Kendaraan Bekas Kena Tambahan PPN, Begini Aturannya

Suzuki Auto Value

 

KEY TAKEAWAYS

  • Jual-beli kendaraan bekas dikenakan PPN 1,1 persen

    Katanya untuk menyederhanakan mekanisme dan menyesuaikan perubahan tarif PPN atas transaksi penyerahan kendaraan motor bekas
  • Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait pajak kendaraan bekas. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan kendaraan Bermotor Bekas. Beleid mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kendaraan bermotor bekas. Tapi perlu diingat, ini bukan pengaturan jenis pajak baru, melainkan sudah dikenakan sejak tahun 2000.

    Pengaturan dalam PMK-65/PMK.03/2022 disebut penyesuaian karena adanya perubahan tarif PPN yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Serta penyederhanaan ketentuan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas yang sebelumnya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor menjelaskan. “Penetapan PMK ini semata-mata untuk menyederhanakan mekanisme dan menyesuaikan perubahan tarif PPN atas transaksi penyerahan kendaraan motor bekas. Kita sederhanakan dari ketentuan lama untuk kendaraan bermotor bekas agar dikenai PPN dengan besaran tertentu,” ujarnya dalam keterangan resmi. (12/4).

    mobil88

    Noor menjelaskan, bahwa ketentuaan PMK-65/PMK.03/2022 mulai berlaku sejak 1 April 2020. Beberapa ketentuan pokok terkait pengenaan PPN atas transaksi penjualan kendaraan motor bekas berdasarkan PMK-65/PMK.03/2022 sebagai berikut:

    1. Dasar hukum pembentukan dengan Pasal 16G Huruf I UU PPN.

    2. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut PPN merupakan PKP Pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas, tidak termasuk penyerahan aktiva Pasal 16D UU PPN.

    3. Perhitungan PPN disederhanakan dengan mekanisme besaran tertentu sebesar 1,1% harga jual.

    Lengkapnya berdasarkan pasal 2 PMK-65/PMK.03/2022 ayat 2. Pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN yang tertuang atas penyerahan kendaraan tertentu. Soal besarannya, diatur pada ayat 5 (a), sebesar 1,1 persen dari harga jual, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2020. Pada ayat 5 (b), sebesar 1,2 persen dari harga jual yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN.

    “Berdasarkan aturan tersebut, jual-beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh Orang Pribadi/individual yang bukan Pengusaha Kena Pajak dan penjualan/pembelian dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN,” ucap Noor.

    PPN 1,1 persen pajak ini mengingatkan peraturan yang juga baru berlaku pada 1 April 2022 lalu terkait kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen untuk produk otomotif. Penerapan tarif merupakan amanat pasar 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Aturan perpajakan pada produk otomotif dan kendaraan bermotor bekas juga diberikan pada klaster PPN. Seperti kegiatan membangun sendiri, LPG tertentu, penyerahan hasil tembakau, penyerahan barang hasil pertanian tertentu, penyerahan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan penyerahan JKP tertentu. Termasuk juga aturan tentang PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto, dan juga penyelenggaraan teknologi finansial. (Sta/Odi)

     

    Baca Juga: Pemerintah Kini Bebaskan Pajak Impor 0 Persen untuk Mobil Listrik Berbasis Baterai

    Baca Semua

    Artikel Unggulan

    Artikel yang direkomendasikan untuk anda

    Baca Semua

    Mobil Unggulan

    • Yang Akan Datang

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • Lamborghini Temerario Meluncur di Indonesia Tahun Depan, Siap Lawan 296 GTB
      Lamborghini Temerario Meluncur di Indonesia Tahun Depan, Siap Lawan 296 GTB
      Wahyu Hariantono . Hari ini
    • NGK Musnahkan 11 Ribu Busi Palsu, Perangi Peredaran Produk Ilegal di Indonesia
      NGK Musnahkan 11 Ribu Busi Palsu, Perangi Peredaran Produk Ilegal di Indonesia
      Bangkit Jaya . Hari ini
    • Geely Resmikan Dealer Terbesar di Bandung, Fokus Kendaraan Listrik dan Hybrid
      Geely Resmikan Dealer Terbesar di Bandung, Fokus Kendaraan Listrik dan Hybrid
      Setyo Adi . Hari ini
    • TEST DRIVE: Ini Jurus Andalan Jetour T2 Lahap Medan Off-road Berlumpur
      TEST DRIVE: Ini Jurus Andalan Jetour T2 Lahap Medan Off-road Berlumpur
      Bangkit Jaya . 21 Des, 2025
    • GAC Gempur Pasar Jepang Tahun Depan, Andalkan Aion V dan UT
      GAC Gempur Pasar Jepang Tahun Depan, Andalkan Aion V dan UT
      Anjar Leksana . 21 Des, 2025

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test
    • Xpeng Petik Hasil Manis di 2025, Siap Sambut Tantangan Tahun Depan
      Xpeng Petik Hasil Manis di 2025, Siap Sambut Tantangan Tahun Depan
      Setyo Adi Nugroho . Hari ini
    • Nissan Perkenalkan Gravite, Rival Suzuki Ertiga untuk Pasar India
      Nissan Perkenalkan Gravite, Rival Suzuki Ertiga untuk Pasar India
      Setyo Adi Nugroho . Hari ini
    • Suzuki Peduli Banjir Sumatra, Kasih Diskon Servis Hingga 25 Persen
      Suzuki Peduli Banjir Sumatra, Kasih Diskon Servis Hingga 25 Persen
      Zenuar Yoga . 19 Des, 2025
    • Perodua Luncurkan Traz, Kembaran Toyota Yaris Cross yang Dijual Rp300 Jutaan
      Perodua Luncurkan Traz, Kembaran Toyota Yaris Cross yang Dijual Rp300 Jutaan
      Anjar Leksana . 19 Des, 2025
    • GAC Mau Masuk Pasar Otomotif Jepang, Sodorkan AION V dan UT
      GAC Mau Masuk Pasar Otomotif Jepang, Sodorkan AION V dan UT
      Anjar Leksana . 19 Des, 2025
    • 5 Hal yang Bikin Kijang Innova Reborn 2.4 Diesel Masih Laku di Indonesia
      5 Hal yang Bikin Kijang Innova Reborn 2.4 Diesel Masih Laku di Indonesia
      Anjar Leksana . 19 Des, 2025
    • Mengenal Ford Everest Sport, Varian Paling Terjangkau dengan Karakter Premium
      Mengenal Ford Everest Sport, Varian Paling Terjangkau dengan Karakter Premium
      Muhammad Hafid . 18 Des, 2025
    • Pertimbangan Pakai Mitsubishi New Pajero Sport Buat Trip Liburan Akhir Tahun
      Pertimbangan Pakai Mitsubishi New Pajero Sport Buat Trip Liburan Akhir Tahun
      Ardiantomi . 17 Des, 2025
    • Ingin Pinang Mitsubishi All-New Destinator? Pahami Keunggulan Mesin Turbo dan Cara Perawatannya
      Ingin Pinang Mitsubishi All-New Destinator? Pahami Keunggulan Mesin Turbo dan Cara Perawatannya
      Ardiantomi . 17 Des, 2025
    • Kupas Perbedaaan Fitur Canggih Jaecoo J5 EV Standard dan Premium, Pilih Mana?
      Kupas Perbedaaan Fitur Canggih Jaecoo J5 EV Standard dan Premium, Pilih Mana?
      Zenuar Yoga . 15 Des, 2025
    • Jelang Libur Akhir Tahun, Simak Tips Maksimalkan Bepergian dengan Mobil Hibrida
      Jelang Libur Akhir Tahun, Simak Tips Maksimalkan Bepergian dengan Mobil Hibrida
      Setyo Adi Nugroho . 19 Des, 2025
    • Beberapa Langkah Perawatan Aki di Kendaraan Elektrifikasi
      Beberapa Langkah Perawatan Aki di Kendaraan Elektrifikasi
      Setyo Adi Nugroho . 25 Okt, 2025
    • Memasuki Musim Hujan, Waspada Risiko Aquaplaning Saat Berkendara
      Memasuki Musim Hujan, Waspada Risiko Aquaplaning Saat Berkendara
      Setyo Adi Nugroho . 16 Okt, 2025
    • Benarkah Melihat Penyakit Mobil Bisa Dilihat dari Warna Asap Knalpot Saja?
      Benarkah Melihat Penyakit Mobil Bisa Dilihat dari Warna Asap Knalpot Saja?
      Anjar Leksana . 14 Okt, 2025
    • Bingung Servis Mobil Berdasarkan Waktu atau Jarak Tempuh? Ini Penjelasannya
      Bingung Servis Mobil Berdasarkan Waktu atau Jarak Tempuh? Ini Penjelasannya
      Anjar Leksana . 08 Okt, 2025
    • Test Drive Bentley Continental GT PHEV: Grand Tourer Atletis Memasuki Era Elektrifikasi
      Test Drive Bentley Continental GT PHEV: Grand Tourer Atletis Memasuki Era Elektrifikasi
      Wahyu Hariantono . 04 Des, 2025
    • Test Drive Wuling Darion PHEV: MPV Keluarga Irit, Bisa Tempuh 1.200 Km Tanpa Isi Ulang!
      Test Drive Wuling Darion PHEV: MPV Keluarga Irit, Bisa Tempuh 1.200 Km Tanpa Isi Ulang!
      Ardiantomi . 20 Nov, 2025
    • Test Drive Offroad Chery J6T: Traksi Brutal iWD Tembus Batu, Lumpur, dan Genangan Dalam
      Test Drive Offroad Chery J6T: Traksi Brutal iWD Tembus Batu, Lumpur, dan Genangan Dalam
      Muhammad Hafid . 17 Nov, 2025
    • First Drive All New Honda Prelude: Senyaman Civic Hybrid, Sestabil Type R!
      First Drive All New Honda Prelude: Senyaman Civic Hybrid, Sestabil Type R!
      Bangkit Jaya Putra . 10 Nov, 2025
    • First Drive Changan Lumin L DC: Proporsional untuk Mobilitas Harian di Kota
      First Drive Changan Lumin L DC: Proporsional untuk Mobilitas Harian di Kota
      Anjar Leksana . 07 Nov, 2025