Pandangan Perusahaan Asuransi Soal Kejadian Xpander Tabrak Porsche

Asuransi tabrakan mobil

Mitsubishi Xpander tabrak showroom mobil premium di kawasan PIK 2, Tangerang. Mobil kemudian tabrak Porsche senilai Rp8,9 miliar. Beberapa risiko tentu dapat dihindari dengan melakukan tindakan pencegahan seperti menaati aturan lalu lintas. Namun bagaimana mengenai hal di luar kendali pengemudi. Apakah perusahaan asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko itu?

KEY TAKEAWAYS

  • Xpander tabrak Porsche apakah ditanggung asuransi?

    Kejadian itu bisa dijamin asuransi, namun dengan syarat
  • “Sesuai dengan yang tercantum di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah itu dapat di-cover dan ditanggung asuransi. Syaratnya apabila mobil penyebab kerugian itu, memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” terang Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra.

    Baca Juga: Gambaran Diler 4S Great Wall Motor yang Akan Diadopsi di Indonesia 

    Perusahaan asuransi bakal memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga, disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda. Yaitu dalam kasus ini, kerusakan di area showroom dan mobil mewah terkena dampak kerugian. Serta penggantian biaya pengobatan dibayarkan untuk pihak ketiga, santunan atas cedera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga. Namun dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum diambil, dalam batas (limit) perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.

    Iwan juga menambahkan, sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga. Ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali seperti:

    • Jaminan asuransi yang dipegang tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

    • Limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH pihak ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum di polis.

    • Harus ada tuntutan dari pihak ketiga dan yang mengalami kerugian, bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung. Seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.

    • Penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin di polis dan bukan merupakan pengecualian polis seperti yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3. Yakni mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian. Lalu kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga seperti pada ayat 4.1. 

    • Jika disebabkan oleh tindakan sengaja, tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang bekerja pada dan/atau orang suruhan tertanggung, dan ayat 4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku dan sesuai dengan peruntukannya. Serta ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan maka jaminan asuransi tidak berlaku.  

    Maka dari itu, penting untuk meninjau kembali kembali polis Anda secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai kebutuhan. Terdapat dua jenis pertanggungan yakni comprehensive, memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan. Kemudian TLO (Total Loss Only) bila biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya. Kemudian perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih untuk kendaraan. Termasuk pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman.

    Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, jika ingin melakukan perluasan jaminan (endorsement) Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Bhkan hingga mengajukan klaim, sangat mudah di mana saja dan kapan saja. Pemegang polis dapat melakukannya melalui aplikasi myGarda di smartphone atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 (layanan 24 jam). 

    Tidak hanya itu, pemegang asuransi juga dapat langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Untuk klaim, penting diingat bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian. Jangan lupa melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan tertera dan tercantum di dalam polis. (Alx)

    Baca Juga: KTB Fuso Bertekad Tumbuhkan Pangsa Pasar hingga 41 Persen selama 2024

    Baca Semua

    Artikel Unggulan

    Mobil Unggulan

    • Yang Akan Datang

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • Toyota Catat Penjualan 8.925 Unit di Jateng-DIY, Hybrid Melonjak 133 Persen
      Toyota Catat Penjualan 8.925 Unit di Jateng-DIY, Hybrid Melonjak 133 Persen
      Anindiyo Pradhono . 16 Sep, 2026
    • Leapmotor B10 dan C10 Dapat Garansi Baterai Seumur Hidup, Ini Syaratnya
      Leapmotor B10 dan C10 Dapat Garansi Baterai Seumur Hidup, Ini Syaratnya
      Anjar Leksana . 16 Sep, 2026
    • Sarga Motorsport Boyong Kevin Hansen ke Jakarta Jelang FIA Rallycross Ancol 2026
      Sarga Motorsport Boyong Kevin Hansen ke Jakarta Jelang FIA Rallycross Ancol 2026
      Dandy Abitama . 16 Sep, 2026
    • Penjualan Mobil Elektrifikasi Toyota Naik 86 Persen, Veloz Hybrid EV Dominan
      Penjualan Mobil Elektrifikasi Toyota Naik 86 Persen, Veloz Hybrid EV Dominan
      Anindiyo Pradhono . 15 Sep, 2026
    • Changan Group Rilis Teknologi SDA Pilot di Tiongkok Lewat Investasi 7,7 Miliar Euro
      Changan Group Rilis Teknologi SDA Pilot di Tiongkok Lewat Investasi 7,7 Miliar Euro
      Anjar Leksana . 15 Sep, 2026

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test
    • Bedah Spesifikasi Toyota bZ4X Touring: Bukan Sekadar Mobil Listrik Perkotaan Biasa! 
      Bedah Spesifikasi Toyota bZ4X Touring: Bukan Sekadar Mobil Listrik Perkotaan Biasa! 
      Anindiyo Pradhono . Hari ini
    • Hyundai Sunday Digelar Serentak di 80 Titik, Ada Lomba Mewarnai hingga Test Drive
      Hyundai Sunday Digelar Serentak di 80 Titik, Ada Lomba Mewarnai hingga Test Drive
      Anjar Leksana . Hari ini
    • Toyota Journalist Test Drive 2026: Membuktikan Multi-Pathway Strategy dari Off-Road Hingga Efisiensi Hybrid 
      Toyota Journalist Test Drive 2026: Membuktikan Multi-Pathway Strategy dari Off-Road Hingga Efisiensi Hybrid 
      Anindiyo Pradhono . Hari ini
    • Penjualan Daihatsu Tembus 97.059 Unit hingga Agustus 2026, Gran Max Selalu Andalan
      Penjualan Daihatsu Tembus 97.059 Unit hingga Agustus 2026, Gran Max Selalu Andalan
      Anjar Leksana . Hari ini
    • Aston Martin Luncurkan Motor Eksotis AMB 002 Roadster, cuma Diproduksi 300 Unit
      Aston Martin Luncurkan Motor Eksotis AMB 002 Roadster, cuma Diproduksi 300 Unit
      Anjar Leksana . 16 Sep, 2026
    • Mazda 6e Fastback, Saat Mazda Membawa DNA Jinba-Ittai ke Era Mobil Listrik
      Mazda 6e Fastback, Saat Mazda Membawa DNA Jinba-Ittai ke Era Mobil Listrik
      Eka Zulkarnain . 25 Agu, 2026
    • Setelah 75 Tahun, Elektrifikasi Jadi Fase Baru Bagi Toyota Land Cruiser
      Setelah 75 Tahun, Elektrifikasi Jadi Fase Baru Bagi Toyota Land Cruiser
      Eka Zulkarnain . 25 Agu, 2026
    • Poin Pertimbangan Sebelum Beli Changan Nevo Q05, SUV Listrik Senilai Rp300 Jutaan
      Poin Pertimbangan Sebelum Beli Changan Nevo Q05, SUV Listrik Senilai Rp300 Jutaan
      Anjar Leksana . 21 Agu, 2026
    • Mencari Perbedaan Chery Q Varian Pure dan Rizz
      Mencari Perbedaan Chery Q Varian Pure dan Rizz
      Anindiyo Pradhono . 13 Agu, 2026
    • Langsung Dipesan Ribuan Unit, Ini 5 Daya Tarik BYD M6 DM 
      Langsung Dipesan Ribuan Unit, Ini 5 Daya Tarik BYD M6 DM 
      Dandy Abitama . 13 Agu, 2026
    • Cara Optimalisasi Audio Dynamic Sound Yamaha Premium di Mitsubishi Xforce
      Cara Optimalisasi Audio Dynamic Sound Yamaha Premium di Mitsubishi Xforce
      Anjar Leksana . 06 Jul, 2026
    • Persiapan Road Trip Liburan Sekolah: Cek Empat Sektor Ban Mobil Demi Keselamatan
      Persiapan Road Trip Liburan Sekolah: Cek Empat Sektor Ban Mobil Demi Keselamatan
      Anindiyo Pradhono . 12 Jun, 2026
    • Jangan Anggap Sepele Rotasi Ban Mobil, Ini Waktu yang Tepat untuk Dilakukan
      Jangan Anggap Sepele Rotasi Ban Mobil, Ini Waktu yang Tepat untuk Dilakukan
      Anjar Leksana . 26 Mei, 2026
    • Musim Kemarau Tiba, Ini Alasan Filter AC Mobil Wajib Dicek Secara Berkala
      Musim Kemarau Tiba, Ini Alasan Filter AC Mobil Wajib Dicek Secara Berkala
      Zenuar Yoga . 29 Apr, 2026
    • Pereli Rifat Sungkar Kasih Tahu Cara Nyetir Mobil yang Bisa Irit Bahan Bakar
      Pereli Rifat Sungkar Kasih Tahu Cara Nyetir Mobil yang Bisa Irit Bahan Bakar
      Anjar Leksana . 08 Apr, 2026
    • First Drive Xpeng New X9: Sarat Fitur Canggih yang Sangat Memudahkan
      First Drive Xpeng New X9: Sarat Fitur Canggih yang Sangat Memudahkan
      Anindiyo Pradhono . 02 Sep, 2026
    • Test Drive BAIC T1: Menguji Kelincahan dan Kenyamanan Crossover EV di Rute Dalam dan Luar Kota
      Test Drive BAIC T1: Menguji Kelincahan dan Kenyamanan Crossover EV di Rute Dalam dan Luar Kota
      Anindiyo Pradhono . 21 Agu, 2026
    • Test Drive Toyota New Hilux 2.8 4x4: Mesin Galak, Siap Taklukkan Lintasan Off-road
      Test Drive Toyota New Hilux 2.8 4x4: Mesin Galak, Siap Taklukkan Lintasan Off-road
      Anjar Leksana . 07 Agu, 2026
    • Test Drive Geely Coolray: Compact SUV yang Tampil Sporty dengan Sedikit Cita Rasa EV
      Test Drive Geely Coolray: Compact SUV yang Tampil Sporty dengan Sedikit Cita Rasa EV
      Anindiyo Pradhono . 24 Jul, 2026
    • Test Drive New Mitsubishi XForce HEV: Peningkatan Signifikan!
      Test Drive New Mitsubishi XForce HEV: Peningkatan Signifikan!
      Herry Mulyamin . 23 Jul, 2026