Pandangan Perusahaan Asuransi Soal Kejadian Xpander Tabrak Porsche

Asuransi tabrakan mobil

Mitsubishi Xpander tabrak showroom mobil premium di kawasan PIK 2, Tangerang. Mobil kemudian tabrak Porsche senilai Rp8,9 miliar. Beberapa risiko tentu dapat dihindari dengan melakukan tindakan pencegahan seperti menaati aturan lalu lintas. Namun bagaimana mengenai hal di luar kendali pengemudi. Apakah perusahaan asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko itu?

KEY TAKEAWAYS

  • Xpander tabrak Porsche apakah ditanggung asuransi?

    Kejadian itu bisa dijamin asuransi, namun dengan syarat
  • “Sesuai dengan yang tercantum di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah itu dapat di-cover dan ditanggung asuransi. Syaratnya apabila mobil penyebab kerugian itu, memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” terang Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra.

    Baca Juga: Gambaran Diler 4S Great Wall Motor yang Akan Diadopsi di Indonesia 

    Perusahaan asuransi bakal memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga, disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda. Yaitu dalam kasus ini, kerusakan di area showroom dan mobil mewah terkena dampak kerugian. Serta penggantian biaya pengobatan dibayarkan untuk pihak ketiga, santunan atas cedera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga. Namun dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum diambil, dalam batas (limit) perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.

    Iwan juga menambahkan, sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga. Ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali seperti:

    • Jaminan asuransi yang dipegang tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

    • Limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH pihak ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum di polis.

    • Harus ada tuntutan dari pihak ketiga dan yang mengalami kerugian, bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung. Seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.

    • Penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin di polis dan bukan merupakan pengecualian polis seperti yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3. Yakni mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian. Lalu kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga seperti pada ayat 4.1. 

    • Jika disebabkan oleh tindakan sengaja, tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang bekerja pada dan/atau orang suruhan tertanggung, dan ayat 4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku dan sesuai dengan peruntukannya. Serta ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan maka jaminan asuransi tidak berlaku.  

    Maka dari itu, penting untuk meninjau kembali kembali polis Anda secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai kebutuhan. Terdapat dua jenis pertanggungan yakni comprehensive, memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan. Kemudian TLO (Total Loss Only) bila biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya. Kemudian perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih untuk kendaraan. Termasuk pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman.

    Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, jika ingin melakukan perluasan jaminan (endorsement) Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Bhkan hingga mengajukan klaim, sangat mudah di mana saja dan kapan saja. Pemegang polis dapat melakukannya melalui aplikasi myGarda di smartphone atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 (layanan 24 jam). 

    Tidak hanya itu, pemegang asuransi juga dapat langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Untuk klaim, penting diingat bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian. Jangan lupa melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan tertera dan tercantum di dalam polis. (Alx)

    Baca Juga: KTB Fuso Bertekad Tumbuhkan Pangsa Pasar hingga 41 Persen selama 2024

    Baca Semua

    Artikel Unggulan

    Mobil Unggulan

    • Yang Akan Datang

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • Sepakbola Dan Timnas Portugal, Jadi Alat Baru Changan Gali Potensi Pasar
      Sepakbola Dan Timnas Portugal, Jadi Alat Baru Changan Gali Potensi Pasar
      Anjar Leksana . Hari ini
    • Club Leader Meet Up 2026 Perkuat Hubungan Daihatsu Dengan Komunitas
      Club Leader Meet Up 2026 Perkuat Hubungan Daihatsu Dengan Komunitas
      Eka Zulkarnain H . 01 Jun, 2026
    • Demi Pertahankan Dominasi, Geely Luncurkan EX2 Facelift di Cina
      Demi Pertahankan Dominasi, Geely Luncurkan EX2 Facelift di Cina
      Anindiyo Pradhono . 01 Jun, 2026
    • Festival Daihatsu Kumpul Sahabat 2026 Bakal Sambangi Lima Kota Besar
      Festival Daihatsu Kumpul Sahabat 2026 Bakal Sambangi Lima Kota Besar
      Zenuar Yoga . 29 Mei, 2026
    • Kebangkitan Sang Legenda, All-New Mitsubishi Pajero Debut Akhir Tahun 2026
      Kebangkitan Sang Legenda, All-New Mitsubishi Pajero Debut Akhir Tahun 2026
      Anindiyo Pradhono . 29 Mei, 2026

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test
    • Spyshot: Calon Suzuki XL7 Facelift Muncul dengan Grille Lebih Besar?
      Spyshot: Calon Suzuki XL7 Facelift Muncul dengan Grille Lebih Besar?
      Anjar Leksana . 02 Jun, 2026
    • Changan Sponsori Timnas Portugal, Perkuat Ekspansi Eropa Lewat Sepak Bola 
      Changan Sponsori Timnas Portugal, Perkuat Ekspansi Eropa Lewat Sepak Bola 
      Anjar Leksana . 02 Jun, 2026
    • Ribuan Car Enthusiast Padati IMX 2026 Surabaya, Siap Lanjut ke Big Bang di ICE BSD
      Ribuan Car Enthusiast Padati IMX 2026 Surabaya, Siap Lanjut ke Big Bang di ICE BSD
      Zenuar Yoga . 02 Jun, 2026
    • IIMS Surabaya 2026 Ditutup Meriah, Bukti Pasar Otomotif Jawa Timur Kian Kuat
      IIMS Surabaya 2026 Ditutup Meriah, Bukti Pasar Otomotif Jawa Timur Kian Kuat
      Zenuar Yoga . 02 Jun, 2026
    • Penjualan Suzuki April 2026 Melonjak 33 Persen, Carry Mendominasi
      Penjualan Suzuki April 2026 Melonjak 33 Persen, Carry Mendominasi
      Anjar Leksana . 01 Jun, 2026
    • Mitsubishi Destinator Punya Banyak Storage demi Akomodasi Perjalanan Keluarga
      Mitsubishi Destinator Punya Banyak Storage demi Akomodasi Perjalanan Keluarga
      Anjar Leksana . 27 Mei, 2026
    • Mengenal Teknologi BYD DM, Solusi Transisi yang Masuk Akal untuk Pasar Indonesia
      Mengenal Teknologi BYD DM, Solusi Transisi yang Masuk Akal untuk Pasar Indonesia
      Anindiyo Pradhono . 19 Mei, 2026
    • Menguji XPENG VLA 2.0 di Guangzhou: Merasakan Sensasi AI yang Mengemudi Layaknya Manusia
      Menguji XPENG VLA 2.0 di Guangzhou: Merasakan Sensasi AI yang Mengemudi Layaknya Manusia
      Herry Mulyamin . 18 Mei, 2026
    • Paket Lengkap SUV Listrik Masa Kini, Ini Dia 5 Keunggulan MGS5 EV
      Paket Lengkap SUV Listrik Masa Kini, Ini Dia 5 Keunggulan MGS5 EV
      Dandy Abitama . 06 Mei, 2026
    • Menantang Limit iCAR V23 S dan V27 di Trek Habitatnya
      Menantang Limit iCAR V23 S dan V27 di Trek Habitatnya
      Eka Zulkarnain . 02 Mei, 2026
    • Jangan Anggap Sepele Rotasi Ban Mobil, Ini Waktu yang Tepat untuk Dilakukan
      Jangan Anggap Sepele Rotasi Ban Mobil, Ini Waktu yang Tepat untuk Dilakukan
      Anjar Leksana . 26 Mei, 2026
    • Musim Kemarau Tiba, Ini Alasan Filter AC Mobil Wajib Dicek Secara Berkala
      Musim Kemarau Tiba, Ini Alasan Filter AC Mobil Wajib Dicek Secara Berkala
      Zenuar Yoga . 29 Apr, 2026
    • Pereli Rifat Sungkar Kasih Tahu Cara Nyetir Mobil yang Bisa Irit Bahan Bakar
      Pereli Rifat Sungkar Kasih Tahu Cara Nyetir Mobil yang Bisa Irit Bahan Bakar
      Anjar Leksana . 08 Apr, 2026
    • Pastikan Keamanan Berkendara, Bridgestone Imbau Cek Ban Pascamudik Lebaran
      Pastikan Keamanan Berkendara, Bridgestone Imbau Cek Ban Pascamudik Lebaran
      Anindiyo Pradhono . 03 Apr, 2026
    • Pentingnya Melakukan Pengecekan Kondisi Mobil Pascamudik Lebaran
      Pentingnya Melakukan Pengecekan Kondisi Mobil Pascamudik Lebaran
      Anjar Leksana . 02 Apr, 2026
    • First Drive iCAR V23 iWD: SUV Listrik Gaya Retro yang Bikin Berkendara Terasa Natural
      First Drive iCAR V23 iWD: SUV Listrik Gaya Retro yang Bikin Berkendara Terasa Natural
      Anjar Leksana . 02 Jun, 2026
    • First Drive All New Wuling Eksion: Kentara Rasa SUV dan Lebih Maskulin
      First Drive All New Wuling Eksion: Kentara Rasa SUV dan Lebih Maskulin
      Anjar Leksana . 18 Apr, 2026
    • Road Test Toyota Veloz Hybrid EV Q TSS Modellista: Menguak Rahasia Dibalik Keiritannya
      Road Test Toyota Veloz Hybrid EV Q TSS Modellista: Menguak Rahasia Dibalik Keiritannya
      Bangkit Jaya Putra . 14 Apr, 2026
    • First Drive Geely EX2: Utamakan Kenyamanan Suspensi dan Penggerak Belakang
      First Drive Geely EX2: Utamakan Kenyamanan Suspensi dan Penggerak Belakang
      Anjar Leksana . 04 Feb, 2026
    • First Drive Changan Deepal SO7: Libas Rute Jakarta - Garut Tanpa Kesulitan
      First Drive Changan Deepal SO7: Libas Rute Jakarta - Garut Tanpa Kesulitan
      Setyo Adi Nugroho . 02 Feb, 2026