Pandangan Perusahaan Asuransi Soal Kejadian Xpander Tabrak Porsche

Asuransi tabrakan mobil

Mitsubishi Xpander tabrak showroom mobil premium di kawasan PIK 2, Tangerang. Mobil kemudian tabrak Porsche senilai Rp8,9 miliar. Beberapa risiko tentu dapat dihindari dengan melakukan tindakan pencegahan seperti menaati aturan lalu lintas. Namun bagaimana mengenai hal di luar kendali pengemudi. Apakah perusahaan asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko itu?

KEY TAKEAWAYS

  • Xpander tabrak Porsche apakah ditanggung asuransi?

    Kejadian itu bisa dijamin asuransi, namun dengan syarat
  • “Sesuai dengan yang tercantum di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah itu dapat di-cover dan ditanggung asuransi. Syaratnya apabila mobil penyebab kerugian itu, memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” terang Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra.

    Baca Juga: Gambaran Diler 4S Great Wall Motor yang Akan Diadopsi di Indonesia 

    Perusahaan asuransi bakal memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga, disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda. Yaitu dalam kasus ini, kerusakan di area showroom dan mobil mewah terkena dampak kerugian. Serta penggantian biaya pengobatan dibayarkan untuk pihak ketiga, santunan atas cedera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga. Namun dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum diambil, dalam batas (limit) perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.

    Iwan juga menambahkan, sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga. Ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali seperti:

    • Jaminan asuransi yang dipegang tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

    • Limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH pihak ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum di polis.

    • Harus ada tuntutan dari pihak ketiga dan yang mengalami kerugian, bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung. Seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.

    • Penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin di polis dan bukan merupakan pengecualian polis seperti yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3. Yakni mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian. Lalu kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga seperti pada ayat 4.1. 

    • Jika disebabkan oleh tindakan sengaja, tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang bekerja pada dan/atau orang suruhan tertanggung, dan ayat 4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku dan sesuai dengan peruntukannya. Serta ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan maka jaminan asuransi tidak berlaku.  

    Maka dari itu, penting untuk meninjau kembali kembali polis Anda secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai kebutuhan. Terdapat dua jenis pertanggungan yakni comprehensive, memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan. Kemudian TLO (Total Loss Only) bila biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya. Kemudian perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih untuk kendaraan. Termasuk pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman.

    Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, jika ingin melakukan perluasan jaminan (endorsement) Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Bhkan hingga mengajukan klaim, sangat mudah di mana saja dan kapan saja. Pemegang polis dapat melakukannya melalui aplikasi myGarda di smartphone atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 (layanan 24 jam). 

    Tidak hanya itu, pemegang asuransi juga dapat langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Untuk klaim, penting diingat bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian. Jangan lupa melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan tertera dan tercantum di dalam polis. (Alx)

    Baca Juga: KTB Fuso Bertekad Tumbuhkan Pangsa Pasar hingga 41 Persen selama 2024

    Baca Semua

    Artikel Unggulan

    Artikel yang direkomendasikan untuk anda

    Baca Semua

    Mobil Unggulan

    • Yang Akan Datang

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • Nissan Gravite Debut di India, MPV 7 Seater Lawan Ertiga dna Xpander
      Nissan Gravite Debut di India, MPV 7 Seater Lawan Ertiga dna Xpander
      Setyo Adi . Hari ini
    • Polytron Buka Tiga Showroom Mobil Listrik Sekaligus, Perkenalkan Layanan EVA 24/7 Gratis
      Polytron Buka Tiga Showroom Mobil Listrik Sekaligus, Perkenalkan Layanan EVA 24/7 Gratis
      Zenuar Yoga . Hari ini
    • GWM Luncurkan Ora 5 di Cina: Crossover Bergaya Funky Rp222 Jutaan
      GWM Luncurkan Ora 5 di Cina: Crossover Bergaya Funky Rp222 Jutaan
      Muhammad Hafid . Hari ini
    • Jaecoo Buka Dealer Baru 3S Di Sunter, Perluas Jangkauan Pelanggan
      Jaecoo Buka Dealer Baru 3S Di Sunter, Perluas Jangkauan Pelanggan
      Eka Zulkarnain H . 18 Des, 2025
    • Pabrik BYD Indonesia Rampung Tahun Ini, Kuartal 2026 Mulai Produksi
      Pabrik BYD Indonesia Rampung Tahun Ini, Kuartal 2026 Mulai Produksi
      Muhammad Hafid . 18 Des, 2025

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test
    • Suzuki Peduli Banjir Sumatra, Kasih Diskon Servis Hingga 25 Persen
      Suzuki Peduli Banjir Sumatra, Kasih Diskon Servis Hingga 25 Persen
      Zenuar Yoga . Hari ini
    • Perodua Luncurkan Traz, Kembaran Toyota Yaris Cross yang Dijual Rp300 Jutaan
      Perodua Luncurkan Traz, Kembaran Toyota Yaris Cross yang Dijual Rp300 Jutaan
      Anjar Leksana . Hari ini
    • GAC Mau Masuk Pasar Otomotif Jepang, Sodorkan AION V dan UT
      GAC Mau Masuk Pasar Otomotif Jepang, Sodorkan AION V dan UT
      Anjar Leksana . Hari ini
    • Jetour T2 Pamer Kemampuan di Lintasan Off-road
      Jetour T2 Pamer Kemampuan di Lintasan Off-road
      Bangkit Jaya Putra . Hari ini
    • Honda Freed Berubah Jadi Van Retro ala 80-an
      Honda Freed Berubah Jadi Van Retro ala 80-an
      Muhammad Hafid . 18 Des, 2025
    • 5 Hal yang Bikin Kijang Innova Reborn 2.4 Diesel Masih Laku di Indonesia
      5 Hal yang Bikin Kijang Innova Reborn 2.4 Diesel Masih Laku di Indonesia
      Anjar Leksana . Hari ini
    • Mengenal Ford Everest Sport, Varian Paling Terjangkau dengan Karakter Premium
      Mengenal Ford Everest Sport, Varian Paling Terjangkau dengan Karakter Premium
      Muhammad Hafid . 18 Des, 2025
    • Pertimbangan Pakai Mitsubishi New Pajero Sport Buat Trip Liburan Akhir Tahun
      Pertimbangan Pakai Mitsubishi New Pajero Sport Buat Trip Liburan Akhir Tahun
      Ardiantomi . 17 Des, 2025
    • Ingin Pinang Mitsubishi All-New Destinator? Pahami Keunggulan Mesin Turbo dan Cara Perawatannya
      Ingin Pinang Mitsubishi All-New Destinator? Pahami Keunggulan Mesin Turbo dan Cara Perawatannya
      Ardiantomi . 17 Des, 2025
    • Kupas Perbedaaan Fitur Canggih Jaecoo J5 EV Standard dan Premium, Pilih Mana?
      Kupas Perbedaaan Fitur Canggih Jaecoo J5 EV Standard dan Premium, Pilih Mana?
      Zenuar Yoga . 15 Des, 2025
    • Jelang Libur Akhir Tahun, Simak Tips Maksimalkan Bepergian dengan Mobil Hibrida
      Jelang Libur Akhir Tahun, Simak Tips Maksimalkan Bepergian dengan Mobil Hibrida
      Setyo Adi Nugroho . Hari ini
    • Beberapa Langkah Perawatan Aki di Kendaraan Elektrifikasi
      Beberapa Langkah Perawatan Aki di Kendaraan Elektrifikasi
      Setyo Adi Nugroho . 25 Okt, 2025
    • Memasuki Musim Hujan, Waspada Risiko Aquaplaning Saat Berkendara
      Memasuki Musim Hujan, Waspada Risiko Aquaplaning Saat Berkendara
      Setyo Adi Nugroho . 16 Okt, 2025
    • Benarkah Melihat Penyakit Mobil Bisa Dilihat dari Warna Asap Knalpot Saja?
      Benarkah Melihat Penyakit Mobil Bisa Dilihat dari Warna Asap Knalpot Saja?
      Anjar Leksana . 14 Okt, 2025
    • Bingung Servis Mobil Berdasarkan Waktu atau Jarak Tempuh? Ini Penjelasannya
      Bingung Servis Mobil Berdasarkan Waktu atau Jarak Tempuh? Ini Penjelasannya
      Anjar Leksana . 08 Okt, 2025
    • Test Drive Bentley Continental GT PHEV: Grand Tourer Atletis Memasuki Era Elektrifikasi
      Test Drive Bentley Continental GT PHEV: Grand Tourer Atletis Memasuki Era Elektrifikasi
      Wahyu Hariantono . 04 Des, 2025
    • Test Drive Wuling Darion PHEV: MPV Keluarga Irit, Bisa Tempuh 1.200 Km Tanpa Isi Ulang!
      Test Drive Wuling Darion PHEV: MPV Keluarga Irit, Bisa Tempuh 1.200 Km Tanpa Isi Ulang!
      Ardiantomi . 20 Nov, 2025
    • Test Drive Offroad Chery J6T: Traksi Brutal iWD Tembus Batu, Lumpur, dan Genangan Dalam
      Test Drive Offroad Chery J6T: Traksi Brutal iWD Tembus Batu, Lumpur, dan Genangan Dalam
      Muhammad Hafid . 17 Nov, 2025
    • First Drive All New Honda Prelude: Senyaman Civic Hybrid, Sestabil Type R!
      First Drive All New Honda Prelude: Senyaman Civic Hybrid, Sestabil Type R!
      Bangkit Jaya Putra . 10 Nov, 2025
    • First Drive Changan Lumin L DC: Proporsional untuk Mobilitas Harian di Kota
      First Drive Changan Lumin L DC: Proporsional untuk Mobilitas Harian di Kota
      Anjar Leksana . 07 Nov, 2025