Pandangan Perusahaan Asuransi Soal Kejadian Xpander Tabrak Porsche

Asuransi tabrakan mobil

Mitsubishi Xpander tabrak showroom mobil premium di kawasan PIK 2, Tangerang. Mobil kemudian tabrak Porsche senilai Rp8,9 miliar. Beberapa risiko tentu dapat dihindari dengan melakukan tindakan pencegahan seperti menaati aturan lalu lintas. Namun bagaimana mengenai hal di luar kendali pengemudi. Apakah perusahaan asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko itu?

KEY TAKEAWAYS

  • Xpander tabrak Porsche apakah ditanggung asuransi?

    Kejadian itu bisa dijamin asuransi, namun dengan syarat
  • “Sesuai dengan yang tercantum di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah itu dapat di-cover dan ditanggung asuransi. Syaratnya apabila mobil penyebab kerugian itu, memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” terang Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra.

    Baca Juga: Gambaran Diler 4S Great Wall Motor yang Akan Diadopsi di Indonesia 

    Perusahaan asuransi bakal memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga, disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda. Yaitu dalam kasus ini, kerusakan di area showroom dan mobil mewah terkena dampak kerugian. Serta penggantian biaya pengobatan dibayarkan untuk pihak ketiga, santunan atas cedera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga. Namun dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum diambil, dalam batas (limit) perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.

    Iwan juga menambahkan, sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga. Ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali seperti:

    • Jaminan asuransi yang dipegang tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

    • Limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH pihak ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum di polis.

    • Harus ada tuntutan dari pihak ketiga dan yang mengalami kerugian, bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung. Seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.

    • Penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin di polis dan bukan merupakan pengecualian polis seperti yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3. Yakni mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian. Lalu kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga seperti pada ayat 4.1. 

    • Jika disebabkan oleh tindakan sengaja, tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang bekerja pada dan/atau orang suruhan tertanggung, dan ayat 4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku dan sesuai dengan peruntukannya. Serta ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan maka jaminan asuransi tidak berlaku.  

    Maka dari itu, penting untuk meninjau kembali kembali polis Anda secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai kebutuhan. Terdapat dua jenis pertanggungan yakni comprehensive, memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan. Kemudian TLO (Total Loss Only) bila biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya. Kemudian perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih untuk kendaraan. Termasuk pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman.

    Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, jika ingin melakukan perluasan jaminan (endorsement) Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Bhkan hingga mengajukan klaim, sangat mudah di mana saja dan kapan saja. Pemegang polis dapat melakukannya melalui aplikasi myGarda di smartphone atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 (layanan 24 jam). 

    Tidak hanya itu, pemegang asuransi juga dapat langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Untuk klaim, penting diingat bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian. Jangan lupa melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan tertera dan tercantum di dalam polis. (Alx)

    Baca Juga: KTB Fuso Bertekad Tumbuhkan Pangsa Pasar hingga 41 Persen selama 2024

    Baca Semua

    Artikel Unggulan

    Artikel yang direkomendasikan untuk anda

    Baca Semua

    Mobil Unggulan

    • Yang Akan Datang

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • VinFast Ajak Generasi Muda All Out Kejar Passion Lewat “The Party in Mo7ion”
      VinFast Ajak Generasi Muda All Out Kejar Passion Lewat “The Party in Mo7ion”
      Wahyu Hariantono . Hari ini
    • Chery Dukung Atlet Difabel Indonesia Berlaga di Asian Youth Para Games 2025
      Chery Dukung Atlet Difabel Indonesia Berlaga di Asian Youth Para Games 2025
      Muhammad Hafid . 06 Des, 2025
    • Debut Dua Model PHEV Sekaligus, Cara Jaecoo Jawab Tren Mobil Hybrid di Indonesia
      Debut Dua Model PHEV Sekaligus, Cara Jaecoo Jawab Tren Mobil Hybrid di Indonesia
      Setyo Adi . 05 Des, 2025
    • Flag-off di Lombok, Ekspedisi Veloz Hybrid EV  Masuki Etape Kedua
      Flag-off di Lombok, Ekspedisi Veloz Hybrid EV Masuki Etape Kedua
      Eka Zulkarnain H . 05 Des, 2025
    • Honda Beri Diskon Servis 20 Persen untuk Mobil Korban Banjir di Sumatera
      Honda Beri Diskon Servis 20 Persen untuk Mobil Korban Banjir di Sumatera
      Muhammad Hafid . 05 Des, 2025

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test
    • Chery Perkuat Dukungan Mobilitas untuk Atlet Muda Difabel di Asian Youth Para Games 2025
      Chery Perkuat Dukungan Mobilitas untuk Atlet Muda Difabel di Asian Youth Para Games 2025
      Muhammad Hafid . 06 Des, 2025
    • VinFast Gaungkan Semangat Drive Your Passion Bersama 7 Figur Inspiratif
      VinFast Gaungkan Semangat Drive Your Passion Bersama 7 Figur Inspiratif
      Ardiantomi . 06 Des, 2025
    • Suzuki Gelar Jimny Custom Contest, Total Hadiah Rp250 Juta dan Trip to Japan
      Suzuki Gelar Jimny Custom Contest, Total Hadiah Rp250 Juta dan Trip to Japan
      Anjar Leksana . 05 Des, 2025
    • Melebihi Target, Mitsubishi Kantongi Nyaris 2.000 SPK di GJAW 2025
      Melebihi Target, Mitsubishi Kantongi Nyaris 2.000 SPK di GJAW 2025
      Anjar Leksana . 05 Des, 2025
    • Ekspedisi Toyota Veloz Hybrid EV Lintas Nusa Memasuki Etape Kedua
      Ekspedisi Toyota Veloz Hybrid EV Lintas Nusa Memasuki Etape Kedua
      Eka Zulkarnain . 05 Des, 2025
    • Wuling Darion EV: MPV Listrik Keluarga dengan Tawaran Paling Menggoda
      Wuling Darion EV: MPV Listrik Keluarga dengan Tawaran Paling Menggoda
      Ardiantomi . 06 Des, 2025
    • Konsumsi BBM Toyota Veloz Hybrid Bisa Tembus 24,6 Km/L
      Konsumsi BBM Toyota Veloz Hybrid Bisa Tembus 24,6 Km/L
      Eka Zulkarnain . 04 Des, 2025
    • Intip Kelengkapan Lepas L8 Tarung di Segmen SUV 5-Seater PHEV
      Intip Kelengkapan Lepas L8 Tarung di Segmen SUV 5-Seater PHEV
      Bangkit Jaya Putra . 29 Nov, 2025
    • Deret Mobil Hybrid Terbaru yang Bisa Jadi Pilihan di GJAW 2025
      Deret Mobil Hybrid Terbaru yang Bisa Jadi Pilihan di GJAW 2025
      Ardiantomi . 28 Nov, 2025
    • Harga Selisih Tipis di Rp700 Jutaan, Pilih bZ4X atau Urban Cruiser?
      Harga Selisih Tipis di Rp700 Jutaan, Pilih bZ4X atau Urban Cruiser?
      Setyo Adi Nugroho . 27 Nov, 2025
    • Beberapa Langkah Perawatan Aki di Kendaraan Elektrifikasi
      Beberapa Langkah Perawatan Aki di Kendaraan Elektrifikasi
      Setyo Adi Nugroho . 25 Okt, 2025
    • Memasuki Musim Hujan, Waspada Risiko Aquaplaning Saat Berkendara
      Memasuki Musim Hujan, Waspada Risiko Aquaplaning Saat Berkendara
      Setyo Adi Nugroho . 16 Okt, 2025
    • Benarkah Melihat Penyakit Mobil Bisa Dilihat dari Warna Asap Knalpot Saja?
      Benarkah Melihat Penyakit Mobil Bisa Dilihat dari Warna Asap Knalpot Saja?
      Anjar Leksana . 14 Okt, 2025
    • Bingung Servis Mobil Berdasarkan Waktu atau Jarak Tempuh? Ini Penjelasannya
      Bingung Servis Mobil Berdasarkan Waktu atau Jarak Tempuh? Ini Penjelasannya
      Anjar Leksana . 08 Okt, 2025
    • Waspada Berburu Mobil Seken Murah, Ini Cara Cek Unit Bekas Tabrakan
      Waspada Berburu Mobil Seken Murah, Ini Cara Cek Unit Bekas Tabrakan
      Anjar Leksana . 01 Okt, 2025
    • Test Drive Bentley Continental GT PHEV: Grand Tourer Atletis Memasuki Era Elektrifikasi
      Test Drive Bentley Continental GT PHEV: Grand Tourer Atletis Memasuki Era Elektrifikasi
      Wahyu Hariantono . 04 Des, 2025
    • Test Drive Wuling Darion PHEV: MPV Keluarga Irit, Bisa Tempuh 1.200 Km Tanpa Isi Ulang!
      Test Drive Wuling Darion PHEV: MPV Keluarga Irit, Bisa Tempuh 1.200 Km Tanpa Isi Ulang!
      Ardiantomi . 20 Nov, 2025
    • Test Drive Offroad Chery J6T: Traksi Brutal iWD Tembus Batu, Lumpur, dan Genangan Dalam
      Test Drive Offroad Chery J6T: Traksi Brutal iWD Tembus Batu, Lumpur, dan Genangan Dalam
      Muhammad Hafid . 17 Nov, 2025
    • First Drive All New Honda Prelude: Senyaman Civic Hybrid, Sestabil Type R!
      First Drive All New Honda Prelude: Senyaman Civic Hybrid, Sestabil Type R!
      Bangkit Jaya Putra . 10 Nov, 2025
    • First Drive Changan Lumin L DC: Proporsional untuk Mobilitas Harian di Kota
      First Drive Changan Lumin L DC: Proporsional untuk Mobilitas Harian di Kota
      Anjar Leksana . 07 Nov, 2025