Pandangan Perusahaan Asuransi Soal Kejadian Xpander Tabrak Porsche

Asuransi tabrakan mobil

Mitsubishi Xpander tabrak showroom mobil premium di kawasan PIK 2, Tangerang. Mobil kemudian tabrak Porsche senilai Rp8,9 miliar. Beberapa risiko tentu dapat dihindari dengan melakukan tindakan pencegahan seperti menaati aturan lalu lintas. Namun bagaimana mengenai hal di luar kendali pengemudi. Apakah perusahaan asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko itu?

KEY TAKEAWAYS

  • Xpander tabrak Porsche apakah ditanggung asuransi?

    Kejadian itu bisa dijamin asuransi, namun dengan syarat
  • “Sesuai dengan yang tercantum di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah itu dapat di-cover dan ditanggung asuransi. Syaratnya apabila mobil penyebab kerugian itu, memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” terang Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra.

    Baca Juga: Gambaran Diler 4S Great Wall Motor yang Akan Diadopsi di Indonesia 

    Perusahaan asuransi bakal memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga, disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda. Yaitu dalam kasus ini, kerusakan di area showroom dan mobil mewah terkena dampak kerugian. Serta penggantian biaya pengobatan dibayarkan untuk pihak ketiga, santunan atas cedera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga. Namun dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum diambil, dalam batas (limit) perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.

    Iwan juga menambahkan, sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga. Ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali seperti:

    • Jaminan asuransi yang dipegang tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

    • Limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH pihak ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum di polis.

    • Harus ada tuntutan dari pihak ketiga dan yang mengalami kerugian, bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung. Seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.

    • Penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin di polis dan bukan merupakan pengecualian polis seperti yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3. Yakni mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian. Lalu kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga seperti pada ayat 4.1. 

    • Jika disebabkan oleh tindakan sengaja, tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang bekerja pada dan/atau orang suruhan tertanggung, dan ayat 4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku dan sesuai dengan peruntukannya. Serta ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan maka jaminan asuransi tidak berlaku.  

    Maka dari itu, penting untuk meninjau kembali kembali polis Anda secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai kebutuhan. Terdapat dua jenis pertanggungan yakni comprehensive, memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan. Kemudian TLO (Total Loss Only) bila biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya. Kemudian perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih untuk kendaraan. Termasuk pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman.

    Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, jika ingin melakukan perluasan jaminan (endorsement) Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Bhkan hingga mengajukan klaim, sangat mudah di mana saja dan kapan saja. Pemegang polis dapat melakukannya melalui aplikasi myGarda di smartphone atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 (layanan 24 jam). 

    Tidak hanya itu, pemegang asuransi juga dapat langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Untuk klaim, penting diingat bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian. Jangan lupa melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan tertera dan tercantum di dalam polis. (Alx)

    Baca Juga: KTB Fuso Bertekad Tumbuhkan Pangsa Pasar hingga 41 Persen selama 2024

    Baca Semua

    Artikel Unggulan

    Artikel yang direkomendasikan untuk anda

    Baca Semua

    Mobil Unggulan

    • Yang Akan Datang

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • Volvo Luncurkan Tiga SUV Elektrifikasi Sekaligus, Perluas Varian XC60 dan XC90
      Volvo Luncurkan Tiga SUV Elektrifikasi Sekaligus, Perluas Varian XC60 dan XC90
      Wahyu Hariantono . 16 Okt, 2025
    • Isuzu Traga Expo 2025 di Sidoarjo Satukan Niaga, Edukasi, dan Hiburan dalam Satu Acara
      Isuzu Traga Expo 2025 di Sidoarjo Satukan Niaga, Edukasi, dan Hiburan dalam Satu Acara
      Zenuar Yoga . 16 Okt, 2025
    • Jaecoo J5 Siap Meluncur Sebelum Akhir Tahun, Sudah Dipesan Ratusan Unit
      Jaecoo J5 Siap Meluncur Sebelum Akhir Tahun, Sudah Dipesan Ratusan Unit
      Setyo Adi . 16 Okt, 2025
    • GWM Perluas Jaringan Dealer di Indonesia, Cabang ke-15 Hadir di Batam
      GWM Perluas Jaringan Dealer di Indonesia, Cabang ke-15 Hadir di Batam
      Muhammad Hafid . 15 Okt, 2025
    • Waspada Aquaplaning di Musim Hujan: Tips Aman Berkendara dan Teknologi Keselamatan Canggih
      Waspada Aquaplaning di Musim Hujan: Tips Aman Berkendara dan Teknologi Keselamatan Canggih
      Setyo Adi . 15 Okt, 2025

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test
    • Jeep Resmikan Diler Baru di Gading Serpong, Perkuat Layanan dan Hadirkan Model Terbaru
      Jeep Resmikan Diler Baru di Gading Serpong, Perkuat Layanan dan Hadirkan Model Terbaru
      Ardiantomi . 16 Okt, 2025
    • Toyota Indonesia Raih Penghargaan atas Prestasi Mendorong Ekspor Industri Otomotif Nasional
      Toyota Indonesia Raih Penghargaan atas Prestasi Mendorong Ekspor Industri Otomotif Nasional
      Zenuar Yoga . 16 Okt, 2025
    • Konsumen Daihatsu Sukses Bawa Pulang Mobil Modifikasi Ayla dan Gran Max
      Konsumen Daihatsu Sukses Bawa Pulang Mobil Modifikasi Ayla dan Gran Max
      Setyo Adi Nugroho . 16 Okt, 2025
    • IIMS Garage Balikpapan 2025 Resmi Dibuka, Awali Kehadiran Ekosistem Otomotif IIMS di Kalimantan
      IIMS Garage Balikpapan 2025 Resmi Dibuka, Awali Kehadiran Ekosistem Otomotif IIMS di Kalimantan
      Zenuar Yoga . 16 Okt, 2025
    • Program Suaramu Penentu Langkah Kami, Cara Baru VinFast Dekatkan Diri dengan Konsumen
      Program Suaramu Penentu Langkah Kami, Cara Baru VinFast Dekatkan Diri dengan Konsumen
      Anindiyo Pradhono . 16 Okt, 2025
    • Perbandingan Eksterior Jaecoo J5 EV vs Chery E5: SUV Listrik dengan Dua Karakter Berbeda
      Perbandingan Eksterior Jaecoo J5 EV vs Chery E5: SUV Listrik dengan Dua Karakter Berbeda
      Setyo Adi Nugroho . 16 Okt, 2025
    • Wuling Cortez Darion Siap Bermain di Segmen Medium MPV Sliding Door!
      Wuling Cortez Darion Siap Bermain di Segmen Medium MPV Sliding Door!
      Ardiantomi . 15 Okt, 2025
    • Fitur Chery Tiggo 9 CSH yang Menunjang Kenyamanan Perjalanan Jauh Bareng Keluarga
      Fitur Chery Tiggo 9 CSH yang Menunjang Kenyamanan Perjalanan Jauh Bareng Keluarga
      Anjar Leksana . 10 Okt, 2025
    • Ada Pembaruan Camry, Ini Daftar Model Sedan Terkini
      Ada Pembaruan Camry, Ini Daftar Model Sedan Terkini
      Setyo Adi Nugroho . 09 Okt, 2025
    • GWM Ora 03 Hatchback EV yang Menggemaskan, Tapi Masih Ada Ruang untuk Penyempurnaan
      GWM Ora 03 Hatchback EV yang Menggemaskan, Tapi Masih Ada Ruang untuk Penyempurnaan
      Wahyu Hariantono . 09 Okt, 2025
    • Memasuki Musim Hujan, Waspada Risiko Aquaplaning Saat Berkendara
      Memasuki Musim Hujan, Waspada Risiko Aquaplaning Saat Berkendara
      Setyo Adi Nugroho . 16 Okt, 2025
    • Benarkah Melihat Penyakit Mobil Bisa Dilihat dari Warna Asap Knalpot Saja?
      Benarkah Melihat Penyakit Mobil Bisa Dilihat dari Warna Asap Knalpot Saja?
      Anjar Leksana . 14 Okt, 2025
    • Bingung Servis Mobil Berdasarkan Waktu atau Jarak Tempuh? Ini Penjelasannya
      Bingung Servis Mobil Berdasarkan Waktu atau Jarak Tempuh? Ini Penjelasannya
      Anjar Leksana . 08 Okt, 2025
    • Waspada Berburu Mobil Seken Murah, Ini Cara Cek Unit Bekas Tabrakan
      Waspada Berburu Mobil Seken Murah, Ini Cara Cek Unit Bekas Tabrakan
      Anjar Leksana . 01 Okt, 2025
    • Kenali Gejala Suspensi Mobil Mulai Rusak dan Langkah Jitu Merawatnya
      Kenali Gejala Suspensi Mobil Mulai Rusak dan Langkah Jitu Merawatnya
      Anjar Leksana . 15 Sep, 2025
    • First Drive Chery Tiggo 9 CSH AWD: SUV Keluarga Berjiwa Kencang!
      First Drive Chery Tiggo 9 CSH AWD: SUV Keluarga Berjiwa Kencang!
      Anjar Leksana . 15 Okt, 2025
    • Test Drive Aletra L8 EV: Tuntaskan 538 Km Jakarta-Magelang Hanya Dua Kali Charge
      Test Drive Aletra L8 EV: Tuntaskan 538 Km Jakarta-Magelang Hanya Dua Kali Charge
      Zenuar Yoga . 13 Okt, 2025
    • Test Drive Xpeng G6 Pro: Rasa dan Teknologi Canggih Bikin Kompetitor Minder!
      Test Drive Xpeng G6 Pro: Rasa dan Teknologi Canggih Bikin Kompetitor Minder!
      Ardiantomi . 03 Okt, 2025
    • First Drive Jaecoo J8 SHS ARDIS: SUV PHEV 7-Seater Serba Bisa
      First Drive Jaecoo J8 SHS ARDIS: SUV PHEV 7-Seater Serba Bisa
      Bangkit Jaya Putra . 03 Okt, 2025
    • First Drive Aion UT: Enak Buat Perkotaan dan Luar Kota
      First Drive Aion UT: Enak Buat Perkotaan dan Luar Kota
      Setyo Adi Nugroho . 25 Sep, 2025