Hendak Balik Nama Mobil Bekas, Ini Besaran Biaya Pengurusannya
Misal ketika Anda membeli mobil bekas. Ada baiknya segera melakukan pengurusan balik nama. Sebab dapat memudahkan urusan yang terkait surat-surat kendaraan. Terutama menyoal pembayaran pajak tahunan. Ini merupakan proses penggantian data pemilik sah secara hukum. Baik di dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dengan demikian, status mobil seratus persen jadi hak milik Anda, bukan orang lain.
Jelas butuh sejumlah uang yang perlu dibayarkan untuk menyelesaikan prosedur ini. Sekarang banyak perantara atau biro jasa dalam membantu pengurusan. Tak masalah, asal dipercaya dan segala ongkosnya tertera jelas. Namun anggaran dapat dihemat jika melakukan pengurusan secara mandiri.
BBN Mobil Bekas
Ongkos balik nama mobil dapat bervariasi bergantung daerah Anda. Sebab masing-masing wilayah memiliki aturan pajak tersendiri. Meski begitu, setidaknya bisa diketahui standar komponen biaya itu sendiri dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Total ada tujuh komponen untuk dihitung.
Pertama, ada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Merupakan komponen biaya yang dikenakan untuk melakukan pergantian data pemilik. Berlaku baik itu saat membeli mobil baru sebagai pemilik pertama maupun bekas. Tarifnya pun bervariasi sesuai Samsat di setiap daerah. Pastinya, BBNKB dihitung berdasar persentase dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Jika Anda beli mobil bekas, persentasenya tidak sebesar saat penyerahan pertama alias mobil baru. Sekitar 1 persen seperti contoh berlaku di Jakarta.
Selain Bea Balik Nama, pajak pun harus dibayar. Ini merupakan pajak yang selanjutnya perlu dilunasi saban tahun. Besarannya sendiri bergantung berapa banyak mobil dalam satu nama pemilik. Bila lebih dari satu akan dikenakan pajak progresif. Besaran PKB dihitung mengalikan persentase tarif pajak dengan NJKB. Untuk pemilikan pertama dikenakan 2 persen, kedua 2,5 persen, ketiga 3 persen dan seterusnya.
Di samping biaya relatif terhadap harga mobil. Ada pula tarif lain yang dipatok secara langsung. Termasuk di dalamnya adalah untuk penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor). Termasuk pula buat TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) alias pelat nomor.
Biaya Penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB
Ambil contoh di Jakarta. Penerbitan STNK dikenakan Rp200 ribu sementara BPKB Rp375 ribu. Sedang untuk pembuatan TNKB dibebankan sebesar Rp100 ribu. Terakhir ada dua biaya lagi yakni SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan) serta ongkos pendaftaran. SWDKLLJ dikenakan Rp143 ribu bagi kendaraan non-angkutan umum. Sementara itu, biaya pendaftaran berkisar antara Rp75 – Rp100 ribu. (Alx/Odi)
Sumber: Mobil88
Artikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Mobil Unggulan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test