Pandangan Perusahaan Asuransi Soal Kejadian Xpander Tabrak Porsche

Asuransi tabrakan mobil

Mitsubishi Xpander tabrak showroom mobil premium di kawasan PIK 2, Tangerang. Mobil kemudian tabrak Porsche senilai Rp8,9 miliar. Beberapa risiko tentu dapat dihindari dengan melakukan tindakan pencegahan seperti menaati aturan lalu lintas. Namun bagaimana mengenai hal di luar kendali pengemudi. Apakah perusahaan asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko itu?

KEY TAKEAWAYS

  • Xpander tabrak Porsche apakah ditanggung asuransi?

    Kejadian itu bisa dijamin asuransi, namun dengan syarat
  • “Sesuai dengan yang tercantum di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah itu dapat di-cover dan ditanggung asuransi. Syaratnya apabila mobil penyebab kerugian itu, memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” terang Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra.

    Baca Juga: Gambaran Diler 4S Great Wall Motor yang Akan Diadopsi di Indonesia 

    Perusahaan asuransi bakal memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga, disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda. Yaitu dalam kasus ini, kerusakan di area showroom dan mobil mewah terkena dampak kerugian. Serta penggantian biaya pengobatan dibayarkan untuk pihak ketiga, santunan atas cedera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga. Namun dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum diambil, dalam batas (limit) perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.

    Iwan juga menambahkan, sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga. Ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali seperti:

    • Jaminan asuransi yang dipegang tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

    • Limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH pihak ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum di polis.

    • Harus ada tuntutan dari pihak ketiga dan yang mengalami kerugian, bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung. Seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.

    • Penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin di polis dan bukan merupakan pengecualian polis seperti yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3. Yakni mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian. Lalu kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga seperti pada ayat 4.1. 

    • Jika disebabkan oleh tindakan sengaja, tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang bekerja pada dan/atau orang suruhan tertanggung, dan ayat 4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku dan sesuai dengan peruntukannya. Serta ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan maka jaminan asuransi tidak berlaku.  

    Maka dari itu, penting untuk meninjau kembali kembali polis Anda secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai kebutuhan. Terdapat dua jenis pertanggungan yakni comprehensive, memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan. Kemudian TLO (Total Loss Only) bila biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya. Kemudian perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih untuk kendaraan. Termasuk pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman.

    Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, jika ingin melakukan perluasan jaminan (endorsement) Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Bhkan hingga mengajukan klaim, sangat mudah di mana saja dan kapan saja. Pemegang polis dapat melakukannya melalui aplikasi myGarda di smartphone atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 (layanan 24 jam). 

    Tidak hanya itu, pemegang asuransi juga dapat langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Untuk klaim, penting diingat bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian. Jangan lupa melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan tertera dan tercantum di dalam polis. (Alx)

    Baca Juga: KTB Fuso Bertekad Tumbuhkan Pangsa Pasar hingga 41 Persen selama 2024

    Baca Semua

    Artikel Unggulan

    Artikel yang direkomendasikan untuk anda

    Baca Semua

    Mobil Unggulan

    • Yang Akan Datang

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • Band D’Masiv Bakal Meriahkan Daihatsu Kumpul Sahabat Palembang
      Band D’Masiv Bakal Meriahkan Daihatsu Kumpul Sahabat Palembang
      Alvando Noya . Hari ini
    • Jeep Lounge di PIK Berikan Layanan Berstandar Internasional
      Jeep Lounge di PIK Berikan Layanan Berstandar Internasional
      Muhammad Hafid . 26 Jun, 2025
    • GWM Ora 03 Meluncur, dibanderol Rp379 Juta
      GWM Ora 03 Meluncur, dibanderol Rp379 Juta
      Alvando Noya . 26 Jun, 2025
    • Mengenal Lebih Dekat  AMG GT APXGP Edition di F1 The Movie
      Mengenal Lebih Dekat AMG GT APXGP Edition di F1 The Movie
      Anjar Leksana . 26 Jun, 2025
    • Toyota Umumkan Pemenang TDCAC 18, Berkesempatan Maju Ke Tingkat Global
      Toyota Umumkan Pemenang TDCAC 18, Berkesempatan Maju Ke Tingkat Global
      Alvando Noya . 26 Jun, 2025

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test
    • Panggung Daihatsu Kumpul Sahabat Palembang 2025 Akan Dimeriahkan D'Masiv
      Panggung Daihatsu Kumpul Sahabat Palembang 2025 Akan Dimeriahkan D'Masiv
      Alvando Noya . Hari ini
    • Intip Spesifikasi ORA 03, Mobil Listrik Cerdas yang Dirakit di Bogor
      Intip Spesifikasi ORA 03, Mobil Listrik Cerdas yang Dirakit di Bogor
      Alvando Noya . Hari ini
    • Chery E5 Dapat Penyegaran, Performa Meningkat, dan Harga Lebih Terjangkau
      Chery E5 Dapat Penyegaran, Performa Meningkat, dan Harga Lebih Terjangkau
      Setyo Adi Nugroho . 26 Jun, 2025
    • Daihatsu Kumpul Sahabat 2025 Hadir di Palembang, Siap Guncang Jakabaring Sport City
      Daihatsu Kumpul Sahabat 2025 Hadir di Palembang, Siap Guncang Jakabaring Sport City
      Zenuar Yoga . 26 Jun, 2025
    • GWM Ora 03 Mengaspal di Indonesia dengan Harga Kompetitif
      GWM Ora 03 Mengaspal di Indonesia dengan Harga Kompetitif
      Anjar Leksana . 26 Jun, 2025
    • Tawaran Model Low MPV Terkini, Harga Mulai Rp180 Jutaan
      Tawaran Model Low MPV Terkini, Harga Mulai Rp180 Jutaan
      Setyo Adi Nugroho . 24 Jun, 2025
    • LCGC Masih Jadi Idola! Ini Deretan Pilihan Terbaru di Pertengahan 2025
      LCGC Masih Jadi Idola! Ini Deretan Pilihan Terbaru di Pertengahan 2025
      Setyo Adi Nugroho . 24 Jun, 2025
    • Formula E dan Komitmen Keberlanjutan: Balapan Mobil Listrik Bernapas Ramah Lingkungan
      Formula E dan Komitmen Keberlanjutan: Balapan Mobil Listrik Bernapas Ramah Lingkungan
      Alvando Noya . 20 Jun, 2025
    • Daftar Pembalap Formula E yang Pernah Berlaga di Formula 1
      Daftar Pembalap Formula E yang Pernah Berlaga di Formula 1
      Setyo Adi Nugroho . 19 Jun, 2025
    • Histori EPrix Jakarta: Lokasi Balapan Formula E yang Menjadi Debut Perdana Gen3 EVO
      Histori EPrix Jakarta: Lokasi Balapan Formula E yang Menjadi Debut Perdana Gen3 EVO
      Anjar Leksana . 19 Jun, 2025
    • Tips Memilih Aksesori Tambahan untuk Kenyamanan Mengemudi Harian
      Tips Memilih Aksesori Tambahan untuk Kenyamanan Mengemudi Harian
      Setyo Adi Nugroho . 04 Jun, 2025
    • Waspada Keracunan Karbon Monoksida di Dalam Mobil, Ini Cara Mencegahnya
      Waspada Keracunan Karbon Monoksida di Dalam Mobil, Ini Cara Mencegahnya
      Setyo Adi Nugroho . 06 Mei, 2025
    • Rahasia Perawatan Aki Agar Tetap Prima
      Rahasia Perawatan Aki Agar Tetap Prima
      Setyo Adi Nugroho . 29 Apr, 2025
    • Pentingnya Ganti Oli Kompresor AC Mobil Secara Rutin
      Pentingnya Ganti Oli Kompresor AC Mobil Secara Rutin
      Muhammad Hafid . 15 Apr, 2025
    • Waspada Bahu Jalan dan Pahami Aturannya
      Waspada Bahu Jalan dan Pahami Aturannya
      Setyo Adi Nugroho . 28 Mar, 2025
    • Test Drive Chery Tiggo 8 CSH: Uji Efisiensi dan Plus Minus PHEV Termurah Saat Ini
      Test Drive Chery Tiggo 8 CSH: Uji Efisiensi dan Plus Minus PHEV Termurah Saat Ini
      Setyo Adi Nugroho . 24 Jun, 2025
    • Test Drive Jaecoo J8 AWD: Gabungan Gaya Eropa dan Tangguhnya Off-road, Bukan Sekadar Gimik!
      Test Drive Jaecoo J8 AWD: Gabungan Gaya Eropa dan Tangguhnya Off-road, Bukan Sekadar Gimik!
      Wahyu Hariantono . 18 Jun, 2025
    • Road Test Volvo EX30: Mobil Listrik Minimalis dengan Ambisi Maksimal
      Road Test Volvo EX30: Mobil Listrik Minimalis dengan Ambisi Maksimal
      Wahyu Hariantono . 16 Jun, 2025
    • Test Drive Xpeng X9: MPV Listrik Canggih dengan Rasa Mewah dan Fitur Masa Depan
      Test Drive Xpeng X9: MPV Listrik Canggih dengan Rasa Mewah dan Fitur Masa Depan
      Setyo Adi Nugroho . 04 Jun, 2025
    • Test Drive BYD Seal Performance di Mandalika: Sedan Listrik 522 HP dengan Teknologi DiSus-C
      Test Drive BYD Seal Performance di Mandalika: Sedan Listrik 522 HP dengan Teknologi DiSus-C
      Alvando Noya . 26 Mei, 2025