Pandangan Perusahaan Asuransi Soal Kejadian Xpander Tabrak Porsche

Asuransi tabrakan mobil

Mitsubishi Xpander tabrak showroom mobil premium di kawasan PIK 2, Tangerang. Mobil kemudian tabrak Porsche senilai Rp8,9 miliar. Beberapa risiko tentu dapat dihindari dengan melakukan tindakan pencegahan seperti menaati aturan lalu lintas. Namun bagaimana mengenai hal di luar kendali pengemudi. Apakah perusahaan asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko itu?

KEY TAKEAWAYS

  • Xpander tabrak Porsche apakah ditanggung asuransi?

    Kejadian itu bisa dijamin asuransi, namun dengan syarat
  • “Sesuai dengan yang tercantum di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah itu dapat di-cover dan ditanggung asuransi. Syaratnya apabila mobil penyebab kerugian itu, memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” terang Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra.

    Baca Juga: Gambaran Diler 4S Great Wall Motor yang Akan Diadopsi di Indonesia 

    Perusahaan asuransi bakal memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga, disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda. Yaitu dalam kasus ini, kerusakan di area showroom dan mobil mewah terkena dampak kerugian. Serta penggantian biaya pengobatan dibayarkan untuk pihak ketiga, santunan atas cedera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga. Namun dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum diambil, dalam batas (limit) perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.

    Iwan juga menambahkan, sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga. Ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali seperti:

    • Jaminan asuransi yang dipegang tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

    • Limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH pihak ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum di polis.

    • Harus ada tuntutan dari pihak ketiga dan yang mengalami kerugian, bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung. Seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.

    • Penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin di polis dan bukan merupakan pengecualian polis seperti yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3. Yakni mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian. Lalu kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga seperti pada ayat 4.1. 

    • Jika disebabkan oleh tindakan sengaja, tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang bekerja pada dan/atau orang suruhan tertanggung, dan ayat 4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku dan sesuai dengan peruntukannya. Serta ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan maka jaminan asuransi tidak berlaku.  

    Maka dari itu, penting untuk meninjau kembali kembali polis Anda secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai kebutuhan. Terdapat dua jenis pertanggungan yakni comprehensive, memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan. Kemudian TLO (Total Loss Only) bila biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya. Kemudian perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih untuk kendaraan. Termasuk pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman.

    Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, jika ingin melakukan perluasan jaminan (endorsement) Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Bhkan hingga mengajukan klaim, sangat mudah di mana saja dan kapan saja. Pemegang polis dapat melakukannya melalui aplikasi myGarda di smartphone atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 (layanan 24 jam). 

    Tidak hanya itu, pemegang asuransi juga dapat langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Untuk klaim, penting diingat bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian. Jangan lupa melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan tertera dan tercantum di dalam polis. (Alx)

    Baca Juga: KTB Fuso Bertekad Tumbuhkan Pangsa Pasar hingga 41 Persen selama 2024

    Baca Semua

    Artikel Unggulan

    Mobil Unggulan

    • Yang Akan Datang

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • Sebelum membeli, Kenali Lebih Dulu Mobil Keluarga Modern  VinFast VF MPV 7
      Sebelum membeli, Kenali Lebih Dulu Mobil Keluarga Modern VinFast VF MPV 7
      Eka Zulkarnain H . Hari ini
    • Ini Yang Perlu Diketahui dari Xpeng  X9 Facelift dan G6 AWD
      Ini Yang Perlu Diketahui dari Xpeng X9 Facelift dan G6 AWD
      Anindiyo Pradhono . 30 Jun, 2026
    • GIIAS Berikan Diskon Gede Tiket Presale GIIAS Mulai  Besok 1 Juli
      GIIAS Berikan Diskon Gede Tiket Presale GIIAS Mulai Besok 1 Juli
      Anindiyo Pradhono . 30 Jun, 2026
    • Omoda & Jaecoo Kantongi Sertifikasi Keselamatan UN/ECE R171
      Omoda & Jaecoo Kantongi Sertifikasi Keselamatan UN/ECE R171
      Anjar Leksana . 30 Jun, 2026
    • Toyota Hilux, Yang Dulunya Mobil Kuda Beban Sampai Jadi Lifestyle
      Toyota Hilux, Yang Dulunya Mobil Kuda Beban Sampai Jadi Lifestyle
      Eka Zulkarnain H . 29 Jun, 2026

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test
    • Daihatsu Raih Penghargaan CSR Jawa Barat 2026, Tokoh Binaan Ikut Borong Apresiasi
      Daihatsu Raih Penghargaan CSR Jawa Barat 2026, Tokoh Binaan Ikut Borong Apresiasi
      Anjar Leksana . Hari ini
    • Changan Gelar Pop-up Exhibition Deepal S05 di Jakarta, Buka Pre-Booking EV dan REEV
      Changan Gelar Pop-up Exhibition Deepal S05 di Jakarta, Buka Pre-Booking EV dan REEV
      Anjar Leksana . Hari ini
    • Harga Pre-Book Changan Deepal S05 EV dan REEV Mulai Rp500 Jutaan
      Harga Pre-Book Changan Deepal S05 EV dan REEV Mulai Rp500 Jutaan
      Anjar Leksana . Hari ini
    • Segera Meluncur, Ini Ubahan Eksterior New Suzuki XL7 yang Perlu Anda Tahu
      Segera Meluncur, Ini Ubahan Eksterior New Suzuki XL7 yang Perlu Anda Tahu
      Bangkit Jaya Putra . Hari ini
    • Bedah Spesifikasi Toyota Hilux BEV: Pikap Listrik yang Siap Disiksa di Medan Off-Road
      Bedah Spesifikasi Toyota Hilux BEV: Pikap Listrik yang Siap Disiksa di Medan Off-Road
      Anindiyo Pradhono . 30 Jun, 2026
    • Menakar Alasan Mitsubishi Destinator Layak Jadi Pilihan Mobil Keluarga
      Menakar Alasan Mitsubishi Destinator Layak Jadi Pilihan Mobil Keluarga
      Anindiyo Pradhono . 28 Jun, 2026
    • Mitsubishi New Pajero Sport Masih Jadi Andalan Road Trip, Simak Deret Alasannya
      Mitsubishi New Pajero Sport Masih Jadi Andalan Road Trip, Simak Deret Alasannya
      Anjar Leksana . 27 Jun, 2026
    • Impresi Perdana Lepas E4 EV, Debut Global di Indonesia Siap Mengusik Pasar EV Lokal
      Impresi Perdana Lepas E4 EV, Debut Global di Indonesia Siap Mengusik Pasar EV Lokal
      Anindiyo Pradhono . 25 Jun, 2026
    • Suzuki Fronx Tipe GL: Varian Termurah yang Justru Sangat Logis Dijadikan Pilihan 
      Suzuki Fronx Tipe GL: Varian Termurah yang Justru Sangat Logis Dijadikan Pilihan 
      Anindiyo Pradhono . 23 Jun, 2026
    • Transisi ke Era Mobil Listrik, Akankah 'Roh' Klasik Mercedes-Benz Pudar?
      Transisi ke Era Mobil Listrik, Akankah 'Roh' Klasik Mercedes-Benz Pudar?
      Anindiyo Pradhono . 18 Jun, 2026
    • Persiapan Road Trip Liburan Sekolah: Cek Empat Sektor Ban Mobil Demi Keselamatan
      Persiapan Road Trip Liburan Sekolah: Cek Empat Sektor Ban Mobil Demi Keselamatan
      Anindiyo Pradhono . 12 Jun, 2026
    • Jangan Anggap Sepele Rotasi Ban Mobil, Ini Waktu yang Tepat untuk Dilakukan
      Jangan Anggap Sepele Rotasi Ban Mobil, Ini Waktu yang Tepat untuk Dilakukan
      Anjar Leksana . 26 Mei, 2026
    • Musim Kemarau Tiba, Ini Alasan Filter AC Mobil Wajib Dicek Secara Berkala
      Musim Kemarau Tiba, Ini Alasan Filter AC Mobil Wajib Dicek Secara Berkala
      Zenuar Yoga . 29 Apr, 2026
    • Pereli Rifat Sungkar Kasih Tahu Cara Nyetir Mobil yang Bisa Irit Bahan Bakar
      Pereli Rifat Sungkar Kasih Tahu Cara Nyetir Mobil yang Bisa Irit Bahan Bakar
      Anjar Leksana . 08 Apr, 2026
    • Pastikan Keamanan Berkendara, Bridgestone Imbau Cek Ban Pascamudik Lebaran
      Pastikan Keamanan Berkendara, Bridgestone Imbau Cek Ban Pascamudik Lebaran
      Anindiyo Pradhono . 03 Apr, 2026
    • First Drive Leapmotor B10: Smart Electric C-SUV yang Berjiwa Eropa
      First Drive Leapmotor B10: Smart Electric C-SUV yang Berjiwa Eropa
      Dandy Abitama . 23 Jun, 2026
    • First Drive iCAR V23 iWD: SUV Listrik Gaya Retro yang Bikin Berkendara Terasa Natural
      First Drive iCAR V23 iWD: SUV Listrik Gaya Retro yang Bikin Berkendara Terasa Natural
      Anjar Leksana . 02 Jun, 2026
    • First Drive All New Wuling Eksion: Kentara Rasa SUV dan Lebih Maskulin
      First Drive All New Wuling Eksion: Kentara Rasa SUV dan Lebih Maskulin
      Anjar Leksana . 18 Apr, 2026
    • Road Test Toyota Veloz Hybrid EV Q TSS Modellista: Menguak Rahasia Dibalik Keiritannya
      Road Test Toyota Veloz Hybrid EV Q TSS Modellista: Menguak Rahasia Dibalik Keiritannya
      Bangkit Jaya Putra . 14 Apr, 2026
    • First Drive Geely EX2: Utamakan Kenyamanan Suspensi dan Penggerak Belakang
      First Drive Geely EX2: Utamakan Kenyamanan Suspensi dan Penggerak Belakang
      Anjar Leksana . 04 Feb, 2026