PSBB II Berlaku Mulai Hari Ini di Jakarta, Bagaimana Aturan Soal Transportasi?

PSBB II Jakarta

JAKARTA -- Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diberlakukan di DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (14/9/2020). Hal ini menyusul meningkatkan jumlah penderita Covid-19 di ibu kota. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan harus rem tangan lantaran kondisi yang tak juga membaik. Bagaimana aturan barunya bagi transportasi?

Mengutip corona.jakarta.go.id, data wabah corona di Jakarta memang menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Jumlah kasus positif secara lokal Jakarta saja mencapai angka 54.864 kasus. Angka ini sekitar seperempat dari total kasus covid-19 di Indonesia yaitu 218.382 kasus. Sementara jumlah meninggal 1.410 orang atau rata-rata tingkat kematian di angka 2.6%.

PSBB membuat berbagai kegiatan dibatasi. Aktivitas warga di luar rumah harus mengikuti aturan ketat termasuk penggunaan moda transportasi.

PSBB Jakarta

Aturan PSBB di Jakarta

Beleid baru diterbitkan, lewat Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020, tentang Perubahan atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020, tentang PSBB dalam penanganan COVID-19 di Jakarta. Disebutkan dalam aturan tersebut ada 5 faktor yang menjadi fokus dalam pelaksanaan PSBB kali ini. Pertama pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, kebudayaan, pendidikan, dan lain-lain. Kedua pengendalian mobilitas, ketiga rencana isolasi yang terkendali, lalu pemenuhan kebutuhan pokok, dan penegakan sanksi.

Terkait mobilitas kendaraan pribadi, pada dasarnya tak ada larangan untuk bepergian, hanya saja harus mematuhi protokol kesehatan. Warga tidak dilarang menggunakan kendaraan pribadinya, baik motor dan mobil. Namun, jumlah penumpang harus dibatasi. Secara umum masih sama dengan aturan sebelumnya.

Untuk mobil berkursi 2 baris (sedan, hatchback, atau citycar) hanya boleh diisi : 3 orang (1 pengemudi, 2 di belakang). Mobil berkursi 3 baris (MPV, SUV) diisi 4 orang (1 pengamudi, 2 di tengah, 1 di belakang).

Kemudian untuk motor pribadi boleh dugunakan 2 orang (1 pengemudi, 1 penumpang dengan catatan alamat KTP harus sama). Bedanya, kali ini ojek online boleh membawa 1 penumpang.

Selain itu juga perlu dicatat, baik pengemudi dan penumpang juga wajib menggunakan masker saat di dalam kendaraan. Sementara bagi warga yang bersuhu tubuh di atas normal tidak diperbolehkan berkendara.

aturan ganjil genap

Aturan Ganjil Genap

Selain itu, dalam pelaksanaan PSBB II ini pihak kepolisian juga bakal memberlakukan penyesuaian kebijakan di masa PSBB. Salah satunya adalah meniadakan kawasan tertib lalu lintas dengan sistem ganjil-genap (gage).Aturan ini sempat kembali diberlakukan di masa PSBB transisi (4 Juni - 13 September).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pihak kepolisian menonaktifkan kebijakan ganjil-genap di daerah Jakarta. Sambodo menyampaikan pengendara tidak akan ditilang secara langsung ataupun melalui tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sementara Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol Covid-19. Aturan-aturan ini diatur secara detail secara teknis melalui surat keputusan (SK) Kadishub.

"Pesan paling penting dalam PSBB, tetap berada di rumah kecuali ada kebutuhan mendesak dan esensial," kata Anies Baswedan dalam keterangannya. (Raju)

Baca Semua

Artikel Unggulan

Mobil Unggulan

  • Yang Akan Datang

Artikel Mobil dari Carvaganza

  • Berdiri Di Platform GEA, Ini Beragam Keunggulan Geely EX5
    Berdiri Di Platform GEA, Ini Beragam Keunggulan Geely EX5
    Anjar Leksana . 10 Apr, 2026
  • Sebelum Membeli, Kenali Fitur Kenyamanan dan Keselamatan Jaecoo J5 EV
    Sebelum Membeli, Kenali Fitur Kenyamanan dan Keselamatan Jaecoo J5 EV
    Anjar Leksana . 10 Apr, 2026
  • Layanan Purnajual, Salah Satu Kunci Sukses Daihatsu di Indonesia
    Layanan Purnajual, Salah Satu Kunci Sukses Daihatsu di Indonesia
    Anjar Leksana . 10 Apr, 2026
  • Daihatsu Hadirkan 4 Unit Grand Max Sesuai Kebutuhan Mobilitas Usaha
    Daihatsu Hadirkan 4 Unit Grand Max Sesuai Kebutuhan Mobilitas Usaha
    Anjar Leksana . 10 Apr, 2026
  • Mazda Resmikan Training Centre Pertama di Indonesia
    Mazda Resmikan Training Centre Pertama di Indonesia
    Anindiyo Pradhono . 10 Apr, 2026

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test
  • Industri Otomotif Waspada Krisis Plastik, Honda Indonesia Siapkan Langkah Antisipasi
    Industri Otomotif Waspada Krisis Plastik, Honda Indonesia Siapkan Langkah Antisipasi
    Zenuar Yoga . 10 Apr, 2026
  • Daihatsu Tegaskan Peran Gran Max sebagai Sahabat Bisnis di GIICOMVEC 2026
    Daihatsu Tegaskan Peran Gran Max sebagai Sahabat Bisnis di GIICOMVEC 2026
    Anjar Leksana . 10 Apr, 2026
  • Ini Alasan Isuzu Kasih Traga dengan Fitur AC
    Ini Alasan Isuzu Kasih Traga dengan Fitur AC
    Zenuar Yoga . 09 Apr, 2026
  • Mazda Resmikan Diler PIK 2 dan Training Centre Pertama di Indonesia
    Mazda Resmikan Diler PIK 2 dan Training Centre Pertama di Indonesia
    Anindiyo Pradhono . 09 Apr, 2026
  • JAECOO Land 2026 Digelar 11-12 April: Festival Otomotif dan Lifestyle untuk Keluarga
    JAECOO Land 2026 Digelar 11-12 April: Festival Otomotif dan Lifestyle untuk Keluarga
    Anindiyo Pradhono . 09 Apr, 2026
  • 5 Keunggulan Toyota Hilux Rangga untuk Kendaraan Usaha
    5 Keunggulan Toyota Hilux Rangga untuk Kendaraan Usaha
    Zenuar Yoga . 09 Apr, 2026
  • Pilihan Kompak SUV 5-Seater Listrik: BYD Atto 3, Geely EX5, Polytron G3 & Jaecoo J5
    Pilihan Kompak SUV 5-Seater Listrik: BYD Atto 3, Geely EX5, Polytron G3 & Jaecoo J5
    Anjar Leksana . 03 Apr, 2026
  • 5 Pilihan Mobil Listrik Kecil Harga Rp200 Jutaan, Solusi Praktis Mobilitas Perkotaan
    5 Pilihan Mobil Listrik Kecil Harga Rp200 Jutaan, Solusi Praktis Mobilitas Perkotaan
    Zenuar Yoga . 02 Apr, 2026
  • Deretan Mobil Baru di BIMS 2026, Banyak Kandidat Masuk Indonesia
    Deretan Mobil Baru di BIMS 2026, Banyak Kandidat Masuk Indonesia
    Zenuar Yoga . 02 Apr, 2026
  • Shift By Wire: Teknologi Transmisi Elektronik di Mobil Modern
    Shift By Wire: Teknologi Transmisi Elektronik di Mobil Modern
    Eka Zulkarnain . 26 Mar, 2026
  • Pereli Rifat Sungkar Kasih Tahu Cara Nyetir Mobil yang Bisa Irit Bahan Bakar
    Pereli Rifat Sungkar Kasih Tahu Cara Nyetir Mobil yang Bisa Irit Bahan Bakar
    Anjar Leksana . 08 Apr, 2026
  • Pastikan Keamanan Berkendara, Bridgestone Imbau Cek Ban Pascamudik Lebaran
    Pastikan Keamanan Berkendara, Bridgestone Imbau Cek Ban Pascamudik Lebaran
    Anindiyo Pradhono . 03 Apr, 2026
  • Pentingnya Melakukan Pengecekan Kondisi Mobil Pascamudik Lebaran
    Pentingnya Melakukan Pengecekan Kondisi Mobil Pascamudik Lebaran
    Anjar Leksana . 02 Apr, 2026
  • Cara Menjaga Kondisi Ban Mobil Listrik Selama Perjalanan Jauh
    Cara Menjaga Kondisi Ban Mobil Listrik Selama Perjalanan Jauh
    Setyo Adi Nugroho . 25 Mar, 2026
  • Adab Charge EV di Rest Area: Hindari Egois demi Kelancaran Mudik
    Adab Charge EV di Rest Area: Hindari Egois demi Kelancaran Mudik
    Setyo Adi Nugroho . 23 Mar, 2026
  • First Drive Geely EX2: Utamakan Kenyamanan Suspensi dan Penggerak Belakang
    First Drive Geely EX2: Utamakan Kenyamanan Suspensi dan Penggerak Belakang
    Anjar Leksana . 04 Feb, 2026
  • First Drive Changan Deepal SO7: Libas Rute Jakarta - Garut Tanpa Kesulitan
    First Drive Changan Deepal SO7: Libas Rute Jakarta - Garut Tanpa Kesulitan
    Setyo Adi Nugroho . 02 Feb, 2026
  • Test Drive Chery C5 CSH: Satu Lagi SUV Hybrid Penakluk 1.000 KM
    Test Drive Chery C5 CSH: Satu Lagi SUV Hybrid Penakluk 1.000 KM
    Zenuar Yoga . 02 Feb, 2026
  • Road Test Wuling Darion PHEV: Uji Nyata MPV Keluarga Saat Libur Akhir Tahun
    Road Test Wuling Darion PHEV: Uji Nyata MPV Keluarga Saat Libur Akhir Tahun
    Setyo Adi Nugroho . 07 Jan, 2026
  • Test Drive Mercedes-Benz GLA 200 AMG Line & GLB 200 AMG Line: Dua SUV Kompak, Dua Karakter Berbeda
    Test Drive Mercedes-Benz GLA 200 AMG Line & GLB 200 AMG Line: Dua SUV Kompak, Dua Karakter Berbeda
    Muhammad Hafid . 29 Des, 2025