Bikin SIM Gratis di Hari Bhayangkara 1 Juli Besok, Ini Syaratnya
JAKARTA – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-74 pada 1 Juli 2020 mendatang, Kepolisian Republik Indonesia membuka program pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan khusus SIM A/C secara gratis. Program ini dilakukan serentak di seluruh Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia. Tentunya ada syaratnya.
Di Ditlantas Polda Metro Jaya program pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM gratis ini diberikan bagi pemohon yang lahir bertepatan dengan tanggal 1 Juli. Kalau sudah memenuhi persyaratan lahir pada 1 Juli, bisa melakukan pendaftaran ke kantor Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot KM 11 di Jakarta Barat mulai 25 hingga 30 Juni 2020.
Selain harus lahir pada 1 Juli, pemohon juga wajib memenuhi persyaratan lainnya agar bisa menikmati pembuatan SIM tanpa membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Untuk yang akan membuat SIM baru sebelum mendaftar harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu, seperti lulus tes kesehatan, lulus tes teori dan praktik serta membawa eKTP yang asli serta fotokopi,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
https://twitter.com/TMCPoldaMetro/status/1274810737794281472
Sedangkan untuk pemohon yang hanya akan melakukan perpanjangan cukup membawa SIM lama, hasil tes kesehatan beserta eKTP-nya. “Kalau untuk pemohon yang akan melakukan perpanjangan tidak ada syarat tes praktik dan teori, itu hanya untuk yang membuat SIM baru,” katanya.
Sebagai informasi biaya PNBP pembuatan SIM A adalah Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk SIM D adalah Rp 50.000.
Pembebasan biaya PNBP ini berlaku bagi pemohon SIM A maupun SIM C yang lahir pada 1 Juli. Tak adanya biaya SIM ini dikarenakan sudah dibiayai oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Polri yakni, Bank BRI. Di wilayah Pola Metro, pemohon yang akan membuat SIM baru dibatasi hanya sebanyak 200 pemohon. Sementara untuk pemohon yang akan melakukan perpanjangan dibatasi sebanyak 300 pemohon.
Pembuatan SIM Dapat Sepeda
Kegiatan yang sama juga dilakukan jajaran Polda lain di seluruh Indonesia. Bahkan ada yang membuat gimmick menarik seperti yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Pandeglang, Banten. Mereka menyiapkan doorprize berupa satu unit sepeda bagi yang beruntung. Hadiah ini diberikan bagi mereka yang melakukan pembuatan atau perpanjangan SIM pada 1 Juli.
Kasatlantas Polres Pandeglang, Iptu Riska Tri Ardita mengatakan hal tersebut dilakukan untuk menambah minat kepada masyarakat yang belum memiliki SIM agar segera membuatnya. Atau bagi masyarakat yang masa aktif SIM-nya akan berakhir, untuk segera diperpanjang agar tidak kadaluarsa.
Jadi, masyarakat yang telah selesai melakukan pembuatan SIM atau perpanjangan SIM, bisa mengambil kupon yang telah disediakan oleh Satlantas Polres Pandeglang. “Memang tidak semua pemohon SIM bisa dapat, itu doorprize hanya satu pemenang. Tapi masyarakat jangan khawatir khususnya pemohon SIM baru, yang tidak mendapatkan sepeda kami sudah sediakan beberapa hadiah menarik lainnya,” ujar Iptu Riska.
Selain menyiapkan doorprize, Satlantas Polres Pandeglang juga turut menghadirkan program gratis bagi pemohon SIM khusus yang lahir pada 1 Juli 2020. Jadi, bagi masyarakat yang lahir pada tanggal tersebut, dapat membuat SIM tanpa ada biaya apapun, alias gratis.
Iptu Riska mengatakan gimmick ini dilakukan agar masyarakat semangat sekaligus taat hukum. Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). (Hrf/Raju)
Artikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Mobil Unggulan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test