Ini Alasan Mabua Harley-Davidson Gulung Tikar
JAKARTA, 10 FEBRUARI 2016 - PT Mabua Harley-Davidson (MHD), agen penjual motor besar Harley-Davidson di Indonesia, telah mengumumkan secara resmi penutupan perusahaannya. Penyebab utama keluarnya keputusan tersebut adalah kebijakan pemerintah yang tidak menguntungkan.
Djonnie Rachmat, Direktur Utama PT MHD, mengungkapkan beberapa alasan Mabua Indonesia gulung tikar. Ia juga mengungkapkan bahwa ia sebetulnya sangat berat mengambil keputusan ‘stop jualan’ tersebut.
Menurutnya selama beberapa tahun terakhir, iklim usaha pada sektor otomotif, khususnya di bidang motor besar, mengalami berbagai kendala. Misalnya seperti melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap mata uang dollar AS, yang dimulai sejak pertengahan tahun 2013 dan berlanjut sampai dengan saat ini yang mencapai sekitar 40 persen.
Nah, soal kebijakan pemerintah Republik Indonesia dalam hal tarif bea masuk dan pajak yang terkait importasi dan penjualan motor besar yang memberatkan itu adalah;
- PMK No 175/PMK.011/2013 tentang kenaikan tarif PPh 22 import dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen.
- PP no 22 tahun 2014 tentang kenaikan pajak penjualan barang mewah dari 75 persen menjadi 125 persen.
- PMK No 90/PMK.03/2015 tentang penetapan tarif PPh 22 Barang Mewah untuk motor besar dengan kapasitas mesin di atas 500 cc dari 0 persen menjadi 5 persen.
- PMK no 132/PMK.010/2015 tentang kenaikan tarif bea masuk motor besar dari semula 30 persen menjadi 40 persen.
Artikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Motor Unggulan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Artikel Motor dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test