Naik Motor Boncengan Saat PSBB? Boleh, Tapi Ini Syaratnya

JAKARTA, Motovaganza.com – Pemerintah DKI Jakarta dan wilayah-wilayah sekitarnya tengah menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (SPBB). Aturan ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona baru (COVID-19) lebih meluas. Aturan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. Tapi masih banyak pengendara sepeda motor yang melanggar. Entah tidak tahu atau tidak mau tahu. Jika tak ingin mendapat hukuman coba perhatikan beberapa hal berikut ini. Dalam ketentuannya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor, tetap boleh beroperasi. Tapi dengan batasan khusus alias ada aturannya. Salah satunya warga dilarang bepergian menggunakan kendaraan pribadi kecuali untuk membeli kebutuhan pokok. "Kendaraan pribadi itu diizinkan untuk digunakan hanya untuk bepergian memenuhi kebutuhan pokok. Jadi secara prinsip adalah dilarang bepergian menggunakan kendaraan kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok," kata Anies Baswedan. Kalaupun harus keluar rumah, penumpang kendaraan pribadi (mobil) dibatasi menjadi 50 persen dari kapasitas kursi kendaraan. Misal hanya 3 orang untuk sedan atau city car seperti Honda Brio dan 4 orang untuk MPV macam Toyota Avanza atau Honda Mobilio. Para penumpang kendaraan pribadi juga diwajibkan menggunakan masker. Bagaimana dengan kendaraan roda dua atau sepeda motor?

Aturan Berkendara Roda Dua

Aturan untuk kendaraan pribadi roda dua atau motor sama dengan aturan kendaraan pribadi roda empat atau lebih. Artinya, baik sepeda mtor pribadi, ojek pangkalan, maupun ojek online tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang saat pemberlakuan PSBB. Lho jadi pengguna sepda motor tidak boleh berboncengan? Khusus untuk motor pribadi masih boleh. Tapi dengan syarat; asal alamat pada kartu identitas pengemudi dan pembonceng sama. Bahasa simpelnya, keluarga atau satu rumah. Artinya jika Anda berboncengan harus siap-siap dengan identitas yang akan diminta petugas. Selain itu baik pengemudi maupun penumpang harus menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit. Baca juga: Begini Aturan Naik Mobil Pribadi Saat PSBB di Jakarta Hal itu tertuang dalam petunjuk teknis pelaksanaan PSBB bidang transportasi pada kendaraan pribadi sesuai dengan SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta No. 71 Tahun 2020. Dalam aturan itu dikatakan kendaraan bermotor pribadi jenis roda dua boleh mengangkut penumpang dengan syarat identitas penumpang yang diangkut sama alamatnya dengan pengemudi. Sementara untuk ojek online dan ojek pangkalan, ditegaskan dilarang mengangkut penumpang. Dengan kata lain Anda tidak bisa menggunakan jasa ojek online untuk berpergian. Bagi yang melanggar, dalam Pasal 27 di Pergub tersebut diancam sanksi pidana dan denda. “Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun (penjara) dan denda Rp 100 juta," tutup Anies. Sumber: Liputan6, TMCPoldaMetro Baca juga: TIPS: Perhatikan Hal Ini Saat Ganti Sendiri Oli Mesin Motor Anda RAJU FEBRIAN

Baca Semua

Artikel Unggulan

Artikel yang direkomendasikan untuk anda

Baca Semua

Motor Unggulan

  • Yang Akan Datang

Artikel Motor dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test
  • Pembalap Astra Honda, Kiandra Ramadhipa Cetak Sejarah di Kancah Balap Eropa
    Pembalap Astra Honda, Kiandra Ramadhipa Cetak Sejarah di Kancah Balap Eropa
    Zenuar Yoga . 09 Jul, 2025
  • QJMotor Indonesia Rilis Mini Sport CiTo 150 Bertransmisi Matik!
    QJMotor Indonesia Rilis Mini Sport CiTo 150 Bertransmisi Matik!
    Anjar Leksana . 08 Jul, 2025
  • Honda CUV e: Dapat Potongan Besar, Harga Jadi Setara Honda Beat!
    Honda CUV e: Dapat Potongan Besar, Harga Jadi Setara Honda Beat!
    Anjar Leksana . 08 Jul, 2025
  • Yamaha Segarkan X-Ride 2025 dengan Grafis dan Warna Anyar
    Yamaha Segarkan X-Ride 2025 dengan Grafis dan Warna Anyar
    Anjar Leksana . 08 Jul, 2025
  • Euro Motor Samurai 155, Versi KW Super Honda Vario 160
    Euro Motor Samurai 155, Versi KW Super Honda Vario 160
    Anjar Leksana . 04 Jul, 2025
  • Ini Kelengkapan Gear Ultima yang Bikin Perjalanan Touring Jakarta-Yogyakarta Jadi Menyenangkan
    Ini Kelengkapan Gear Ultima yang Bikin Perjalanan Touring Jakarta-Yogyakarta Jadi Menyenangkan
    Zenuar Yoga . 03 Jul, 2025
  • Yamaha Mio: Sang Legenda yang Tak Pernah Padam dan Kembali Berjaya di Tengah Gempuran Skutik modern
    Yamaha Mio: Sang Legenda yang Tak Pernah Padam dan Kembali Berjaya di Tengah Gempuran Skutik modern
    Zenuar Yoga . 02 Jul, 2025
  • 6 Kelebihan Maka Cavalry: Motor Listrik Enak Buat Harian dan Touring Tipis
    6 Kelebihan Maka Cavalry: Motor Listrik Enak Buat Harian dan Touring Tipis
    Ardiantomi . 01 Jul, 2025
  • Adu Gengsi Skutik Canggih! Yamaha Nmax Turbo vs Honda PCX160 Roadsync, Mana Layak Dipilih?
    Adu Gengsi Skutik Canggih! Yamaha Nmax Turbo vs Honda PCX160 Roadsync, Mana Layak Dipilih?
    Zenuar Yoga . 10 Jun, 2025
  • Cari Skutik Nyaman Buat Perjalanan Jauh? Ini Rekomendasinya
    Cari Skutik Nyaman Buat Perjalanan Jauh? Ini Rekomendasinya
    Zenuar Yoga . 09 Jun, 2025
  • Yamaha Mio M3 125: Skutik Lincah yang Mudah Dimodifikasi
    Yamaha Mio M3 125: Skutik Lincah yang Mudah Dimodifikasi
    Zenuar Yoga . 03 Jul, 2025
  • Tips Rawat Baterai Motor Listrik Agar Awet ala United E-Motor
    Tips Rawat Baterai Motor Listrik Agar Awet ala United E-Motor
    Bangkit Jaya Putra . 21 Apr, 2025
  • Wajib Lakukan Ini Bila Motor Ditinggal Mudik Lebaran
    Wajib Lakukan Ini Bila Motor Ditinggal Mudik Lebaran
    Zenuar Yoga . 27 Mar, 2025
  • Biar Aman, 7 Komponen Ini Wajib Diperiksa Sebelum Mudik Menggunakan Motor
    Biar Aman, 7 Komponen Ini Wajib Diperiksa Sebelum Mudik Menggunakan Motor
    Zenuar Yoga . 27 Mar, 2025
  • Terpaksa Mudik Pakai Motor, Perhatikan Hal Ini Sebelum Berangkat
    Terpaksa Mudik Pakai Motor, Perhatikan Hal Ini Sebelum Berangkat
    Zenuar Yoga . 18 Mar, 2025
  • Test Ride Maka Cavalry: Jadi Standar Skutik Listrik Lokal yang Ideal
    Test Ride Maka Cavalry: Jadi Standar Skutik Listrik Lokal yang Ideal
    Bangkit Jaya Putra . 04 Mar, 2025
  • First Ride 4 Model QJMotor: Mana yang Cocok untuk Anda?
    First Ride 4 Model QJMotor: Mana yang Cocok untuk Anda?
    Zenuar Yoga . 03 Mar, 2025
  • Test Ride New Honda PCX 160 Roadsync: Teknologi Tepat Guna untuk Berkendara Nyaman
    Test Ride New Honda PCX 160 Roadsync: Teknologi Tepat Guna untuk Berkendara Nyaman
    Setyo Adi Nugroho . 27 Feb, 2025
  • First Ride Yamaha Aerox Alpha: Pembuktian Matic Sport Bukan Cuma Gimik
    First Ride Yamaha Aerox Alpha: Pembuktian Matic Sport Bukan Cuma Gimik
    Bangkit Jaya Putra . 16 Jan, 2025
  • First Ride Honda CUV e: Senyap dan Bertenaga
    First Ride Honda CUV e: Senyap dan Bertenaga
    Zenuar Yoga . 02 Jan, 2025