Awas, Tilang Elektronik untuk Motor Mulai Berlaku 1 Februari 2020
CONTENTS
JAKARTA, Motovaganza.com -- Sistem tilang elektronik, atau electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi berlaku pada 1 Februari 2020 mendatang. Ada dua ruas jalur di Jakarta yang menggunakan sistem tilang elektronik untuk pemotor. Sepanjang jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih memberikan batas toleransi. Kebijakan ini baru disosialisasikan mulai 1 Februari dan berlangsung selama 7 hari. Setelah itu, penindakan hukum berupa sanksi bagi pelanggar mulai diterapkan. “Kami berikan batas toleransi selama satu minggu setelah tanggal penetapan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, seperti dikutip dari Liputan6, Jumat (24/1).
Kedua jalan yang merupakan pusat bisnis Ibukota berlaku tilang elektronik untuk motor, dan juga mobil yang sebelumnya sudah diterapkan. Namun bukti pelanggaran hanya berlaku untuk kendaraan pelat B saja atau wilayah hukum DKI Jakarta. Sementara pelat nomor polisi dengan kode daerah lain belum termasuk.
Program e-tilang juga rencananya melebar ke beberapa ruas jalan di Ibukota. Selanjutnya menyasar ke jalur Transjakarta koridor 6 rute Ragunan-Monas, tepatnya di depan kantor Imigrasi, dan jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Saat ini ada sebanyak 57 kamera pengawas atau CCTV (Closed Circuit Television) yang disebar di lokasi yang telah ditentukan. Semua kamera dapat menganalisis berbagai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengguna jalan. Ada tiga jenis pelanggaran untuk pengendara motor, yaitu: pelanggaran rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan dan penggunaan helm. Sementara untuk roda empat atau lebih tidak hanya pelanggaran ganjil-genap, namun kamera juga bisa menangkap gambar pengemudi yang memakai ponsel saat berkendara.
STNK Diblokir
Bagaimana sistem penilangan dan pembayaran denda? Kamera analitik pintar yang digunakan, memiliki kemampuan menganalisis dan mengidentifikasi jenis kendaraan, pelanggaran, hingga melacak nomor registrasi kendaraan bermotor. Alat itu dapat menangkap berupa foto atau video. Lalu secara otomatis menganalisis kendaraan-kendaraan yang melanggar. Hasil data-data kendaraan itu disajikan kepada petugas dilengkapi dengan identitas kendaraan. Setelah diverifikasi, petugas kepolisian nantinya mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik sesuai dengan registrasi kendaraan. Selambat-lambatnya 3 hari setelah pelanggaran dilakukan. Pelanggar diberikan waktu 7 hari setelah pengiriman surat konfirmasi. Jika tidak ada tanggapan, petugas berhak memblokir STNK kendaraan pelanggar. Aturannya sudah tertuang dalam PERKAP No 5 Tahun 2012 Pasal 115 ayat 3 yang menyebutkan, STNK yang berdasarkan data elektronik melakukan pelanggaran lalu lintas dapat diblokir.Tanpa Penjelasan
Lalu, bagaimana untuk klarifikasi jika ada kekeliruan dalam proses tilang? Pemilik kendaraan hanya bisa mengklarifikasi jika saat itu kendaraannya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya. Tidak yang lain. Klarifikasi dapat dilakukan melalui situs web http://www.etle-pmj.info atau dengan mengunduh aplikasi (etle-pmj) melalui Play Store. Bisa juga dengan mengirimkan kembali belangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian. Jika terbukti melanggar, dan sudah melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran. Terdapat pula kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI. Untuk sistem pembayarannya bisa melalui bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan. Pelanggar memiliki waktu 7 hari lagi setelah proses klarifikasi untuk membayar denda. Kendaraan yang ditilang dan tidak secepatnya membayar denda, maka STNK terblokir dan tidak bisa diperpanjang. STNK bisa diaktifkan kembali setelah pengemudi membayar denda tilang. Sebagai informasi, denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran. Semua sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sumber: Liputan6 Foto: Liputan6 ZENUAR YOGA | RAJU FEBRIANArtikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Motor Unggulan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Artikel Motor dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test