Pandangan Perusahaan Asuransi Soal Kejadian Xpander Tabrak Porsche

Asuransi tabrakan mobil

Mitsubishi Xpander tabrak showroom mobil premium di kawasan PIK 2, Tangerang. Mobil kemudian tabrak Porsche senilai Rp8,9 miliar. Beberapa risiko tentu dapat dihindari dengan melakukan tindakan pencegahan seperti menaati aturan lalu lintas. Namun bagaimana mengenai hal di luar kendali pengemudi. Apakah perusahaan asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko itu?

KEY TAKEAWAYS

  • Xpander tabrak Porsche apakah ditanggung asuransi?

    Kejadian itu bisa dijamin asuransi, namun dengan syarat
  • “Sesuai dengan yang tercantum di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah itu dapat di-cover dan ditanggung asuransi. Syaratnya apabila mobil penyebab kerugian itu, memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” terang Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra.

    Baca Juga: Gambaran Diler 4S Great Wall Motor yang Akan Diadopsi di Indonesia 

    Perusahaan asuransi bakal memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga, disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda. Yaitu dalam kasus ini, kerusakan di area showroom dan mobil mewah terkena dampak kerugian. Serta penggantian biaya pengobatan dibayarkan untuk pihak ketiga, santunan atas cedera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga. Namun dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum diambil, dalam batas (limit) perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.

    Iwan juga menambahkan, sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga. Ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali seperti:

    • Jaminan asuransi yang dipegang tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

    • Limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH pihak ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum di polis.

    • Harus ada tuntutan dari pihak ketiga dan yang mengalami kerugian, bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung. Seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.

    • Penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin di polis dan bukan merupakan pengecualian polis seperti yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3. Yakni mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian. Lalu kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga seperti pada ayat 4.1. 

    • Jika disebabkan oleh tindakan sengaja, tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang bekerja pada dan/atau orang suruhan tertanggung, dan ayat 4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku dan sesuai dengan peruntukannya. Serta ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan maka jaminan asuransi tidak berlaku.  

    Maka dari itu, penting untuk meninjau kembali kembali polis Anda secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai kebutuhan. Terdapat dua jenis pertanggungan yakni comprehensive, memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan. Kemudian TLO (Total Loss Only) bila biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya. Kemudian perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih untuk kendaraan. Termasuk pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman.

    Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, jika ingin melakukan perluasan jaminan (endorsement) Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Bhkan hingga mengajukan klaim, sangat mudah di mana saja dan kapan saja. Pemegang polis dapat melakukannya melalui aplikasi myGarda di smartphone atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 (layanan 24 jam). 

    Tidak hanya itu, pemegang asuransi juga dapat langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Untuk klaim, penting diingat bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian. Jangan lupa melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan tertera dan tercantum di dalam polis. (Alx)

    Baca Juga: KTB Fuso Bertekad Tumbuhkan Pangsa Pasar hingga 41 Persen selama 2024

    Baca Semua

    Artikel Unggulan

    Mobil Unggulan

    • Yang Akan Datang

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • Kenapa Cina Punya Begitu Banyak Brand Mobil?
      Kenapa Cina Punya Begitu Banyak Brand Mobil?
      Eka Zulkarnain H . Hari ini
    • Brand Premium Exeed EX7 Terapkan Teknologi Pengereman Revolusioner
      Brand Premium Exeed EX7 Terapkan Teknologi Pengereman Revolusioner
      Anjar Leksana . Hari ini
    • Toyota Gazoo Racing Sabet Podium Juara di Kejurnas Reli
      Toyota Gazoo Racing Sabet Podium Juara di Kejurnas Reli
      Eka Zulkarnain H . 14 Apr, 2026
    • Teknologi BlueCore HEV Changan, Definisi Baru Efisiensi Hybrid Era 2L
      Teknologi BlueCore HEV Changan, Definisi Baru Efisiensi Hybrid Era 2L
      Anjar Leksana . 14 Apr, 2026
    • Bisa Dipesan Mulai 16 April 2026, Begini Spesifikasi Honda Super-One
      Bisa Dipesan Mulai 16 April 2026, Begini Spesifikasi Honda Super-One
      Anindiyo Pradhono . 14 Apr, 2026

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test
    • Bergaya Sporty dengan Sentuhan Elektrifikasi, Honda Prelude Sabet Red Dot Design Award 2026
      Bergaya Sporty dengan Sentuhan Elektrifikasi, Honda Prelude Sabet Red Dot Design Award 2026
      Anjar Leksana . Hari ini
    • Polytron Sponsori Indonesia Open 2026, G3+ Jadi Official Electric Car Partner
      Polytron Sponsori Indonesia Open 2026, G3+ Jadi Official Electric Car Partner
      Anjar Leksana . Hari ini
    • Exeed EX7 Segera Meluncur, SUV Premium Chery dengan Teknologi Rem Revolusioner
      Exeed EX7 Segera Meluncur, SUV Premium Chery dengan Teknologi Rem Revolusioner
      Anjar Leksana . 14 Apr, 2026
    • GAC Aion Rilis Sedan RT Super, Andalkan Teknologi Tukar Baterai 99 Detik dari CATL
      GAC Aion Rilis Sedan RT Super, Andalkan Teknologi Tukar Baterai 99 Detik dari CATL
      Anjar Leksana . 14 Apr, 2026
    • Bentley Motors Gandeng Priyanka Chopra Jonas sebagai Brand Ambassador Global
      Bentley Motors Gandeng Priyanka Chopra Jonas sebagai Brand Ambassador Global
      Anjar Leksana . 14 Apr, 2026
    • 5 Keunggulan Toyota Hilux Rangga untuk Kendaraan Usaha
      5 Keunggulan Toyota Hilux Rangga untuk Kendaraan Usaha
      Zenuar Yoga . 09 Apr, 2026
    • Pilihan Kompak SUV 5-Seater Listrik: BYD Atto 3, Geely EX5, Polytron G3 & Jaecoo J5
      Pilihan Kompak SUV 5-Seater Listrik: BYD Atto 3, Geely EX5, Polytron G3 & Jaecoo J5
      Anjar Leksana . 03 Apr, 2026
    • 5 Pilihan Mobil Listrik Kecil Harga Rp200 Jutaan, Solusi Praktis Mobilitas Perkotaan
      5 Pilihan Mobil Listrik Kecil Harga Rp200 Jutaan, Solusi Praktis Mobilitas Perkotaan
      Zenuar Yoga . 02 Apr, 2026
    • Deretan Mobil Baru di BIMS 2026, Banyak Kandidat Masuk Indonesia
      Deretan Mobil Baru di BIMS 2026, Banyak Kandidat Masuk Indonesia
      Zenuar Yoga . 02 Apr, 2026
    • Shift By Wire: Teknologi Transmisi Elektronik di Mobil Modern
      Shift By Wire: Teknologi Transmisi Elektronik di Mobil Modern
      Eka Zulkarnain . 26 Mar, 2026
    • Pereli Rifat Sungkar Kasih Tahu Cara Nyetir Mobil yang Bisa Irit Bahan Bakar
      Pereli Rifat Sungkar Kasih Tahu Cara Nyetir Mobil yang Bisa Irit Bahan Bakar
      Anjar Leksana . 08 Apr, 2026
    • Pastikan Keamanan Berkendara, Bridgestone Imbau Cek Ban Pascamudik Lebaran
      Pastikan Keamanan Berkendara, Bridgestone Imbau Cek Ban Pascamudik Lebaran
      Anindiyo Pradhono . 03 Apr, 2026
    • Pentingnya Melakukan Pengecekan Kondisi Mobil Pascamudik Lebaran
      Pentingnya Melakukan Pengecekan Kondisi Mobil Pascamudik Lebaran
      Anjar Leksana . 02 Apr, 2026
    • Cara Menjaga Kondisi Ban Mobil Listrik Selama Perjalanan Jauh
      Cara Menjaga Kondisi Ban Mobil Listrik Selama Perjalanan Jauh
      Setyo Adi Nugroho . 25 Mar, 2026
    • Adab Charge EV di Rest Area: Hindari Egois demi Kelancaran Mudik
      Adab Charge EV di Rest Area: Hindari Egois demi Kelancaran Mudik
      Setyo Adi Nugroho . 23 Mar, 2026
    • Road Test Toyota Veloz Hybrid EV Q TSS Modellista: Menguak Rahasia Dibalik Keiritannya
      Road Test Toyota Veloz Hybrid EV Q TSS Modellista: Menguak Rahasia Dibalik Keiritannya
      Bangkit Jaya Putra . 14 Apr, 2026
    • First Drive Geely EX2: Utamakan Kenyamanan Suspensi dan Penggerak Belakang
      First Drive Geely EX2: Utamakan Kenyamanan Suspensi dan Penggerak Belakang
      Anjar Leksana . 04 Feb, 2026
    • First Drive Changan Deepal SO7: Libas Rute Jakarta - Garut Tanpa Kesulitan
      First Drive Changan Deepal SO7: Libas Rute Jakarta - Garut Tanpa Kesulitan
      Setyo Adi Nugroho . 02 Feb, 2026
    • Test Drive Chery C5 CSH: Satu Lagi SUV Hybrid Penakluk 1.000 KM
      Test Drive Chery C5 CSH: Satu Lagi SUV Hybrid Penakluk 1.000 KM
      Zenuar Yoga . 02 Feb, 2026
    • Road Test Wuling Darion PHEV: Uji Nyata MPV Keluarga Saat Libur Akhir Tahun
      Road Test Wuling Darion PHEV: Uji Nyata MPV Keluarga Saat Libur Akhir Tahun
      Setyo Adi Nugroho . 07 Jan, 2026