Bisa Jadi Beroperasi Tanpa Sirene, Ambulans Tetap Harus Diprioritaskan
Beberapa kali sempat ditemukan pengemudi yang tampak enggan membuka jalur untuk Ambulans. Dari sebatas terlihat acuh hingga seakan benar-benar punya intensi untuk menghadang. Entah apa yang ada di benak manusia seperti itu, mungkin berdasar arogansi karena merasa terganggu atau bisa jadi kealpaan terhadap peraturan semata.
Namun jelas tindakan demikian tidak selayaknya ditiru. Berdasarkan logika saja, kegentingan ambulans besar kemungkinan melibatkan nyawa seseorang – meski tidak menutup kemungkinan pula jadi alat penembus kemacetan oleh oknum tak bertanggung jawab. Tapi hindari dulu prasangka sebab sulit untuk benar-benar mengetahui seperti apa kondisi di balik nyaringnya sirene dan kerlipan lampu isyarat. Sebab mengintip saja belum tentu terlihat.
Yang jelas sudah ada landasan hukum soal prioritas kendaraan di jalan. Ini mengacu pada UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU-LLAJ). Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan salah satunya oleh ambulans. Hal itu sendiri merupakan “tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama” seperti tertera pada pasal 59.
Memperjelas pula di pasal 134 bahwa ambulans termasuk sebagai salah satu kendaraan dengan hak keutamaan di jalan. “Ambulans yang mengangkut orang sakit” menduduki tingkat prioritas kedua setelah pemadam kebakaran – sebagai informasi saja, andai mereka bersimpangan. Lantaran punya sirene dan lampu isyarat, Ambulans pun tidak perlu pengawalan petugas kepolisian. Sila lihat ke pasal 135.
Keistimewaannya lagi, petugas kepolisian harus melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan dengan prioritas tersebut. Di samping itu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan dimaksud. Jadi, jangan keheranan bila mereka menerobos lampu merah atau bahkan membelah jalur berlawanan. Jangan pula sampai dihentikan.
Baca Juga: Beberapa Kemungkinan yang Menyebabkan Airbag Gagal Mengembang saat Kecelakaan
Mungkin Sekali Beroperasi Tanpa Sirene
Untuk diketahui, berbagai jenis ambulans lanjut diatur berdasarkan Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medik. Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia Nomor 143/MENKES-KESOS/SK/II/2001. Disebut terdapat berbagai jenis ambulans meliputi Ambulans Transportasi, Ambulans Gawat Darurat, Ambulans Rumah Sakit Lapangan, Ambulans Pelayanan Medik Bergerak, Kereta Jenazah, dan Ambulans Udara.
Putusan ini turut mengatur berbagai standar persyaratan teknis kendaraan, perlengkapan medis, petugas dan kapabilitasnya, hingga tata tertib. Nah berdasarkan standarisasi tersebut, ambulans untuk jalan raya ditetapkan tata-tertib perjalanan khusus sebagai berikut:
1. Sewaktu menuju tempat penderita boleh menghidupkan sirine dan rotator
2. Selama mengangkut penderita hanya menggunakan lampu rotator .
3. Mematuhi semua peraturan lalu lintas
4. Kecepatan kendaraan maksimum 40 km di jalan biasa, 80 km di jalan bebas hambatan.
5. Petugas membuat/ mengisi laporan selama perjalanan yang disebut dengan lembar catatan penderita yang mencakup identitas, waktu dan keadaan penderita setiap 15 menit.
6. Petugas memakai seragam awak ambulans dengan identitas yang jelas.
Jadi perhatian, pada poin 2 disebut ambulans beroperasi tanpa sirene saat mengangkut pasien. Meski belum tentu saklek terjadi di lapangan, ada kemungkinan hal tersebut diterapkan sebagian pengemudi. Untuk itu, selalu awas terhadap isyarat merah berkelip di jalanan sebab bisa jadi ambulans sedang mengantarkan pasien ke rumah sakit. Itu pun jelas termasuk dalam daftar hak keutamaan di jalan. Di samping itu, kerancuan menyoal rambu di poin 3 atau 4, bisa dilihat kembali pada landasan aturan UU-LLAJ. (Krm/Odi)
Baca Juga: Penjualan Mobil Mewah Meningkat, Bukti Pandemi Tak Berpengaruh bagi Orang Kaya
Artikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Mobil Unggulan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test