Pandangan Perusahaan Asuransi Soal Kejadian Xpander Tabrak Porsche

Asuransi tabrakan mobil

Mitsubishi Xpander tabrak showroom mobil premium di kawasan PIK 2, Tangerang. Mobil kemudian tabrak Porsche senilai Rp8,9 miliar. Beberapa risiko tentu dapat dihindari dengan melakukan tindakan pencegahan seperti menaati aturan lalu lintas. Namun bagaimana mengenai hal di luar kendali pengemudi. Apakah perusahaan asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko itu?

KEY TAKEAWAYS

  • Xpander tabrak Porsche apakah ditanggung asuransi?

    Kejadian itu bisa dijamin asuransi, namun dengan syarat
  • “Sesuai dengan yang tercantum di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah itu dapat di-cover dan ditanggung asuransi. Syaratnya apabila mobil penyebab kerugian itu, memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” terang Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra.

    Baca Juga: Gambaran Diler 4S Great Wall Motor yang Akan Diadopsi di Indonesia 

    Perusahaan asuransi bakal memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga, disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda. Yaitu dalam kasus ini, kerusakan di area showroom dan mobil mewah terkena dampak kerugian. Serta penggantian biaya pengobatan dibayarkan untuk pihak ketiga, santunan atas cedera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga. Namun dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum diambil, dalam batas (limit) perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.

    Iwan juga menambahkan, sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga. Ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali seperti:

    • Jaminan asuransi yang dipegang tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

    • Limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH pihak ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum di polis.

    • Harus ada tuntutan dari pihak ketiga dan yang mengalami kerugian, bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung. Seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.

    • Penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin di polis dan bukan merupakan pengecualian polis seperti yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3. Yakni mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian. Lalu kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga seperti pada ayat 4.1. 

    • Jika disebabkan oleh tindakan sengaja, tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang bekerja pada dan/atau orang suruhan tertanggung, dan ayat 4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku dan sesuai dengan peruntukannya. Serta ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan maka jaminan asuransi tidak berlaku.  

    Maka dari itu, penting untuk meninjau kembali kembali polis Anda secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai kebutuhan. Terdapat dua jenis pertanggungan yakni comprehensive, memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan. Kemudian TLO (Total Loss Only) bila biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya. Kemudian perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih untuk kendaraan. Termasuk pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman.

    Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, jika ingin melakukan perluasan jaminan (endorsement) Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Bhkan hingga mengajukan klaim, sangat mudah di mana saja dan kapan saja. Pemegang polis dapat melakukannya melalui aplikasi myGarda di smartphone atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 (layanan 24 jam). 

    Tidak hanya itu, pemegang asuransi juga dapat langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Untuk klaim, penting diingat bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian. Jangan lupa melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan tertera dan tercantum di dalam polis. (Alx)

    Baca Juga: KTB Fuso Bertekad Tumbuhkan Pangsa Pasar hingga 41 Persen selama 2024

    Baca Semua

    Artikel Unggulan

    Mobil Unggulan

    • Yang Akan Datang

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • Mengancam Porsche Cayenne Electric dan Lotus Eletre, Mercedes-AMG Siapkan SUV Listrik Super Kencang!
      Mengancam Porsche Cayenne Electric dan Lotus Eletre, Mercedes-AMG Siapkan SUV Listrik Super Kencang!
      Anindiyo Pradhono . 11 Agu, 2026
    • Spesifikasi MG 07 PHEV Mulai Terungkap, Tawarkan Mobilitas Fleksibel
      Spesifikasi MG 07 PHEV Mulai Terungkap, Tawarkan Mobilitas Fleksibel
      Anjar Leksana . 11 Agu, 2026
    • VW Hadirkan ID. Buzz 'The Icon Collection', Van Listrik Retro-Modern dengan Jarak Tempuh Hingga 573 Km
      VW Hadirkan ID. Buzz 'The Icon Collection', Van Listrik Retro-Modern dengan Jarak Tempuh Hingga 573 Km
      Anindiyo Pradhono . 10 Agu, 2026
    • Kia Pamerkan Carens EV Concept di GIIAS 2026, Calon MPV Listrik Keluarga Rakitan Lokal
      Kia Pamerkan Carens EV Concept di GIIAS 2026, Calon MPV Listrik Keluarga Rakitan Lokal
      Anindiyo Pradhono . 10 Agu, 2026
    • GIIAS 2026: Bedah Tuntas Hal Yang Wajib Diketahui Dari Mobil Pintar Xpeng L03
      GIIAS 2026: Bedah Tuntas Hal Yang Wajib Diketahui Dari Mobil Pintar Xpeng L03
      Anjar Leksana . 10 Agu, 2026

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test
    • Jadi Inspirasi Modif Ringan, Geely EX2 Gunakan Pelek Retro Futuristik HSR
      Jadi Inspirasi Modif Ringan, Geely EX2 Gunakan Pelek Retro Futuristik HSR
      Anjar Leksana . Hari ini
    • Asuransi Astra Siapkan Toyota Veloz Hybrid sebagai Hadiah Utama Program GASPOL
      Asuransi Astra Siapkan Toyota Veloz Hybrid sebagai Hadiah Utama Program GASPOL
      Anjar Leksana . Hari ini
    • BAW Gandeng Handal Motor, Siapkan Perakitan Lokal Mobil Listrik di Indonesia
      BAW Gandeng Handal Motor, Siapkan Perakitan Lokal Mobil Listrik di Indonesia
      Anjar Leksana . Hari ini
    • Perluas Jaringan di Jawa Tengah, XPENG Resmikan Diler 3S Pertama di Semarang
      Perluas Jaringan di Jawa Tengah, XPENG Resmikan Diler 3S Pertama di Semarang
      Anindiyo Pradhono . 11 Agu, 2026
    • Wuling Panen 3.290 SPK di GIIAS 2026, Aira ev Jadi Primadona 
      Wuling Panen 3.290 SPK di GIIAS 2026, Aira ev Jadi Primadona 
      Anindiyo Pradhono . 11 Agu, 2026
    • Wuling Aira ev Standard Range, Opsi Komuter Kota Paling Logis?
      Wuling Aira ev Standard Range, Opsi Komuter Kota Paling Logis?
      Anindiyo Pradhono . Hari ini
    • Coba Suzuki Grand Vitara di GIIAS 2026, Eksplorasi Kenyamanan hingga Kecanggihan SHVS
      Coba Suzuki Grand Vitara di GIIAS 2026, Eksplorasi Kenyamanan hingga Kecanggihan SHVS
      Baghendra Lodra . 03 Agu, 2026
    • Menakar Alasan Mitsubishi Destinator Layak Jadi Pilihan Mobil Keluarga
      Menakar Alasan Mitsubishi Destinator Layak Jadi Pilihan Mobil Keluarga
      Anindiyo Pradhono . 28 Jun, 2026
    • Mitsubishi New Pajero Sport Masih Jadi Andalan Road Trip, Simak Deret Alasannya
      Mitsubishi New Pajero Sport Masih Jadi Andalan Road Trip, Simak Deret Alasannya
      Anjar Leksana . 27 Jun, 2026
    • Impresi Perdana Lepas E4 EV, Debut Global di Indonesia Siap Mengusik Pasar EV Lokal
      Impresi Perdana Lepas E4 EV, Debut Global di Indonesia Siap Mengusik Pasar EV Lokal
      Anindiyo Pradhono . 25 Jun, 2026
    • Cara Optimalisasi Audio Dynamic Sound Yamaha Premium di Mitsubishi Xforce
      Cara Optimalisasi Audio Dynamic Sound Yamaha Premium di Mitsubishi Xforce
      Anjar Leksana . 06 Jul, 2026
    • Persiapan Road Trip Liburan Sekolah: Cek Empat Sektor Ban Mobil Demi Keselamatan
      Persiapan Road Trip Liburan Sekolah: Cek Empat Sektor Ban Mobil Demi Keselamatan
      Anindiyo Pradhono . 12 Jun, 2026
    • Jangan Anggap Sepele Rotasi Ban Mobil, Ini Waktu yang Tepat untuk Dilakukan
      Jangan Anggap Sepele Rotasi Ban Mobil, Ini Waktu yang Tepat untuk Dilakukan
      Anjar Leksana . 26 Mei, 2026
    • Musim Kemarau Tiba, Ini Alasan Filter AC Mobil Wajib Dicek Secara Berkala
      Musim Kemarau Tiba, Ini Alasan Filter AC Mobil Wajib Dicek Secara Berkala
      Zenuar Yoga . 29 Apr, 2026
    • Pereli Rifat Sungkar Kasih Tahu Cara Nyetir Mobil yang Bisa Irit Bahan Bakar
      Pereli Rifat Sungkar Kasih Tahu Cara Nyetir Mobil yang Bisa Irit Bahan Bakar
      Anjar Leksana . 08 Apr, 2026
    • Test Drive Toyota New Hilux 2.8 4x4: Mesin Galak, Siap Taklukkan Lintasan Off-road
      Test Drive Toyota New Hilux 2.8 4x4: Mesin Galak, Siap Taklukkan Lintasan Off-road
      Anjar Leksana . 07 Agu, 2026
    • Test Drive Geely Coolray: Compact SUV yang Tampil Sporty dengan Sedikit Cita Rasa EV
      Test Drive Geely Coolray: Compact SUV yang Tampil Sporty dengan Sedikit Cita Rasa EV
      Anindiyo Pradhono . 24 Jul, 2026
    • Test Drive New Mitsubishi XForce HEV: Peningkatan Signifikan!
      Test Drive New Mitsubishi XForce HEV: Peningkatan Signifikan!
      Herry Mulyamin . 23 Jul, 2026
    • Test Drive VinFast VF MPV 7: Handlingnya Stabil dan Kabin Lapang
      Test Drive VinFast VF MPV 7: Handlingnya Stabil dan Kabin Lapang
      Eka Zulkarnain . 20 Jul, 2026
    • Test Drive Changan Deepal S05: Jajal BEV dan REEV, Serupa Tapi Tak Sama
      Test Drive Changan Deepal S05: Jajal BEV dan REEV, Serupa Tapi Tak Sama
      Anindiyo Pradhono . 10 Jul, 2026