Mau Diwajibkan, Kenali Apa Itu Asuransi Third Party Liability

car_insurance

Pemerintah berencana mewajibkan pemilik kendaraan untuk memiliki asuransi kerugian pihak ketiga, yang juga dikenal sebagai tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (TJHIII) atau third party liability (TPL). Tujuannya adalah agar aturan ini dapat diberlakukan mulai tahun depan, menunggu peraturan pemerintah sebagai payung hukumnya.

Lantas, apa itu third party liability dan mengapa hal ini penting? Bagi pemilik kendaraan, mengemudi di jalan raya selalu menyimpan risiko. Asuransi standar mungkin menanggung kerusakan pada kendaraan itu sendiri, namun asuransi pihak ketiga melindungi dari kerugian yang lebih luas akibat kecelakaan yang terjadi. Dengan kata lain, asuransi ini tidak hanya melindungi kerusakan pada kendaraan pemilik, tetapi juga kerusakan pada kendaraan pihak lain yang terlibat karena kesalahan pengemudi.

Aturan mengenai TPL tercantum dalam Pasal 2 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Asuransi ini mencakup kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok, serta kebakaran yang disebabkan oleh kendaraan lain yang berdekatan.

TPL tidak hanya menanggung kerusakan fisik kendaraan, tetapi juga biaya pengobatan, cedera, atau kematian yang disebabkan oleh tertanggung. Sebagai contoh, jika tertanggung menyebabkan kecelakaan yang melukai pengendara motor, biaya pengobatan akan ditanggung oleh asuransi.

Jumlah tanggungan, baik untuk kerusakan fisik kendaraan maupun biaya pengobatan, ditentukan oleh nilai pertanggungan yang tertera dalam polis pemilik kendaraan."Saat ini TPL termasuk dalam perluasan jaminan. Sifatnya ditawarkan secara opsional. Jika ingin diperluas dengan TPL maka silahkan menambah premi tergantung besaran jaminan. Jika jaminan Rp10 juta per kejadian maka preminya nambah Rp100 ribu setahun atau 1 persen dari jaminan," ucap L. Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra Garda Oto.

Asuransi TPL memiliki beberapa pengecualian yang membuat perusahaan asuransi tidak bertanggung jawab atas kerugian kendaraan bermotor. Pengecualian tersebut meliputi penggunaan kendaraan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain, latihan mengemudi, kegiatan seperti balap, karnaval, kampanye, atau demonstrasi, serta penggunaan kendaraan dalam tindak kejahatan atau kerugian yang disengaja oleh tertanggung atau pihak terkait.

Kendaraan yang dikemudikan tanpa SIM saat kecelakaan, atau oleh seseorang di bawah pengaruh alkohol, serta kerugian akibat bencana alam, kerusuhan, atau reaksi nuklir juga dikecualikan. Menurut PSAKBI, TPL tidak berlaku jika tertanggung menabrak kendaraan yang juga diasuransikan, sesuai dengan kesepakatan 'knock for knock' antar perusahaan asuransi. Dalam kasus ini, pemilik kendaraan harus mengajukan klaim kepada penyedia asuransi mereka sendiri. Namun, jika kendaraan yang ditabrak tidak diasuransikan, maka TPL dapat digunakan.

TPL juga menetapkan nominal penggantian. Jika kerusakan mobil yang ditabrak oleh tertanggung melampaui batas TPL, maka selisihnya akan dibebankan kepada tertanggung atau melalui kesepakatan antara tertanggung dan pihak ketiga.

Sebelumnya, UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengatur bahwa pemerintah berwenang membentuk Program Asuransi Wajib yang sesuai dengan kebutuhan, termasuk asuransi kendaraan TPL terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Saat ini, studi mendalam tentang program asuransi wajib ini masih terus berlangsung.

Program asuransi wajib TPL untuk kecelakaan lalu lintas bertujuan memberikan perlindungan finansial yang lebih baik bagi masyarakat, sekaligus mengurangi beban finansial pemilik kendaraan bila terjadi kecelakaan. Program ini juga diharapkan dapat mendorong perilaku berkendara yang lebih bertanggung jawab. Dengan peningkatan perlindungan risiko, masyarakat akan merasa lebih aman dan terlindungi, yang pada gilirannya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi. (Sta)

Baca Juga: Pentingnya Tambahan Perluasan Jaminan Asuransi Kendaraan

Baca Semua

Artikel Unggulan

Artikel yang direkomendasikan untuk anda

Baca Semua

Mobil Unggulan

  • Yang Akan Datang

Artikel Mobil dari Carvaganza

  • Perodua Luncurkan SUV Kompak Kembaran Yaris Cross, Cek Perbedaan Harganya
    Perodua Luncurkan SUV Kompak Kembaran Yaris Cross, Cek Perbedaan Harganya
    Anjar Leksana . Hari ini
  • Bedah "Face-off" Honda Freed Ala DAMD, Stylish Bergaya 80-an
    Bedah "Face-off" Honda Freed Ala DAMD, Stylish Bergaya 80-an
    Muhammad Hafid . Hari ini
  • Bedah Spek Ford Everest Sport, Varian Next-Gen Paling Terjangkau
    Bedah Spek Ford Everest Sport, Varian Next-Gen Paling Terjangkau
    Muhammad Hafid . Hari ini
  • Nissan Gravite Siap Debut di India, MPV 7 Seater Lawan Ertiga dna Xpander
    Nissan Gravite Siap Debut di India, MPV 7 Seater Lawan Ertiga dna Xpander
    Setyo Adi . Hari ini
  • Polytron Buka Tiga Showroom Mobil Listrik Sekaligus, Perkenalkan Layanan EVA 24/7 Gratis
    Polytron Buka Tiga Showroom Mobil Listrik Sekaligus, Perkenalkan Layanan EVA 24/7 Gratis
    Zenuar Yoga . Hari ini

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test
  • Suzuki Peduli Banjir Sumatra, Kasih Diskon Servis Hingga 25 Persen
    Suzuki Peduli Banjir Sumatra, Kasih Diskon Servis Hingga 25 Persen
    Zenuar Yoga . Hari ini
  • Perodua Luncurkan Traz, Kembaran Toyota Yaris Cross yang Dijual Rp300 Jutaan
    Perodua Luncurkan Traz, Kembaran Toyota Yaris Cross yang Dijual Rp300 Jutaan
    Anjar Leksana . Hari ini
  • GAC Mau Masuk Pasar Otomotif Jepang, Sodorkan AION V dan UT
    GAC Mau Masuk Pasar Otomotif Jepang, Sodorkan AION V dan UT
    Anjar Leksana . Hari ini
  • Jetour T2 Pamer Kemampuan di Lintasan Off-road
    Jetour T2 Pamer Kemampuan di Lintasan Off-road
    Bangkit Jaya Putra . Hari ini
  • Honda Freed Berubah Jadi Van Retro ala 80-an
    Honda Freed Berubah Jadi Van Retro ala 80-an
    Muhammad Hafid . 18 Des, 2025
  • 5 Hal yang Bikin Kijang Innova Reborn 2.4 Diesel Masih Laku di Indonesia
    5 Hal yang Bikin Kijang Innova Reborn 2.4 Diesel Masih Laku di Indonesia
    Anjar Leksana . Hari ini
  • Mengenal Ford Everest Sport, Varian Paling Terjangkau dengan Karakter Premium
    Mengenal Ford Everest Sport, Varian Paling Terjangkau dengan Karakter Premium
    Muhammad Hafid . 18 Des, 2025
  • Pertimbangan Pakai Mitsubishi New Pajero Sport Buat Trip Liburan Akhir Tahun
    Pertimbangan Pakai Mitsubishi New Pajero Sport Buat Trip Liburan Akhir Tahun
    Ardiantomi . 17 Des, 2025
  • Ingin Pinang Mitsubishi All-New Destinator? Pahami Keunggulan Mesin Turbo dan Cara Perawatannya
    Ingin Pinang Mitsubishi All-New Destinator? Pahami Keunggulan Mesin Turbo dan Cara Perawatannya
    Ardiantomi . 17 Des, 2025
  • Kupas Perbedaaan Fitur Canggih Jaecoo J5 EV Standard dan Premium, Pilih Mana?
    Kupas Perbedaaan Fitur Canggih Jaecoo J5 EV Standard dan Premium, Pilih Mana?
    Zenuar Yoga . 15 Des, 2025
  • Jelang Libur Akhir Tahun, Simak Tips Maksimalkan Bepergian dengan Mobil Hibrida
    Jelang Libur Akhir Tahun, Simak Tips Maksimalkan Bepergian dengan Mobil Hibrida
    Setyo Adi Nugroho . Hari ini
  • Beberapa Langkah Perawatan Aki di Kendaraan Elektrifikasi
    Beberapa Langkah Perawatan Aki di Kendaraan Elektrifikasi
    Setyo Adi Nugroho . 25 Okt, 2025
  • Memasuki Musim Hujan, Waspada Risiko Aquaplaning Saat Berkendara
    Memasuki Musim Hujan, Waspada Risiko Aquaplaning Saat Berkendara
    Setyo Adi Nugroho . 16 Okt, 2025
  • Benarkah Melihat Penyakit Mobil Bisa Dilihat dari Warna Asap Knalpot Saja?
    Benarkah Melihat Penyakit Mobil Bisa Dilihat dari Warna Asap Knalpot Saja?
    Anjar Leksana . 14 Okt, 2025
  • Bingung Servis Mobil Berdasarkan Waktu atau Jarak Tempuh? Ini Penjelasannya
    Bingung Servis Mobil Berdasarkan Waktu atau Jarak Tempuh? Ini Penjelasannya
    Anjar Leksana . 08 Okt, 2025
  • Test Drive Bentley Continental GT PHEV: Grand Tourer Atletis Memasuki Era Elektrifikasi
    Test Drive Bentley Continental GT PHEV: Grand Tourer Atletis Memasuki Era Elektrifikasi
    Wahyu Hariantono . 04 Des, 2025
  • Test Drive Wuling Darion PHEV: MPV Keluarga Irit, Bisa Tempuh 1.200 Km Tanpa Isi Ulang!
    Test Drive Wuling Darion PHEV: MPV Keluarga Irit, Bisa Tempuh 1.200 Km Tanpa Isi Ulang!
    Ardiantomi . 20 Nov, 2025
  • Test Drive Offroad Chery J6T: Traksi Brutal iWD Tembus Batu, Lumpur, dan Genangan Dalam
    Test Drive Offroad Chery J6T: Traksi Brutal iWD Tembus Batu, Lumpur, dan Genangan Dalam
    Muhammad Hafid . 17 Nov, 2025
  • First Drive All New Honda Prelude: Senyaman Civic Hybrid, Sestabil Type R!
    First Drive All New Honda Prelude: Senyaman Civic Hybrid, Sestabil Type R!
    Bangkit Jaya Putra . 10 Nov, 2025
  • First Drive Changan Lumin L DC: Proporsional untuk Mobilitas Harian di Kota
    First Drive Changan Lumin L DC: Proporsional untuk Mobilitas Harian di Kota
    Anjar Leksana . 07 Nov, 2025