Pandangan Perusahaan Asuransi Soal Kejadian Xpander Tabrak Porsche

Asuransi tabrakan mobil

Mitsubishi Xpander tabrak showroom mobil premium di kawasan PIK 2, Tangerang. Mobil kemudian tabrak Porsche senilai Rp8,9 miliar. Beberapa risiko tentu dapat dihindari dengan melakukan tindakan pencegahan seperti menaati aturan lalu lintas. Namun bagaimana mengenai hal di luar kendali pengemudi. Apakah perusahaan asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko itu?

KEY TAKEAWAYS

  • Xpander tabrak Porsche apakah ditanggung asuransi?

    Kejadian itu bisa dijamin asuransi, namun dengan syarat
  • “Sesuai dengan yang tercantum di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah itu dapat di-cover dan ditanggung asuransi. Syaratnya apabila mobil penyebab kerugian itu, memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” terang Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra.

    Baca Juga: Gambaran Diler 4S Great Wall Motor yang Akan Diadopsi di Indonesia 

    Perusahaan asuransi bakal memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga, disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda. Yaitu dalam kasus ini, kerusakan di area showroom dan mobil mewah terkena dampak kerugian. Serta penggantian biaya pengobatan dibayarkan untuk pihak ketiga, santunan atas cedera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga. Namun dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum diambil, dalam batas (limit) perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.

    Iwan juga menambahkan, sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga. Ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali seperti:

    • Jaminan asuransi yang dipegang tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

    • Limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH pihak ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum di polis.

    • Harus ada tuntutan dari pihak ketiga dan yang mengalami kerugian, bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung. Seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.

    • Penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin di polis dan bukan merupakan pengecualian polis seperti yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3. Yakni mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian. Lalu kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga seperti pada ayat 4.1. 

    • Jika disebabkan oleh tindakan sengaja, tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang bekerja pada dan/atau orang suruhan tertanggung, dan ayat 4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku dan sesuai dengan peruntukannya. Serta ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan maka jaminan asuransi tidak berlaku.  

    Maka dari itu, penting untuk meninjau kembali kembali polis Anda secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai kebutuhan. Terdapat dua jenis pertanggungan yakni comprehensive, memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan. Kemudian TLO (Total Loss Only) bila biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya. Kemudian perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih untuk kendaraan. Termasuk pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman.

    Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, jika ingin melakukan perluasan jaminan (endorsement) Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Bhkan hingga mengajukan klaim, sangat mudah di mana saja dan kapan saja. Pemegang polis dapat melakukannya melalui aplikasi myGarda di smartphone atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 (layanan 24 jam). 

    Tidak hanya itu, pemegang asuransi juga dapat langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Untuk klaim, penting diingat bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian. Jangan lupa melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan tertera dan tercantum di dalam polis. (Alx)

    Baca Juga: KTB Fuso Bertekad Tumbuhkan Pangsa Pasar hingga 41 Persen selama 2024

    Baca Semua

    Artikel Unggulan

    Artikel yang direkomendasikan untuk anda

    Baca Semua

    Mobil Unggulan

    • Yang Akan Datang

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • Daihatsu Kumpul Sahabat 2025 Gemuruhkan Sleman di Stadion Maguwoharjo
      Daihatsu Kumpul Sahabat 2025 Gemuruhkan Sleman di Stadion Maguwoharjo
      Bangkit Jaya . Hari ini
    • FIRST DRIVE: All New Honda Prelude, Setajam Type R Andalkan Mesin Hybrid
      FIRST DRIVE: All New Honda Prelude, Setajam Type R Andalkan Mesin Hybrid
      Bangkit Jaya . 08 Nov, 2025
    • Chery J6T Hadir Jadi Varian Tertinggi dan Terlengkap, Harganya Bikin Penasaran
      Chery J6T Hadir Jadi Varian Tertinggi dan Terlengkap, Harganya Bikin Penasaran
      Muhammad Hafid . 08 Nov, 2025
    • MPV Favorit Keluarga Indonesia, Toyota Avanza Masih Relevan Dipinang
      MPV Favorit Keluarga Indonesia, Toyota Avanza Masih Relevan Dipinang
      Muhammad Hafid . 07 Nov, 2025
    • Shell Helix Ultra Terbaru Meluncur, Janjikan Performa Optimal Untuk Mesin Modern dan Hybrid
      Shell Helix Ultra Terbaru Meluncur, Janjikan Performa Optimal Untuk Mesin Modern dan Hybrid
      Wahyu Hariantono . 07 Nov, 2025

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test
    • Chery Memperkenalkan J6T dengan Penyempurnaan dari Varian Standar
      Chery Memperkenalkan J6T dengan Penyempurnaan dari Varian Standar
      Muhammad Hafid . Hari ini
    • Daihatsu Kumpul Sahabat Sleman 2025 Resmi Dibuka, Riuhkan Stadion Maguwoharjo
      Daihatsu Kumpul Sahabat Sleman 2025 Resmi Dibuka, Riuhkan Stadion Maguwoharjo
      Bangkit Jaya Putra . Hari ini
    • Warga Sleman Bersiap, Daihatsu Kumpul Sahabat Siap Digelar Besok!
      Warga Sleman Bersiap, Daihatsu Kumpul Sahabat Siap Digelar Besok!
      Bangkit Jaya Putra . 07 Nov, 2025
    • Honda Pamerkan Deretan Mobil Balap dan Komponen Prototipe HRC di SEMA Show 2025
      Honda Pamerkan Deretan Mobil Balap dan Komponen Prototipe HRC di SEMA Show 2025
      Muhammad Hafid . 07 Nov, 2025
    • Shell Helix Ultra Terbaru Meluncur, Oli Khusus untuk Mesin Modern dan Hybrid
      Shell Helix Ultra Terbaru Meluncur, Oli Khusus untuk Mesin Modern dan Hybrid
      Wahyu Hariantono . 07 Nov, 2025
    • Alasan Toyota Avanza Tetap Jadi Pilihan Keluarga Indonesia Hingga Sekarang
      Alasan Toyota Avanza Tetap Jadi Pilihan Keluarga Indonesia Hingga Sekarang
      Muhammad Hafid . 07 Nov, 2025
    • Jajal Changan Lumin L DC, Proporsional untuk Mobilitas Harian di Kota
      Jajal Changan Lumin L DC, Proporsional untuk Mobilitas Harian di Kota
      Anjar Leksana . 07 Nov, 2025
    • Toyota Veloz 2025, Evolusi MPV Keluarga yang Tetap Relevan di Tengah Persaingan
      Toyota Veloz 2025, Evolusi MPV Keluarga yang Tetap Relevan di Tengah Persaingan
      Muhammad Hafid . 07 Nov, 2025
    • Mengupas Fitur dan Teknologi Wuling Cortez Darion
      Mengupas Fitur dan Teknologi Wuling Cortez Darion
      Zenuar Yoga . 07 Nov, 2025
    • Geber Langsung Honda Super One Prototype di Jepang, Bekalnya Pas Buat Konsumen Indonesia
      Geber Langsung Honda Super One Prototype di Jepang, Bekalnya Pas Buat Konsumen Indonesia
      Bangkit Jaya Putra . 06 Nov, 2025
    • Beberapa Langkah Perawatan Aki di Kendaraan Elektrifikasi
      Beberapa Langkah Perawatan Aki di Kendaraan Elektrifikasi
      Setyo Adi Nugroho . 25 Okt, 2025
    • Memasuki Musim Hujan, Waspada Risiko Aquaplaning Saat Berkendara
      Memasuki Musim Hujan, Waspada Risiko Aquaplaning Saat Berkendara
      Setyo Adi Nugroho . 16 Okt, 2025
    • Benarkah Melihat Penyakit Mobil Bisa Dilihat dari Warna Asap Knalpot Saja?
      Benarkah Melihat Penyakit Mobil Bisa Dilihat dari Warna Asap Knalpot Saja?
      Anjar Leksana . 14 Okt, 2025
    • Bingung Servis Mobil Berdasarkan Waktu atau Jarak Tempuh? Ini Penjelasannya
      Bingung Servis Mobil Berdasarkan Waktu atau Jarak Tempuh? Ini Penjelasannya
      Anjar Leksana . 08 Okt, 2025
    • Waspada Berburu Mobil Seken Murah, Ini Cara Cek Unit Bekas Tabrakan
      Waspada Berburu Mobil Seken Murah, Ini Cara Cek Unit Bekas Tabrakan
      Anjar Leksana . 01 Okt, 2025
    • Test Drive Jaecoo J5 EV: SUV Listrik Nyaman, Torsi Instan, dan Konsumsi Daya Super Irit
      Test Drive Jaecoo J5 EV: SUV Listrik Nyaman, Torsi Instan, dan Konsumsi Daya Super Irit
      Setyo Adi Nugroho . 30 Okt, 2025
    • Road Test Hyundai Santa Fe 1.6T-GDi HEV Calligraphy: SUV Keluarga Modern yang Siap Menjelajah Jarak Jauh
      Road Test Hyundai Santa Fe 1.6T-GDi HEV Calligraphy: SUV Keluarga Modern yang Siap Menjelajah Jarak Jauh
      Muhammad Hafid . 23 Okt, 2025
    • Road Test GWM Ora 03: EV Funky Cocok untuk Anak Muda
      Road Test GWM Ora 03: EV Funky Cocok untuk Anak Muda
      Wahyu Hariantono . 22 Okt, 2025
    • First Drive GWM Tank 300 Diesel: Nyaman di Aspal, Galak di Medan Berat
      First Drive GWM Tank 300 Diesel: Nyaman di Aspal, Galak di Medan Berat
      Muhammad Hafid . 17 Okt, 2025
    • First Drive Chery Tiggo 9 CSH AWD: SUV Keluarga Berjiwa Kencang!
      First Drive Chery Tiggo 9 CSH AWD: SUV Keluarga Berjiwa Kencang!
      Anjar Leksana . 15 Okt, 2025