Pandangan Perusahaan Asuransi Soal Kejadian Xpander Tabrak Porsche

Asuransi tabrakan mobil

Mitsubishi Xpander tabrak showroom mobil premium di kawasan PIK 2, Tangerang. Mobil kemudian tabrak Porsche senilai Rp8,9 miliar. Beberapa risiko tentu dapat dihindari dengan melakukan tindakan pencegahan seperti menaati aturan lalu lintas. Namun bagaimana mengenai hal di luar kendali pengemudi. Apakah perusahaan asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko itu?

KEY TAKEAWAYS

  • Xpander tabrak Porsche apakah ditanggung asuransi?

    Kejadian itu bisa dijamin asuransi, namun dengan syarat
  • “Sesuai dengan yang tercantum di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah itu dapat di-cover dan ditanggung asuransi. Syaratnya apabila mobil penyebab kerugian itu, memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” terang Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra.

    Baca Juga: Gambaran Diler 4S Great Wall Motor yang Akan Diadopsi di Indonesia 

    Perusahaan asuransi bakal memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga, disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda. Yaitu dalam kasus ini, kerusakan di area showroom dan mobil mewah terkena dampak kerugian. Serta penggantian biaya pengobatan dibayarkan untuk pihak ketiga, santunan atas cedera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga. Namun dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum diambil, dalam batas (limit) perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.

    Iwan juga menambahkan, sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga. Ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali seperti:

    • Jaminan asuransi yang dipegang tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

    • Limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH pihak ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum di polis.

    • Harus ada tuntutan dari pihak ketiga dan yang mengalami kerugian, bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung. Seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.

    • Penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin di polis dan bukan merupakan pengecualian polis seperti yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3. Yakni mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian. Lalu kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga seperti pada ayat 4.1. 

    • Jika disebabkan oleh tindakan sengaja, tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang bekerja pada dan/atau orang suruhan tertanggung, dan ayat 4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku dan sesuai dengan peruntukannya. Serta ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan maka jaminan asuransi tidak berlaku.  

    Maka dari itu, penting untuk meninjau kembali kembali polis Anda secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai kebutuhan. Terdapat dua jenis pertanggungan yakni comprehensive, memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan. Kemudian TLO (Total Loss Only) bila biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya. Kemudian perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih untuk kendaraan. Termasuk pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman.

    Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, jika ingin melakukan perluasan jaminan (endorsement) Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Bhkan hingga mengajukan klaim, sangat mudah di mana saja dan kapan saja. Pemegang polis dapat melakukannya melalui aplikasi myGarda di smartphone atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 (layanan 24 jam). 

    Tidak hanya itu, pemegang asuransi juga dapat langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Untuk klaim, penting diingat bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian. Jangan lupa melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan tertera dan tercantum di dalam polis. (Alx)

    Baca Juga: KTB Fuso Bertekad Tumbuhkan Pangsa Pasar hingga 41 Persen selama 2024

    Baca Semua

    Artikel Unggulan

    Artikel yang direkomendasikan untuk anda

    Baca Semua

    Mobil Unggulan

    • Yang Akan Datang

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • Bos Besar Honda Komentari Soal Pasar Hybrid dan Gempuran Cina di Pasar EV
      Bos Besar Honda Komentari Soal Pasar Hybrid dan Gempuran Cina di Pasar EV
      Bangkit Jaya . Hari ini
    • Visualisasi Toyota Corolla Concept di Japan Mobility Show 2025: Arah Baru Sedan Masa Depan
      Visualisasi Toyota Corolla Concept di Japan Mobility Show 2025: Arah Baru Sedan Masa Depan
      Anindiyo Pradhono . Hari ini
    • Isuzu Pamer Inovasi Mesin Multi Bahan Bakar di Japan Mobility Show 2025
      Isuzu Pamer Inovasi Mesin Multi Bahan Bakar di Japan Mobility Show 2025
      Muhammad Hafid . Hari ini
    • Puluhan Unit Pertama Geely Starray EM-i Meluncur ke Garasi Konsumen Indonesia
      Puluhan Unit Pertama Geely Starray EM-i Meluncur ke Garasi Konsumen Indonesia
      Tomi Tomi . Hari ini
    • Debut Suzuki Vision e-Sky Concept di Japan Mobility Show 2025, Calon City Car EV
      Debut Suzuki Vision e-Sky Concept di Japan Mobility Show 2025, Calon City Car EV
      Zenuar Yoga . 31 Okt, 2025

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test
    • Bos Honda Soal Gempuran Mobil Listrik China: Pasar Hybrid Kami Lebih Besar
      Bos Honda Soal Gempuran Mobil Listrik China: Pasar Hybrid Kami Lebih Besar
      Bangkit Jaya Putra . Hari ini
    • Jaecoo J5 EV Siap Hadapi BYD Atto 3 dan Geely EX5 di Indonesia
      Jaecoo J5 EV Siap Hadapi BYD Atto 3 dan Geely EX5 di Indonesia
      Anjar Leksana . Hari ini
    • Geely Mulai Distribusikan Starray EM-i Rakitan Lokal ke Konsumen
      Geely Mulai Distribusikan Starray EM-i Rakitan Lokal ke Konsumen
      Ardiantomi . 01 Nov, 2025
    • 70mai Resmikan Offline Store Pertama, Bukti Komitmen dan Upaya Lebih Dekat ke Konsumen
      70mai Resmikan Offline Store Pertama, Bukti Komitmen dan Upaya Lebih Dekat ke Konsumen
      Setyo Adi Nugroho . 01 Nov, 2025
    • Bensin BP 92 Kembali Tersedia, bp-AKR Pastikan Pasokan Aman dan Kualitas Terjaga
      Bensin BP 92 Kembali Tersedia, bp-AKR Pastikan Pasokan Aman dan Kualitas Terjaga
      Setyo Adi Nugroho . 01 Nov, 2025
    • Menelusuri Sejarah Dimulainya Kendaraan Suzuki di Dunia, dari Mesin Tenun hingga Mobil Modern
      Menelusuri Sejarah Dimulainya Kendaraan Suzuki di Dunia, dari Mesin Tenun hingga Mobil Modern
      Zenuar Yoga . 31 Okt, 2025
    • Ketangguhan Ladder Frame di Mitsubishi Pajero Sport, Siap Hadapi Medan Berat dan Jalanan Kota
      Ketangguhan Ladder Frame di Mitsubishi Pajero Sport, Siap Hadapi Medan Berat dan Jalanan Kota
      Ardiantomi . 31 Okt, 2025
    • Belajar Sejarah Daihatsu di Humobility World Jepang, dari Pertanian ke Mobil
      Belajar Sejarah Daihatsu di Humobility World Jepang, dari Pertanian ke Mobil
      OTO . 31 Okt, 2025
    • Mitsubishi Destinator Tak Gentar Hadapi Musim Hujan, Berkat Fitur-fitur Ini!
      Mitsubishi Destinator Tak Gentar Hadapi Musim Hujan, Berkat Fitur-fitur Ini!
      Ardiantomi . 30 Okt, 2025
    • Mengintip Interior Jaecoo J5 EV, SUV Listrik dengan Kenyamanan Kelas Premium
      Mengintip Interior Jaecoo J5 EV, SUV Listrik dengan Kenyamanan Kelas Premium
      Setyo Adi Nugroho . 21 Okt, 2025
    • Beberapa Langkah Perawatan Aki di Kendaraan Elektrifikasi
      Beberapa Langkah Perawatan Aki di Kendaraan Elektrifikasi
      Setyo Adi Nugroho . 25 Okt, 2025
    • Memasuki Musim Hujan, Waspada Risiko Aquaplaning Saat Berkendara
      Memasuki Musim Hujan, Waspada Risiko Aquaplaning Saat Berkendara
      Setyo Adi Nugroho . 16 Okt, 2025
    • Benarkah Melihat Penyakit Mobil Bisa Dilihat dari Warna Asap Knalpot Saja?
      Benarkah Melihat Penyakit Mobil Bisa Dilihat dari Warna Asap Knalpot Saja?
      Anjar Leksana . 14 Okt, 2025
    • Bingung Servis Mobil Berdasarkan Waktu atau Jarak Tempuh? Ini Penjelasannya
      Bingung Servis Mobil Berdasarkan Waktu atau Jarak Tempuh? Ini Penjelasannya
      Anjar Leksana . 08 Okt, 2025
    • Waspada Berburu Mobil Seken Murah, Ini Cara Cek Unit Bekas Tabrakan
      Waspada Berburu Mobil Seken Murah, Ini Cara Cek Unit Bekas Tabrakan
      Anjar Leksana . 01 Okt, 2025
    • Test Drive Jaecoo J5 EV: SUV Listrik Nyaman, Torsi Instan, dan Konsumsi Daya Super Irit
      Test Drive Jaecoo J5 EV: SUV Listrik Nyaman, Torsi Instan, dan Konsumsi Daya Super Irit
      Setyo Adi Nugroho . 30 Okt, 2025
    • Road Test Hyundai Santa Fe 1.6T-GDi HEV Calligraphy: SUV Keluarga Modern yang Siap Menjelajah Jarak Jauh
      Road Test Hyundai Santa Fe 1.6T-GDi HEV Calligraphy: SUV Keluarga Modern yang Siap Menjelajah Jarak Jauh
      Muhammad Hafid . 23 Okt, 2025
    • Road Test GWM Ora 03: EV Funky Cocok untuk Anak Muda
      Road Test GWM Ora 03: EV Funky Cocok untuk Anak Muda
      Wahyu Hariantono . 22 Okt, 2025
    • First Drive GWM Tank 300 Diesel: Nyaman di Aspal, Galak di Medan Berat
      First Drive GWM Tank 300 Diesel: Nyaman di Aspal, Galak di Medan Berat
      Muhammad Hafid . 17 Okt, 2025
    • First Drive Chery Tiggo 9 CSH AWD: SUV Keluarga Berjiwa Kencang!
      First Drive Chery Tiggo 9 CSH AWD: SUV Keluarga Berjiwa Kencang!
      Anjar Leksana . 15 Okt, 2025