Pandangan Perusahaan Asuransi Soal Kejadian Xpander Tabrak Porsche

Asuransi tabrakan mobil

Mitsubishi Xpander tabrak showroom mobil premium di kawasan PIK 2, Tangerang. Mobil kemudian tabrak Porsche senilai Rp8,9 miliar. Beberapa risiko tentu dapat dihindari dengan melakukan tindakan pencegahan seperti menaati aturan lalu lintas. Namun bagaimana mengenai hal di luar kendali pengemudi. Apakah perusahaan asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko itu?

KEY TAKEAWAYS

  • Xpander tabrak Porsche apakah ditanggung asuransi?

    Kejadian itu bisa dijamin asuransi, namun dengan syarat
  • “Sesuai dengan yang tercantum di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah itu dapat di-cover dan ditanggung asuransi. Syaratnya apabila mobil penyebab kerugian itu, memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” terang Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra.

    Baca Juga: Gambaran Diler 4S Great Wall Motor yang Akan Diadopsi di Indonesia 

    Perusahaan asuransi bakal memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga, disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda. Yaitu dalam kasus ini, kerusakan di area showroom dan mobil mewah terkena dampak kerugian. Serta penggantian biaya pengobatan dibayarkan untuk pihak ketiga, santunan atas cedera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga. Namun dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum diambil, dalam batas (limit) perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.

    Iwan juga menambahkan, sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga. Ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali seperti:

    • Jaminan asuransi yang dipegang tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

    • Limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH pihak ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum di polis.

    • Harus ada tuntutan dari pihak ketiga dan yang mengalami kerugian, bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung. Seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.

    • Penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin di polis dan bukan merupakan pengecualian polis seperti yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3. Yakni mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian. Lalu kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga seperti pada ayat 4.1. 

    • Jika disebabkan oleh tindakan sengaja, tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang bekerja pada dan/atau orang suruhan tertanggung, dan ayat 4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku dan sesuai dengan peruntukannya. Serta ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan maka jaminan asuransi tidak berlaku.  

    Maka dari itu, penting untuk meninjau kembali kembali polis Anda secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai kebutuhan. Terdapat dua jenis pertanggungan yakni comprehensive, memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan. Kemudian TLO (Total Loss Only) bila biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya. Kemudian perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih untuk kendaraan. Termasuk pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman.

    Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, jika ingin melakukan perluasan jaminan (endorsement) Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Bhkan hingga mengajukan klaim, sangat mudah di mana saja dan kapan saja. Pemegang polis dapat melakukannya melalui aplikasi myGarda di smartphone atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 (layanan 24 jam). 

    Tidak hanya itu, pemegang asuransi juga dapat langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Untuk klaim, penting diingat bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian. Jangan lupa melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan tertera dan tercantum di dalam polis. (Alx)

    Baca Juga: KTB Fuso Bertekad Tumbuhkan Pangsa Pasar hingga 41 Persen selama 2024

    Baca Semua

    Artikel Unggulan

    Artikel yang direkomendasikan untuk anda

    Baca Semua

    Mobil Unggulan

    • Yang Akan Datang

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • VinFast Ekspansi Segmen Fleet, Datangkan 400 Unit Limo Green untuk Transportasi Umum
      VinFast Ekspansi Segmen Fleet, Datangkan 400 Unit Limo Green untuk Transportasi Umum
      Anjar Leksana . 20 Feb, 2026
    • Kia Indonesia Tetap Tawarkan New Sonet, Pilihan SUV Terjangkau
      Kia Indonesia Tetap Tawarkan New Sonet, Pilihan SUV Terjangkau
      Anjar Leksana . 20 Feb, 2026
    • Membedah e4 Platform, Arsitektur Quad Motor Ekstrem dari BYD
      Membedah e4 Platform, Arsitektur Quad Motor Ekstrem dari BYD
      Muhammad Hafid . 20 Feb, 2026
    • Land Rover Indonesia Tawarkan Defender Trophy Edition: Unit Sangat Terbatas
      Land Rover Indonesia Tawarkan Defender Trophy Edition: Unit Sangat Terbatas
      Muhammad Hafid . 20 Feb, 2026
    • Changan Buktikan Performa Baterai Sodium-Ion dan AI di Medan Salju Ekstrem
      Changan Buktikan Performa Baterai Sodium-Ion dan AI di Medan Salju Ekstrem
      Setyo Adi . 20 Feb, 2026

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test
    • Sukses di Jakarta, IIMS Series 2026 Siap Menyapa Surabaya, Balikpapan, dan Manado
      Sukses di Jakarta, IIMS Series 2026 Siap Menyapa Surabaya, Balikpapan, dan Manado
      Zenuar Yoga . Hari ini
    • IIMS 2026 Sukses Besar, Jumlah Pengunjung Naik dan Nilai Transaksi Rp8,7 Triliun
      IIMS 2026 Sukses Besar, Jumlah Pengunjung Naik dan Nilai Transaksi Rp8,7 Triliun
      Zenuar Yoga . Hari ini
    • Komisi VII DPR Tinjau Kontrak Rp24,66 Triliun Impor 105.000 Kendaraan Koperasi Merah Putih
      Komisi VII DPR Tinjau Kontrak Rp24,66 Triliun Impor 105.000 Kendaraan Koperasi Merah Putih
      OTO . 20 Feb, 2026
    • Respons Kemenperin dan Gaikindo Terkait Impor 105.000 Unit untuk Koperasi Merah Putih
      Respons Kemenperin dan Gaikindo Terkait Impor 105.000 Unit untuk Koperasi Merah Putih
      OTO . 20 Feb, 2026
    • Selamat Tinggal Gagang Pintu Mobil Tersembunyi, Cina Larang Tahun Depan
      Selamat Tinggal Gagang Pintu Mobil Tersembunyi, Cina Larang Tahun Depan
      Anjar Leksana . 20 Feb, 2026
    • Deret MPV Elektrifikasi Asal Tiongkok yang Cocok Dipakai Mudik Lebaran
      Deret MPV Elektrifikasi Asal Tiongkok yang Cocok Dipakai Mudik Lebaran
      Muhammad Hafid . 16 Feb, 2026
    • Bedah Teknologi BYD Yangwang U9: Hypercar Listrik Tercepat dengan e4 Platform
      Bedah Teknologi BYD Yangwang U9: Hypercar Listrik Tercepat dengan e4 Platform
      Muhammad Hafid . 15 Feb, 2026
    • Brand Tiongkok Mendominasi IIMS 2026: Sinyal Pergeseran Peta Otomotif Nasional?
      Brand Tiongkok Mendominasi IIMS 2026: Sinyal Pergeseran Peta Otomotif Nasional?
      Setyo Adi Nugroho . 14 Feb, 2026
    • 6 SUV EV Menarik di IIMS 2026 dengan Harga di Bawah Rp400 juta
      6 SUV EV Menarik di IIMS 2026 dengan Harga di Bawah Rp400 juta
      Zenuar Yoga . 13 Feb, 2026
    • Ini Beda Mitsubishi Xforce 55th Anniversary Edition di IIMS 2026 dengan Varian Biasa
      Ini Beda Mitsubishi Xforce 55th Anniversary Edition di IIMS 2026 dengan Varian Biasa
      Ardiantomi . 13 Feb, 2026
    • Pilihan Asuransi Jenis Apa yang Tepat untuk Mobil saat Musim Hujan dan Banjir?
      Pilihan Asuransi Jenis Apa yang Tepat untuk Mobil saat Musim Hujan dan Banjir?
      Anjar Leksana . 22 Jan, 2026
    • Hati-hati Mobil Kebanjiran, Hal Penting Ini Wajib Dilakukan Agar Tak Tertolak Asuransi
      Hati-hati Mobil Kebanjiran, Hal Penting Ini Wajib Dilakukan Agar Tak Tertolak Asuransi
      Anjar Leksana . 20 Jan, 2026
    • Cat Mobil Harian Lebih Awet, Ini Solusi Perlindungan dari Keiko Automotive
      Cat Mobil Harian Lebih Awet, Ini Solusi Perlindungan dari Keiko Automotive
      Muhammad Hafid . 14 Jan, 2026
    • Cara Mengoptimalkan EV untuk Perjalanan Keluarga
      Cara Mengoptimalkan EV untuk Perjalanan Keluarga
      Setyo Adi Nugroho . 24 Des, 2025
    • Kondisi Ban Mobil Jadi Hal Penting saat Perjalanan Mudik Nataru Musim Hujan
      Kondisi Ban Mobil Jadi Hal Penting saat Perjalanan Mudik Nataru Musim Hujan
      Anjar Leksana . 24 Des, 2025
    • First Drive Geely EX2: Utamakan Kenyamanan Suspensi dan Penggerak Belakang
      First Drive Geely EX2: Utamakan Kenyamanan Suspensi dan Penggerak Belakang
      Anjar Leksana . 04 Feb, 2026
    • First Drive Changan Deepal SO7: Libas Rute Jakarta - Garut Tanpa Kesulitan
      First Drive Changan Deepal SO7: Libas Rute Jakarta - Garut Tanpa Kesulitan
      Setyo Adi Nugroho . 02 Feb, 2026
    • Test Drive Chery C5 CSH: Satu Lagi SUV Hybrid Penakluk 1.000 KM
      Test Drive Chery C5 CSH: Satu Lagi SUV Hybrid Penakluk 1.000 KM
      Zenuar Yoga . 02 Feb, 2026
    • Road Test Wuling Darion PHEV: Uji Nyata MPV Keluarga Saat Libur Akhir Tahun
      Road Test Wuling Darion PHEV: Uji Nyata MPV Keluarga Saat Libur Akhir Tahun
      Setyo Adi Nugroho . 07 Jan, 2026
    • Test Drive Mercedes-Benz GLA 200 AMG Line & GLB 200 AMG Line: Dua SUV Kompak, Dua Karakter Berbeda
      Test Drive Mercedes-Benz GLA 200 AMG Line & GLB 200 AMG Line: Dua SUV Kompak, Dua Karakter Berbeda
      Muhammad Hafid . 29 Des, 2025