Ketahui Jenis Kerusakan yang Bisa Ditanggung Asuransi

mobil kebakaran

 

KEY TAKEAWAYS

  • Tidak semua kerusakan mobil bisa ditanggung asuransi

    Oleh karena pengguna perlu memahami terlebih dahulu dan memilih sesuai kebutuhan
  • Asuransi mobil kian penting sekarang ini. Karena memberikan perlindungan pada kendaraan dari beragam risiko. Selain kecelakaan, juga dari bencana alam, kebakaran, kerusakan, kehilangan atau pun kerusuhan sesuai dengan polis asuransi yang dipilih pemilik kendaraan. Asuransi dapat membantu meminimalisir kerugian yang mesti ditanggung oleh pemilik.

    Merujuk aturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Pasal 1, tidak semua kerusakan mobil dapat ditanggung asuransi. Untuk itu para pemilik kendaraan harus mengenali jenis-jenis kerusakan mobil apa saja yang ditanggung pihak asuransi. Sehingga dapat mengetahui dan memperoleh manfaat yang seharusnya dari asuransi yang dibeli.

    Berikut ini adalah beberapa kerusakan mobil yang ditanggung asuransi kendaraan:

     

    Pencurian dengan Kekerasan

    Jika Anda memiliki asuransi mobil, maka saat menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau korban perampokan yang mengancam nyawa, hendaknya jangan melawan. Sebab, asuransi mobil memiliki poin ini sebagai salah satu syarat klaim ganti rugi.

    Anda hanya cukup melapor kepada pihak berwajib dan mengikuti prosedurnya. Setelah itu, segera ajukan klaim asuransi.

     

    Kecelakaan

    Insiden kecelakaan seperti tabrakan, tergelincir, terbalik, dan lainnya akan ditanggung oleh asuransi kerusakan mobil.

    Hanya saja, Anda harus memenuhi syaratnya, yaitu insiden tersebut terjadi bukan karena kesalahanmu sendiri. Dengan begitu, selama insiden itu terjadi bukan karena kesalahan sendiri, sistem asuransi mobil akan mencatatnya sebagai insiden yang akan diganti rugi.

    Jika ingin mengklaim asuransi ini, biasanya penyedia jasa asuransi akan melakukan penyelidikan untuk menemukan penyebab dari peristiwa yang sudah terjadi. Jika ditemukan fakta insiden disebabkan kesalahan pengendara, maka asuransi akan hangus.

    Baca Juga: Mobil Rusak Kebanjiran Bisa Ditanggung Asuransi?

    car_insurance

    Perbuatan Jahat Orang Lain

    Asuransi mobil dapat memberikan ganti rugi pada kerusakan yang ditimbulkan dari sekecil apapun ulah jahat seseorang pada kendaraan Anda. Meski begitu, pihak asuransi memberikan beberapa syarat untuk mengganti kerugian tersebut.

    Yaitu, perbuatan jahat tersebut tidak dilakukan orang terdekat Anda seperti keluarga, teman, kerabat, rekan bisnis, saudara kandung, maupun orang-orang yang memiliki relasi khusus dengan Anda.

     

    Kebakaran

    Jika mobil mendadak terbakar saat dikendarai, maka asuransi mobil akan menanggung kerugian akibat insiden tersebut.

    Meski begitu, ada beberapa hal yang perlu diketahui, khususnya soal sejumlah ketentuan dan syarat penyebab kebakaran yang sesuai dengan sistem asuransi mobil, di antaranya:

    • Penyebab kebakaran berasal dari benda atau kendaraan lain yang menyambar.
    • Kebakaran terjadi akibat sambaran petir.
    • Kebakaran terjadi lantaran dipicu adanya kerusakan karena air atau alat lain yang terpakai untuk mencegah atau memadamkan kebakaran.
    • Adanya perintah pihak berwenang saat terlibat pencegahan menjalarnya kebakaran.

     

    Kerusuhan

    Sistem asuransi mobil memiliki istilah Strike, Riot, and Civil Commotion (SRCC), yaitu ketentuan resmi dari asuransi kerusakan mobil terkait dengan penggantian rugi mobil akibat ledakan atau kerusuhan yang ditimbulkan oleh massa.

    Anda perlu mengetahui khusus terkait pertanggungan kerusakan mobil akibat kerusuhan massa, biasanya pihak asuransi akan menyertakan biaya klaim asuransi mobil serta sejumlah syarat tertentu.

     

    Kecelakaan Kapal

    Meskipun kecelakaan yang melibatkan kapal jarang terjadi, bukan berarti Anda tidak bisa mengalaminya.

    Jika suatu saat hal ini terjadi dan kendaraan Anda sedang berada di atas kapal, maka asuransi mobil akan memberikan ganti rugi terhadap kecelakaan tersebut.

    Dengan syarat, kapal laut yang Anda tumpangi harus berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat atau otoritas resmi negara lainnya. (Eka/Odi)

     

    Baca Juga: Pilihan Asuransi Mobil yang Cocok Saat Musim Hujan dan Banjir

    Baca Semua

    Artikel Unggulan

    Mobil Unggulan

    • Yang Akan Datang

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test