Pandangan Perusahaan Asuransi Soal Kejadian Xpander Tabrak Porsche

Asuransi tabrakan mobil

Mitsubishi Xpander tabrak showroom mobil premium di kawasan PIK 2, Tangerang. Mobil kemudian tabrak Porsche senilai Rp8,9 miliar. Beberapa risiko tentu dapat dihindari dengan melakukan tindakan pencegahan seperti menaati aturan lalu lintas. Namun bagaimana mengenai hal di luar kendali pengemudi. Apakah perusahaan asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko itu?

KEY TAKEAWAYS

  • Xpander tabrak Porsche apakah ditanggung asuransi?

    Kejadian itu bisa dijamin asuransi, namun dengan syarat
  • “Sesuai dengan yang tercantum di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah itu dapat di-cover dan ditanggung asuransi. Syaratnya apabila mobil penyebab kerugian itu, memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” terang Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra.

    Baca Juga: Gambaran Diler 4S Great Wall Motor yang Akan Diadopsi di Indonesia 

    Perusahaan asuransi bakal memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga, disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda. Yaitu dalam kasus ini, kerusakan di area showroom dan mobil mewah terkena dampak kerugian. Serta penggantian biaya pengobatan dibayarkan untuk pihak ketiga, santunan atas cedera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga. Namun dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum diambil, dalam batas (limit) perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.

    Iwan juga menambahkan, sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga. Ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali seperti:

    • Jaminan asuransi yang dipegang tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

    • Limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH pihak ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum di polis.

    • Harus ada tuntutan dari pihak ketiga dan yang mengalami kerugian, bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung. Seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.

    • Penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin di polis dan bukan merupakan pengecualian polis seperti yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3. Yakni mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian. Lalu kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga seperti pada ayat 4.1. 

    • Jika disebabkan oleh tindakan sengaja, tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang bekerja pada dan/atau orang suruhan tertanggung, dan ayat 4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku dan sesuai dengan peruntukannya. Serta ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan maka jaminan asuransi tidak berlaku.  

    Maka dari itu, penting untuk meninjau kembali kembali polis Anda secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai kebutuhan. Terdapat dua jenis pertanggungan yakni comprehensive, memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan. Kemudian TLO (Total Loss Only) bila biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya. Kemudian perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih untuk kendaraan. Termasuk pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman.

    Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, jika ingin melakukan perluasan jaminan (endorsement) Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Bhkan hingga mengajukan klaim, sangat mudah di mana saja dan kapan saja. Pemegang polis dapat melakukannya melalui aplikasi myGarda di smartphone atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 (layanan 24 jam). 

    Tidak hanya itu, pemegang asuransi juga dapat langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Untuk klaim, penting diingat bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian. Jangan lupa melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan tertera dan tercantum di dalam polis. (Alx)

    Baca Juga: KTB Fuso Bertekad Tumbuhkan Pangsa Pasar hingga 41 Persen selama 2024

    Baca Semua

    Artikel Unggulan

    Mobil Unggulan

    • Yang Akan Datang

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • Ini 11 Hal Penting Yang Wajib diketahui dari Honda Super-ONE
      Ini 11 Hal Penting Yang Wajib diketahui dari Honda Super-ONE
      Eka Zulkarnain H . 14 Jul, 2026
    • Tempati Lahan Seluas 125.000 Sqm, GIIAS 2026 Siap Manjakan Pencinta Otomotif Mulai 30 Juli
      Tempati Lahan Seluas 125.000 Sqm, GIIAS 2026 Siap Manjakan Pencinta Otomotif Mulai 30 Juli
      Anindiyo Pradhono . 14 Jul, 2026
    • Dobrak Stigma EV Membosankan, Honda Super-ONE Siap Hidupkan Sensasi Balap Pocket Rocket
      Dobrak Stigma EV Membosankan, Honda Super-ONE Siap Hidupkan Sensasi Balap Pocket Rocket
      Anindiyo Pradhono . 14 Jul, 2026
    • Rayakan Hari Jadi Ke-9 di Indonesia, Wuling Pamerkan Aira ev Jelang GIIAS 2026
      Rayakan Hari Jadi Ke-9 di Indonesia, Wuling Pamerkan Aira ev Jelang GIIAS 2026
      Anindiyo Pradhono . 13 Jul, 2026
    • Ferrari Amalfi: Penerus Roma yang Lahir untuk Dikendarai Harian
      Ferrari Amalfi: Penerus Roma yang Lahir untuk Dikendarai Harian
      Dandy Abitama . 13 Jul, 2026

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test
    • Omoda O4 EV Menampakkan Diri, Bakal Jadi Kejutan di GIIAS 2026?
      Omoda O4 EV Menampakkan Diri, Bakal Jadi Kejutan di GIIAS 2026?
      Anindiyo Pradhono . Hari ini
    • Nobar Pakai Chery Tiggo 9 CSH, Fitur V2L 6.600 Watt Bisa Diandalkan
      Nobar Pakai Chery Tiggo 9 CSH, Fitur V2L 6.600 Watt Bisa Diandalkan
      Anjar Leksana . Hari ini
    • GAC Indonesia Bawa Penyempurnaan Aion UT ke GIIAS 2026, Diklaim Sesuai Selera Lokal
      GAC Indonesia Bawa Penyempurnaan Aion UT ke GIIAS 2026, Diklaim Sesuai Selera Lokal
      Anjar Leksana . Hari ini
    • GIIAS 2026 Diyakini Bisa Pacu Pertumbuhan Industri Otomotif Nasional 
      GIIAS 2026 Diyakini Bisa Pacu Pertumbuhan Industri Otomotif Nasional 
      Anjar Leksana . Hari ini
    • Honda Super-ONE Bakal Debut Asia Tenggara di GIIAS 2026
      Honda Super-ONE Bakal Debut Asia Tenggara di GIIAS 2026
      Anindiyo Pradhono . 14 Jul, 2026
    • Menakar Alasan Mitsubishi Destinator Layak Jadi Pilihan Mobil Keluarga
      Menakar Alasan Mitsubishi Destinator Layak Jadi Pilihan Mobil Keluarga
      Anindiyo Pradhono . 28 Jun, 2026
    • Mitsubishi New Pajero Sport Masih Jadi Andalan Road Trip, Simak Deret Alasannya
      Mitsubishi New Pajero Sport Masih Jadi Andalan Road Trip, Simak Deret Alasannya
      Anjar Leksana . 27 Jun, 2026
    • Impresi Perdana Lepas E4 EV, Debut Global di Indonesia Siap Mengusik Pasar EV Lokal
      Impresi Perdana Lepas E4 EV, Debut Global di Indonesia Siap Mengusik Pasar EV Lokal
      Anindiyo Pradhono . 25 Jun, 2026
    • Suzuki Fronx Tipe GL: Varian Termurah yang Justru Sangat Logis Dijadikan Pilihan 
      Suzuki Fronx Tipe GL: Varian Termurah yang Justru Sangat Logis Dijadikan Pilihan 
      Anindiyo Pradhono . 23 Jun, 2026
    • Transisi ke Era Mobil Listrik, Akankah 'Roh' Klasik Mercedes-Benz Pudar?
      Transisi ke Era Mobil Listrik, Akankah 'Roh' Klasik Mercedes-Benz Pudar?
      Anindiyo Pradhono . 18 Jun, 2026
    • Cara Optimalisasi Audio Dynamic Sound Yamaha Premium di Mitsubishi Xforce
      Cara Optimalisasi Audio Dynamic Sound Yamaha Premium di Mitsubishi Xforce
      Anjar Leksana . 06 Jul, 2026
    • Persiapan Road Trip Liburan Sekolah: Cek Empat Sektor Ban Mobil Demi Keselamatan
      Persiapan Road Trip Liburan Sekolah: Cek Empat Sektor Ban Mobil Demi Keselamatan
      Anindiyo Pradhono . 12 Jun, 2026
    • Jangan Anggap Sepele Rotasi Ban Mobil, Ini Waktu yang Tepat untuk Dilakukan
      Jangan Anggap Sepele Rotasi Ban Mobil, Ini Waktu yang Tepat untuk Dilakukan
      Anjar Leksana . 26 Mei, 2026
    • Musim Kemarau Tiba, Ini Alasan Filter AC Mobil Wajib Dicek Secara Berkala
      Musim Kemarau Tiba, Ini Alasan Filter AC Mobil Wajib Dicek Secara Berkala
      Zenuar Yoga . 29 Apr, 2026
    • Pereli Rifat Sungkar Kasih Tahu Cara Nyetir Mobil yang Bisa Irit Bahan Bakar
      Pereli Rifat Sungkar Kasih Tahu Cara Nyetir Mobil yang Bisa Irit Bahan Bakar
      Anjar Leksana . 08 Apr, 2026
    • Test Drive Changan Deepal S05: Jajal BEV dan REEV, Serupa Tapi Tak Sama
      Test Drive Changan Deepal S05: Jajal BEV dan REEV, Serupa Tapi Tak Sama
      Anindiyo Pradhono . 10 Jul, 2026
    • Road Test Suzuki Fronx GL AT: Rasionalitas Varian Termurah 
      Road Test Suzuki Fronx GL AT: Rasionalitas Varian Termurah 
      Anindiyo Pradhono . 02 Jul, 2026
    • First Drive Leapmotor B10: Smart Electric C-SUV yang Berjiwa Eropa
      First Drive Leapmotor B10: Smart Electric C-SUV yang Berjiwa Eropa
      Dandy Abitama . 23 Jun, 2026
    • First Drive iCAR V23 iWD: SUV Listrik Gaya Retro yang Bikin Berkendara Terasa Natural
      First Drive iCAR V23 iWD: SUV Listrik Gaya Retro yang Bikin Berkendara Terasa Natural
      Anjar Leksana . 02 Jun, 2026
    • First Drive All New Wuling Eksion: Kentara Rasa SUV dan Lebih Maskulin
      First Drive All New Wuling Eksion: Kentara Rasa SUV dan Lebih Maskulin
      Anjar Leksana . 18 Apr, 2026