Begini Aturan Jaminan Asuransi Bila Mobil Tertabrak Hewan
KEY TAKEAWAYS
Penting untuk mengetahui dulu risiko apa yang diperkecualikan oleh asuransi
Karena kerugian tidak dapat diklaim apabila termasuk kepada hal yang dikecualikanKepemilikan asuransi mobil dapat memberikan perlindungan ekstra. Apalagi terhadap risiko tidak diinginkan. Belakangan viral sebuah kendaraan tertabrak dua singa yang tengah berkelahi. Lokasinya di Safari Park, Prigen, Jawa Timur. Lantaran kejadian itu di luar kendali kita sendiri. Andai pemegang polis mengalami kejadian serupa. Apakah perusahaan asuransi dapat menggantikan kerugian risiko itu?
“Pada dasarnya risiko kendaraan tersebut bisa ditanggung asuransi. Karena termasuk ke dalam kerugian atau kerusakan yang tercantum di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1 mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok,” terang Laurentius Iwan Pranoto selaku Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra kepada Zigwheels Indonesia.
Dalam kasus ini, kerusakan mobil terjadi karena adanya benturan dari hewan yang tidak disengaja. Sehingga risiko tidak dapat dihindari. Namun perlu diperhatikan kembali bahwa kerugian tidak dapat diklaim apabila termasuk kepada hal yang dikecualikan. Ketentuan tersebut tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor pada ayat 3.1 yang disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, dan penjarahan.
Baca Juga: Pilihan Asuransi Mobil yang Cocok Saat Musim Hujan dan Banjir
Lalu atas dasar ayat 4.5 jika kendaraan melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu lintas. Penting untuk mengingat bahwa memiliki dokumen dan keadaan saat berkendara juga mempengaruhi klaim asuransi. Ketentuannya seperti dalam ayat 4.2 pengecualian polis terjadi apabila pada saat kejadian kendaraan bermotor terkait harus dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku. Kemudian ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan.
Iwan juga menambahkan penting untuk meninjau kembali kembali polis yang dimiliki secara teliti. Hal ini bertujuan guna memastikan jenis perlindungan terkait sesuai pilihan pertanggungan. Terdapat dua jenis pertanggungan yakni comprehensive, memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan. Sedangkan TLO (Total Loss Only), biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen dari harga pertanggungannya.
Jika perlu, ajukan perluasan jaminan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih. Sehingga pemilik mendapatkan rasa aman dan nyaman. Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto. Ada cara untuk mengajukan klaim akibat terjadinya tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok sangatlah. Sangat mudah, Anda bisa melaporkan kejadian terkait melalui aplikasi Garda Mobile Otocare di smartphone atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 (24 jam).
Tidak hanya itu, Anda juga dapat langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Penting untuk diingat bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian. Jangan lupa melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai tertera dan tercantum di dalam polis. (Alx/Odi)
Baca Juga: Ketahui Jenis Kerusakan yang Bisa Ditanggung Asuransi
Artikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Mobil Unggulan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test