Mau Diwajibkan, Kenali Apa Itu Asuransi Third Party Liability

car_insurance

Pemerintah berencana mewajibkan pemilik kendaraan untuk memiliki asuransi kerugian pihak ketiga, yang juga dikenal sebagai tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (TJHIII) atau third party liability (TPL). Tujuannya adalah agar aturan ini dapat diberlakukan mulai tahun depan, menunggu peraturan pemerintah sebagai payung hukumnya.

Lantas, apa itu third party liability dan mengapa hal ini penting? Bagi pemilik kendaraan, mengemudi di jalan raya selalu menyimpan risiko. Asuransi standar mungkin menanggung kerusakan pada kendaraan itu sendiri, namun asuransi pihak ketiga melindungi dari kerugian yang lebih luas akibat kecelakaan yang terjadi. Dengan kata lain, asuransi ini tidak hanya melindungi kerusakan pada kendaraan pemilik, tetapi juga kerusakan pada kendaraan pihak lain yang terlibat karena kesalahan pengemudi.

Aturan mengenai TPL tercantum dalam Pasal 2 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Asuransi ini mencakup kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok, serta kebakaran yang disebabkan oleh kendaraan lain yang berdekatan.

TPL tidak hanya menanggung kerusakan fisik kendaraan, tetapi juga biaya pengobatan, cedera, atau kematian yang disebabkan oleh tertanggung. Sebagai contoh, jika tertanggung menyebabkan kecelakaan yang melukai pengendara motor, biaya pengobatan akan ditanggung oleh asuransi.

Jumlah tanggungan, baik untuk kerusakan fisik kendaraan maupun biaya pengobatan, ditentukan oleh nilai pertanggungan yang tertera dalam polis pemilik kendaraan."Saat ini TPL termasuk dalam perluasan jaminan. Sifatnya ditawarkan secara opsional. Jika ingin diperluas dengan TPL maka silahkan menambah premi tergantung besaran jaminan. Jika jaminan Rp10 juta per kejadian maka preminya nambah Rp100 ribu setahun atau 1 persen dari jaminan," ucap L. Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra Garda Oto.

Asuransi TPL memiliki beberapa pengecualian yang membuat perusahaan asuransi tidak bertanggung jawab atas kerugian kendaraan bermotor. Pengecualian tersebut meliputi penggunaan kendaraan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain, latihan mengemudi, kegiatan seperti balap, karnaval, kampanye, atau demonstrasi, serta penggunaan kendaraan dalam tindak kejahatan atau kerugian yang disengaja oleh tertanggung atau pihak terkait.

Kendaraan yang dikemudikan tanpa SIM saat kecelakaan, atau oleh seseorang di bawah pengaruh alkohol, serta kerugian akibat bencana alam, kerusuhan, atau reaksi nuklir juga dikecualikan. Menurut PSAKBI, TPL tidak berlaku jika tertanggung menabrak kendaraan yang juga diasuransikan, sesuai dengan kesepakatan 'knock for knock' antar perusahaan asuransi. Dalam kasus ini, pemilik kendaraan harus mengajukan klaim kepada penyedia asuransi mereka sendiri. Namun, jika kendaraan yang ditabrak tidak diasuransikan, maka TPL dapat digunakan.

TPL juga menetapkan nominal penggantian. Jika kerusakan mobil yang ditabrak oleh tertanggung melampaui batas TPL, maka selisihnya akan dibebankan kepada tertanggung atau melalui kesepakatan antara tertanggung dan pihak ketiga.

Sebelumnya, UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengatur bahwa pemerintah berwenang membentuk Program Asuransi Wajib yang sesuai dengan kebutuhan, termasuk asuransi kendaraan TPL terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Saat ini, studi mendalam tentang program asuransi wajib ini masih terus berlangsung.

Program asuransi wajib TPL untuk kecelakaan lalu lintas bertujuan memberikan perlindungan finansial yang lebih baik bagi masyarakat, sekaligus mengurangi beban finansial pemilik kendaraan bila terjadi kecelakaan. Program ini juga diharapkan dapat mendorong perilaku berkendara yang lebih bertanggung jawab. Dengan peningkatan perlindungan risiko, masyarakat akan merasa lebih aman dan terlindungi, yang pada gilirannya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi. (Sta)

Baca Juga: Pentingnya Tambahan Perluasan Jaminan Asuransi Kendaraan

Baca Semua

Artikel Unggulan

Mobil Unggulan

  • Yang Akan Datang

Artikel Mobil dari Carvaganza

  • Membedah Ferrari 849 Testarossa, Supercar Legend Italia Yang Berevolusi ke Hybrid
    Membedah Ferrari 849 Testarossa, Supercar Legend Italia Yang Berevolusi ke Hybrid
    Eka Zulkarnain H . Hari ini
  • Isuzu Gelar Festival Sepanjang Oktober, Pembeli Bisa Dapat Cashback
    Isuzu Gelar Festival Sepanjang Oktober, Pembeli Bisa Dapat Cashback
    Anjar Leksana . Hari ini
  • Xpeng X9 Raih Bintang Lima Euro NCAP
    Xpeng X9 Raih Bintang Lima Euro NCAP
    Anindiyo Pradhono . Hari ini
  • Penjualan Retail Daihatsu Januari–September 2026 Capai 109 Ribu Unit
    Penjualan Retail Daihatsu Januari–September 2026 Capai 109 Ribu Unit
    Anjar Leksana . Hari ini
  • Porsche Memperkenalkan Mission S, Bocoran Supercar Mesin Tengah di Atas 911
    Porsche Memperkenalkan Mission S, Bocoran Supercar Mesin Tengah di Atas 911
    Anindiyo Pradhono . 17 Okt, 2026

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test
  • GAC Indonesia Dengar Masukan Konsumen Lewat Program GAC Listens
    GAC Indonesia Dengar Masukan Konsumen Lewat Program GAC Listens
    Anindiyo Pradhono . Hari ini
  • Porsche Mission S Ungkap Arah Desain Supercar Bermesin Tengah di Atas 911
    Porsche Mission S Ungkap Arah Desain Supercar Bermesin Tengah di Atas 911
    Anindiyo Pradhono . Hari ini
  • Penjualan Daihatsu Januari–September 2026 Tumbuh 9 Persen, Kukuh di Posisi Kedua
    Penjualan Daihatsu Januari–September 2026 Tumbuh 9 Persen, Kukuh di Posisi Kedua
    Anjar Leksana . Hari ini
  • Isuzu Festival 2026 Tawarkan Cashback Pembelian Traga, ELF dan GIGA
    Isuzu Festival 2026 Tawarkan Cashback Pembelian Traga, ELF dan GIGA
    Anjar Leksana . Hari ini
  • Geely Auto Group Debut di Paris Motor Show 2026, Boyong Monjaro EM-i hingga ZEEKR 9X
    Geely Auto Group Debut di Paris Motor Show 2026, Boyong Monjaro EM-i hingga ZEEKR 9X
    Anindiyo Pradhono . 17 Okt, 2026
  • Sudah Ada Hybrid, Mitsubishi New Xforce Ultimate ICE Masih Layak Dipilih? 
    Sudah Ada Hybrid, Mitsubishi New Xforce Ultimate ICE Masih Layak Dipilih? 
    Anindiyo Pradhono . 13 Okt, 2026
  • Jadi SUV Keluarga, Simak Nilai Jual Mitsubishi Destinator dan Skema Cicilannya
    Jadi SUV Keluarga, Simak Nilai Jual Mitsubishi Destinator dan Skema Cicilannya
    OTO . 12 Okt, 2026
  • Hongqi Masuk Indonesia, Kenapa Merek Ini Berbeda dari Brand China Lain?
    Hongqi Masuk Indonesia, Kenapa Merek Ini Berbeda dari Brand China Lain?
    Eka Zulkarnain . 28 Sep, 2026
  • Sebelum Road Trip dengan Chery Tiggo 8 CSH, Kenali Dulu Fitur Kenyamanan dan Keselamatan Canggihnya
    Sebelum Road Trip dengan Chery Tiggo 8 CSH, Kenali Dulu Fitur Kenyamanan dan Keselamatan Canggihnya
    Anindiyo Pradhono . 28 Sep, 2026
  • Mazda 6e Fastback, Saat Mazda Membawa DNA Jinba-Ittai ke Era Mobil Listrik
    Mazda 6e Fastback, Saat Mazda Membawa DNA Jinba-Ittai ke Era Mobil Listrik
    Eka Zulkarnain . 25 Agu, 2026
  • Biar Tertib dan Nyaman, Lakukan Panduan Etika Penggunaan SPKLU Ini
    Biar Tertib dan Nyaman, Lakukan Panduan Etika Penggunaan SPKLU Ini
    Anindiyo Pradhono . 01 Okt, 2026
  • Cara Optimalisasi Audio Dynamic Sound Yamaha Premium di Mitsubishi Xforce
    Cara Optimalisasi Audio Dynamic Sound Yamaha Premium di Mitsubishi Xforce
    Anjar Leksana . 06 Jul, 2026
  • Persiapan Road Trip Liburan Sekolah: Cek Empat Sektor Ban Mobil Demi Keselamatan
    Persiapan Road Trip Liburan Sekolah: Cek Empat Sektor Ban Mobil Demi Keselamatan
    Anindiyo Pradhono . 12 Jun, 2026
  • Jangan Anggap Sepele Rotasi Ban Mobil, Ini Waktu yang Tepat untuk Dilakukan
    Jangan Anggap Sepele Rotasi Ban Mobil, Ini Waktu yang Tepat untuk Dilakukan
    Anjar Leksana . 26 Mei, 2026
  • Musim Kemarau Tiba, Ini Alasan Filter AC Mobil Wajib Dicek Secara Berkala
    Musim Kemarau Tiba, Ini Alasan Filter AC Mobil Wajib Dicek Secara Berkala
    Zenuar Yoga . 29 Apr, 2026
  • Road Test Toyota Corolla Altis Hybrid EV GR Sport: Sedan Hybrid Sporty yang Halus dan Efisien
    Road Test Toyota Corolla Altis Hybrid EV GR Sport: Sedan Hybrid Sporty yang Halus dan Efisien
    Eka Zulkarnain . Hari ini
  • Road Test DFSK E5 Plus Jakarta-Bali: Nyaman Melancong Jauh dan Powerband Merata
    Road Test DFSK E5 Plus Jakarta-Bali: Nyaman Melancong Jauh dan Powerband Merata
    Anjar Leksana . 29 Sep, 2026
  • First Drive Xpeng New X9: Sarat Fitur Canggih yang Sangat Memudahkan
    First Drive Xpeng New X9: Sarat Fitur Canggih yang Sangat Memudahkan
    Anindiyo Pradhono . 02 Sep, 2026
  • Test Drive BAIC T1: Menguji Kelincahan dan Kenyamanan Crossover EV di Rute Dalam dan Luar Kota
    Test Drive BAIC T1: Menguji Kelincahan dan Kenyamanan Crossover EV di Rute Dalam dan Luar Kota
    Anindiyo Pradhono . 21 Agu, 2026
  • Test Drive Toyota New Hilux 2.8 4x4: Mesin Galak, Siap Taklukkan Lintasan Off-road
    Test Drive Toyota New Hilux 2.8 4x4: Mesin Galak, Siap Taklukkan Lintasan Off-road
    Anjar Leksana . 07 Agu, 2026