Pandangan Perusahaan Asuransi Soal Kejadian Xpander Tabrak Porsche

Asuransi tabrakan mobil

Mitsubishi Xpander tabrak showroom mobil premium di kawasan PIK 2, Tangerang. Mobil kemudian tabrak Porsche senilai Rp8,9 miliar. Beberapa risiko tentu dapat dihindari dengan melakukan tindakan pencegahan seperti menaati aturan lalu lintas. Namun bagaimana mengenai hal di luar kendali pengemudi. Apakah perusahaan asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko itu?

KEY TAKEAWAYS

  • Xpander tabrak Porsche apakah ditanggung asuransi?

    Kejadian itu bisa dijamin asuransi, namun dengan syarat
  • “Sesuai dengan yang tercantum di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah itu dapat di-cover dan ditanggung asuransi. Syaratnya apabila mobil penyebab kerugian itu, memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” terang Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra.

    Baca Juga: Gambaran Diler 4S Great Wall Motor yang Akan Diadopsi di Indonesia 

    Perusahaan asuransi bakal memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga, disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda. Yaitu dalam kasus ini, kerusakan di area showroom dan mobil mewah terkena dampak kerugian. Serta penggantian biaya pengobatan dibayarkan untuk pihak ketiga, santunan atas cedera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga. Namun dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum diambil, dalam batas (limit) perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.

    Iwan juga menambahkan, sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga. Ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali seperti:

    • Jaminan asuransi yang dipegang tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

    • Limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH pihak ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum di polis.

    • Harus ada tuntutan dari pihak ketiga dan yang mengalami kerugian, bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung. Seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.

    • Penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin di polis dan bukan merupakan pengecualian polis seperti yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3. Yakni mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian. Lalu kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga seperti pada ayat 4.1. 

    • Jika disebabkan oleh tindakan sengaja, tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang bekerja pada dan/atau orang suruhan tertanggung, dan ayat 4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku dan sesuai dengan peruntukannya. Serta ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan maka jaminan asuransi tidak berlaku.  

    Maka dari itu, penting untuk meninjau kembali kembali polis Anda secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai kebutuhan. Terdapat dua jenis pertanggungan yakni comprehensive, memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan. Kemudian TLO (Total Loss Only) bila biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya. Kemudian perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih untuk kendaraan. Termasuk pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman.

    Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, jika ingin melakukan perluasan jaminan (endorsement) Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Bhkan hingga mengajukan klaim, sangat mudah di mana saja dan kapan saja. Pemegang polis dapat melakukannya melalui aplikasi myGarda di smartphone atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 (layanan 24 jam). 

    Tidak hanya itu, pemegang asuransi juga dapat langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Untuk klaim, penting diingat bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian. Jangan lupa melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan tertera dan tercantum di dalam polis. (Alx)

    Baca Juga: KTB Fuso Bertekad Tumbuhkan Pangsa Pasar hingga 41 Persen selama 2024

    Baca Semua

    Artikel Unggulan

    Artikel yang direkomendasikan untuk anda

    Baca Semua

    Mobil Unggulan

    • Yang Akan Datang

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • Bburago Bakal Lebih Serius Garap Pasar Indonesia, Fokus Lokalisasi dan Ekspansi Skala
      Bburago Bakal Lebih Serius Garap Pasar Indonesia, Fokus Lokalisasi dan Ekspansi Skala
      Wahyu Hariantono . Hari ini
    • Alasan Keselamatan, Cina Larang Gagang Pintu Mobil Tersembunyi Mulai 2027
      Alasan Keselamatan, Cina Larang Gagang Pintu Mobil Tersembunyi Mulai 2027
      Anjar Leksana . Hari ini
    • Terobosan Logistik Hijau di Jalur Emas, Kalista dan Toyota Tsusho Ujicoba Truk EV Heavy Duty
      Terobosan Logistik Hijau di Jalur Emas, Kalista dan Toyota Tsusho Ujicoba Truk EV Heavy Duty
      Setyo Adi . Hari ini
    • GIICOMVEC 2026 Hadir April Mendatang, Ekspansi Area Demi Genjot Ekspor Kendaraan Niaga
      GIICOMVEC 2026 Hadir April Mendatang, Ekspansi Area Demi Genjot Ekspor Kendaraan Niaga
      Tomi Tomi . 24 Feb, 2026
    • Toyota Catat 2.793 SPK dari IIMS 2026: MPV Hybrid Jadi Favorit
      Toyota Catat 2.793 SPK dari IIMS 2026: MPV Hybrid Jadi Favorit
      Setyo Adi . 24 Feb, 2026

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test
    • Apakah Impor Pick Up 4x4 Sesuai dengan Kondisi Jalan Desa di Indonesia?
      Apakah Impor Pick Up 4x4 Sesuai dengan Kondisi Jalan Desa di Indonesia?
      OTO . Hari ini
    • MG Indonesia Pajang MGS5 EV di Berbagai Pusat Perbelanjaan Jabodetabek
      MG Indonesia Pajang MGS5 EV di Berbagai Pusat Perbelanjaan Jabodetabek
      Anjar Leksana . Hari ini
    • Changan Indomobil Raup Ratusan Unit Pemesanan dan Dua Penghargaan di IIMS 2026
      Changan Indomobil Raup Ratusan Unit Pemesanan dan Dua Penghargaan di IIMS 2026
      Anjar Leksana . 24 Feb, 2026
    • Jetour Serahkan T2 ke Konsumen di Batam, Ekspansi di Indonesia Barat
      Jetour Serahkan T2 ke Konsumen di Batam, Ekspansi di Indonesia Barat
      Setyo Adi Nugroho . 24 Feb, 2026
    • GIICOMVEC 2026 Ekspansi Besar, Bidik Lonjakan Ekspor Kendaraan Komersial
      GIICOMVEC 2026 Ekspansi Besar, Bidik Lonjakan Ekspor Kendaraan Komersial
      Ardiantomi . 24 Feb, 2026
    • Daftar Harga LCGC Februari 2026, Pilihan Mobil Murah di Tengah Tren EV
      Daftar Harga LCGC Februari 2026, Pilihan Mobil Murah di Tengah Tren EV
      Setyo Adi Nugroho . Hari ini
    • Pilihan Low MPV Terkini untuk Lebaran, Veloz Hybrid Jadi yang Terbaru
      Pilihan Low MPV Terkini untuk Lebaran, Veloz Hybrid Jadi yang Terbaru
      Setyo Adi Nugroho . 23 Feb, 2026
    • Deret MPV Elektrifikasi Asal Tiongkok yang Cocok Dipakai Mudik Lebaran
      Deret MPV Elektrifikasi Asal Tiongkok yang Cocok Dipakai Mudik Lebaran
      Muhammad Hafid . 16 Feb, 2026
    • Bedah Teknologi BYD Yangwang U9: Hypercar Listrik Tercepat dengan e4 Platform
      Bedah Teknologi BYD Yangwang U9: Hypercar Listrik Tercepat dengan e4 Platform
      Muhammad Hafid . 15 Feb, 2026
    • Brand Tiongkok Mendominasi IIMS 2026: Sinyal Pergeseran Peta Otomotif Nasional?
      Brand Tiongkok Mendominasi IIMS 2026: Sinyal Pergeseran Peta Otomotif Nasional?
      Setyo Adi Nugroho . 14 Feb, 2026
    • Michelin Bagikan Tips Jaga Kondisi Ban demi Keselamatan Perjalanan Jauh
      Michelin Bagikan Tips Jaga Kondisi Ban demi Keselamatan Perjalanan Jauh
      Setyo Adi Nugroho . 23 Feb, 2026
    • Pilihan Asuransi Jenis Apa yang Tepat untuk Mobil saat Musim Hujan dan Banjir?
      Pilihan Asuransi Jenis Apa yang Tepat untuk Mobil saat Musim Hujan dan Banjir?
      Anjar Leksana . 22 Jan, 2026
    • Hati-hati Mobil Kebanjiran, Hal Penting Ini Wajib Dilakukan Agar Tak Tertolak Asuransi
      Hati-hati Mobil Kebanjiran, Hal Penting Ini Wajib Dilakukan Agar Tak Tertolak Asuransi
      Anjar Leksana . 20 Jan, 2026
    • Cat Mobil Harian Lebih Awet, Ini Solusi Perlindungan dari Keiko Automotive
      Cat Mobil Harian Lebih Awet, Ini Solusi Perlindungan dari Keiko Automotive
      Muhammad Hafid . 14 Jan, 2026
    • Cara Mengoptimalkan EV untuk Perjalanan Keluarga
      Cara Mengoptimalkan EV untuk Perjalanan Keluarga
      Setyo Adi Nugroho . 24 Des, 2025
    • First Drive Geely EX2: Utamakan Kenyamanan Suspensi dan Penggerak Belakang
      First Drive Geely EX2: Utamakan Kenyamanan Suspensi dan Penggerak Belakang
      Anjar Leksana . 04 Feb, 2026
    • First Drive Changan Deepal SO7: Libas Rute Jakarta - Garut Tanpa Kesulitan
      First Drive Changan Deepal SO7: Libas Rute Jakarta - Garut Tanpa Kesulitan
      Setyo Adi Nugroho . 02 Feb, 2026
    • Test Drive Chery C5 CSH: Satu Lagi SUV Hybrid Penakluk 1.000 KM
      Test Drive Chery C5 CSH: Satu Lagi SUV Hybrid Penakluk 1.000 KM
      Zenuar Yoga . 02 Feb, 2026
    • Road Test Wuling Darion PHEV: Uji Nyata MPV Keluarga Saat Libur Akhir Tahun
      Road Test Wuling Darion PHEV: Uji Nyata MPV Keluarga Saat Libur Akhir Tahun
      Setyo Adi Nugroho . 07 Jan, 2026
    • Test Drive Mercedes-Benz GLA 200 AMG Line & GLB 200 AMG Line: Dua SUV Kompak, Dua Karakter Berbeda
      Test Drive Mercedes-Benz GLA 200 AMG Line & GLB 200 AMG Line: Dua SUV Kompak, Dua Karakter Berbeda
      Muhammad Hafid . 29 Des, 2025