Pandangan Perusahaan Asuransi Soal Kejadian Xpander Tabrak Porsche

Asuransi tabrakan mobil

Mitsubishi Xpander tabrak showroom mobil premium di kawasan PIK 2, Tangerang. Mobil kemudian tabrak Porsche senilai Rp8,9 miliar. Beberapa risiko tentu dapat dihindari dengan melakukan tindakan pencegahan seperti menaati aturan lalu lintas. Namun bagaimana mengenai hal di luar kendali pengemudi. Apakah perusahaan asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko itu?

KEY TAKEAWAYS

  • Xpander tabrak Porsche apakah ditanggung asuransi?

    Kejadian itu bisa dijamin asuransi, namun dengan syarat
  • “Sesuai dengan yang tercantum di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah itu dapat di-cover dan ditanggung asuransi. Syaratnya apabila mobil penyebab kerugian itu, memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” terang Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra.

    Baca Juga: Gambaran Diler 4S Great Wall Motor yang Akan Diadopsi di Indonesia 

    Perusahaan asuransi bakal memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga, disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda. Yaitu dalam kasus ini, kerusakan di area showroom dan mobil mewah terkena dampak kerugian. Serta penggantian biaya pengobatan dibayarkan untuk pihak ketiga, santunan atas cedera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga. Namun dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum diambil, dalam batas (limit) perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.

    Iwan juga menambahkan, sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga. Ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali seperti:

    • Jaminan asuransi yang dipegang tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

    • Limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH pihak ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum di polis.

    • Harus ada tuntutan dari pihak ketiga dan yang mengalami kerugian, bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung. Seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.

    • Penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin di polis dan bukan merupakan pengecualian polis seperti yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3. Yakni mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian. Lalu kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga seperti pada ayat 4.1. 

    • Jika disebabkan oleh tindakan sengaja, tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang bekerja pada dan/atau orang suruhan tertanggung, dan ayat 4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku dan sesuai dengan peruntukannya. Serta ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan maka jaminan asuransi tidak berlaku.  

    Maka dari itu, penting untuk meninjau kembali kembali polis Anda secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai kebutuhan. Terdapat dua jenis pertanggungan yakni comprehensive, memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan. Kemudian TLO (Total Loss Only) bila biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya. Kemudian perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih untuk kendaraan. Termasuk pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman.

    Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, jika ingin melakukan perluasan jaminan (endorsement) Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Bhkan hingga mengajukan klaim, sangat mudah di mana saja dan kapan saja. Pemegang polis dapat melakukannya melalui aplikasi myGarda di smartphone atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 (layanan 24 jam). 

    Tidak hanya itu, pemegang asuransi juga dapat langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Untuk klaim, penting diingat bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian. Jangan lupa melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan tertera dan tercantum di dalam polis. (Alx)

    Baca Juga: KTB Fuso Bertekad Tumbuhkan Pangsa Pasar hingga 41 Persen selama 2024

    Baca Semua

    Artikel Unggulan

    Artikel yang direkomendasikan untuk anda

    Baca Semua

    Mobil Unggulan

    • Yang Akan Datang

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • Tanggapi Bencana Banjir, Chery Flood Care Sediakan Towing Gratis dan Diskon Spare Parts
      Tanggapi Bencana Banjir, Chery Flood Care Sediakan Towing Gratis dan Diskon Spare Parts
      Anjar Leksana . 03 Des, 2025
    • Ekspansi Agresif, Geely Resmikan Tiga Dealer Baru di Jakarta
      Ekspansi Agresif, Geely Resmikan Tiga Dealer Baru di Jakarta
      Muhammad Hafid . 03 Des, 2025
    • Lepas L8 Ditawarkan Edisi Terbatas, Cuma 100 Unit
      Lepas L8 Ditawarkan Edisi Terbatas, Cuma 100 Unit
      Anjar Leksana . 03 Des, 2025
    • VinFast Indonesia Perkuat Purnajual EV, Gandeng 5 Mitra Strategis
      VinFast Indonesia Perkuat Purnajual EV, Gandeng 5 Mitra Strategis
      Setyo Adi . 03 Des, 2025
    • IIMS 2026 Siap Digelar Februari, Banyak Program Baru Rangkul Gaya Hidup Sehat
      IIMS 2026 Siap Digelar Februari, Banyak Program Baru Rangkul Gaya Hidup Sehat
      Muhammad Hafid . 03 Des, 2025

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test
    • Jetour T2 Raih Predikat Most Driven Car di GJAW 2025
      Jetour T2 Raih Predikat Most Driven Car di GJAW 2025
      Muhammad Hafid . 03 Des, 2025
    • Suzuki Fronx Meriahkan OTO Mall Exhibition di Mall Artha Gading
      Suzuki Fronx Meriahkan OTO Mall Exhibition di Mall Artha Gading
      OTO . 03 Des, 2025
    • IIMS 2026 Berkonsep Sportainment dan Kembali Hadirkan Infinite Program
      IIMS 2026 Berkonsep Sportainment dan Kembali Hadirkan Infinite Program
      Muhammad Hafid . 03 Des, 2025
    • Bedah Kelengkapan Toyota Urban Cruiser di Indonesia yang Harganya di Atas Rival
      Bedah Kelengkapan Toyota Urban Cruiser di Indonesia yang Harganya di Atas Rival
      Anjar Leksana . 02 Des, 2025
    • Cicilan Jetour T2 dengan Uang Muka 20 Persen dan Tenor 7 Tahun
      Cicilan Jetour T2 dengan Uang Muka 20 Persen dan Tenor 7 Tahun
      Anjar Leksana . 02 Des, 2025
    • Intip Kelengkapan Lepas L8 Tarung di Segmen SUV 5-Seater PHEV
      Intip Kelengkapan Lepas L8 Tarung di Segmen SUV 5-Seater PHEV
      Bangkit Jaya Putra . 29 Nov, 2025
    • Deret Mobil Hybrid Terbaru yang Bisa Jadi Pilihan di GJAW 2025
      Deret Mobil Hybrid Terbaru yang Bisa Jadi Pilihan di GJAW 2025
      Ardiantomi . 28 Nov, 2025
    • Harga Selisih Tipis di Rp700 Jutaan, Pilih bZ4X atau Urban Cruiser?
      Harga Selisih Tipis di Rp700 Jutaan, Pilih bZ4X atau Urban Cruiser?
      Setyo Adi Nugroho . 27 Nov, 2025
    • Mengenal Changan Deepal S07, SUV Listrik Premium Seharga Rp599 Juta
      Mengenal Changan Deepal S07, SUV Listrik Premium Seharga Rp599 Juta
      Zenuar Yoga . 25 Nov, 2025
    • Intip Spesifikasi Changan Lumin: Mobil Listrik Imut dengan Harga Rp178 juta
      Intip Spesifikasi Changan Lumin: Mobil Listrik Imut dengan Harga Rp178 juta
      Zenuar Yoga . 24 Nov, 2025
    • Beberapa Langkah Perawatan Aki di Kendaraan Elektrifikasi
      Beberapa Langkah Perawatan Aki di Kendaraan Elektrifikasi
      Setyo Adi Nugroho . 25 Okt, 2025
    • Memasuki Musim Hujan, Waspada Risiko Aquaplaning Saat Berkendara
      Memasuki Musim Hujan, Waspada Risiko Aquaplaning Saat Berkendara
      Setyo Adi Nugroho . 16 Okt, 2025
    • Benarkah Melihat Penyakit Mobil Bisa Dilihat dari Warna Asap Knalpot Saja?
      Benarkah Melihat Penyakit Mobil Bisa Dilihat dari Warna Asap Knalpot Saja?
      Anjar Leksana . 14 Okt, 2025
    • Bingung Servis Mobil Berdasarkan Waktu atau Jarak Tempuh? Ini Penjelasannya
      Bingung Servis Mobil Berdasarkan Waktu atau Jarak Tempuh? Ini Penjelasannya
      Anjar Leksana . 08 Okt, 2025
    • Waspada Berburu Mobil Seken Murah, Ini Cara Cek Unit Bekas Tabrakan
      Waspada Berburu Mobil Seken Murah, Ini Cara Cek Unit Bekas Tabrakan
      Anjar Leksana . 01 Okt, 2025
    • Test Drive Wuling Darion PHEV: MPV Keluarga Irit, Bisa Tempuh 1.200 Km Tanpa Isi Ulang!
      Test Drive Wuling Darion PHEV: MPV Keluarga Irit, Bisa Tempuh 1.200 Km Tanpa Isi Ulang!
      Ardiantomi . 20 Nov, 2025
    • Test Drive Offroad Chery J6T: Traksi Brutal iWD Tembus Batu, Lumpur, dan Genangan Dalam
      Test Drive Offroad Chery J6T: Traksi Brutal iWD Tembus Batu, Lumpur, dan Genangan Dalam
      Muhammad Hafid . 17 Nov, 2025
    • First Drive All New Honda Prelude: Senyaman Civic Hybrid, Sestabil Type R!
      First Drive All New Honda Prelude: Senyaman Civic Hybrid, Sestabil Type R!
      Bangkit Jaya Putra . 10 Nov, 2025
    • First Drive Changan Lumin L DC: Proporsional untuk Mobilitas Harian di Kota
      First Drive Changan Lumin L DC: Proporsional untuk Mobilitas Harian di Kota
      Anjar Leksana . 07 Nov, 2025
    • Test Drive Jaecoo J5 EV: SUV Listrik Nyaman, Torsi Instan, dan Konsumsi Daya Super Irit
      Test Drive Jaecoo J5 EV: SUV Listrik Nyaman, Torsi Instan, dan Konsumsi Daya Super Irit
      Setyo Adi Nugroho . 30 Okt, 2025