Pandangan Perusahaan Asuransi Soal Kejadian Xpander Tabrak Porsche

Asuransi tabrakan mobil

Mitsubishi Xpander tabrak showroom mobil premium di kawasan PIK 2, Tangerang. Mobil kemudian tabrak Porsche senilai Rp8,9 miliar. Beberapa risiko tentu dapat dihindari dengan melakukan tindakan pencegahan seperti menaati aturan lalu lintas. Namun bagaimana mengenai hal di luar kendali pengemudi. Apakah perusahaan asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko itu?

KEY TAKEAWAYS

  • Xpander tabrak Porsche apakah ditanggung asuransi?

    Kejadian itu bisa dijamin asuransi, namun dengan syarat
  • “Sesuai dengan yang tercantum di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah itu dapat di-cover dan ditanggung asuransi. Syaratnya apabila mobil penyebab kerugian itu, memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” terang Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra.

    Baca Juga: Gambaran Diler 4S Great Wall Motor yang Akan Diadopsi di Indonesia 

    Perusahaan asuransi bakal memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga, disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda. Yaitu dalam kasus ini, kerusakan di area showroom dan mobil mewah terkena dampak kerugian. Serta penggantian biaya pengobatan dibayarkan untuk pihak ketiga, santunan atas cedera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga. Namun dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum diambil, dalam batas (limit) perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.

    Iwan juga menambahkan, sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga. Ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali seperti:

    • Jaminan asuransi yang dipegang tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

    • Limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH pihak ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum di polis.

    • Harus ada tuntutan dari pihak ketiga dan yang mengalami kerugian, bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung. Seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.

    • Penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin di polis dan bukan merupakan pengecualian polis seperti yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3. Yakni mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian. Lalu kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga seperti pada ayat 4.1. 

    • Jika disebabkan oleh tindakan sengaja, tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang bekerja pada dan/atau orang suruhan tertanggung, dan ayat 4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku dan sesuai dengan peruntukannya. Serta ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan maka jaminan asuransi tidak berlaku.  

    Maka dari itu, penting untuk meninjau kembali kembali polis Anda secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai kebutuhan. Terdapat dua jenis pertanggungan yakni comprehensive, memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan. Kemudian TLO (Total Loss Only) bila biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya. Kemudian perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih untuk kendaraan. Termasuk pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman.

    Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, jika ingin melakukan perluasan jaminan (endorsement) Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Bhkan hingga mengajukan klaim, sangat mudah di mana saja dan kapan saja. Pemegang polis dapat melakukannya melalui aplikasi myGarda di smartphone atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 (layanan 24 jam). 

    Tidak hanya itu, pemegang asuransi juga dapat langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Untuk klaim, penting diingat bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian. Jangan lupa melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan tertera dan tercantum di dalam polis. (Alx)

    Baca Juga: KTB Fuso Bertekad Tumbuhkan Pangsa Pasar hingga 41 Persen selama 2024

    Baca Semua

    Artikel Unggulan

    Mobil Unggulan

    • Yang Akan Datang

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • Berdiri Di Platform GEA, Ini Beragam Keunggulan Geely EX5
      Berdiri Di Platform GEA, Ini Beragam Keunggulan Geely EX5
      Anjar Leksana . 10 Apr, 2026
    • Sebelum Membeli, Kenali Fitur Kenyamanan dan Keselamatan Jaecoo J5 EV
      Sebelum Membeli, Kenali Fitur Kenyamanan dan Keselamatan Jaecoo J5 EV
      Anjar Leksana . 10 Apr, 2026
    • Layanan Purnajual, Salah Satu Kunci Sukses Daihatsu di Indonesia
      Layanan Purnajual, Salah Satu Kunci Sukses Daihatsu di Indonesia
      Anjar Leksana . 10 Apr, 2026
    • Daihatsu Hadirkan 4 Unit Grand Max Sesuai Kebutuhan Mobilitas Usaha
      Daihatsu Hadirkan 4 Unit Grand Max Sesuai Kebutuhan Mobilitas Usaha
      Anjar Leksana . 10 Apr, 2026
    • Mazda Resmikan Training Centre Pertama di Indonesia
      Mazda Resmikan Training Centre Pertama di Indonesia
      Anindiyo Pradhono . 10 Apr, 2026

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test
    • Industri Otomotif Waspada Krisis Plastik, Honda Indonesia Siapkan Langkah Antisipasi
      Industri Otomotif Waspada Krisis Plastik, Honda Indonesia Siapkan Langkah Antisipasi
      Zenuar Yoga . 10 Apr, 2026
    • Daihatsu Tegaskan Peran Gran Max sebagai Sahabat Bisnis di GIICOMVEC 2026
      Daihatsu Tegaskan Peran Gran Max sebagai Sahabat Bisnis di GIICOMVEC 2026
      Anjar Leksana . 10 Apr, 2026
    • Ini Alasan Isuzu Kasih Traga dengan Fitur AC
      Ini Alasan Isuzu Kasih Traga dengan Fitur AC
      Zenuar Yoga . 09 Apr, 2026
    • Mazda Resmikan Diler PIK 2 dan Training Centre Pertama di Indonesia
      Mazda Resmikan Diler PIK 2 dan Training Centre Pertama di Indonesia
      Anindiyo Pradhono . 09 Apr, 2026
    • JAECOO Land 2026 Digelar 11-12 April: Festival Otomotif dan Lifestyle untuk Keluarga
      JAECOO Land 2026 Digelar 11-12 April: Festival Otomotif dan Lifestyle untuk Keluarga
      Anindiyo Pradhono . 09 Apr, 2026
    • 5 Keunggulan Toyota Hilux Rangga untuk Kendaraan Usaha
      5 Keunggulan Toyota Hilux Rangga untuk Kendaraan Usaha
      Zenuar Yoga . 09 Apr, 2026
    • Pilihan Kompak SUV 5-Seater Listrik: BYD Atto 3, Geely EX5, Polytron G3 & Jaecoo J5
      Pilihan Kompak SUV 5-Seater Listrik: BYD Atto 3, Geely EX5, Polytron G3 & Jaecoo J5
      Anjar Leksana . 03 Apr, 2026
    • 5 Pilihan Mobil Listrik Kecil Harga Rp200 Jutaan, Solusi Praktis Mobilitas Perkotaan
      5 Pilihan Mobil Listrik Kecil Harga Rp200 Jutaan, Solusi Praktis Mobilitas Perkotaan
      Zenuar Yoga . 02 Apr, 2026
    • Deretan Mobil Baru di BIMS 2026, Banyak Kandidat Masuk Indonesia
      Deretan Mobil Baru di BIMS 2026, Banyak Kandidat Masuk Indonesia
      Zenuar Yoga . 02 Apr, 2026
    • Shift By Wire: Teknologi Transmisi Elektronik di Mobil Modern
      Shift By Wire: Teknologi Transmisi Elektronik di Mobil Modern
      Eka Zulkarnain . 26 Mar, 2026
    • Pereli Rifat Sungkar Kasih Tahu Cara Nyetir Mobil yang Bisa Irit Bahan Bakar
      Pereli Rifat Sungkar Kasih Tahu Cara Nyetir Mobil yang Bisa Irit Bahan Bakar
      Anjar Leksana . 08 Apr, 2026
    • Pastikan Keamanan Berkendara, Bridgestone Imbau Cek Ban Pascamudik Lebaran
      Pastikan Keamanan Berkendara, Bridgestone Imbau Cek Ban Pascamudik Lebaran
      Anindiyo Pradhono . 03 Apr, 2026
    • Pentingnya Melakukan Pengecekan Kondisi Mobil Pascamudik Lebaran
      Pentingnya Melakukan Pengecekan Kondisi Mobil Pascamudik Lebaran
      Anjar Leksana . 02 Apr, 2026
    • Cara Menjaga Kondisi Ban Mobil Listrik Selama Perjalanan Jauh
      Cara Menjaga Kondisi Ban Mobil Listrik Selama Perjalanan Jauh
      Setyo Adi Nugroho . 25 Mar, 2026
    • Adab Charge EV di Rest Area: Hindari Egois demi Kelancaran Mudik
      Adab Charge EV di Rest Area: Hindari Egois demi Kelancaran Mudik
      Setyo Adi Nugroho . 23 Mar, 2026
    • First Drive Geely EX2: Utamakan Kenyamanan Suspensi dan Penggerak Belakang
      First Drive Geely EX2: Utamakan Kenyamanan Suspensi dan Penggerak Belakang
      Anjar Leksana . 04 Feb, 2026
    • First Drive Changan Deepal SO7: Libas Rute Jakarta - Garut Tanpa Kesulitan
      First Drive Changan Deepal SO7: Libas Rute Jakarta - Garut Tanpa Kesulitan
      Setyo Adi Nugroho . 02 Feb, 2026
    • Test Drive Chery C5 CSH: Satu Lagi SUV Hybrid Penakluk 1.000 KM
      Test Drive Chery C5 CSH: Satu Lagi SUV Hybrid Penakluk 1.000 KM
      Zenuar Yoga . 02 Feb, 2026
    • Road Test Wuling Darion PHEV: Uji Nyata MPV Keluarga Saat Libur Akhir Tahun
      Road Test Wuling Darion PHEV: Uji Nyata MPV Keluarga Saat Libur Akhir Tahun
      Setyo Adi Nugroho . 07 Jan, 2026
    • Test Drive Mercedes-Benz GLA 200 AMG Line & GLB 200 AMG Line: Dua SUV Kompak, Dua Karakter Berbeda
      Test Drive Mercedes-Benz GLA 200 AMG Line & GLB 200 AMG Line: Dua SUV Kompak, Dua Karakter Berbeda
      Muhammad Hafid . 29 Des, 2025