Memodifikasi Mobil yang Diasuransikan, Konsultasikan Dulu biar Tetap Valid

Toyota Hyper F-Concept

Membeli asuransi memberikan perlindungan lebih pada mobil dari risiko tak terduga. Namun, jika Anda ingin mengubah beberapa bagian kendaraan (modifikasi) dan masih ingin terlindungi, Anda harus berkomunikasi dengan perusahaan asuransi. Mengganti atau menambah komponen aksesori tidak boleh dilakukan sembarangan agar polis asuransi tetap valid atau ditolak saat klaim diajukan.

Sebagai contoh, pemilik mobil yang sudah diasuransikan harus berkonsultasi sebelum menambahkan aksesori apa pun. Jika kendaraan rusak karena modifikasi, klaim asuransi mungkin ditolak. Laporan ke perusahaan asuransi sebelumnya sangat penting untuk mengetahui apakah penambahan komponen meningkatkan profil risiko. Bahkan modifikasi kecil seperti pemasangan kaca film harus dilaporkan. Dengan melaporkan setiap perubahan, klaim asuransi Anda akan diproses tanpa masalah, karena semua perubahan telah tercatat pada data perusahaan asuransi.

“Hal ini bergantung pada lapor atau belum, usai dilakukannya modifikasi. Karena setiap perubahan yang dilakukan pada mobil bakal memiliki risiko perubahan pada asuransi pula. Umumnya setelah dilakukan modifikasi, dari Garda Oto melakukan survei ulang pada kendaraan yang diikutkan asuransi. Penyurvei selanjutnya memastikan apakah mobil itu bisa tercakup atau tidak dengan asuransi,” papar Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra. 

Menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 8 mengenai perubahan risiko ayat satu dan dua, pemilik kendaraan wajib menginformasikan kepada penanggung (pihak ketiga atau asuransi) tentang setiap kondisi yang meningkatkan risiko yang dijamin. Hal ini termasuk modifikasi pada kendaraan. Berikut adalah isi dari pasal tersebut:

1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis. Selambat-lambatnya dalam waktu tujuh hari kalender, bila terjadi perubahan pada bagian atau penggunaan kendaraan bermotor.

2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas. Penanggung berhak:

2.1. Menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi.

2.2. Menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat dua.

Pengecualian

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan yang terjadi atas:

5.1. Perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada pembelian polis.

5.2. Ban, pelek, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain kendaraan bermotor. Kecuali yang disebabkan oleh risiko yang dijamin pada Pasal 1 ayat satu.

5.3. Kunci dan atau bagian lainnya dari kendaraan bermotor tidak melekat. Atau berada di dalam kendaraan yang diasuransikan.

5.4. Bagian dari kendaraan bermotor yang aus karena pemakaian. Sifat kekurangan material sendiri atau salah dalam menggunakannya.

5.5. Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan surat-surat lain kendaraan bermotor.

Jadi, inilah keuntungan melaporkan ke asuransi saat Anda berencana memodifikasi mobil kesayangan Anda. Dengan mendokumentasikan modifikasi kendaraan secara detail, proses klaim kerusakan akan lebih mudah jika terjadi insiden yang tidak diharapkan. Pelanggan yang ingin konsultasi atau membuat laporan dapat menghubungi call center perusahaan asuransi masing-masing, atau mengunjungi website resmi untuk informasi lebih lanjut. (Alx)

Baca Juga: Mau Diwajibkan, Kenali Apa Itu Asuransi Third Party Liability

Baca Semua

Artikel Unggulan

Artikel yang direkomendasikan untuk anda

Baca Semua

Mobil Unggulan

  • Yang Akan Datang

Artikel Mobil dari Carvaganza

  • Maxus G50 Hybrid Debut di Cina, Bisa Lawan Innova Zenix dan Serena di Indonesia
    Maxus G50 Hybrid Debut di Cina, Bisa Lawan Innova Zenix dan Serena di Indonesia
    Anindiyo Pradhono . Hari ini
  • Merek Elektronik Bikin Mobil Listrik, Ini Detail Spek Polytron G3 dan G3+
    Merek Elektronik Bikin Mobil Listrik, Ini Detail Spek Polytron G3 dan G3+
    Anjar Leksana . Hari ini
  • BMW Kuasai Market Share Premium di Indonesia, Terlaris Sepanjang Q1 2025
    BMW Kuasai Market Share Premium di Indonesia, Terlaris Sepanjang Q1 2025
    Alvando Noya . 08 Mei, 2025
  • Honda Civic RS e:HEV Mengaspal di Indonesia, Tidak Sampai Rp700 Juta
    Honda Civic RS e:HEV Mengaspal di Indonesia, Tidak Sampai Rp700 Juta
    Anjar Leksana . 08 Mei, 2025
  • Perjalanan Mengunjungi Pabrik Mobil dan Baterai AION Di Cina (BAGIAN 2)
    Perjalanan Mengunjungi Pabrik Mobil dan Baterai AION Di Cina (BAGIAN 2)
    Eka Zulkarnain H . 08 Mei, 2025

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test
  • BMW Indonesia Catat Rekor Q1 2025 dan Pertahankan Dominasi di Segmen Mobil Premium
    BMW Indonesia Catat Rekor Q1 2025 dan Pertahankan Dominasi di Segmen Mobil Premium
    Alvando Noya . 08 Mei, 2025
  • Honda Meluncurkan Civic RS e:HEV di Indonesia
    Honda Meluncurkan Civic RS e:HEV di Indonesia
    Anjar Leksana . 08 Mei, 2025
  • BMW MINI Eurokars PIK 2 Resmi Dibuka, Hadirkan Konsep Retail Next untuk Pengalaman Premium
    BMW MINI Eurokars PIK 2 Resmi Dibuka, Hadirkan Konsep Retail Next untuk Pengalaman Premium
    Alvando Noya . 08 Mei, 2025
  • Rasakan Sensasi SUV Masa Depan Jaecoo di OTO Mall Exhibition Pondok Indah Mall
    Rasakan Sensasi SUV Masa Depan Jaecoo di OTO Mall Exhibition Pondok Indah Mall
    OTO . 08 Mei, 2025
  • Kemenperin Usung Konsep Green Mobility di Industri Otomotif, Apa Itu?
    Kemenperin Usung Konsep Green Mobility di Industri Otomotif, Apa Itu?
    Anjar Leksana . 08 Mei, 2025
  • Impresi Volvo XC90 Facelift: SUV Premium Plug-in Hybrid, Fitur Keselamatan Lengkap dan Kabin Super Mewah
    Impresi Volvo XC90 Facelift: SUV Premium Plug-in Hybrid, Fitur Keselamatan Lengkap dan Kabin Super Mewah
    Muhammad Hafid . Hari ini
  • Harga dan Spesifikasi Lengkap New Honda Civic RS e:HEV
    Harga dan Spesifikasi Lengkap New Honda Civic RS e:HEV
    Anjar Leksana . 08 Mei, 2025
  • Suzuki Fronx Siap Meladeni Rival di Segmen Small SUV
    Suzuki Fronx Siap Meladeni Rival di Segmen Small SUV
    Setyo Adi Nugroho . 08 Mei, 2025
  • Menilik Tawaran Paket Fitur Keselamatan MG 4 EV
    Menilik Tawaran Paket Fitur Keselamatan MG 4 EV
    Alvando Noya . 07 Mei, 2025
  • Opsi SUV Hybrid Bujet Tak Sampai Rp400 Juta!
    Opsi SUV Hybrid Bujet Tak Sampai Rp400 Juta!
    Alvando Noya . 05 Mei, 2025
  • Waspada Keracunan Karbon Monoksida di Dalam Mobil, Ini Cara Mencegahnya
    Waspada Keracunan Karbon Monoksida di Dalam Mobil, Ini Cara Mencegahnya
    Setyo Adi Nugroho . 06 Mei, 2025
  • Rahasia Perawatan Aki Agar Tetap Prima
    Rahasia Perawatan Aki Agar Tetap Prima
    Setyo Adi Nugroho . 29 Apr, 2025
  • Pentingnya Ganti Oli Kompresor AC Mobil Secara Rutin
    Pentingnya Ganti Oli Kompresor AC Mobil Secara Rutin
    Muhammad Hafid . 15 Apr, 2025
  • Waspada Bahu Jalan dan Pahami Aturannya
    Waspada Bahu Jalan dan Pahami Aturannya
    Setyo Adi Nugroho . 28 Mar, 2025
  • Lawan Kantuk saat Perjalanan Mudik, Pakai Cara Ini
    Lawan Kantuk saat Perjalanan Mudik, Pakai Cara Ini
    Setyo Adi Nugroho . 27 Mar, 2025
  • Road Test Hyundai Tucson 1.6T-GDi HEV: Seperti Nyetir EV!
    Road Test Hyundai Tucson 1.6T-GDi HEV: Seperti Nyetir EV!
    Anjar Leksana . 09 Apr, 2025
  • Road Test Mazda CX-80 PHEV: Performa Andal di Medan Pegunungan!
    Road Test Mazda CX-80 PHEV: Performa Andal di Medan Pegunungan!
    Muhammad Hafid . 22 Mar, 2025
  • Road Test Haval Jolion Ultra HEV: Enak Buat ke Luar Kota
    Road Test Haval Jolion Ultra HEV: Enak Buat ke Luar Kota
    Alvando Noya . 13 Mar, 2025
  • Test Drive BYD Sealion 7: Di Mana Letak Kelebihannya?
    Test Drive BYD Sealion 7: Di Mana Letak Kelebihannya?
    Eka Zulkarnain . 03 Mar, 2025
  • First Drive Chery Tiggo Cross: Mengancam Lawan dengan Paket Fitur dan Harga!
    First Drive Chery Tiggo Cross: Mengancam Lawan dengan Paket Fitur dan Harga!
    Setyo Adi Nugroho . 12 Feb, 2025