Pandangan Perusahaan Asuransi Soal Kejadian Xpander Tabrak Porsche

Asuransi tabrakan mobil

Mitsubishi Xpander tabrak showroom mobil premium di kawasan PIK 2, Tangerang. Mobil kemudian tabrak Porsche senilai Rp8,9 miliar. Beberapa risiko tentu dapat dihindari dengan melakukan tindakan pencegahan seperti menaati aturan lalu lintas. Namun bagaimana mengenai hal di luar kendali pengemudi. Apakah perusahaan asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko itu?

KEY TAKEAWAYS

  • Xpander tabrak Porsche apakah ditanggung asuransi?

    Kejadian itu bisa dijamin asuransi, namun dengan syarat
  • “Sesuai dengan yang tercantum di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah itu dapat di-cover dan ditanggung asuransi. Syaratnya apabila mobil penyebab kerugian itu, memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” terang Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra.

    Baca Juga: Gambaran Diler 4S Great Wall Motor yang Akan Diadopsi di Indonesia 

    Perusahaan asuransi bakal memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga, disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda. Yaitu dalam kasus ini, kerusakan di area showroom dan mobil mewah terkena dampak kerugian. Serta penggantian biaya pengobatan dibayarkan untuk pihak ketiga, santunan atas cedera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga. Namun dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum diambil, dalam batas (limit) perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.

    Iwan juga menambahkan, sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga. Ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali seperti:

    • Jaminan asuransi yang dipegang tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

    • Limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH pihak ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum di polis.

    • Harus ada tuntutan dari pihak ketiga dan yang mengalami kerugian, bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung. Seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.

    • Penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin di polis dan bukan merupakan pengecualian polis seperti yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3. Yakni mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian. Lalu kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga seperti pada ayat 4.1. 

    • Jika disebabkan oleh tindakan sengaja, tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang bekerja pada dan/atau orang suruhan tertanggung, dan ayat 4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku dan sesuai dengan peruntukannya. Serta ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan maka jaminan asuransi tidak berlaku.  

    Maka dari itu, penting untuk meninjau kembali kembali polis Anda secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai kebutuhan. Terdapat dua jenis pertanggungan yakni comprehensive, memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan. Kemudian TLO (Total Loss Only) bila biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya. Kemudian perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih untuk kendaraan. Termasuk pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman.

    Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, jika ingin melakukan perluasan jaminan (endorsement) Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Bhkan hingga mengajukan klaim, sangat mudah di mana saja dan kapan saja. Pemegang polis dapat melakukannya melalui aplikasi myGarda di smartphone atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 (layanan 24 jam). 

    Tidak hanya itu, pemegang asuransi juga dapat langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Untuk klaim, penting diingat bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian. Jangan lupa melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan tertera dan tercantum di dalam polis. (Alx)

    Baca Juga: KTB Fuso Bertekad Tumbuhkan Pangsa Pasar hingga 41 Persen selama 2024

    Baca Semua

    Artikel Unggulan

    Artikel yang direkomendasikan untuk anda

    Baca Semua

    Mobil Unggulan

    • Yang Akan Datang

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • Penjualan Mobil di Indonesia Januari-Agustus 2025 Turun, Ada Pergeseran di Tiga Besar
      Penjualan Mobil di Indonesia Januari-Agustus 2025 Turun, Ada Pergeseran di Tiga Besar
      Anjar Leksana . Hari ini
    • Bukan Cuma Ingin Kalahkan, Hypercar EV Cina Ini Juga Jiplak Desain Bugatti
      Bukan Cuma Ingin Kalahkan, Hypercar EV Cina Ini Juga Jiplak Desain Bugatti
      Muhammad Hafid . Hari ini
    • Gerah Diusik Xiaomi, Porsche Siapkan Taycan Terkencang Rebut Rekor Nurburgring
      Gerah Diusik Xiaomi, Porsche Siapkan Taycan Terkencang Rebut Rekor Nurburgring
      Wahyu Hariantono . Hari ini
    • Jangan Lupakan Perawatan Suspensi Mobil, Waspada Kalau Ada Tanda-Tanda Ini
      Jangan Lupakan Perawatan Suspensi Mobil, Waspada Kalau Ada Tanda-Tanda Ini
      Anjar Leksana . Hari ini
    • Chery Tanggapi Keluhan Konsumen Soal Tiggo 8 CSH, Dari AC Mati Sampai Mesin Mogok
      Chery Tanggapi Keluhan Konsumen Soal Tiggo 8 CSH, Dari AC Mati Sampai Mesin Mogok
      Bangkit Jaya . Hari ini

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test
    • Chery J6 Modification Contest Tawarkan Hadiah Menarik
      Chery J6 Modification Contest Tawarkan Hadiah Menarik
      Anjar Leksana . Hari ini
    • Rayakan Anniversary ke-8 Chapter Lampung, ID42NER Gelar Fun Off Road
      Rayakan Anniversary ke-8 Chapter Lampung, ID42NER Gelar Fun Off Road
      Ardiantomi . Hari ini
    • Harga Aion UT Mulai Rp325 Juta, Siapa Saja Rivalnya di 2025?
      Harga Aion UT Mulai Rp325 Juta, Siapa Saja Rivalnya di 2025?
      Setyo Adi Nugroho . Hari ini
    • Chery Tanggapi Tiggo 8 CSH yang Bermasalah, Perlukah Recall?
      Chery Tanggapi Tiggo 8 CSH yang Bermasalah, Perlukah Recall?
      Bangkit Jaya Putra . Hari ini
    • Carvaganza Editors’ Choice Awards 2025 Masuk Babak Final, Inilah Daftar Finalisnya
      Carvaganza Editors’ Choice Awards 2025 Masuk Babak Final, Inilah Daftar Finalisnya
      Wahyu Hariantono . 12 Sep, 2025
    • Ada Pembaruan Toyota Innova Zenix, Ini Daftar Harga Terkini Segmen MPV Medium Tanah Air
      Ada Pembaruan Toyota Innova Zenix, Ini Daftar Harga Terkini Segmen MPV Medium Tanah Air
      Setyo Adi Nugroho . 12 Sep, 2025
    • Adu Keunggulan MPV Boxy Pilihan Keluarga, Nissan Serena e-Power dan Honda Step WGN e:HEV
      Adu Keunggulan MPV Boxy Pilihan Keluarga, Nissan Serena e-Power dan Honda Step WGN e:HEV
      Setyo Adi Nugroho . 10 Sep, 2025
    • Berkenalan dengan Hiroshi Tamura, The Godfather of GT-R R35
      Berkenalan dengan Hiroshi Tamura, The Godfather of GT-R R35
      Setyo Adi Nugroho . 08 Sep, 2025
    • Pilihan Mobil Keluarga, Mitsubishi Destinator atau Toyota Kijang Innova Zenix
      Pilihan Mobil Keluarga, Mitsubishi Destinator atau Toyota Kijang Innova Zenix
      Setyo Adi Nugroho . 03 Sep, 2025
    • Lima Poin Menarik Mitsubishi Destinator, SUV 7-Seater Baru yang Nyaman dan Tangguh
      Lima Poin Menarik Mitsubishi Destinator, SUV 7-Seater Baru yang Nyaman dan Tangguh
      Ardiantomi . 31 Agu, 2025
    • Kenali Gejala Suspensi Mobil Mulai Rusak dan Langkah Jitu Merawatnya
      Kenali Gejala Suspensi Mobil Mulai Rusak dan Langkah Jitu Merawatnya
      Anjar Leksana . Hari ini
    • Demi Perjalanan Aman dan Nyaman, Ikuti Tips Cek Ban ala Bridgestone Ini!
      Demi Perjalanan Aman dan Nyaman, Ikuti Tips Cek Ban ala Bridgestone Ini!
      Zenuar Yoga . 08 Sep, 2025
    • Peran Vital Suspensi Mobil yang Sering Terlupakan, Kenali Bila Bermasalah
      Peran Vital Suspensi Mobil yang Sering Terlupakan, Kenali Bila Bermasalah
      Setyo Adi Nugroho . 21 Agu, 2025
    • EV Murah Makin Banyak Tapi Jangan Asal Beli, Pertimbangkan Ini Dulu
      EV Murah Makin Banyak Tapi Jangan Asal Beli, Pertimbangkan Ini Dulu
      Setyo Adi Nugroho . 12 Agu, 2025
    • Cuaca Kembali Ekstrem, Waspada Beberapa Masalah untuk Kendaraan
      Cuaca Kembali Ekstrem, Waspada Beberapa Masalah untuk Kendaraan
      Setyo Adi Nugroho . 08 Jul, 2025
    • First Drive Ferrari 12Cilindri: Simfoni Terakhir Mesin V12 Tanpa Elektrifikasi?
      First Drive Ferrari 12Cilindri: Simfoni Terakhir Mesin V12 Tanpa Elektrifikasi?
      Wahyu Hariantono . 03 Sep, 2025
    • Test Drive BYD Atto 1: Ringkas, Agile dan Bisa Dipakai Karaoke
      Test Drive BYD Atto 1: Ringkas, Agile dan Bisa Dipakai Karaoke
      Anjar Leksana . 27 Agu, 2025
    • First Drive Suzuki Fronx GL AT: Rasa Berkendara Mirip Baleno, tapi Suspensi Dibikin Kaku 
      First Drive Suzuki Fronx GL AT: Rasa Berkendara Mirip Baleno, tapi Suspensi Dibikin Kaku 
      Anjar Leksana . 11 Agu, 2025
    • First Drive Mitsubishi Destinator: Pengendalian hingga Efisiensi, Paket Lengkap untuk SUV Keluarga
      First Drive Mitsubishi Destinator: Pengendalian hingga Efisiensi, Paket Lengkap untuk SUV Keluarga
      Setyo Adi Nugroho . 21 Jul, 2025
    • Test Drive Jaecoo J7 AWD: Tangguh di Off-road Ringan, Nyaman di Jalan Raya
      Test Drive Jaecoo J7 AWD: Tangguh di Off-road Ringan, Nyaman di Jalan Raya
      Muhammad Hafid . 04 Jul, 2025