Pandangan Perusahaan Asuransi Soal Kejadian Xpander Tabrak Porsche

Asuransi tabrakan mobil

Mitsubishi Xpander tabrak showroom mobil premium di kawasan PIK 2, Tangerang. Mobil kemudian tabrak Porsche senilai Rp8,9 miliar. Beberapa risiko tentu dapat dihindari dengan melakukan tindakan pencegahan seperti menaati aturan lalu lintas. Namun bagaimana mengenai hal di luar kendali pengemudi. Apakah perusahaan asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko itu?

KEY TAKEAWAYS

  • Xpander tabrak Porsche apakah ditanggung asuransi?

    Kejadian itu bisa dijamin asuransi, namun dengan syarat
  • “Sesuai dengan yang tercantum di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah itu dapat di-cover dan ditanggung asuransi. Syaratnya apabila mobil penyebab kerugian itu, memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” terang Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra.

    Baca Juga: Gambaran Diler 4S Great Wall Motor yang Akan Diadopsi di Indonesia 

    Perusahaan asuransi bakal memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga, disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda. Yaitu dalam kasus ini, kerusakan di area showroom dan mobil mewah terkena dampak kerugian. Serta penggantian biaya pengobatan dibayarkan untuk pihak ketiga, santunan atas cedera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga. Namun dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum diambil, dalam batas (limit) perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.

    Iwan juga menambahkan, sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga. Ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali seperti:

    • Jaminan asuransi yang dipegang tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

    • Limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH pihak ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum di polis.

    • Harus ada tuntutan dari pihak ketiga dan yang mengalami kerugian, bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung. Seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.

    • Penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin di polis dan bukan merupakan pengecualian polis seperti yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3. Yakni mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian. Lalu kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga seperti pada ayat 4.1. 

    • Jika disebabkan oleh tindakan sengaja, tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang bekerja pada dan/atau orang suruhan tertanggung, dan ayat 4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku dan sesuai dengan peruntukannya. Serta ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan maka jaminan asuransi tidak berlaku.  

    Maka dari itu, penting untuk meninjau kembali kembali polis Anda secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai kebutuhan. Terdapat dua jenis pertanggungan yakni comprehensive, memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan. Kemudian TLO (Total Loss Only) bila biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya. Kemudian perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih untuk kendaraan. Termasuk pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman.

    Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, jika ingin melakukan perluasan jaminan (endorsement) Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Bhkan hingga mengajukan klaim, sangat mudah di mana saja dan kapan saja. Pemegang polis dapat melakukannya melalui aplikasi myGarda di smartphone atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 (layanan 24 jam). 

    Tidak hanya itu, pemegang asuransi juga dapat langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Untuk klaim, penting diingat bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian. Jangan lupa melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan tertera dan tercantum di dalam polis. (Alx)

    Baca Juga: KTB Fuso Bertekad Tumbuhkan Pangsa Pasar hingga 41 Persen selama 2024

    Baca Semua

    Artikel Unggulan

    Artikel yang direkomendasikan untuk anda

    Baca Semua

    Mobil Unggulan

    • Yang Akan Datang

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • GJAW 2025: Debut Global Chery X, Konsep SUV Bisa Berubah Menjadi Double Cabin
      GJAW 2025: Debut Global Chery X, Konsep SUV Bisa Berubah Menjadi Double Cabin
      Muhammad Hafid . 26 Nov, 2025
    • GJAW 2025: Berkenalan Dengan Changan Deepal S07, SUV Listrik Kaya Fitur
      GJAW 2025: Berkenalan Dengan Changan Deepal S07, SUV Listrik Kaya Fitur
      Zenuar Yoga . 26 Nov, 2025
    • GJAW 2025: Penawaran Lengkap Toyota, Dari DP Ringan Sampai T-Care
      GJAW 2025: Penawaran Lengkap Toyota, Dari DP Ringan Sampai T-Care
      Setyo Adi . 26 Nov, 2025
    • GJAW 2025: Chery Tiggo 8 CSH Dapat Dua Varian Baru, Sesuaikan Selera Konsumen
      GJAW 2025: Chery Tiggo 8 CSH Dapat Dua Varian Baru, Sesuaikan Selera Konsumen
      Bangkit Jaya . 26 Nov, 2025
    • GJAW 2025: GAC Indonesia Ungkap Filosofi Kenyamanan EV Aion dan Hyptec
      GJAW 2025: GAC Indonesia Ungkap Filosofi Kenyamanan EV Aion dan Hyptec
      Zenuar Yoga . 26 Nov, 2025

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test
    • Mitsubishi Pamer Mobil Adventure Concept, Jadi Ide Modifikasi untuk Xpander Cross, Pajero Sport, Xforce dan Destinator
      Mitsubishi Pamer Mobil Adventure Concept, Jadi Ide Modifikasi untuk Xpander Cross, Pajero Sport, Xforce dan Destinator
      Ardiantomi . 26 Nov, 2025
    • Dari bZ4X hingga Yaris Cross HEV, Armada Elektrifikasi Protect SSRT Berjaya di City Rally 2025
      Dari bZ4X hingga Yaris Cross HEV, Armada Elektrifikasi Protect SSRT Berjaya di City Rally 2025
      Ardiantomi . 26 Nov, 2025
    • Tertarik Kredit Changan Lumin, Cicilan Bulanan Mulai Rp2 Jutaan dengan DP 20 Persen
      Tertarik Kredit Changan Lumin, Cicilan Bulanan Mulai Rp2 Jutaan dengan DP 20 Persen
      Anjar Leksana . 26 Nov, 2025
    • Era Baru Hybrid Terjangkau: Toyota New Veloz Hybrid EV Tawarkan Kecanggihan dan Efisiensi Mulai Rp299 Juta
      Era Baru Hybrid Terjangkau: Toyota New Veloz Hybrid EV Tawarkan Kecanggihan dan Efisiensi Mulai Rp299 Juta
      Setyo Adi Nugroho . 26 Nov, 2025
    • Bridgestone Tampilkan Edukasi Ban dan Produk Unggulan di GJAW 2025
      Bridgestone Tampilkan Edukasi Ban dan Produk Unggulan di GJAW 2025
      Muhammad Hafid . 25 Nov, 2025
    • Mengenal Changan Deepal S07, SUV Listrik Premium Seharga Rp599 Juta
      Mengenal Changan Deepal S07, SUV Listrik Premium Seharga Rp599 Juta
      Zenuar Yoga . 25 Nov, 2025
    • Intip Spesifikasi Changan Lumin: Mobil Listrik Imut dengan Harga Rp178 juta
      Intip Spesifikasi Changan Lumin: Mobil Listrik Imut dengan Harga Rp178 juta
      Zenuar Yoga . 24 Nov, 2025
    • Deret Fitur Mitsubishi Xforce Ini Bikin Berkendara Lebih Aman dan Nyaman
      Deret Fitur Mitsubishi Xforce Ini Bikin Berkendara Lebih Aman dan Nyaman
      Ardiantomi . 20 Nov, 2025
    • Menjelajah Mazda Museum: Napak Tilas Teknologi, Desain, dan Warisan Rotary
      Menjelajah Mazda Museum: Napak Tilas Teknologi, Desain, dan Warisan Rotary
      Eka Zulkarnain . 14 Nov, 2025
    • Ulik Spesifikasi 849 Testarossa, Spesies Terbaru dari Ferrari
      Ulik Spesifikasi 849 Testarossa, Spesies Terbaru dari Ferrari
      Setyo Adi Nugroho . 14 Nov, 2025
    • Beberapa Langkah Perawatan Aki di Kendaraan Elektrifikasi
      Beberapa Langkah Perawatan Aki di Kendaraan Elektrifikasi
      Setyo Adi Nugroho . 25 Okt, 2025
    • Memasuki Musim Hujan, Waspada Risiko Aquaplaning Saat Berkendara
      Memasuki Musim Hujan, Waspada Risiko Aquaplaning Saat Berkendara
      Setyo Adi Nugroho . 16 Okt, 2025
    • Benarkah Melihat Penyakit Mobil Bisa Dilihat dari Warna Asap Knalpot Saja?
      Benarkah Melihat Penyakit Mobil Bisa Dilihat dari Warna Asap Knalpot Saja?
      Anjar Leksana . 14 Okt, 2025
    • Bingung Servis Mobil Berdasarkan Waktu atau Jarak Tempuh? Ini Penjelasannya
      Bingung Servis Mobil Berdasarkan Waktu atau Jarak Tempuh? Ini Penjelasannya
      Anjar Leksana . 08 Okt, 2025
    • Waspada Berburu Mobil Seken Murah, Ini Cara Cek Unit Bekas Tabrakan
      Waspada Berburu Mobil Seken Murah, Ini Cara Cek Unit Bekas Tabrakan
      Anjar Leksana . 01 Okt, 2025
    • Test Drive Wuling Darion PHEV: MPV Keluarga Irit, Bisa Tempuh 1.200 Km Tanpa Isi Ulang!
      Test Drive Wuling Darion PHEV: MPV Keluarga Irit, Bisa Tempuh 1.200 Km Tanpa Isi Ulang!
      Ardiantomi . 20 Nov, 2025
    • Test Drive Offroad Chery J6T: Traksi Brutal iWD Tembus Batu, Lumpur, dan Genangan Dalam
      Test Drive Offroad Chery J6T: Traksi Brutal iWD Tembus Batu, Lumpur, dan Genangan Dalam
      Muhammad Hafid . 17 Nov, 2025
    • First Drive All New Honda Prelude: Senyaman Civic Hybrid, Sestabil Type R!
      First Drive All New Honda Prelude: Senyaman Civic Hybrid, Sestabil Type R!
      Bangkit Jaya Putra . 10 Nov, 2025
    • First Drive Changan Lumin L DC: Proporsional untuk Mobilitas Harian di Kota
      First Drive Changan Lumin L DC: Proporsional untuk Mobilitas Harian di Kota
      Anjar Leksana . 07 Nov, 2025
    • Test Drive Jaecoo J5 EV: SUV Listrik Nyaman, Torsi Instan, dan Konsumsi Daya Super Irit
      Test Drive Jaecoo J5 EV: SUV Listrik Nyaman, Torsi Instan, dan Konsumsi Daya Super Irit
      Setyo Adi Nugroho . 30 Okt, 2025