Pandangan Perusahaan Asuransi Soal Kejadian Xpander Tabrak Porsche

Asuransi tabrakan mobil

Mitsubishi Xpander tabrak showroom mobil premium di kawasan PIK 2, Tangerang. Mobil kemudian tabrak Porsche senilai Rp8,9 miliar. Beberapa risiko tentu dapat dihindari dengan melakukan tindakan pencegahan seperti menaati aturan lalu lintas. Namun bagaimana mengenai hal di luar kendali pengemudi. Apakah perusahaan asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko itu?

KEY TAKEAWAYS

  • Xpander tabrak Porsche apakah ditanggung asuransi?

    Kejadian itu bisa dijamin asuransi, namun dengan syarat
  • “Sesuai dengan yang tercantum di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah itu dapat di-cover dan ditanggung asuransi. Syaratnya apabila mobil penyebab kerugian itu, memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” terang Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra.

    Baca Juga: Gambaran Diler 4S Great Wall Motor yang Akan Diadopsi di Indonesia 

    Perusahaan asuransi bakal memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga, disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda. Yaitu dalam kasus ini, kerusakan di area showroom dan mobil mewah terkena dampak kerugian. Serta penggantian biaya pengobatan dibayarkan untuk pihak ketiga, santunan atas cedera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga. Namun dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum diambil, dalam batas (limit) perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.

    Iwan juga menambahkan, sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga. Ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali seperti:

    • Jaminan asuransi yang dipegang tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

    • Limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH pihak ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum di polis.

    • Harus ada tuntutan dari pihak ketiga dan yang mengalami kerugian, bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung. Seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.

    • Penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin di polis dan bukan merupakan pengecualian polis seperti yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3. Yakni mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian. Lalu kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga seperti pada ayat 4.1. 

    • Jika disebabkan oleh tindakan sengaja, tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang bekerja pada dan/atau orang suruhan tertanggung, dan ayat 4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku dan sesuai dengan peruntukannya. Serta ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan maka jaminan asuransi tidak berlaku.  

    Maka dari itu, penting untuk meninjau kembali kembali polis Anda secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai kebutuhan. Terdapat dua jenis pertanggungan yakni comprehensive, memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan. Kemudian TLO (Total Loss Only) bila biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya. Kemudian perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih untuk kendaraan. Termasuk pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman.

    Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, jika ingin melakukan perluasan jaminan (endorsement) Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Bhkan hingga mengajukan klaim, sangat mudah di mana saja dan kapan saja. Pemegang polis dapat melakukannya melalui aplikasi myGarda di smartphone atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 (layanan 24 jam). 

    Tidak hanya itu, pemegang asuransi juga dapat langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Untuk klaim, penting diingat bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian. Jangan lupa melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan tertera dan tercantum di dalam polis. (Alx)

    Baca Juga: KTB Fuso Bertekad Tumbuhkan Pangsa Pasar hingga 41 Persen selama 2024

    Baca Semua

    Artikel Unggulan

    Mobil Unggulan

    • Yang Akan Datang

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • Sudah Terjual Ratusan di Indonesia, Ini Keunggulan Geely EX5 dan EX2
      Sudah Terjual Ratusan di Indonesia, Ini Keunggulan Geely EX5 dan EX2
      Eka Zulkarnain H . Hari ini
    • Mengenal Teknologi Baterai Changan Lumin
      Mengenal Teknologi Baterai Changan Lumin
      Muhammad Hafid . 25 Mar, 2026
    • LEBARAN DRIVE: Jangan Sepelekan Pengereman, Perhatikan Faktor-Faktor Ini
      LEBARAN DRIVE: Jangan Sepelekan Pengereman, Perhatikan Faktor-Faktor Ini
      Muhammad Hafid . 25 Mar, 2026
    • Shift By Wire, Membuat Kerja Transmisi Lebih Halus dan Efisien
      Shift By Wire, Membuat Kerja Transmisi Lebih Halus dan Efisien
      Eka Zulkarnain H . 25 Mar, 2026
    • Ferrari: Amalfi Bukan Model GT, Kami Hanya Buat Mobil Sport
      Ferrari: Amalfi Bukan Model GT, Kami Hanya Buat Mobil Sport
      Wahyu Hariantono . 25 Mar, 2026

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test
    • Mazda CX-6e Debut di Bangkok 2026, SUV Hasil Kolaborasi dengan Changan
      Mazda CX-6e Debut di Bangkok 2026, SUV Hasil Kolaborasi dengan Changan
      Anindiyo Pradhono . Hari ini
    • Generasi Terbaru Nissan Kicks e-Power 2026 Meluncur, Tipe Terendah Dijual Rp370 Jutaan
      Generasi Terbaru Nissan Kicks e-Power 2026 Meluncur, Tipe Terendah Dijual Rp370 Jutaan
      Anjar Leksana . Hari ini
    • Toyota Hilux Travo-e Meluncur di Bangkok Motor Show 2026, Dijual Rp770 Jutaan
      Toyota Hilux Travo-e Meluncur di Bangkok Motor Show 2026, Dijual Rp770 Jutaan
      Anjar Leksana . 25 Mar, 2026
    • MG Motor Indonesia Siap Bawa Model Baru Multi-Powertrain Tahun Ini
      MG Motor Indonesia Siap Bawa Model Baru Multi-Powertrain Tahun Ini
      Anjar Leksana . 24 Mar, 2026
    • Geely Berambisi Ingin Menjadi Produsen dan Pemimpin Pasar Bisnis Otomotif di Cina
      Geely Berambisi Ingin Menjadi Produsen dan Pemimpin Pasar Bisnis Otomotif di Cina
      Anjar Leksana . 24 Mar, 2026
    • Shift By Wire: Teknologi Transmisi Elektronik di Mobil Modern
      Shift By Wire: Teknologi Transmisi Elektronik di Mobil Modern
      Eka Zulkarnain . Hari ini
    • Memahami Standar Jarak Tempuh EV: CLTC vs WLTP dan Realita Harian
      Memahami Standar Jarak Tempuh EV: CLTC vs WLTP dan Realita Harian
      Saurabh Kaloya . 25 Mar, 2026
    • Fitur-fitur Anti-Mainstream yang Dimiliki BYD Sealion 7
      Fitur-fitur Anti-Mainstream yang Dimiliki BYD Sealion 7
      OTO . 25 Mar, 2026
    • 5 Keunggulan Jetour T2 untuk Menempuh Perjalanan Jauh
      5 Keunggulan Jetour T2 untuk Menempuh Perjalanan Jauh
      Setyo Adi Nugroho . 20 Mar, 2026
    • Pahami Fitur Anti Tabrak Forward Collision Mitigation di Mitsubishi Xforce
      Pahami Fitur Anti Tabrak Forward Collision Mitigation di Mitsubishi Xforce
      Ardiantomi . 18 Mar, 2026
    • Cara Menjaga Kondisi Ban Mobil Listrik Selama Perjalanan Jauh
      Cara Menjaga Kondisi Ban Mobil Listrik Selama Perjalanan Jauh
      Setyo Adi Nugroho . 25 Mar, 2026
    • Adab Charge EV di Rest Area: Hindari Egois demi Kelancaran Mudik
      Adab Charge EV di Rest Area: Hindari Egois demi Kelancaran Mudik
      Setyo Adi Nugroho . 23 Mar, 2026
    • Panduan Keselamatan di Jalur Contra Flow, Kunci Menghindari Risiko Kecelakaan Maut
      Panduan Keselamatan di Jalur Contra Flow, Kunci Menghindari Risiko Kecelakaan Maut
      Setyo Adi Nugroho . 23 Mar, 2026
    • Jangan Sepelekan Rem! Ini Pentingnya Jarak Aman Saat Berkendara
      Jangan Sepelekan Rem! Ini Pentingnya Jarak Aman Saat Berkendara
      Muhammad Hafid . 17 Mar, 2026
    • Electria 2026: Langkah Mudah Mengoptimalkan Efisiensi Baterai Mobil Listrik saat Mudik Lebaran
      Electria 2026: Langkah Mudah Mengoptimalkan Efisiensi Baterai Mobil Listrik saat Mudik Lebaran
      Anjar Leksana . 16 Mar, 2026
    • First Drive Geely EX2: Utamakan Kenyamanan Suspensi dan Penggerak Belakang
      First Drive Geely EX2: Utamakan Kenyamanan Suspensi dan Penggerak Belakang
      Anjar Leksana . 04 Feb, 2026
    • First Drive Changan Deepal SO7: Libas Rute Jakarta - Garut Tanpa Kesulitan
      First Drive Changan Deepal SO7: Libas Rute Jakarta - Garut Tanpa Kesulitan
      Setyo Adi Nugroho . 02 Feb, 2026
    • Test Drive Chery C5 CSH: Satu Lagi SUV Hybrid Penakluk 1.000 KM
      Test Drive Chery C5 CSH: Satu Lagi SUV Hybrid Penakluk 1.000 KM
      Zenuar Yoga . 02 Feb, 2026
    • Road Test Wuling Darion PHEV: Uji Nyata MPV Keluarga Saat Libur Akhir Tahun
      Road Test Wuling Darion PHEV: Uji Nyata MPV Keluarga Saat Libur Akhir Tahun
      Setyo Adi Nugroho . 07 Jan, 2026
    • Test Drive Mercedes-Benz GLA 200 AMG Line & GLB 200 AMG Line: Dua SUV Kompak, Dua Karakter Berbeda
      Test Drive Mercedes-Benz GLA 200 AMG Line & GLB 200 AMG Line: Dua SUV Kompak, Dua Karakter Berbeda
      Muhammad Hafid . 29 Des, 2025