Pandangan Perusahaan Asuransi Soal Kejadian Xpander Tabrak Porsche

Asuransi tabrakan mobil

Mitsubishi Xpander tabrak showroom mobil premium di kawasan PIK 2, Tangerang. Mobil kemudian tabrak Porsche senilai Rp8,9 miliar. Beberapa risiko tentu dapat dihindari dengan melakukan tindakan pencegahan seperti menaati aturan lalu lintas. Namun bagaimana mengenai hal di luar kendali pengemudi. Apakah perusahaan asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko itu?

KEY TAKEAWAYS

  • Xpander tabrak Porsche apakah ditanggung asuransi?

    Kejadian itu bisa dijamin asuransi, namun dengan syarat
  • “Sesuai dengan yang tercantum di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah itu dapat di-cover dan ditanggung asuransi. Syaratnya apabila mobil penyebab kerugian itu, memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” terang Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra.

    Baca Juga: Gambaran Diler 4S Great Wall Motor yang Akan Diadopsi di Indonesia 

    Perusahaan asuransi bakal memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga, disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda. Yaitu dalam kasus ini, kerusakan di area showroom dan mobil mewah terkena dampak kerugian. Serta penggantian biaya pengobatan dibayarkan untuk pihak ketiga, santunan atas cedera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga. Namun dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum diambil, dalam batas (limit) perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.

    Iwan juga menambahkan, sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga. Ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali seperti:

    • Jaminan asuransi yang dipegang tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

    • Limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH pihak ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum di polis.

    • Harus ada tuntutan dari pihak ketiga dan yang mengalami kerugian, bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung. Seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.

    • Penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin di polis dan bukan merupakan pengecualian polis seperti yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3. Yakni mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian. Lalu kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga seperti pada ayat 4.1. 

    • Jika disebabkan oleh tindakan sengaja, tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang bekerja pada dan/atau orang suruhan tertanggung, dan ayat 4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku dan sesuai dengan peruntukannya. Serta ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan maka jaminan asuransi tidak berlaku.  

    Maka dari itu, penting untuk meninjau kembali kembali polis Anda secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai kebutuhan. Terdapat dua jenis pertanggungan yakni comprehensive, memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan. Kemudian TLO (Total Loss Only) bila biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya. Kemudian perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih untuk kendaraan. Termasuk pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman.

    Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, jika ingin melakukan perluasan jaminan (endorsement) Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Bhkan hingga mengajukan klaim, sangat mudah di mana saja dan kapan saja. Pemegang polis dapat melakukannya melalui aplikasi myGarda di smartphone atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 (layanan 24 jam). 

    Tidak hanya itu, pemegang asuransi juga dapat langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Untuk klaim, penting diingat bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian. Jangan lupa melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan tertera dan tercantum di dalam polis. (Alx)

    Baca Juga: KTB Fuso Bertekad Tumbuhkan Pangsa Pasar hingga 41 Persen selama 2024

    Baca Semua

    Artikel Unggulan

    Artikel yang direkomendasikan untuk anda

    Baca Semua

    Mobil Unggulan

    • Yang Akan Datang

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • Pemasok Baterai BYD Gandeng Zhongwei, Kembangkan Baterai Solid-State 60 Ah
      Pemasok Baterai BYD Gandeng Zhongwei, Kembangkan Baterai Solid-State 60 Ah
      Muhammad Hafid . 31 Des, 2025
    • KALEIDOSKOP 2025: 10 Mobil Paling Banyak Dicari, Mobil Murah Masih Incaran
      KALEIDOSKOP 2025: 10 Mobil Paling Banyak Dicari, Mobil Murah Masih Incaran
      Zenuar Yoga . 31 Des, 2025
    • Toyota Operasikan 3 Posko Siaga 24 Jam Selama Mudik Nataru 2025–2026
      Toyota Operasikan 3 Posko Siaga 24 Jam Selama Mudik Nataru 2025–2026
      Anjar Leksana . 31 Des, 2025
    • Kolaborasi Suzuki x Monster Hunter di Tokyo Auto Salon 2026, Ada Jimny Bergaya Ekstrem
      Kolaborasi Suzuki x Monster Hunter di Tokyo Auto Salon 2026, Ada Jimny Bergaya Ekstrem
      Setyo Adi . 31 Des, 2025
    • Dreame Rilis Teaser Perdana Hypercar Listriknya, Siap Debut Dengan 1.000 HP Lebih
      Dreame Rilis Teaser Perdana Hypercar Listriknya, Siap Debut Dengan 1.000 HP Lebih
      Muhammad Hafid . 30 Des, 2025

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test
    • Hyundai Sumbang Stargazer Cartenz Ambulans untuk Penanganan Banjir Sumatra
      Hyundai Sumbang Stargazer Cartenz Ambulans untuk Penanganan Banjir Sumatra
      Anjar Leksana . 31 Des, 2025
    • Kaleidoskop 2025: Peluncuran Mobil Baru Harga Murah
      Kaleidoskop 2025: Peluncuran Mobil Baru Harga Murah
      Ardiantomi . 30 Des, 2025
    • Geely EX2 Tampil Eksentrik di Ben’s Backyard Bintaro
      Geely EX2 Tampil Eksentrik di Ben’s Backyard Bintaro
      Setyo Adi Nugroho . 30 Des, 2025
    • Ekspansi ke Indonesia Timur, Chery Resmikan Diler Pertama di Kota Palu
      Ekspansi ke Indonesia Timur, Chery Resmikan Diler Pertama di Kota Palu
      Setyo Adi Nugroho . 30 Des, 2025
    • Sudah Lewati 3.000 Km, Veloz Hybrid EV Lintas Nusa 2025 Masuki Rute Sumatra
      Sudah Lewati 3.000 Km, Veloz Hybrid EV Lintas Nusa 2025 Masuki Rute Sumatra
      Zenuar Yoga . 30 Des, 2025
    • 10 Mobil Paling Sering Dicari di OTO.com Sepanjang 2025
      10 Mobil Paling Sering Dicari di OTO.com Sepanjang 2025
      Zenuar Yoga . 29 Des, 2025
    • Ford Everest XLT Next-Gen: Varian Tengah yang Serbaguna
      Ford Everest XLT Next-Gen: Varian Tengah yang Serbaguna
      Muhammad Hafid . 26 Des, 2025
    • Review Kabin Volkswagen ID.Buzz Bozz Edition: Definisi Kemewahan 'Silent Luxury' untuk Para Bos
      Review Kabin Volkswagen ID.Buzz Bozz Edition: Definisi Kemewahan 'Silent Luxury' untuk Para Bos
      Anindiyo Pradhono . 23 Des, 2025
    • Kijang Lovers, Pilih Toyota Innova Reborn 2.4 Diesel atau Zenix 2.0 G CVT?
      Kijang Lovers, Pilih Toyota Innova Reborn 2.4 Diesel atau Zenix 2.0 G CVT?
      Anjar Leksana . 23 Des, 2025
    • 5 Merek Mobil Baru yang Ramaikan Pasar Indonesia Sepanjang 2025
      5 Merek Mobil Baru yang Ramaikan Pasar Indonesia Sepanjang 2025
      Anjar Leksana . 22 Des, 2025
    • Cara Mengoptimalkan EV untuk Perjalanan Keluarga
      Cara Mengoptimalkan EV untuk Perjalanan Keluarga
      Setyo Adi Nugroho . 24 Des, 2025
    • Kondisi Ban Mobil Jadi Hal Penting saat Perjalanan Mudik Nataru Musim Hujan
      Kondisi Ban Mobil Jadi Hal Penting saat Perjalanan Mudik Nataru Musim Hujan
      Anjar Leksana . 24 Des, 2025
    • Jelang Libur Akhir Tahun, Simak Tips Maksimalkan Bepergian dengan Mobil Hibrida
      Jelang Libur Akhir Tahun, Simak Tips Maksimalkan Bepergian dengan Mobil Hibrida
      Setyo Adi Nugroho . 19 Des, 2025
    • Beberapa Langkah Perawatan Aki di Kendaraan Elektrifikasi
      Beberapa Langkah Perawatan Aki di Kendaraan Elektrifikasi
      Setyo Adi Nugroho . 25 Okt, 2025
    • Memasuki Musim Hujan, Waspada Risiko Aquaplaning Saat Berkendara
      Memasuki Musim Hujan, Waspada Risiko Aquaplaning Saat Berkendara
      Setyo Adi Nugroho . 16 Okt, 2025
    • Test Drive Mercedes-Benz GLA 200 AMG Line & GLB 200 AMG Line: Dua SUV Kompak, Dua Karakter Berbeda
      Test Drive Mercedes-Benz GLA 200 AMG Line & GLB 200 AMG Line: Dua SUV Kompak, Dua Karakter Berbeda
      Muhammad Hafid . 29 Des, 2025
    • Test Drive Mercedes-Benz NGCC: A 200 Progressive Line dan CLA 200 AMG Line, Compact Car Premium dengan Karakter Berbeda
      Test Drive Mercedes-Benz NGCC: A 200 Progressive Line dan CLA 200 AMG Line, Compact Car Premium dengan Karakter Berbeda
      Muhammad Hafid . 29 Des, 2025
    • Test Drive Bentley Continental GT PHEV: Grand Tourer Atletis Memasuki Era Elektrifikasi
      Test Drive Bentley Continental GT PHEV: Grand Tourer Atletis Memasuki Era Elektrifikasi
      Wahyu Hariantono . 04 Des, 2025
    • Test Drive Wuling Darion PHEV: MPV Keluarga Irit, Bisa Tempuh 1.200 Km Tanpa Isi Ulang!
      Test Drive Wuling Darion PHEV: MPV Keluarga Irit, Bisa Tempuh 1.200 Km Tanpa Isi Ulang!
      Ardiantomi . 20 Nov, 2025
    • Test Drive Offroad Chery J6T: Traksi Brutal iWD Tembus Batu, Lumpur, dan Genangan Dalam
      Test Drive Offroad Chery J6T: Traksi Brutal iWD Tembus Batu, Lumpur, dan Genangan Dalam
      Muhammad Hafid . 17 Nov, 2025