Pandangan Perusahaan Asuransi Soal Kejadian Xpander Tabrak Porsche

Asuransi tabrakan mobil

Mitsubishi Xpander tabrak showroom mobil premium di kawasan PIK 2, Tangerang. Mobil kemudian tabrak Porsche senilai Rp8,9 miliar. Beberapa risiko tentu dapat dihindari dengan melakukan tindakan pencegahan seperti menaati aturan lalu lintas. Namun bagaimana mengenai hal di luar kendali pengemudi. Apakah perusahaan asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko itu?

KEY TAKEAWAYS

  • Xpander tabrak Porsche apakah ditanggung asuransi?

    Kejadian itu bisa dijamin asuransi, namun dengan syarat
  • “Sesuai dengan yang tercantum di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah itu dapat di-cover dan ditanggung asuransi. Syaratnya apabila mobil penyebab kerugian itu, memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” terang Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra.

    Baca Juga: Gambaran Diler 4S Great Wall Motor yang Akan Diadopsi di Indonesia 

    Perusahaan asuransi bakal memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga, disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda. Yaitu dalam kasus ini, kerusakan di area showroom dan mobil mewah terkena dampak kerugian. Serta penggantian biaya pengobatan dibayarkan untuk pihak ketiga, santunan atas cedera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga. Namun dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum diambil, dalam batas (limit) perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.

    Iwan juga menambahkan, sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga. Ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali seperti:

    • Jaminan asuransi yang dipegang tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

    • Limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH pihak ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum di polis.

    • Harus ada tuntutan dari pihak ketiga dan yang mengalami kerugian, bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung. Seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.

    • Penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin di polis dan bukan merupakan pengecualian polis seperti yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3. Yakni mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian. Lalu kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga seperti pada ayat 4.1. 

    • Jika disebabkan oleh tindakan sengaja, tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang bekerja pada dan/atau orang suruhan tertanggung, dan ayat 4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku dan sesuai dengan peruntukannya. Serta ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan maka jaminan asuransi tidak berlaku.  

    Maka dari itu, penting untuk meninjau kembali kembali polis Anda secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai kebutuhan. Terdapat dua jenis pertanggungan yakni comprehensive, memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan. Kemudian TLO (Total Loss Only) bila biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya. Kemudian perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih untuk kendaraan. Termasuk pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman.

    Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, jika ingin melakukan perluasan jaminan (endorsement) Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Bhkan hingga mengajukan klaim, sangat mudah di mana saja dan kapan saja. Pemegang polis dapat melakukannya melalui aplikasi myGarda di smartphone atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 (layanan 24 jam). 

    Tidak hanya itu, pemegang asuransi juga dapat langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Untuk klaim, penting diingat bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian. Jangan lupa melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan tertera dan tercantum di dalam polis. (Alx)

    Baca Juga: KTB Fuso Bertekad Tumbuhkan Pangsa Pasar hingga 41 Persen selama 2024

    Baca Semua

    Artikel Unggulan

    Artikel yang direkomendasikan untuk anda

    Baca Semua

    Mobil Unggulan

    • Yang Akan Datang

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • New Hyundai Creta Alpha Meluncur Versi 2026, Perkuat Karakter Lewat Visual
      New Hyundai Creta Alpha Meluncur Versi 2026, Perkuat Karakter Lewat Visual
      Anjar Leksana . Hari ini
    • Jadi Merek Terlaris ke-9 di Indonesia, Chery Optimis Sambut 2026
      Jadi Merek Terlaris ke-9 di Indonesia, Chery Optimis Sambut 2026
      Bangkit Jaya . Hari ini
    • Bisik-Bisik Morizo Isyaratkan Toyota MR2 Lahir Kembali di Tokyo Auto Salon 2026
      Bisik-Bisik Morizo Isyaratkan Toyota MR2 Lahir Kembali di Tokyo Auto Salon 2026
      Muhammad Hafid . Hari ini
    • Resonator Siap Debut di Tokyo Auto Salon 2026, Modifikasi Honda Step WGN Ala Amerika
      Resonator Siap Debut di Tokyo Auto Salon 2026, Modifikasi Honda Step WGN Ala Amerika
      Anjar Leksana . Hari ini
    • Geely Galaxy V900 Siap Meluncur, MPV EREV Sanggup Tempuh hingga 1.200 Km
      Geely Galaxy V900 Siap Meluncur, MPV EREV Sanggup Tempuh hingga 1.200 Km
      Muhammad Hafid . 06 Jan, 2026

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test
    • Varian Baru Hyundai Creta Alpha 2026 Meluncur, Ini Harga Resminya
      Varian Baru Hyundai Creta Alpha 2026 Meluncur, Ini Harga Resminya
      Anjar Leksana . Hari ini
    • Jetour Berhasil Jual 622 Ribu Mobil di Seluruh Dunia, Naik 9,5 Persen
      Jetour Berhasil Jual 622 Ribu Mobil di Seluruh Dunia, Naik 9,5 Persen
      Anjar Leksana . Hari ini
    • Honda Step WGN Disulap Jadi Van ala Amerika dengan Tampilan Klasik nan Gahar
      Honda Step WGN Disulap Jadi Van ala Amerika dengan Tampilan Klasik nan Gahar
      Anjar Leksana . 06 Jan, 2026
    • Anak Usaha Changan, Harbin Dongan Auto Bikin Rotary Engine Rotor Tunggal
      Anak Usaha Changan, Harbin Dongan Auto Bikin Rotary Engine Rotor Tunggal
      Anjar Leksana . 06 Jan, 2026
    • Menuju 2026, Penta Prima Pertegas Posisi Sebagai Produsen Cat yang Inovatif
      Menuju 2026, Penta Prima Pertegas Posisi Sebagai Produsen Cat yang Inovatif
      Setyo Adi Nugroho . 06 Jan, 2026
    • 5 Kelebihan Hyundai Stargazer Cartenz X yang Membuatnya Layak Dipinang
      5 Kelebihan Hyundai Stargazer Cartenz X yang Membuatnya Layak Dipinang
      OTO . 05 Jan, 2026
    • Mengenal Fitur Regenerative Braking System di All New Hyundai Kona Electric
      Mengenal Fitur Regenerative Braking System di All New Hyundai Kona Electric
      OTO . 05 Jan, 2026
    • Tawaran Keunggulan Lepas L8, Dari Baterai sampai Prosesor
      Tawaran Keunggulan Lepas L8, Dari Baterai sampai Prosesor
      Setyo Adi Nugroho . 02 Jan, 2026
    • Ford Everest Titanium: Analisis Spesifikasi, Fitur, dan Posisi di Segmen SUV Premium
      Ford Everest Titanium: Analisis Spesifikasi, Fitur, dan Posisi di Segmen SUV Premium
      Muhammad Hafid . 02 Jan, 2026
    • 10 Mobil Paling Sering Dicari di OTO.com Sepanjang 2025
      10 Mobil Paling Sering Dicari di OTO.com Sepanjang 2025
      Zenuar Yoga . 29 Des, 2025
    • Cara Mengoptimalkan EV untuk Perjalanan Keluarga
      Cara Mengoptimalkan EV untuk Perjalanan Keluarga
      Setyo Adi Nugroho . 24 Des, 2025
    • Kondisi Ban Mobil Jadi Hal Penting saat Perjalanan Mudik Nataru Musim Hujan
      Kondisi Ban Mobil Jadi Hal Penting saat Perjalanan Mudik Nataru Musim Hujan
      Anjar Leksana . 24 Des, 2025
    • Jelang Libur Akhir Tahun, Simak Tips Maksimalkan Bepergian dengan Mobil Hibrida
      Jelang Libur Akhir Tahun, Simak Tips Maksimalkan Bepergian dengan Mobil Hibrida
      Setyo Adi Nugroho . 19 Des, 2025
    • Beberapa Langkah Perawatan Aki di Kendaraan Elektrifikasi
      Beberapa Langkah Perawatan Aki di Kendaraan Elektrifikasi
      Setyo Adi Nugroho . 25 Okt, 2025
    • Memasuki Musim Hujan, Waspada Risiko Aquaplaning Saat Berkendara
      Memasuki Musim Hujan, Waspada Risiko Aquaplaning Saat Berkendara
      Setyo Adi Nugroho . 16 Okt, 2025
    • Road Test Wuling Darion PHEV: Uji Nyata MPV Keluarga Saat Libur Akhir Tahun
      Road Test Wuling Darion PHEV: Uji Nyata MPV Keluarga Saat Libur Akhir Tahun
      Setyo Adi Nugroho . Hari ini
    • Test Drive Mercedes-Benz GLA 200 AMG Line & GLB 200 AMG Line: Dua SUV Kompak, Dua Karakter Berbeda
      Test Drive Mercedes-Benz GLA 200 AMG Line & GLB 200 AMG Line: Dua SUV Kompak, Dua Karakter Berbeda
      Muhammad Hafid . 29 Des, 2025
    • Test Drive Mercedes-Benz NGCC: A 200 Progressive Line dan CLA 200 AMG Line, Compact Car Premium dengan Karakter Berbeda
      Test Drive Mercedes-Benz NGCC: A 200 Progressive Line dan CLA 200 AMG Line, Compact Car Premium dengan Karakter Berbeda
      Muhammad Hafid . 29 Des, 2025
    • Test Drive Bentley Continental GT PHEV: Grand Tourer Atletis Memasuki Era Elektrifikasi
      Test Drive Bentley Continental GT PHEV: Grand Tourer Atletis Memasuki Era Elektrifikasi
      Wahyu Hariantono . 04 Des, 2025
    • Test Drive Wuling Darion PHEV: MPV Keluarga Irit, Bisa Tempuh 1.200 Km Tanpa Isi Ulang!
      Test Drive Wuling Darion PHEV: MPV Keluarga Irit, Bisa Tempuh 1.200 Km Tanpa Isi Ulang!
      Ardiantomi . 20 Nov, 2025