mobil Shin Tae-yong Jadi Genesis G80
    Alvando Noya . 14 Mei, 2024
  • BAIC Ramaikan Pasar Mobil Cina di Indonesia, Luncurkan Dua Model SUV
    BAIC Ramaikan Pasar Mobil Cina di Indonesia, Luncurkan Dua Model SUV
    Anindiyo Pradhono . 14 Mei, 2024
  • BYD Rilis SUV Coupe Generasi Baru, Adopsi Gaya Desain Seal
    BYD Rilis SUV Coupe Generasi Baru, Adopsi Gaya Desain Seal
    Muhammad Hafid . 14 Mei, 2024

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test
  • Detail Spesifikasi BAIC X55-II Calon Pesaing Chery Omoda 5
    Detail Spesifikasi BAIC X55-II Calon Pesaing Chery Omoda 5
    Anjar Leksana . Hari ini
  • Simulasi Cicilan Syariah Tipe Murah Daihatsu Terios X AT 2024
    Simulasi Cicilan Syariah Tipe Murah Daihatsu Terios X AT 2024
    Anjar Leksana . 14 Mei, 2024
  • BAIC Indonesia Resmi Mengukuhkan Diri di Tanah Air
    BAIC Indonesia Resmi Mengukuhkan Diri di Tanah Air
    Anindiyo Pradhono . 14 Mei, 2024
  • Chery Indonesia Recall 420 Unit Omoda 5
    Chery Indonesia Recall 420 Unit Omoda 5
    Muhammad Hafid . 14 Mei, 2024
  • Baru Jalan 39 Km, Mobil Listrik Xiaomi SU7 Langsung Mogok!
    Baru Jalan 39 Km, Mobil Listrik Xiaomi SU7 Langsung Mogok!
    Alvando Noya . 13 Mei, 2024
  • Kompasari Low SUV Anyar, Citroen C3 Aircross dan Toyota New Rush GR Sport
    Kompasari Low SUV Anyar, Citroen C3 Aircross dan Toyota New Rush GR Sport
    Setyo Adi Nugroho . 08 Mei, 2024
  • Komparasi Produk EV Terbaru, GAC Aion Y Plus dan BYD Atto 3
    Komparasi Produk EV Terbaru, GAC Aion Y Plus dan BYD Atto 3
    Setyo Adi Nugroho . 25 Apr, 2024
  • Sama-sama 7-seater, Komparasi Citroen C3 Aircross vs Honda BR-V
    Sama-sama 7-seater, Komparasi Citroen C3 Aircross vs Honda BR-V
    Muhammad Hafid . 25 Apr, 2024
  • Pilihan Pikap Bekas, Solusi Murah untuk Bisnis dan Usaha
    Pilihan Pikap Bekas, Solusi Murah untuk Bisnis dan Usaha
    Anjar Leksana . 25 Apr, 2024
  • Cek Spesifikasi Dua SUV Hybrid Terbaru, Haval H6 dan MG VS HEV
    Cek Spesifikasi Dua SUV Hybrid Terbaru, Haval H6 dan MG VS HEV
    Setyo Adi Nugroho . 22 Apr, 2024
  • Hindari Beristirahat dan Tidur di Dalam Mobil yang Menyala, Ini Bahayanya!
    Hindari Beristirahat dan Tidur di Dalam Mobil yang Menyala, Ini Bahayanya!
    Muhammad Hafid . 10 Mei, 2024
  • Jangan Lupa Cek Bagian-bagian Mobil Usai Dipakai Mudik Lebaran
    Jangan Lupa Cek Bagian-bagian Mobil Usai Dipakai Mudik Lebaran
    Anjar Leksana . 16 Apr, 2024
  • Tips Memanfaatkan Jalur Contraflow dan One Way saat Arus Balik
    Tips Memanfaatkan Jalur Contraflow dan One Way saat Arus Balik
    Setyo Adi Nugroho . 12 Apr, 2024
  • Tips Mudik Pakai Mobil Listrik dari Hyundai
    Tips Mudik Pakai Mobil Listrik dari Hyundai
    Setyo Adi Nugroho . 09 Apr, 2024
  • Waspada Menggunakan Jalur Contraflow
    Waspada Menggunakan Jalur Contraflow
    Setyo Adi Nugroho . 09 Apr, 2024
  • First Drive Haval H6: Tawarkan Hybrid Turbo dan Fitur Melimpah!
    First Drive Haval H6: Tawarkan Hybrid Turbo dan Fitur Melimpah!
    Anjar Leksana . 13 Mei, 2024
  • Test Drive Seres E1: Harga Bersaing, Cocok Buat Harian di Perkotaan
    Test Drive Seres E1: Harga Bersaing, Cocok Buat Harian di Perkotaan
    Setyo Adi Nugroho . 06 Mei, 2024
  • Road Test Toyota Yaris Cross Hybrid: Sangat Irit Diajak ke Luar Kota!
    Road Test Toyota Yaris Cross Hybrid: Sangat Irit Diajak ke Luar Kota!
    Anjar Leksana . 25 Apr, 2024
  • Road Test Kia EV6 GT-Line: Serasa Melesat Bersama Sports Car!
    Road Test Kia EV6 GT-Line: Serasa Melesat Bersama Sports Car!
    Anjar Leksana . 02 Apr, 2024
  • First Drive Chery Tiggo 5X: Harga Jadi Senjata
    First Drive Chery Tiggo 5X: Harga Jadi Senjata
    Setyo Adi Nugroho . 28 Mar, 2024