SIM C Dibagi dalam Tiga Kategori Berdasar Kapasitas dan Jenis Mesin

SIM

Mengacu pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Perubahan akan terjadi untuk SIM C yang kini dibagi tiga golongan: SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Dalam Perpol yang sudah diundangkan sejak 19 Februari 2021, Polri mengelompokkan ketiganya berdasarkan kapasitas mesin yang digunakan.

SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian. Dalam Pasal 3 ayat 2, SIM C bakal dibagi menjadi tiga kategori.

1. SIM C: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

2. SIM CI: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Berdasarkan peraturan terbaru itu, pemilik motor gede dan motor listrik perlu melakukan peningkatan golongan. Untuk bisa menaikkan golongan SIM C, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Dikutip dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan bahwa untuk memenuhi penerbitan SIM C, SIM CI, dan SIM CII, pemohon harus memenuhi ketentuan usia paling rendah, sebagai berikut:

  • SIM C minimal berusia 17 tahun
  • SIM CI minimal berusia 18 tahun
  • SIM CII minimal berusia 19 tahun

Baca Juga: Pabrik Baterai Mobil Listrik Segera Dibangun di Karawang

Kondisi itu tentu membuat pemilik motor gede (moge) dan pengendara motor listrik harus melakukan peningkatan golongan. Tertuang Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 3, disebutkan bahwa, setiap pembuatan lisensi dibuat berjenjang.

Pengendara motor setidaknya harus memiliki SIM selama satu tahun untuk naik kelas. Untuk bisa memiliki SIM CI, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan. Selanjutnya bagi pengendara yang ingin mempunyai SIM CII, harus terlebih dahulu memiliki SIM di bawahnya (CI) dalam periode satu tahun atau terhitung dari tanggal penerbitan.

Dikutip dari Kompas.com, AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri mengatakan, kebijakannya sudah resmi diterbitkan dan akan berlaku dalam waktu dekat. Namun menurutnya, masih ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit. Artinya, ada kemungkinan antara bulan Agustus atau September 2021, penggolongan SIM untuk kendaraan mulai diterapkan.

Soal implementasinya bakal beriringan dengan persiapan atau ketersediaan kelengkapan dari sisi sarana dan prasarana. Sekaligus menunggu kesiapan alat uji praktik di semua Satpas SIM, juga pembaruan aplikasi dari sistemnya.

Baca Juga: Dampak Relaksasi PPnBM bagi Bisnis Mobil Bekas

Berkaitan dengan hal tersebut, nantinya pengguna kendaraan baik motor maupun mobil bakal memiliki SIM yang menyesuaikan spesifikasi atau besaran kubikasi dari kendaraannya.

1. SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (Ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan;

2. SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum;

3. SIM BI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan;

4. SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus umum dan mobil barang umum;

5. SIM BII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, medan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram);

6. SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram);

7. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

8. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

9. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

10. SIM D, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C; dan

11. SIM DI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A. (Bgx/Odi)

Baca Juga: Kementerian Perhubungan dan Perindustrian Siap Hadapi Era Mobilitas Listrik

Baca Semua

Artikel Unggulan

Motor Unggulan

  • Yang Akan Datang

Artikel Motor dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test
  • CustoMaxi 2026 Bandung: Arena Adu Keren 85 Skutik Maxi Yamaha
    CustoMaxi 2026 Bandung: Arena Adu Keren 85 Skutik Maxi Yamaha
    OTO . Hari ini
  • Astra Honda Edukasi Safety Riding ke 4.603 Mahasiswa, Dikemas ala Nongkrong Anak Muda
    Astra Honda Edukasi Safety Riding ke 4.603 Mahasiswa, Dikemas ala Nongkrong Anak Muda
    Anindiyo Pradhono . 25 Sep, 2026
  • Motor Listrik VinFast Jadi Pilihan para Ibu di Kota, Sat-set Antar Anak hingga Belanja
    Motor Listrik VinFast Jadi Pilihan para Ibu di Kota, Sat-set Antar Anak hingga Belanja
    OTO . 24 Sep, 2026
  • Honda Stylo 160 Tambah Dua Warna Baru, Kini Punya 9 Pilihan
    Honda Stylo 160 Tambah Dua Warna Baru, Kini Punya 9 Pilihan
    Anindiyo Pradhono . 23 Sep, 2026
  • Royal Enfield One Ride 2026: Ribuan Bikers Geber Motor ke Sentul Sambil Selamatkan Macan Tutul Salju
    Royal Enfield One Ride 2026: Ribuan Bikers Geber Motor ke Sentul Sambil Selamatkan Macan Tutul Salju
    Anindiyo Pradhono . 22 Sep, 2026
  • Rekomendasi 5 Motor Matik untuk Perempuan yang Nyaman dan Stylish buat Harian
    Rekomendasi 5 Motor Matik untuk Perempuan yang Nyaman dan Stylish buat Harian
    Bangkit Jaya Putra . 18 Sep, 2026
  • Yamaha Grand Filano vs Suzuki Burgman Street 125EX, Mana Skutik 125 cc yang Lebih Menarik?
    Yamaha Grand Filano vs Suzuki Burgman Street 125EX, Mana Skutik 125 cc yang Lebih Menarik?
    Zenuar Yoga . 03 Jun, 2026
  • Adu Gaya dan Teknologi: TVS Callisto 125 vs Yamaha Grand Filano
    Adu Gaya dan Teknologi: TVS Callisto 125 vs Yamaha Grand Filano
    Zenuar Yoga . 19 Mei, 2026
  • Duel Skutik Retro Klasik 125 cc: Suzuki Access 125 vs TVS Callisto 125
    Duel Skutik Retro Klasik 125 cc: Suzuki Access 125 vs TVS Callisto 125
    Zenuar Yoga . 15 Mei, 2026
  • Evolusi Ikonik Skuter Italia: Deretan Model Paling Berpengaruh Sepanjang Sejarah
    Evolusi Ikonik Skuter Italia: Deretan Model Paling Berpengaruh Sepanjang Sejarah
    Zenuar Yoga . 30 Apr, 2026
  • Jangan Asal Ganti Pelumas Mesin, Sesuaikan Spesifikasi dengan Manual Book Pabrikan
    Jangan Asal Ganti Pelumas Mesin, Sesuaikan Spesifikasi dengan Manual Book Pabrikan
    OTO . 02 Sep, 2026
  • Usai Mudik Lebaran, Ini 5 Komponen Motor yang Wajib Dicek Agar Tetap Aman
    Usai Mudik Lebaran, Ini 5 Komponen Motor yang Wajib Dicek Agar Tetap Aman
    Zenuar Yoga . 31 Mar, 2026
  • Tips Aman Tinggalkan Motor Listrik Saat Mudik, Perhatikan Hal Ini!
    Tips Aman Tinggalkan Motor Listrik Saat Mudik, Perhatikan Hal Ini!
    Ardiantomi . 17 Mar, 2026
  • Agar Riding Libur Lebaran Aman, Yamaha Bagikan Tips Perawatan Sepeda Motor
    Agar Riding Libur Lebaran Aman, Yamaha Bagikan Tips Perawatan Sepeda Motor
    Zenuar Yoga . 17 Mar, 2026
  • Tips Berkendara Motor saat Hujan: Aman, Nyaman, dan Minim Risiko
    Tips Berkendara Motor saat Hujan: Aman, Nyaman, dan Minim Risiko
    Zenuar Yoga . 04 Mar, 2026
  • Test Ride Vespa GTS 250 HPE: Mesin Masih Bertenaga, Suspensi Super Nyaman
    Test Ride Vespa GTS 250 HPE: Mesin Masih Bertenaga, Suspensi Super Nyaman
    Bangkit Jaya Putra . 04 Sep, 2026
  • Test Ride All New Honda Vario 125 Street: Handling Lebih Enak dan Rileks
    Test Ride All New Honda Vario 125 Street: Handling Lebih Enak dan Rileks
    Ardiantomi . 04 Des, 2025
  • First Ride All New Honda Vario 125: Tawaran Agilitas dari Bobot Mesin yang Lebih Ringan
    First Ride All New Honda Vario 125: Tawaran Agilitas dari Bobot Mesin yang Lebih Ringan
    Setyo Adi Nugroho . 02 Des, 2025
  • First Ride Suzuki Satria PRO: Semakin Canggih, Tetap Gesit dan Menarik
    First Ride Suzuki Satria PRO: Semakin Canggih, Tetap Gesit dan Menarik
    Zenuar Yoga . 10 Nov, 2025
  • Test Ride Piaggio Medley S: Skutik Alternatif Buat yang Bosan Merek Jepang
    Test Ride Piaggio Medley S: Skutik Alternatif Buat yang Bosan Merek Jepang
    Ardiantomi . 17 Sep, 2025