Pandangan Perusahaan Asuransi Soal Kejadian Xpander Tabrak Porsche

Asuransi tabrakan mobil

Mitsubishi Xpander tabrak showroom mobil premium di kawasan PIK 2, Tangerang. Mobil kemudian tabrak Porsche senilai Rp8,9 miliar. Beberapa risiko tentu dapat dihindari dengan melakukan tindakan pencegahan seperti menaati aturan lalu lintas. Namun bagaimana mengenai hal di luar kendali pengemudi. Apakah perusahaan asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko itu?

KEY TAKEAWAYS

  • Xpander tabrak Porsche apakah ditanggung asuransi?

    Kejadian itu bisa dijamin asuransi, namun dengan syarat
  • “Sesuai dengan yang tercantum di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah itu dapat di-cover dan ditanggung asuransi. Syaratnya apabila mobil penyebab kerugian itu, memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” terang Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra.

    Baca Juga: Gambaran Diler 4S Great Wall Motor yang Akan Diadopsi di Indonesia 

    Perusahaan asuransi bakal memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga, disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda. Yaitu dalam kasus ini, kerusakan di area showroom dan mobil mewah terkena dampak kerugian. Serta penggantian biaya pengobatan dibayarkan untuk pihak ketiga, santunan atas cedera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga. Namun dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum diambil, dalam batas (limit) perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.

    Iwan juga menambahkan, sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga. Ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali seperti:

    • Jaminan asuransi yang dipegang tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

    • Limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH pihak ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum di polis.

    • Harus ada tuntutan dari pihak ketiga dan yang mengalami kerugian, bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung. Seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.

    • Penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin di polis dan bukan merupakan pengecualian polis seperti yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3. Yakni mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian. Lalu kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga seperti pada ayat 4.1. 

    • Jika disebabkan oleh tindakan sengaja, tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang bekerja pada dan/atau orang suruhan tertanggung, dan ayat 4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku dan sesuai dengan peruntukannya. Serta ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan maka jaminan asuransi tidak berlaku.  

    Maka dari itu, penting untuk meninjau kembali kembali polis Anda secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai kebutuhan. Terdapat dua jenis pertanggungan yakni comprehensive, memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan. Kemudian TLO (Total Loss Only) bila biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya. Kemudian perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih untuk kendaraan. Termasuk pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman.

    Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, jika ingin melakukan perluasan jaminan (endorsement) Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Bhkan hingga mengajukan klaim, sangat mudah di mana saja dan kapan saja. Pemegang polis dapat melakukannya melalui aplikasi myGarda di smartphone atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 (layanan 24 jam). 

    Tidak hanya itu, pemegang asuransi juga dapat langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Untuk klaim, penting diingat bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian. Jangan lupa melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan tertera dan tercantum di dalam polis. (Alx)

    Baca Juga: KTB Fuso Bertekad Tumbuhkan Pangsa Pasar hingga 41 Persen selama 2024

    Baca Semua

    Artikel Unggulan

    Mobil Unggulan

    • Yang Akan Datang

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • All-New BMW 3 Series 2027 Resmi Meluncur, Adopsi Wajah Neue Klasse dengan Mesin Mild Hybrid 
      All-New BMW 3 Series 2027 Resmi Meluncur, Adopsi Wajah Neue Klasse dengan Mesin Mild Hybrid 
      Anindiyo Pradhono . Hari ini
    • TGRI Pertahankan Gelar Juara Nasional Rally dan Sprint Rally 2026
      TGRI Pertahankan Gelar Juara Nasional Rally dan Sprint Rally 2026
      Anindiyo Pradhono . 29 Sep, 2026
    • Bukan Cuma Jual Kendaraan, RMA Indonesia Tawarkan Solusi Tambang Terintegrasi
      Bukan Cuma Jual Kendaraan, RMA Indonesia Tawarkan Solusi Tambang Terintegrasi
      Anindiyo Pradhono . 29 Sep, 2026
    • Changan Nevo Q05 Punya Konsumsi 12,9 kWh/100 Km, Biaya Bulanannya Bikin Penasaran
      Changan Nevo Q05 Punya Konsumsi 12,9 kWh/100 Km, Biaya Bulanannya Bikin Penasaran
      Anjar Leksana . 28 Sep, 2026
    • Mengenal Merek Mobil Sultan Hongqi, Dari Simbol Negara Menuju Pasar Global
      Mengenal Merek Mobil Sultan Hongqi, Dari Simbol Negara Menuju Pasar Global
      Eka Zulkarnain H . 28 Sep, 2026

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test
    • Jangan Terjebak Harga Murah saat Beli Mobil Anyar, Hitung juga Biaya Kepemilikan
      Jangan Terjebak Harga Murah saat Beli Mobil Anyar, Hitung juga Biaya Kepemilikan
      Anjar Leksana . Hari ini
    • RMA Indonesia Kenalkan Solusi Pertambangan Terintegrasi di Forum CT Asia 2026 Bali
      RMA Indonesia Kenalkan Solusi Pertambangan Terintegrasi di Forum CT Asia 2026 Bali
      Anindiyo Pradhono . 28 Sep, 2026
    • Lebih Dari Tiga Dekade Beroperasi, Diler Suzuki BIT Pulo Gadung Tampil dengan Wajah Baru 
      Lebih Dari Tiga Dekade Beroperasi, Diler Suzuki BIT Pulo Gadung Tampil dengan Wajah Baru 
      Anindiyo Pradhono . 28 Sep, 2026
    • Konsumsi Energi Changan Nevo Q05 Diklaim Rendah, Ini Hitungan Pengeluaran Bulanannya
      Konsumsi Energi Changan Nevo Q05 Diklaim Rendah, Ini Hitungan Pengeluaran Bulanannya
      Anjar Leksana . 28 Sep, 2026
    • IMX 2026 Siapkan Supergiveaway Toyota Kijang GH Style, Hasil Modifikasi ala Land Cruiser
      IMX 2026 Siapkan Supergiveaway Toyota Kijang GH Style, Hasil Modifikasi ala Land Cruiser
      Anjar Leksana . 28 Sep, 2026
    • Hongqi Masuk Indonesia, Kenapa Merek Ini Berbeda dari Brand China Lain?
      Hongqi Masuk Indonesia, Kenapa Merek Ini Berbeda dari Brand China Lain?
      Eka Zulkarnain . 28 Sep, 2026
    • Sebelum Road Trip dengan Chery Tiggo 8 CSH, Kenali Dulu Fitur Kenyamanan dan Keselamatan Canggihnya
      Sebelum Road Trip dengan Chery Tiggo 8 CSH, Kenali Dulu Fitur Kenyamanan dan Keselamatan Canggihnya
      Anindiyo Pradhono . 28 Sep, 2026
    • Mazda 6e Fastback, Saat Mazda Membawa DNA Jinba-Ittai ke Era Mobil Listrik
      Mazda 6e Fastback, Saat Mazda Membawa DNA Jinba-Ittai ke Era Mobil Listrik
      Eka Zulkarnain . 25 Agu, 2026
    • Setelah 75 Tahun, Elektrifikasi Jadi Fase Baru Bagi Toyota Land Cruiser
      Setelah 75 Tahun, Elektrifikasi Jadi Fase Baru Bagi Toyota Land Cruiser
      Eka Zulkarnain . 25 Agu, 2026
    • Poin Pertimbangan Sebelum Beli Changan Nevo Q05, SUV Listrik Senilai Rp300 Jutaan
      Poin Pertimbangan Sebelum Beli Changan Nevo Q05, SUV Listrik Senilai Rp300 Jutaan
      Anjar Leksana . 21 Agu, 2026
    • Cara Optimalisasi Audio Dynamic Sound Yamaha Premium di Mitsubishi Xforce
      Cara Optimalisasi Audio Dynamic Sound Yamaha Premium di Mitsubishi Xforce
      Anjar Leksana . 06 Jul, 2026
    • Persiapan Road Trip Liburan Sekolah: Cek Empat Sektor Ban Mobil Demi Keselamatan
      Persiapan Road Trip Liburan Sekolah: Cek Empat Sektor Ban Mobil Demi Keselamatan
      Anindiyo Pradhono . 12 Jun, 2026
    • Jangan Anggap Sepele Rotasi Ban Mobil, Ini Waktu yang Tepat untuk Dilakukan
      Jangan Anggap Sepele Rotasi Ban Mobil, Ini Waktu yang Tepat untuk Dilakukan
      Anjar Leksana . 26 Mei, 2026
    • Musim Kemarau Tiba, Ini Alasan Filter AC Mobil Wajib Dicek Secara Berkala
      Musim Kemarau Tiba, Ini Alasan Filter AC Mobil Wajib Dicek Secara Berkala
      Zenuar Yoga . 29 Apr, 2026
    • Pereli Rifat Sungkar Kasih Tahu Cara Nyetir Mobil yang Bisa Irit Bahan Bakar
      Pereli Rifat Sungkar Kasih Tahu Cara Nyetir Mobil yang Bisa Irit Bahan Bakar
      Anjar Leksana . 08 Apr, 2026
    • Road Test DFSK E5 Plus Jakarta-Bali: Nyaman Melancong Jauh dan Powerband Merata
      Road Test DFSK E5 Plus Jakarta-Bali: Nyaman Melancong Jauh dan Powerband Merata
      Anjar Leksana . 29 Sep, 2026
    • First Drive Xpeng New X9: Sarat Fitur Canggih yang Sangat Memudahkan
      First Drive Xpeng New X9: Sarat Fitur Canggih yang Sangat Memudahkan
      Anindiyo Pradhono . 02 Sep, 2026
    • Test Drive BAIC T1: Menguji Kelincahan dan Kenyamanan Crossover EV di Rute Dalam dan Luar Kota
      Test Drive BAIC T1: Menguji Kelincahan dan Kenyamanan Crossover EV di Rute Dalam dan Luar Kota
      Anindiyo Pradhono . 21 Agu, 2026
    • Test Drive Toyota New Hilux 2.8 4x4: Mesin Galak, Siap Taklukkan Lintasan Off-road
      Test Drive Toyota New Hilux 2.8 4x4: Mesin Galak, Siap Taklukkan Lintasan Off-road
      Anjar Leksana . 07 Agu, 2026
    • Test Drive Geely Coolray: Compact SUV yang Tampil Sporty dengan Sedikit Cita Rasa EV
      Test Drive Geely Coolray: Compact SUV yang Tampil Sporty dengan Sedikit Cita Rasa EV
      Anindiyo Pradhono . 24 Jul, 2026