Pandangan Perusahaan Asuransi Soal Kejadian Xpander Tabrak Porsche

Asuransi tabrakan mobil

Mitsubishi Xpander tabrak showroom mobil premium di kawasan PIK 2, Tangerang. Mobil kemudian tabrak Porsche senilai Rp8,9 miliar. Beberapa risiko tentu dapat dihindari dengan melakukan tindakan pencegahan seperti menaati aturan lalu lintas. Namun bagaimana mengenai hal di luar kendali pengemudi. Apakah perusahaan asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko itu?

KEY TAKEAWAYS

  • Xpander tabrak Porsche apakah ditanggung asuransi?

    Kejadian itu bisa dijamin asuransi, namun dengan syarat
  • “Sesuai dengan yang tercantum di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah itu dapat di-cover dan ditanggung asuransi. Syaratnya apabila mobil penyebab kerugian itu, memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” terang Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra.

    Baca Juga: Gambaran Diler 4S Great Wall Motor yang Akan Diadopsi di Indonesia 

    Perusahaan asuransi bakal memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga, disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda. Yaitu dalam kasus ini, kerusakan di area showroom dan mobil mewah terkena dampak kerugian. Serta penggantian biaya pengobatan dibayarkan untuk pihak ketiga, santunan atas cedera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga. Namun dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum diambil, dalam batas (limit) perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.

    Iwan juga menambahkan, sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga. Ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali seperti:

    • Jaminan asuransi yang dipegang tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

    • Limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH pihak ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum di polis.

    • Harus ada tuntutan dari pihak ketiga dan yang mengalami kerugian, bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung. Seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.

    • Penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin di polis dan bukan merupakan pengecualian polis seperti yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3. Yakni mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian. Lalu kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga seperti pada ayat 4.1. 

    • Jika disebabkan oleh tindakan sengaja, tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang bekerja pada dan/atau orang suruhan tertanggung, dan ayat 4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku dan sesuai dengan peruntukannya. Serta ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan maka jaminan asuransi tidak berlaku.  

    Maka dari itu, penting untuk meninjau kembali kembali polis Anda secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai kebutuhan. Terdapat dua jenis pertanggungan yakni comprehensive, memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan. Kemudian TLO (Total Loss Only) bila biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya. Kemudian perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih untuk kendaraan. Termasuk pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman.

    Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, jika ingin melakukan perluasan jaminan (endorsement) Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Bhkan hingga mengajukan klaim, sangat mudah di mana saja dan kapan saja. Pemegang polis dapat melakukannya melalui aplikasi myGarda di smartphone atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 (layanan 24 jam). 

    Tidak hanya itu, pemegang asuransi juga dapat langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Untuk klaim, penting diingat bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian. Jangan lupa melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan tertera dan tercantum di dalam polis. (Alx)

    Baca Juga: KTB Fuso Bertekad Tumbuhkan Pangsa Pasar hingga 41 Persen selama 2024

    Baca Semua

    Artikel Unggulan

    Artikel yang direkomendasikan untuk anda

    Baca Semua

    Mobil Unggulan

    • Yang Akan Datang

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • Xpeng G6 Meluncur Versi EREV, Klaim Bisa Tembus 1.700 KM
      Xpeng G6 Meluncur Versi EREV, Klaim Bisa Tembus 1.700 KM
      Anjar Leksana . Hari ini
    • Revolusi Baterai BYD Blade Generasi Kedua: Cas Mobil Listrik Secepat Isi Bensin
      Revolusi Baterai BYD Blade Generasi Kedua: Cas Mobil Listrik Secepat Isi Bensin
      Setyo Adi . Hari ini
    • 70mai Rilis Dashcam 3-Channel T400 dengan Diskon 50%, Jamin Mudik Lebih Aman
      70mai Rilis Dashcam 3-Channel T400 dengan Diskon 50%, Jamin Mudik Lebih Aman
      Zenuar Yoga . Hari ini
    • Garap Segmen EV Niaga, Indomobil JAC Resmikan Dealer 3S Perdana di PIK
      Garap Segmen EV Niaga, Indomobil JAC Resmikan Dealer 3S Perdana di PIK
      Anjar Leksana . Hari ini
    • Ford RMA Indonesia Resmikan Ford Experience Center di Sunter
      Ford RMA Indonesia Resmikan Ford Experience Center di Sunter
      Setyo Adi . Hari ini

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test
    • Changan Perluas Jangkauan Market, Gelar Rangkaian Mall Exhibition di Berbagai Kota
      Changan Perluas Jangkauan Market, Gelar Rangkaian Mall Exhibition di Berbagai Kota
      Anjar Leksana . Hari ini
    • Lebih dari 30 Ribu Item Tersimpan, Ini Peran Penting Part Center Daihatsu
      Lebih dari 30 Ribu Item Tersimpan, Ini Peran Penting Part Center Daihatsu
      Anjar Leksana . Hari ini
    • BYD Blade Battery Generasi Kedua Meluncur: Isi Daya Mobil Listrik Cukup 5 Menit
      BYD Blade Battery Generasi Kedua Meluncur: Isi Daya Mobil Listrik Cukup 5 Menit
      Setyo Adi Nugroho . 09 Mar, 2026
    • Michelin Indonesia Hadirkan Kampanye Ramadan 2026, Program Cashback Ban Mobil dan Motor
      Michelin Indonesia Hadirkan Kampanye Ramadan 2026, Program Cashback Ban Mobil dan Motor
      Setyo Adi Nugroho . 09 Mar, 2026
    • New Xpeng G6 EREV Meluncur di Cina, Harga Mulai Rp460 Jutaan
      New Xpeng G6 EREV Meluncur di Cina, Harga Mulai Rp460 Jutaan
      Anjar Leksana . 09 Mar, 2026
    • Bukan Cuma Gagah, Mesin Pajero Sport Ternyata Seganas Ini!
      Bukan Cuma Gagah, Mesin Pajero Sport Ternyata Seganas Ini!
      Ardiantomi . 28 Feb, 2026
    • Pertimbangan Xpander Buat Mudik, Tawarkan Kabin Sarat Kenyamanan
      Pertimbangan Xpander Buat Mudik, Tawarkan Kabin Sarat Kenyamanan
      Ardiantomi . 27 Feb, 2026
    • Daftar Harga LCGC Februari 2026, Pilihan Mobil Murah di Tengah Tren EV
      Daftar Harga LCGC Februari 2026, Pilihan Mobil Murah di Tengah Tren EV
      Setyo Adi Nugroho . 25 Feb, 2026
    • Pilihan Low MPV Terkini untuk Lebaran, Veloz Hybrid Jadi yang Terbaru
      Pilihan Low MPV Terkini untuk Lebaran, Veloz Hybrid Jadi yang Terbaru
      Setyo Adi Nugroho . 23 Feb, 2026
    • Deret MPV Elektrifikasi Asal Tiongkok yang Cocok Dipakai Mudik Lebaran
      Deret MPV Elektrifikasi Asal Tiongkok yang Cocok Dipakai Mudik Lebaran
      Muhammad Hafid . 16 Feb, 2026
    • Suzuki Ingatkan Risiko Brake Fade saat Perjalanan Mudik, Ini Cara Menghindarinya
      Suzuki Ingatkan Risiko Brake Fade saat Perjalanan Mudik, Ini Cara Menghindarinya
      Anjar Leksana . Hari ini
    • Cara Mendinginkan Kabin Mobil yang Benar Setelah Parkir di Bawah Terik Matahari
      Cara Mendinginkan Kabin Mobil yang Benar Setelah Parkir di Bawah Terik Matahari
      Zenuar Yoga . 06 Mar, 2026
    • Mobil Bekas Kini Lebih Terjamin, Begini Cara Membeli dengan Aman
      Mobil Bekas Kini Lebih Terjamin, Begini Cara Membeli dengan Aman
      Zenuar Yoga . 06 Mar, 2026
    • Panduan Mudik Aman dari Bridgestone untuk Pengguna Mobil Hybrid
      Panduan Mudik Aman dari Bridgestone untuk Pengguna Mobil Hybrid
      Anindiyo Pradhono . 27 Feb, 2026
    • Michelin Bagikan Tips Jaga Kondisi Ban demi Keselamatan Perjalanan Jauh
      Michelin Bagikan Tips Jaga Kondisi Ban demi Keselamatan Perjalanan Jauh
      Setyo Adi Nugroho . 23 Feb, 2026
    • First Drive Geely EX2: Utamakan Kenyamanan Suspensi dan Penggerak Belakang
      First Drive Geely EX2: Utamakan Kenyamanan Suspensi dan Penggerak Belakang
      Anjar Leksana . 04 Feb, 2026
    • First Drive Changan Deepal SO7: Libas Rute Jakarta - Garut Tanpa Kesulitan
      First Drive Changan Deepal SO7: Libas Rute Jakarta - Garut Tanpa Kesulitan
      Setyo Adi Nugroho . 02 Feb, 2026
    • Test Drive Chery C5 CSH: Satu Lagi SUV Hybrid Penakluk 1.000 KM
      Test Drive Chery C5 CSH: Satu Lagi SUV Hybrid Penakluk 1.000 KM
      Zenuar Yoga . 02 Feb, 2026
    • Road Test Wuling Darion PHEV: Uji Nyata MPV Keluarga Saat Libur Akhir Tahun
      Road Test Wuling Darion PHEV: Uji Nyata MPV Keluarga Saat Libur Akhir Tahun
      Setyo Adi Nugroho . 07 Jan, 2026
    • Test Drive Mercedes-Benz GLA 200 AMG Line & GLB 200 AMG Line: Dua SUV Kompak, Dua Karakter Berbeda
      Test Drive Mercedes-Benz GLA 200 AMG Line & GLB 200 AMG Line: Dua SUV Kompak, Dua Karakter Berbeda
      Muhammad Hafid . 29 Des, 2025