Pandangan Perusahaan Asuransi Soal Kejadian Xpander Tabrak Porsche

Asuransi tabrakan mobil

Mitsubishi Xpander tabrak showroom mobil premium di kawasan PIK 2, Tangerang. Mobil kemudian tabrak Porsche senilai Rp8,9 miliar. Beberapa risiko tentu dapat dihindari dengan melakukan tindakan pencegahan seperti menaati aturan lalu lintas. Namun bagaimana mengenai hal di luar kendali pengemudi. Apakah perusahaan asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko itu?

KEY TAKEAWAYS

  • Xpander tabrak Porsche apakah ditanggung asuransi?

    Kejadian itu bisa dijamin asuransi, namun dengan syarat
  • “Sesuai dengan yang tercantum di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah itu dapat di-cover dan ditanggung asuransi. Syaratnya apabila mobil penyebab kerugian itu, memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” terang Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra.

    Baca Juga: Gambaran Diler 4S Great Wall Motor yang Akan Diadopsi di Indonesia 

    Perusahaan asuransi bakal memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga, disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda. Yaitu dalam kasus ini, kerusakan di area showroom dan mobil mewah terkena dampak kerugian. Serta penggantian biaya pengobatan dibayarkan untuk pihak ketiga, santunan atas cedera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga. Namun dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum diambil, dalam batas (limit) perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.

    Iwan juga menambahkan, sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga. Ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali seperti:

    • Jaminan asuransi yang dipegang tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

    • Limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH pihak ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum di polis.

    • Harus ada tuntutan dari pihak ketiga dan yang mengalami kerugian, bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung. Seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.

    • Penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin di polis dan bukan merupakan pengecualian polis seperti yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3. Yakni mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian. Lalu kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga seperti pada ayat 4.1. 

    • Jika disebabkan oleh tindakan sengaja, tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang bekerja pada dan/atau orang suruhan tertanggung, dan ayat 4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku dan sesuai dengan peruntukannya. Serta ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan maka jaminan asuransi tidak berlaku.  

    Maka dari itu, penting untuk meninjau kembali kembali polis Anda secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai kebutuhan. Terdapat dua jenis pertanggungan yakni comprehensive, memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan. Kemudian TLO (Total Loss Only) bila biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya. Kemudian perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih untuk kendaraan. Termasuk pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman.

    Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, jika ingin melakukan perluasan jaminan (endorsement) Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Bhkan hingga mengajukan klaim, sangat mudah di mana saja dan kapan saja. Pemegang polis dapat melakukannya melalui aplikasi myGarda di smartphone atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 (layanan 24 jam). 

    Tidak hanya itu, pemegang asuransi juga dapat langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Untuk klaim, penting diingat bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian. Jangan lupa melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan tertera dan tercantum di dalam polis. (Alx)

    Baca Juga: KTB Fuso Bertekad Tumbuhkan Pangsa Pasar hingga 41 Persen selama 2024

    Baca Semua

    Artikel Unggulan

    Mobil Unggulan

    • Yang Akan Datang

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • Sentuhan Gahar Full Black, GWM Tank 500 Diesel Black Warrior Dijual Terbatas
      Sentuhan Gahar Full Black, GWM Tank 500 Diesel Black Warrior Dijual Terbatas
      Zenuar Yoga . 26 Mei, 2026
    • Pesanan Membludak, Apa Yang Membuat Honda Prelude Begitu Istimewa?
      Pesanan Membludak, Apa Yang Membuat Honda Prelude Begitu Istimewa?
      Eka Zulkarnain H . 26 Mei, 2026
    • Honda Serahkan Prelude Kepada 20 Konsumen Pertama di Indonesia
      Honda Serahkan Prelude Kepada 20 Konsumen Pertama di Indonesia
      Eka Zulkarnain H . 26 Mei, 2026
    • Sengatan dari Maranello, Ferrari Luce Resmi Mendebut Padukan Desain Radikal dan Tenaga 1.113 HP
      Sengatan dari Maranello, Ferrari Luce Resmi Mendebut Padukan Desain Radikal dan Tenaga 1.113 HP
      Anindiyo Pradhono . 26 Mei, 2026
    • Dominasi SUV Listrik, Jaecoo J5 EV Tembus Pengiriman 16.000 Unit pada Awal 2026
      Dominasi SUV Listrik, Jaecoo J5 EV Tembus Pengiriman 16.000 Unit pada Awal 2026
      Anjar Leksana . 26 Mei, 2026

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test
    • BYD Indonesia Gelar Program CSR “Small Steps for Tomorrow” di SD Negeri Pondok Petir 3 Depok
      BYD Indonesia Gelar Program CSR “Small Steps for Tomorrow” di SD Negeri Pondok Petir 3 Depok
      OTO . 26 Mei, 2026
    • Ferrari Luce Resmi Mendebut Bawa Mahakarya Arsitektur Listrik dari Maranello
      Ferrari Luce Resmi Mendebut Bawa Mahakarya Arsitektur Listrik dari Maranello
      Anindiyo Pradhono . 26 Mei, 2026
    • GWM Tank 500 Diesel Black Warrior Edition Resmi Diperkenalkan
      GWM Tank 500 Diesel Black Warrior Edition Resmi Diperkenalkan
      Zenuar Yoga . 26 Mei, 2026
    • Perbedaan REEV dengan Hybrid, PHEV, dan BEV: Mana yang Paling Cocok untuk Indonesia?
      Perbedaan REEV dengan Hybrid, PHEV, dan BEV: Mana yang Paling Cocok untuk Indonesia?
      Zenuar Yoga . 26 Mei, 2026
    • BYD Seal 6 DM-i atau PHEV Sudah Dipajang di Indonesia, Sinyal Segera Meluncur?
      BYD Seal 6 DM-i atau PHEV Sudah Dipajang di Indonesia, Sinyal Segera Meluncur?
      Anjar Leksana . 26 Mei, 2026
    • Mengenal Teknologi BYD DM, Solusi Transisi yang Masuk Akal untuk Pasar Indonesia
      Mengenal Teknologi BYD DM, Solusi Transisi yang Masuk Akal untuk Pasar Indonesia
      Anindiyo Pradhono . 19 Mei, 2026
    • Menguji XPENG VLA 2.0 di Guangzhou: Merasakan Sensasi AI yang Mengemudi Layaknya Manusia
      Menguji XPENG VLA 2.0 di Guangzhou: Merasakan Sensasi AI yang Mengemudi Layaknya Manusia
      Herry Mulyamin . 18 Mei, 2026
    • Paket Lengkap SUV Listrik Masa Kini, Ini Dia 5 Keunggulan MGS5 EV
      Paket Lengkap SUV Listrik Masa Kini, Ini Dia 5 Keunggulan MGS5 EV
      Dandy Abitama . 06 Mei, 2026
    • Menantang Limit iCAR V23 S dan V27 di Trek Habitatnya
      Menantang Limit iCAR V23 S dan V27 di Trek Habitatnya
      Eka Zulkarnain . 02 Mei, 2026
    • 5 Alasan Kenapa Daihatsu Rocky e-Smart Hybrid Pas Banget Buat Harian
      5 Alasan Kenapa Daihatsu Rocky e-Smart Hybrid Pas Banget Buat Harian
      Dandy Abitama . 30 Apr, 2026
    • Jangan Anggap Sepele Rotasi Ban Mobil, Ini Waktu yang Tepat untuk Dilakukan
      Jangan Anggap Sepele Rotasi Ban Mobil, Ini Waktu yang Tepat untuk Dilakukan
      Anjar Leksana . 26 Mei, 2026
    • Musim Kemarau Tiba, Ini Alasan Filter AC Mobil Wajib Dicek Secara Berkala
      Musim Kemarau Tiba, Ini Alasan Filter AC Mobil Wajib Dicek Secara Berkala
      Zenuar Yoga . 29 Apr, 2026
    • Pereli Rifat Sungkar Kasih Tahu Cara Nyetir Mobil yang Bisa Irit Bahan Bakar
      Pereli Rifat Sungkar Kasih Tahu Cara Nyetir Mobil yang Bisa Irit Bahan Bakar
      Anjar Leksana . 08 Apr, 2026
    • Pastikan Keamanan Berkendara, Bridgestone Imbau Cek Ban Pascamudik Lebaran
      Pastikan Keamanan Berkendara, Bridgestone Imbau Cek Ban Pascamudik Lebaran
      Anindiyo Pradhono . 03 Apr, 2026
    • Pentingnya Melakukan Pengecekan Kondisi Mobil Pascamudik Lebaran
      Pentingnya Melakukan Pengecekan Kondisi Mobil Pascamudik Lebaran
      Anjar Leksana . 02 Apr, 2026
    • First Drive All New Wuling Eksion: Kentara Rasa SUV dan Lebih Maskulin
      First Drive All New Wuling Eksion: Kentara Rasa SUV dan Lebih Maskulin
      Anjar Leksana . 18 Apr, 2026
    • Road Test Toyota Veloz Hybrid EV Q TSS Modellista: Menguak Rahasia Dibalik Keiritannya
      Road Test Toyota Veloz Hybrid EV Q TSS Modellista: Menguak Rahasia Dibalik Keiritannya
      Bangkit Jaya Putra . 14 Apr, 2026
    • First Drive Geely EX2: Utamakan Kenyamanan Suspensi dan Penggerak Belakang
      First Drive Geely EX2: Utamakan Kenyamanan Suspensi dan Penggerak Belakang
      Anjar Leksana . 04 Feb, 2026
    • First Drive Changan Deepal SO7: Libas Rute Jakarta - Garut Tanpa Kesulitan
      First Drive Changan Deepal SO7: Libas Rute Jakarta - Garut Tanpa Kesulitan
      Setyo Adi Nugroho . 02 Feb, 2026
    • Test Drive Chery C5 CSH: Satu Lagi SUV Hybrid Penakluk 1.000 KM
      Test Drive Chery C5 CSH: Satu Lagi SUV Hybrid Penakluk 1.000 KM
      Zenuar Yoga . 02 Feb, 2026