Komite ASEAN NCAP Dorong Rem ABS Jadi Standar Keselamatan Motor di RI
KEY TAKEAWAYS
Beberapa negara seperti Inggris dan Kanada sudah mewajibkan penggunaan ABS
Bahkan diwajibkan di Thailand serta MalaysiaTak dipungkiri, kendaraan roda dua menjadi pilihan transportasi terpopuler di Indonesia. Harga relatif terjangkau dan lebih mudah menyelinap menghadapi kemacetan lalu lintas kota. Namun, angka kecelakaan sepeda motor sangat tinggi. Road Safety Association sebagai organisasi yang fokus terhadap isu keselamatan membahas itu bersama lembaga terkait. Turut ditekankan juga penggunaan sistem pengereman ABS sebagai standar pengereman.
“Ada tiga faktor kontribusi kejadian kecelakaan lalu lintas: kendaraan, lingkungan dan manusia. Untuk itu penambahan teknologi yang bisa membantu menurunkan angka kecelakaan dan memitigasi jatuhnya korban jiwa menjadi sangat penting. Salah satunya adalah anti-lock braking system (ABS). Ini merupakan inovasi sistem pengereman kendaraan dengan menghindari penguncian roda saat penghentian laju secara mendadak. Sehingga kestabilan motor dapat terjaga, serta membantu pengendara agar tidak terjatuh,” ungkap Adrianto Wiyono, Technical Committee ASEAN NCAP dalam surel resmi (21/6).
Sebetulnya ABS merupakan teknologi yang sudah lama dikembangkan. Berbagai penelitian, lanjut dia, telah mengonfirmasi kalau perangkat ini dapat menyelamatkan banyak nyawa. Selain itu, dalam hal regulasi pemerintah. Saat ini beberapa negara seperti Inggris dan Kanada sudah mewajibkan penggunaan ABS. Bahkan diwajibkan di Thailand serta Malaysia.
“Harapannya teknologi ini menjadi semakin terjangkau dan juga dapat diimplementasikan di Indonesia terutama untuk sepeda motor. Mengingat Indonesia memiliki penduduk dan populasi terbesar di ASEAN. Penggunaan ABS yang diiringi edukasi tepat dalam penggunaan, maka diharapkan Indonesia tentunya dapat memimpin dalam hal penurunan angka kecelakaan lalu lintas,” imbuh dia.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat. Populasi kendaraan roda dua di Indonesia hingga Juni 2023, mencapai lebih dari 130 juta unit. Angkanya setara 83,45 persen dari total kepemilikan kendaraan pribadi. Sayang, tidak dimbangi dengan perilaku berkendara baik serta teknologi keselamatan memadai. Alhasil makin berkontribusi terhadap kasus kecelakaan lalu lintas.
Data Korlantas Polri memperlihatkan terjadi peningkatan jumlah kecelakaan lalu lintas yang cukup signifikan pada 2022 sebanyak 137.851 kasus. Sedangkan 2021 tercatat 103.645 kasus dan 2020 dengan 100.028 kasus. Lebih dari 70 persen kecelakaan ini melibatkan kendaraan bermotor roda dua.
“Melalui FGD ini Road Safety Association mengundang sejumlah pemangku kebijakan. Seperti Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas Polri dan New Car Assessment Program ASEAN. Ini bagian dari upaya mencari solusi mengurangi korban kecelakaan dan meningkatkan keamanan berkendara. Tak hanya dari sisi regulator, kami juga mengundang sejumlah komunitas pengguna sepeda motor dari sisi pengendara. Sehingga mendapatkan masukan serta saran mengenai peningkatan keamanan berkendara. Melalui FGD ini, kami berharap mendapatkan solusi untuk menekan angka kecelakaan. Sekaligus menyelamatkan pemotor dari kecelakaan lalu lintas,” ucap Rio Oktaviano, Koordinator Road Safety Association (RSA) Indonesia. (Alx/Odi)
Baca Juga: Berapa sih Besaran Kredit Motor Realistis untuk Karyawan Gaji UMR Jakarta?
Artikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Motor Unggulan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Artikel Motor dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test