Pandangan Perusahaan Asuransi Soal Kejadian Xpander Tabrak Porsche

Asuransi tabrakan mobil

Mitsubishi Xpander tabrak showroom mobil premium di kawasan PIK 2, Tangerang. Mobil kemudian tabrak Porsche senilai Rp8,9 miliar. Beberapa risiko tentu dapat dihindari dengan melakukan tindakan pencegahan seperti menaati aturan lalu lintas. Namun bagaimana mengenai hal di luar kendali pengemudi. Apakah perusahaan asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko itu?

KEY TAKEAWAYS

  • Xpander tabrak Porsche apakah ditanggung asuransi?

    Kejadian itu bisa dijamin asuransi, namun dengan syarat
  • “Sesuai dengan yang tercantum di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah itu dapat di-cover dan ditanggung asuransi. Syaratnya apabila mobil penyebab kerugian itu, memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” terang Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra.

    Baca Juga: Gambaran Diler 4S Great Wall Motor yang Akan Diadopsi di Indonesia 

    Perusahaan asuransi bakal memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga, disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda. Yaitu dalam kasus ini, kerusakan di area showroom dan mobil mewah terkena dampak kerugian. Serta penggantian biaya pengobatan dibayarkan untuk pihak ketiga, santunan atas cedera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga. Namun dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum diambil, dalam batas (limit) perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.

    Iwan juga menambahkan, sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga. Ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali seperti:

    • Jaminan asuransi yang dipegang tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

    • Limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH pihak ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum di polis.

    • Harus ada tuntutan dari pihak ketiga dan yang mengalami kerugian, bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung. Seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.

    • Penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin di polis dan bukan merupakan pengecualian polis seperti yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3. Yakni mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian. Lalu kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga seperti pada ayat 4.1. 

    • Jika disebabkan oleh tindakan sengaja, tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang bekerja pada dan/atau orang suruhan tertanggung, dan ayat 4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku dan sesuai dengan peruntukannya. Serta ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan maka jaminan asuransi tidak berlaku.  

    Maka dari itu, penting untuk meninjau kembali kembali polis Anda secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai kebutuhan. Terdapat dua jenis pertanggungan yakni comprehensive, memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan. Kemudian TLO (Total Loss Only) bila biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya. Kemudian perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih untuk kendaraan. Termasuk pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman.

    Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, jika ingin melakukan perluasan jaminan (endorsement) Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Bhkan hingga mengajukan klaim, sangat mudah di mana saja dan kapan saja. Pemegang polis dapat melakukannya melalui aplikasi myGarda di smartphone atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 (layanan 24 jam). 

    Tidak hanya itu, pemegang asuransi juga dapat langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Untuk klaim, penting diingat bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian. Jangan lupa melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan tertera dan tercantum di dalam polis. (Alx)

    Baca Juga: KTB Fuso Bertekad Tumbuhkan Pangsa Pasar hingga 41 Persen selama 2024

    Baca Semua

    Artikel Unggulan

    Artikel yang direkomendasikan untuk anda

    Baca Semua

    Mobil Unggulan

    • Yang Akan Datang

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • GAC Group Siap Produksi Baterai Solid-State di 2027, Bikin EV Bisa Tempuh 1.000 Km Lebih
      GAC Group Siap Produksi Baterai Solid-State di 2027, Bikin EV Bisa Tempuh 1.000 Km Lebih
      Anjar Leksana . Hari ini
    • Mendekati Target 2025, Chery Resmikan Dealer ke-69 di Bintaro
      Mendekati Target 2025, Chery Resmikan Dealer ke-69 di Bintaro
      Bangkit Jaya . Hari ini
    • Tips Road Trip Akhir Tahun dengan EV, Volkswagen Bagikan Cara Optimalkan Perjalanan Keluarga
      Tips Road Trip Akhir Tahun dengan EV, Volkswagen Bagikan Cara Optimalkan Perjalanan Keluarga
      Setyo Adi . Hari ini
    • Pentingnya Perhatikan Kondisi Ban Mobil Jelang Perjalanan Libur Nataru
      Pentingnya Perhatikan Kondisi Ban Mobil Jelang Perjalanan Libur Nataru
      Anjar Leksana . Hari ini
    • Ada Model Baru Hyundai Meluncur Tahun Depan, Bakal Punya Mesin ICE dan Hybrid
      Ada Model Baru Hyundai Meluncur Tahun Depan, Bakal Punya Mesin ICE dan Hybrid
      Muhammad Hafid . Hari ini

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test
    • Bersama Toyota, Bridgestone Sediakan Tire Check Service di Rest Area Tol Cikampek Km 57
      Bersama Toyota, Bridgestone Sediakan Tire Check Service di Rest Area Tol Cikampek Km 57
      Anjar Leksana . Hari ini
    • Hyundai Indonesia Pastikan Dua Model Baru Awal 2026
      Hyundai Indonesia Pastikan Dua Model Baru Awal 2026
      Muhammad Hafid . Hari ini
    • Veloz Hybrid EV Lintas Nusa Etape Dua: Merangkai Keseimbangan dari Budaya Osing hingga Tanah Tengger
      Veloz Hybrid EV Lintas Nusa Etape Dua: Merangkai Keseimbangan dari Budaya Osing hingga Tanah Tengger
      Zenuar Yoga . Hari ini
    • Mengenal Wuling Starlight 560, PHEV SUV yang Terindikasi Mau Masuk Indonesia
      Mengenal Wuling Starlight 560, PHEV SUV yang Terindikasi Mau Masuk Indonesia
      Anjar Leksana . Hari ini
    • Aksi Nyata Chery Indonesia Ringankan Beban Korban Bencana Akhir Tahun
      Aksi Nyata Chery Indonesia Ringankan Beban Korban Bencana Akhir Tahun
      Setyo Adi Nugroho . Hari ini
    • Review Kabin Volkswagen ID.Buzz Bozz Edition: Definisi Kemewahan 'Silent Luxury' untuk Para Bos
      Review Kabin Volkswagen ID.Buzz Bozz Edition: Definisi Kemewahan 'Silent Luxury' untuk Para Bos
      Anindiyo Pradhono . 23 Des, 2025
    • Kijang Lovers, Pilih Toyota Innova Reborn 2.4 Diesel atau Zenix 2.0 G CVT?
      Kijang Lovers, Pilih Toyota Innova Reborn 2.4 Diesel atau Zenix 2.0 G CVT?
      Anjar Leksana . 23 Des, 2025
    • 5 Merek Mobil Baru yang Ramaikan Pasar Indonesia Sepanjang 2025
      5 Merek Mobil Baru yang Ramaikan Pasar Indonesia Sepanjang 2025
      Anjar Leksana . 22 Des, 2025
    • 5 Hal yang Bikin Kijang Innova Reborn 2.4 Diesel Masih Laku di Indonesia
      5 Hal yang Bikin Kijang Innova Reborn 2.4 Diesel Masih Laku di Indonesia
      Anjar Leksana . 19 Des, 2025
    • Mengenal Ford Everest Sport, Varian Paling Terjangkau dengan Karakter Premium
      Mengenal Ford Everest Sport, Varian Paling Terjangkau dengan Karakter Premium
      Muhammad Hafid . 18 Des, 2025
    • Cara Mengoptimalkan EV untuk Perjalanan Keluarga
      Cara Mengoptimalkan EV untuk Perjalanan Keluarga
      Setyo Adi Nugroho . Hari ini
    • Kondisi Ban Mobil Jadi Hal Penting saat Perjalanan Mudik Nataru Musim Hujan
      Kondisi Ban Mobil Jadi Hal Penting saat Perjalanan Mudik Nataru Musim Hujan
      Anjar Leksana . Hari ini
    • Jelang Libur Akhir Tahun, Simak Tips Maksimalkan Bepergian dengan Mobil Hibrida
      Jelang Libur Akhir Tahun, Simak Tips Maksimalkan Bepergian dengan Mobil Hibrida
      Setyo Adi Nugroho . 19 Des, 2025
    • Beberapa Langkah Perawatan Aki di Kendaraan Elektrifikasi
      Beberapa Langkah Perawatan Aki di Kendaraan Elektrifikasi
      Setyo Adi Nugroho . 25 Okt, 2025
    • Memasuki Musim Hujan, Waspada Risiko Aquaplaning Saat Berkendara
      Memasuki Musim Hujan, Waspada Risiko Aquaplaning Saat Berkendara
      Setyo Adi Nugroho . 16 Okt, 2025
    • Test Drive Bentley Continental GT PHEV: Grand Tourer Atletis Memasuki Era Elektrifikasi
      Test Drive Bentley Continental GT PHEV: Grand Tourer Atletis Memasuki Era Elektrifikasi
      Wahyu Hariantono . 04 Des, 2025
    • Test Drive Wuling Darion PHEV: MPV Keluarga Irit, Bisa Tempuh 1.200 Km Tanpa Isi Ulang!
      Test Drive Wuling Darion PHEV: MPV Keluarga Irit, Bisa Tempuh 1.200 Km Tanpa Isi Ulang!
      Ardiantomi . 20 Nov, 2025
    • Test Drive Offroad Chery J6T: Traksi Brutal iWD Tembus Batu, Lumpur, dan Genangan Dalam
      Test Drive Offroad Chery J6T: Traksi Brutal iWD Tembus Batu, Lumpur, dan Genangan Dalam
      Muhammad Hafid . 17 Nov, 2025
    • First Drive All New Honda Prelude: Senyaman Civic Hybrid, Sestabil Type R!
      First Drive All New Honda Prelude: Senyaman Civic Hybrid, Sestabil Type R!
      Bangkit Jaya Putra . 10 Nov, 2025
    • First Drive Changan Lumin L DC: Proporsional untuk Mobilitas Harian di Kota
      First Drive Changan Lumin L DC: Proporsional untuk Mobilitas Harian di Kota
      Anjar Leksana . 07 Nov, 2025