SIM C Dibagi dalam Tiga Kategori Berdasar Kapasitas dan Jenis Mesin

SIM

Mengacu pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Perubahan akan terjadi untuk SIM C yang kini dibagi tiga golongan: SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Dalam Perpol yang sudah diundangkan sejak 19 Februari 2021, Polri mengelompokkan ketiganya berdasarkan kapasitas mesin yang digunakan.

SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian. Dalam Pasal 3 ayat 2, SIM C bakal dibagi menjadi tiga kategori.

1. SIM C: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

2. SIM CI: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Berdasarkan peraturan terbaru itu, pemilik motor gede dan motor listrik perlu melakukan peningkatan golongan. Untuk bisa menaikkan golongan SIM C, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Dikutip dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan bahwa untuk memenuhi penerbitan SIM C, SIM CI, dan SIM CII, pemohon harus memenuhi ketentuan usia paling rendah, sebagai berikut:

  • SIM C minimal berusia 17 tahun
  • SIM CI minimal berusia 18 tahun
  • SIM CII minimal berusia 19 tahun

Baca Juga: Pabrik Baterai Mobil Listrik Segera Dibangun di Karawang

Kondisi itu tentu membuat pemilik motor gede (moge) dan pengendara motor listrik harus melakukan peningkatan golongan. Tertuang Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 3, disebutkan bahwa, setiap pembuatan lisensi dibuat berjenjang.

Pengendara motor setidaknya harus memiliki SIM selama satu tahun untuk naik kelas. Untuk bisa memiliki SIM CI, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan. Selanjutnya bagi pengendara yang ingin mempunyai SIM CII, harus terlebih dahulu memiliki SIM di bawahnya (CI) dalam periode satu tahun atau terhitung dari tanggal penerbitan.

Dikutip dari Kompas.com, AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri mengatakan, kebijakannya sudah resmi diterbitkan dan akan berlaku dalam waktu dekat. Namun menurutnya, masih ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit. Artinya, ada kemungkinan antara bulan Agustus atau September 2021, penggolongan SIM untuk kendaraan mulai diterapkan.

Soal implementasinya bakal beriringan dengan persiapan atau ketersediaan kelengkapan dari sisi sarana dan prasarana. Sekaligus menunggu kesiapan alat uji praktik di semua Satpas SIM, juga pembaruan aplikasi dari sistemnya.

Baca Juga: Dampak Relaksasi PPnBM bagi Bisnis Mobil Bekas

Berkaitan dengan hal tersebut, nantinya pengguna kendaraan baik motor maupun mobil bakal memiliki SIM yang menyesuaikan spesifikasi atau besaran kubikasi dari kendaraannya.

1. SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (Ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan;

2. SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum;

3. SIM BI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan;

4. SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus umum dan mobil barang umum;

5. SIM BII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, medan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram);

6. SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram);

7. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

8. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

9. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

10. SIM D, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C; dan

11. SIM DI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A. (Bgx/Odi)

Baca Juga: Kementerian Perhubungan dan Perindustrian Siap Hadapi Era Mobilitas Listrik

Baca Semua

Artikel Unggulan

Artikel yang direkomendasikan untuk anda

Baca Semua

Motor Unggulan

  • Yang Akan Datang

Artikel Motor dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test
  • Stok Suzuki Satria F150 di Diler Kosong, Model Baru Mau Meluncur?
    Stok Suzuki Satria F150 di Diler Kosong, Model Baru Mau Meluncur?
    Anjar Leksana . Hari ini
  • Sepuluh Ribu Biker Ramaikan Satu Dekade Maxi Yamaha di 14 Kota Indonesia
    Sepuluh Ribu Biker Ramaikan Satu Dekade Maxi Yamaha di 14 Kota Indonesia
    Zenuar Yoga . 17 Sep, 2025
  • Daftar Aksesori Resmi New Honda ADV160 dan Harga Lengkapnya
    Daftar Aksesori Resmi New Honda ADV160 dan Harga Lengkapnya
    Zenuar Yoga . 17 Sep, 2025
  • Vespa Rilis Warna Baru untuk Primavera dan Sprint, Makin Trendy di Jalanan Kota
    Vespa Rilis Warna Baru untuk Primavera dan Sprint, Makin Trendy di Jalanan Kota
    Zenuar Yoga . 17 Sep, 2025
  • Ini Alasan Diler Sepeda Motor Indo SunMotor Gemilang Suzuki Bisa Bertahan
    Ini Alasan Diler Sepeda Motor Indo SunMotor Gemilang Suzuki Bisa Bertahan
    Anjar Leksana . 17 Sep, 2025
  • Komparasi Skutik Harian: New Honda Scoopy vs Yamaha Gear Ultima Hybrid S, Mana Lebih Baik?
    Komparasi Skutik Harian: New Honda Scoopy vs Yamaha Gear Ultima Hybrid S, Mana Lebih Baik?
    Zenuar Yoga . 10 Sep, 2025
  • New Yamaha MT-25 vs Suzuki V-Strom 250SX: Mana yang Lebih Nyaman untuk Perjalanan Jauh?
    New Yamaha MT-25 vs Suzuki V-Strom 250SX: Mana yang Lebih Nyaman untuk Perjalanan Jauh?
    Zenuar Yoga . 21 Agu, 2025
  • Profil QJMotor SRK 800 RR, Sportbike 4-Silinder Seharga Rp249,9 Juta
    Profil QJMotor SRK 800 RR, Sportbike 4-Silinder Seharga Rp249,9 Juta
    Anjar Leksana . 21 Agu, 2025
  • Duel Cruiser Modern dengan Cita Rasa Klasik: Honda Rebel 500 vs Royal Enfield Super Meteor 650, Pilih Mana?
    Duel Cruiser Modern dengan Cita Rasa Klasik: Honda Rebel 500 vs Royal Enfield Super Meteor 650, Pilih Mana?
    Zenuar Yoga . 11 Agu, 2025
  • Kenali Seluruh Varian Oli Yamalube, Mana yang Cocok Buat Motor Anda?
    Kenali Seluruh Varian Oli Yamalube, Mana yang Cocok Buat Motor Anda?
    Zenuar Yoga . 16 Jul, 2025
  • Jangan Sembarangan! Ini Tips Merawat Helm Premium Agar Awet
    Jangan Sembarangan! Ini Tips Merawat Helm Premium Agar Awet
    Zenuar Yoga . 20 Agu, 2025
  • Yamaha Mio M3 125: Skutik Lincah yang Mudah Dimodifikasi
    Yamaha Mio M3 125: Skutik Lincah yang Mudah Dimodifikasi
    Zenuar Yoga . 03 Jul, 2025
  • Tips Rawat Baterai Motor Listrik Agar Awet ala United E-Motor
    Tips Rawat Baterai Motor Listrik Agar Awet ala United E-Motor
    Bangkit Jaya Putra . 21 Apr, 2025
  • Wajib Lakukan Ini Bila Motor Ditinggal Mudik Lebaran
    Wajib Lakukan Ini Bila Motor Ditinggal Mudik Lebaran
    Zenuar Yoga . 27 Mar, 2025
  • Biar Aman, 7 Komponen Ini Wajib Diperiksa Sebelum Mudik Menggunakan Motor
    Biar Aman, 7 Komponen Ini Wajib Diperiksa Sebelum Mudik Menggunakan Motor
    Zenuar Yoga . 27 Mar, 2025
  • First Ride Honda ADV160 RoadSync 2025: Tambahan Fitur yang Lebih Nyaman
    First Ride Honda ADV160 RoadSync 2025: Tambahan Fitur yang Lebih Nyaman
    Setyo Adi Nugroho . 16 Sep, 2025
  • Test Ride Maka Cavalry: Jadi Standar Skutik Listrik Lokal yang Ideal
    Test Ride Maka Cavalry: Jadi Standar Skutik Listrik Lokal yang Ideal
    Bangkit Jaya Putra . 04 Mar, 2025
  • First Ride 4 Model QJMotor: Mana yang Cocok untuk Anda?
    First Ride 4 Model QJMotor: Mana yang Cocok untuk Anda?
    Zenuar Yoga . 03 Mar, 2025
  • Test Ride New Honda PCX 160 Roadsync: Teknologi Tepat Guna untuk Berkendara Nyaman
    Test Ride New Honda PCX 160 Roadsync: Teknologi Tepat Guna untuk Berkendara Nyaman
    Setyo Adi Nugroho . 27 Feb, 2025
  • First Ride Yamaha Aerox Alpha: Pembuktian Matic Sport Bukan Cuma Gimik
    First Ride Yamaha Aerox Alpha: Pembuktian Matic Sport Bukan Cuma Gimik
    Bangkit Jaya Putra . 16 Jan, 2025