Mobil Terbakar Karena Kejahatan, Apakah Ditanggung Asuransi?

mobil kebakaran

JAKARTA – Musibah memang tidak pernah kita harapkan datang menimpa. Siapa juga yang mengharapkan mobilnya mengalami kebakaran. Pemilik asuransi tentunya merasa tenang. Tapi apakah benar mobil yang terbakar mendapat pergantian dari perusahaan asuransi? Perlu dipahami bagi pemegang polis tidak semua risiko atau kerusakan yang terjadi pada mobil Anda dapat ditanggung sepenuhnya oleh pihak asuransi Anda.

Kenapa? Karena harus dilihat latar belakang terjadinya kebakaran. Menurut SVP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto pada dasarnya risiko kendaraan yang terbakar bisa ditanggung pihak asuransi. Jika penyebab terbakar itu karena perbuatan jahat, maka akan ditanggung pihak asuransi. Hal itu tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat.

Disebutkan dalam ketentuan polis tersebut bahwa perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

“Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab,” kata Iwan dalam rilis resminya hari ini, Rabu (1/7/2020).

asuransi mobil kebakaran

Yang Tidak Ditanggung

Kembali harus dilihat penyebab bagaimana mobil tersebut bisa terbakar. Disebutkan jika penyebab terbakarnya mobil tersebut dikarenakan tindak kejahatan yang lakukan oleh suami atau istri, anak, orang tua atau saudara terkandung tertanggung; orang yang bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung; orang yang tinggal bersama Tertanggung; pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum; orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung.

“Jika tindak kejahatan terbukti dilakukan oleh salah satu oknum yang disebutkan di atas, tentunya pihak asuransi juga tidak dapat membantu untuk cover,” kata Iwan.

Hal ini juga sudah tertuang pada Bab II Pasal 3 ayat 1.3 dan ayat 4.1 mengenai adanya beberapa pengecualian penggantian pada mobil terbakar yang tak bisa ditanggung oleh pihak asuransi seperti Bab II Pasal 3 ayat 4.1 yang berbunyi: ”Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika: disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Tertanggung;”

Pada bab II Pasal 3 ayat 1.3 dan ayat 4.1 ini dapat diartikan pihak asuransi tidak akan mengganti kerusakan mobil terbakar akibat tindak kejahatan yang dimana pelakunya adalah orang-orang yang sudah disebutkan pada Bab II Pasal 3 ayat 1.3 dan ayat 4.1 tersebut ataupun ditemukannya suku cadang atau part yang sudah tidak sesuai standar atau hasil modifikasi dari pemilik mobil tanpa adanya laporan ke pihak asuransi sebelumnya seusai diinvestigasi oleh pihak asuransi. Maka bisa dipastikan pemilik kendaraan yang terbakar ini tidak bisa mendapatkan penggantian dari asuransi.

Iwan mengingatkan agara pemegang polis diharapkan agar mengecek kembali polis yang dipegang, pastikan jenis perlindungan dan perluasan perlindungan yang diambil sudah sesuai dengan kebutuhan. Sebagai solusi atas pengecualian ini ialah dengan melakukan perluasan jaminan, yaitu layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum. Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya.

asuransi mobil kebakaran

Cara Melakukan Klaim

Lalu bagaimana prosedur melakukan klaim mobil yang terbakar? Untuk pelanggan asuransi Garda Oto, cara untuk mengklaim akibat kebakaran caranya sangat mudah, Anda bisa melaporkan kejadiannya melalui contact center Garda Akses di nomor 1500112 yang dapat membantu Anda 24 jam ataupun mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Dan perlu dicatat, pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian, seperti yang sudah tercantum di dalam polis.

Karena itu, segera tingkatkan proteksi kendaraan Anda dengan perluasan jaminan di Garda Oto, produk asuransi mobil dari Asuransi Astra. Melalui perluasan jaminan, Anda dapat mengajukan klaim secara mudah dengan cara melapor dan menyertakan bukti dokumen yang dibutuhkan. Bila sewaktu-waktu mobil Anda mengalami kerusakan akibat peristiwa demikian atau membutuhkan bantuan darurat, segera lapor dengan menghubungi call center 24 jam Asuransi Astra di nomor 1500112 untuk mendapatkan penanganan dari Garda Siaga secara gratis. (Hrf/Raju)

Baca Semua

Artikel Unggulan

Artikel yang direkomendasikan untuk anda

Baca Semua

Mobil Unggulan

  • Yang Akan Datang

Artikel Mobil dari Carvaganza

  • Band D’Masiv Bakal Meriahkan Daihatsu Kumpul Sahabat Palembang
    Band D’Masiv Bakal Meriahkan Daihatsu Kumpul Sahabat Palembang
    Alvando Noya . Hari ini
  • Jeep Lounge di PIK Berikan Layanan Berstandar Internasional
    Jeep Lounge di PIK Berikan Layanan Berstandar Internasional
    Muhammad Hafid . 26 Jun, 2025
  • GWM Ora 03 Meluncur, dibanderol Rp379 Juta
    GWM Ora 03 Meluncur, dibanderol Rp379 Juta
    Alvando Noya . 26 Jun, 2025
  • Mengenal Lebih Dekat  AMG GT APXGP Edition di F1 The Movie
    Mengenal Lebih Dekat AMG GT APXGP Edition di F1 The Movie
    Anjar Leksana . 26 Jun, 2025
  • Toyota Umumkan Pemenang TDCAC 18, Berkesempatan Maju Ke Tingkat Global
    Toyota Umumkan Pemenang TDCAC 18, Berkesempatan Maju Ke Tingkat Global
    Alvando Noya . 26 Jun, 2025

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test
  • Intip Spesifikasi ORA 03, Mobil Listrik Cerdas yang Dirakit di Bogor
    Intip Spesifikasi ORA 03, Mobil Listrik Cerdas yang Dirakit di Bogor
    Alvando Noya . Hari ini
  • Chery E5 Dapat Penyegaran, Performa Meningkat, dan Harga Lebih Terjangkau
    Chery E5 Dapat Penyegaran, Performa Meningkat, dan Harga Lebih Terjangkau
    Setyo Adi Nugroho . 26 Jun, 2025
  • Daihatsu Kumpul Sahabat 2025 Hadir di Palembang, Siap Guncang Jakabaring Sport City
    Daihatsu Kumpul Sahabat 2025 Hadir di Palembang, Siap Guncang Jakabaring Sport City
    Zenuar Yoga . 26 Jun, 2025
  • GWM Ora 03 Mengaspal di Indonesia dengan Harga Kompetitif
    GWM Ora 03 Mengaspal di Indonesia dengan Harga Kompetitif
    Anjar Leksana . 26 Jun, 2025
  • Pemenang Toyota Dream Car Art Contest 18 Diumumkan, Siap Harumkan Nama Indonesia di Tingkat Global
    Pemenang Toyota Dream Car Art Contest 18 Diumumkan, Siap Harumkan Nama Indonesia di Tingkat Global
    Alvando Noya . 26 Jun, 2025
  • Tawaran Model Low MPV Terkini, Harga Mulai Rp180 Jutaan
    Tawaran Model Low MPV Terkini, Harga Mulai Rp180 Jutaan
    Setyo Adi Nugroho . 24 Jun, 2025
  • LCGC Masih Jadi Idola! Ini Deretan Pilihan Terbaru di Pertengahan 2025
    LCGC Masih Jadi Idola! Ini Deretan Pilihan Terbaru di Pertengahan 2025
    Setyo Adi Nugroho . 24 Jun, 2025
  • Formula E dan Komitmen Keberlanjutan: Balapan Mobil Listrik Bernapas Ramah Lingkungan
    Formula E dan Komitmen Keberlanjutan: Balapan Mobil Listrik Bernapas Ramah Lingkungan
    Alvando Noya . 20 Jun, 2025
  • Daftar Pembalap Formula E yang Pernah Berlaga di Formula 1
    Daftar Pembalap Formula E yang Pernah Berlaga di Formula 1
    Setyo Adi Nugroho . 19 Jun, 2025
  • Histori EPrix Jakarta: Lokasi Balapan Formula E yang Menjadi Debut Perdana Gen3 EVO
    Histori EPrix Jakarta: Lokasi Balapan Formula E yang Menjadi Debut Perdana Gen3 EVO
    Anjar Leksana . 19 Jun, 2025
  • Tips Memilih Aksesori Tambahan untuk Kenyamanan Mengemudi Harian
    Tips Memilih Aksesori Tambahan untuk Kenyamanan Mengemudi Harian
    Setyo Adi Nugroho . 04 Jun, 2025
  • Waspada Keracunan Karbon Monoksida di Dalam Mobil, Ini Cara Mencegahnya
    Waspada Keracunan Karbon Monoksida di Dalam Mobil, Ini Cara Mencegahnya
    Setyo Adi Nugroho . 06 Mei, 2025
  • Rahasia Perawatan Aki Agar Tetap Prima
    Rahasia Perawatan Aki Agar Tetap Prima
    Setyo Adi Nugroho . 29 Apr, 2025
  • Pentingnya Ganti Oli Kompresor AC Mobil Secara Rutin
    Pentingnya Ganti Oli Kompresor AC Mobil Secara Rutin
    Muhammad Hafid . 15 Apr, 2025
  • Waspada Bahu Jalan dan Pahami Aturannya
    Waspada Bahu Jalan dan Pahami Aturannya
    Setyo Adi Nugroho . 28 Mar, 2025
  • Test Drive Chery Tiggo 8 CSH: Uji Efisiensi dan Plus Minus PHEV Termurah Saat Ini
    Test Drive Chery Tiggo 8 CSH: Uji Efisiensi dan Plus Minus PHEV Termurah Saat Ini
    Setyo Adi Nugroho . 24 Jun, 2025
  • Test Drive Jaecoo J8 AWD: Gabungan Gaya Eropa dan Tangguhnya Off-road, Bukan Sekadar Gimik!
    Test Drive Jaecoo J8 AWD: Gabungan Gaya Eropa dan Tangguhnya Off-road, Bukan Sekadar Gimik!
    Wahyu Hariantono . 18 Jun, 2025
  • Road Test Volvo EX30: Mobil Listrik Minimalis dengan Ambisi Maksimal
    Road Test Volvo EX30: Mobil Listrik Minimalis dengan Ambisi Maksimal
    Wahyu Hariantono . 16 Jun, 2025
  • Test Drive Xpeng X9: MPV Listrik Canggih dengan Rasa Mewah dan Fitur Masa Depan
    Test Drive Xpeng X9: MPV Listrik Canggih dengan Rasa Mewah dan Fitur Masa Depan
    Setyo Adi Nugroho . 04 Jun, 2025
  • Test Drive BYD Seal Performance di Mandalika: Sedan Listrik 522 HP dengan Teknologi DiSus-C
    Test Drive BYD Seal Performance di Mandalika: Sedan Listrik 522 HP dengan Teknologi DiSus-C
    Alvando Noya . 26 Mei, 2025