PSBB II Berlaku Mulai Hari Ini di Jakarta, Bagaimana Aturan Soal Transportasi?

PSBB II Jakarta

JAKARTA -- Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diberlakukan di DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (14/9/2020). Hal ini menyusul meningkatkan jumlah penderita Covid-19 di ibu kota. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan harus rem tangan lantaran kondisi yang tak juga membaik. Bagaimana aturan barunya bagi transportasi?

Mengutip corona.jakarta.go.id, data wabah corona di Jakarta memang menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Jumlah kasus positif secara lokal Jakarta saja mencapai angka 54.864 kasus. Angka ini sekitar seperempat dari total kasus covid-19 di Indonesia yaitu 218.382 kasus. Sementara jumlah meninggal 1.410 orang atau rata-rata tingkat kematian di angka 2.6%.

PSBB membuat berbagai kegiatan dibatasi. Aktivitas warga di luar rumah harus mengikuti aturan ketat termasuk penggunaan moda transportasi.

PSBB Jakarta

Aturan PSBB di Jakarta

Beleid baru diterbitkan, lewat Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020, tentang Perubahan atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020, tentang PSBB dalam penanganan COVID-19 di Jakarta. Disebutkan dalam aturan tersebut ada 5 faktor yang menjadi fokus dalam pelaksanaan PSBB kali ini. Pertama pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, kebudayaan, pendidikan, dan lain-lain. Kedua pengendalian mobilitas, ketiga rencana isolasi yang terkendali, lalu pemenuhan kebutuhan pokok, dan penegakan sanksi.

Terkait mobilitas kendaraan pribadi, pada dasarnya tak ada larangan untuk bepergian, hanya saja harus mematuhi protokol kesehatan. Warga tidak dilarang menggunakan kendaraan pribadinya, baik motor dan mobil. Namun, jumlah penumpang harus dibatasi. Secara umum masih sama dengan aturan sebelumnya.

Untuk mobil berkursi 2 baris (sedan, hatchback, atau citycar) hanya boleh diisi : 3 orang (1 pengemudi, 2 di belakang). Mobil berkursi 3 baris (MPV, SUV) diisi 4 orang (1 pengamudi, 2 di tengah, 1 di belakang).

Kemudian untuk motor pribadi boleh dugunakan 2 orang (1 pengemudi, 1 penumpang dengan catatan alamat KTP harus sama). Bedanya, kali ini ojek online boleh membawa 1 penumpang.

Selain itu juga perlu dicatat, baik pengemudi dan penumpang juga wajib menggunakan masker saat di dalam kendaraan. Sementara bagi warga yang bersuhu tubuh di atas normal tidak diperbolehkan berkendara.

aturan ganjil genap

Aturan Ganjil Genap

Selain itu, dalam pelaksanaan PSBB II ini pihak kepolisian juga bakal memberlakukan penyesuaian kebijakan di masa PSBB. Salah satunya adalah meniadakan kawasan tertib lalu lintas dengan sistem ganjil-genap (gage).Aturan ini sempat kembali diberlakukan di masa PSBB transisi (4 Juni - 13 September).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pihak kepolisian menonaktifkan kebijakan ganjil-genap di daerah Jakarta. Sambodo menyampaikan pengendara tidak akan ditilang secara langsung ataupun melalui tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sementara Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol Covid-19. Aturan-aturan ini diatur secara detail secara teknis melalui surat keputusan (SK) Kadishub.

"Pesan paling penting dalam PSBB, tetap berada di rumah kecuali ada kebutuhan mendesak dan esensial," kata Anies Baswedan dalam keterangannya. (Raju)

Baca Semua

Artikel Unggulan

Artikel yang direkomendasikan untuk anda

Baca Semua

Mobil Unggulan

  • Yang Akan Datang

Artikel Mobil dari Carvaganza

  • Tensei, Reimajinasi Honda NSX oleh Pininfarina & JAS Motorsport
    Tensei, Reimajinasi Honda NSX oleh Pininfarina & JAS Motorsport
    Muhammad Hafid . Hari ini
  • Mobil Lubricants Sukses Tutup Program Undian Konsumen 2025 dengan Antusiasme Tinggi
    Mobil Lubricants Sukses Tutup Program Undian Konsumen 2025 dengan Antusiasme Tinggi
    Setyo Adi . Hari ini
  • Daihatsu Gelar Kumpul Sahabat 2025 Meriah di Malang: Ramai UMKM Hingga Komunitas Otomotif
    Daihatsu Gelar Kumpul Sahabat 2025 Meriah di Malang: Ramai UMKM Hingga Komunitas Otomotif
    Muhammad Hafid . Hari ini
  • Ikut Suzuki Jimny Custom Contest 2025, Bisa Menang Rp250 Juta dan Liburan ke Jepang
    Ikut Suzuki Jimny Custom Contest 2025, Bisa Menang Rp250 Juta dan Liburan ke Jepang
    Anjar Leksana . Hari ini
  • Debut Chery J6T Dapat Sambutan Hangat, Varian Reguler Masih Diminati
    Debut Chery J6T Dapat Sambutan Hangat, Varian Reguler Masih Diminati
    Muhammad Hafid . Hari ini

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test
  • Volkswagen Akan Mulai Produksi Massal ID.Unyx 07 Berbasis CEA
    Volkswagen Akan Mulai Produksi Massal ID.Unyx 07 Berbasis CEA
    Muhammad Hafid . Hari ini
  • Percepat Ekspansi Jaringan, Geely dan Wonder Group Resmikan Tiga Diler Baru
    Percepat Ekspansi Jaringan, Geely dan Wonder Group Resmikan Tiga Diler Baru
    Anindiyo Pradhono . Hari ini
  • VinFast Kembali Cetak Rekor Penjualan, Dominasi Pasar EV Vietnam
    VinFast Kembali Cetak Rekor Penjualan, Dominasi Pasar EV Vietnam
    Setyo Adi Nugroho . Hari ini
  • Jetour Tambah Kuota Harga Perkenalan T2, Rp568 juta untuk 1.000 Konsumen Pertama
    Jetour Tambah Kuota Harga Perkenalan T2, Rp568 juta untuk 1.000 Konsumen Pertama
    Setyo Adi Nugroho . Hari ini
  • Daihatsu Kumpul Sahabat Berlangsung Meriah di Kota Malang
    Daihatsu Kumpul Sahabat Berlangsung Meriah di Kota Malang
    Muhammad Hafid . Hari ini
  • Pilihan Low MPV Akhir 2025, Tambah Toyota Veloz Hybrid
    Pilihan Low MPV Akhir 2025, Tambah Toyota Veloz Hybrid
    Setyo Adi Nugroho . 09 Des, 2025
  • Daftar Harga Model LCGC Terkini, Tetap Menarik Meski Alami Penurunan Pasar
    Daftar Harga Model LCGC Terkini, Tetap Menarik Meski Alami Penurunan Pasar
    Setyo Adi Nugroho . 08 Des, 2025
  • Wuling Darion EV: MPV Listrik Keluarga dengan Tawaran Paling Menggoda
    Wuling Darion EV: MPV Listrik Keluarga dengan Tawaran Paling Menggoda
    Ardiantomi . 06 Des, 2025
  • Konsumsi BBM Toyota Veloz Hybrid Bisa Tembus 24,6 Km/L
    Konsumsi BBM Toyota Veloz Hybrid Bisa Tembus 24,6 Km/L
    Eka Zulkarnain . 04 Des, 2025
  • Intip Kelengkapan Lepas L8 Tarung di Segmen SUV 5-Seater PHEV
    Intip Kelengkapan Lepas L8 Tarung di Segmen SUV 5-Seater PHEV
    Bangkit Jaya Putra . 29 Nov, 2025
  • Beberapa Langkah Perawatan Aki di Kendaraan Elektrifikasi
    Beberapa Langkah Perawatan Aki di Kendaraan Elektrifikasi
    Setyo Adi Nugroho . 25 Okt, 2025
  • Memasuki Musim Hujan, Waspada Risiko Aquaplaning Saat Berkendara
    Memasuki Musim Hujan, Waspada Risiko Aquaplaning Saat Berkendara
    Setyo Adi Nugroho . 16 Okt, 2025
  • Benarkah Melihat Penyakit Mobil Bisa Dilihat dari Warna Asap Knalpot Saja?
    Benarkah Melihat Penyakit Mobil Bisa Dilihat dari Warna Asap Knalpot Saja?
    Anjar Leksana . 14 Okt, 2025
  • Bingung Servis Mobil Berdasarkan Waktu atau Jarak Tempuh? Ini Penjelasannya
    Bingung Servis Mobil Berdasarkan Waktu atau Jarak Tempuh? Ini Penjelasannya
    Anjar Leksana . 08 Okt, 2025
  • Waspada Berburu Mobil Seken Murah, Ini Cara Cek Unit Bekas Tabrakan
    Waspada Berburu Mobil Seken Murah, Ini Cara Cek Unit Bekas Tabrakan
    Anjar Leksana . 01 Okt, 2025
  • Test Drive Bentley Continental GT PHEV: Grand Tourer Atletis Memasuki Era Elektrifikasi
    Test Drive Bentley Continental GT PHEV: Grand Tourer Atletis Memasuki Era Elektrifikasi
    Wahyu Hariantono . 04 Des, 2025
  • Test Drive Wuling Darion PHEV: MPV Keluarga Irit, Bisa Tempuh 1.200 Km Tanpa Isi Ulang!
    Test Drive Wuling Darion PHEV: MPV Keluarga Irit, Bisa Tempuh 1.200 Km Tanpa Isi Ulang!
    Ardiantomi . 20 Nov, 2025
  • Test Drive Offroad Chery J6T: Traksi Brutal iWD Tembus Batu, Lumpur, dan Genangan Dalam
    Test Drive Offroad Chery J6T: Traksi Brutal iWD Tembus Batu, Lumpur, dan Genangan Dalam
    Muhammad Hafid . 17 Nov, 2025
  • First Drive All New Honda Prelude: Senyaman Civic Hybrid, Sestabil Type R!
    First Drive All New Honda Prelude: Senyaman Civic Hybrid, Sestabil Type R!
    Bangkit Jaya Putra . 10 Nov, 2025
  • First Drive Changan Lumin L DC: Proporsional untuk Mobilitas Harian di Kota
    First Drive Changan Lumin L DC: Proporsional untuk Mobilitas Harian di Kota
    Anjar Leksana . 07 Nov, 2025