Pandangan Perusahaan Asuransi Soal Kejadian Xpander Tabrak Porsche

Asuransi tabrakan mobil

Mitsubishi Xpander tabrak showroom mobil premium di kawasan PIK 2, Tangerang. Mobil kemudian tabrak Porsche senilai Rp8,9 miliar. Beberapa risiko tentu dapat dihindari dengan melakukan tindakan pencegahan seperti menaati aturan lalu lintas. Namun bagaimana mengenai hal di luar kendali pengemudi. Apakah perusahaan asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko itu?

KEY TAKEAWAYS

  • Xpander tabrak Porsche apakah ditanggung asuransi?

    Kejadian itu bisa dijamin asuransi, namun dengan syarat
  • “Sesuai dengan yang tercantum di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah itu dapat di-cover dan ditanggung asuransi. Syaratnya apabila mobil penyebab kerugian itu, memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” terang Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra.

    Baca Juga: Gambaran Diler 4S Great Wall Motor yang Akan Diadopsi di Indonesia 

    Perusahaan asuransi bakal memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga, disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda. Yaitu dalam kasus ini, kerusakan di area showroom dan mobil mewah terkena dampak kerugian. Serta penggantian biaya pengobatan dibayarkan untuk pihak ketiga, santunan atas cedera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga. Namun dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum diambil, dalam batas (limit) perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.

    Iwan juga menambahkan, sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga. Ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali seperti:

    • Jaminan asuransi yang dipegang tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

    • Limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH pihak ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum di polis.

    • Harus ada tuntutan dari pihak ketiga dan yang mengalami kerugian, bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung. Seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.

    • Penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin di polis dan bukan merupakan pengecualian polis seperti yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3. Yakni mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian. Lalu kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga seperti pada ayat 4.1. 

    • Jika disebabkan oleh tindakan sengaja, tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang bekerja pada dan/atau orang suruhan tertanggung, dan ayat 4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku dan sesuai dengan peruntukannya. Serta ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan maka jaminan asuransi tidak berlaku.  

    Maka dari itu, penting untuk meninjau kembali kembali polis Anda secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai kebutuhan. Terdapat dua jenis pertanggungan yakni comprehensive, memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan. Kemudian TLO (Total Loss Only) bila biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya. Kemudian perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih untuk kendaraan. Termasuk pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman.

    Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, jika ingin melakukan perluasan jaminan (endorsement) Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Bhkan hingga mengajukan klaim, sangat mudah di mana saja dan kapan saja. Pemegang polis dapat melakukannya melalui aplikasi myGarda di smartphone atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 (layanan 24 jam). 

    Tidak hanya itu, pemegang asuransi juga dapat langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Untuk klaim, penting diingat bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian. Jangan lupa melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan tertera dan tercantum di dalam polis. (Alx)

    Baca Juga: KTB Fuso Bertekad Tumbuhkan Pangsa Pasar hingga 41 Persen selama 2024

    Baca Semua

    Artikel Unggulan

    Artikel yang direkomendasikan untuk anda

    Baca Semua

    Mobil Unggulan

    • Yang Akan Datang

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • Wuling Perkenalkan 3 Modifikasi Mitra EV Hasil Karoseri Untuk Berbagai Kebutuhan
      Wuling Perkenalkan 3 Modifikasi Mitra EV Hasil Karoseri Untuk Berbagai Kebutuhan
      Anjar Leksana . Hari ini
    • Demi Kestabilan Industri, Menperin Minta Produsen Jepang Tidak Naikkan Harga Mobil
      Demi Kestabilan Industri, Menperin Minta Produsen Jepang Tidak Naikkan Harga Mobil
      Anjar Leksana . Hari ini
    • GAC Aion Ekspansi Dealer ke Jogja, Lengkap Sediakan Fasilitas 3S
      GAC Aion Ekspansi Dealer ke Jogja, Lengkap Sediakan Fasilitas 3S
      Setyo Adi . Hari ini
    • 10 Mobil Pencuri Perhatian Debut di Goodwood Festival of Speed 2025
      10 Mobil Pencuri Perhatian Debut di Goodwood Festival of Speed 2025
      Muhammad Hafid . Hari ini
    • Mercedes-Benz C 200 Avantgarde Line Resmi Diperbarui, Siap Tampil di GIIAS 2025
      Mercedes-Benz C 200 Avantgarde Line Resmi Diperbarui, Siap Tampil di GIIAS 2025
      Anjar Leksana . 14 Jul, 2025

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test
    • Menperin Tegaskan Insentif Mobil LCGC Berlanjut hingga 2031 dan Mau Evaluasi Kebijakan
      Menperin Tegaskan Insentif Mobil LCGC Berlanjut hingga 2031 dan Mau Evaluasi Kebijakan
      Anjar Leksana . Hari ini
    • Cicilan Suzuki Fronx Varian Murah GL AT dengan DP 20 Persen
      Cicilan Suzuki Fronx Varian Murah GL AT dengan DP 20 Persen
      Anjar Leksana . Hari ini
    • GAC Aion Buka Diler di Yogyakarta, Optimisme Pasar EV
      GAC Aion Buka Diler di Yogyakarta, Optimisme Pasar EV
      Setyo Adi Nugroho . 14 Jul, 2025
    • Menperin Minta Pabrikan Jepang Tidak Naikkan Harga Mobil, Upayakan Deregulasi dan Insentif Fiskal
      Menperin Minta Pabrikan Jepang Tidak Naikkan Harga Mobil, Upayakan Deregulasi dan Insentif Fiskal
      Anjar Leksana . 14 Jul, 2025
    • Chery Tiggo 8 CSH Tembus 2.500 SPK, PHEV Terlaris di Indonesia
      Chery Tiggo 8 CSH Tembus 2.500 SPK, PHEV Terlaris di Indonesia
      Setyo Adi Nugroho . 14 Jul, 2025
    • Membandingkan Xpeng X9 Lawan Denza D9, MPV Listrik Premium Modern
      Membandingkan Xpeng X9 Lawan Denza D9, MPV Listrik Premium Modern
      Setyo Adi Nugroho . 14 Jul, 2025
    • Bisa Dapat Toyota Innova Baru Tak Sampai Rp400 Juta, Ini Caranya
      Bisa Dapat Toyota Innova Baru Tak Sampai Rp400 Juta, Ini Caranya
      Setyo Adi Nugroho . 10 Jul, 2025
    • Mengenal Ferrari Amalfi, Coupe V8 Twin-Turbo Elegan Sang Penerus Roma
      Mengenal Ferrari Amalfi, Coupe V8 Twin-Turbo Elegan Sang Penerus Roma
      Muhammad Hafid . 09 Jul, 2025
    • Kenali Daihatsu Ayla X: City Car Ekonomis dan Cocok Buat Harian
      Kenali Daihatsu Ayla X: City Car Ekonomis dan Cocok Buat Harian
      Muhammad Hafid . 08 Jul, 2025
    • Perbandingan Dua EV Kompak Terkini, GWM Ora 03 dan GAC Aion UT
      Perbandingan Dua EV Kompak Terkini, GWM Ora 03 dan GAC Aion UT
      Setyo Adi Nugroho . 08 Jul, 2025
    • Cuaca Kembali Ekstrem, Waspada Beberapa Masalah untuk Kendaraan
      Cuaca Kembali Ekstrem, Waspada Beberapa Masalah untuk Kendaraan
      Setyo Adi Nugroho . 08 Jul, 2025
    • 6 Kesalahan Parkir Kendaraan yang Bisa Berujung Banyak Kerugian
      6 Kesalahan Parkir Kendaraan yang Bisa Berujung Banyak Kerugian
      Anjar Leksana . 04 Jul, 2025
    • Garasi Oase Ungkap Cara Mudah Deteksi Kondisi Kaki-Kaki Mobil dan Perawatannya
      Garasi Oase Ungkap Cara Mudah Deteksi Kondisi Kaki-Kaki Mobil dan Perawatannya
      Zenuar Yoga . 30 Jun, 2025
    • Tips Memilih Aksesori Tambahan untuk Kenyamanan Mengemudi Harian
      Tips Memilih Aksesori Tambahan untuk Kenyamanan Mengemudi Harian
      Setyo Adi Nugroho . 04 Jun, 2025
    • Waspada Keracunan Karbon Monoksida di Dalam Mobil, Ini Cara Mencegahnya
      Waspada Keracunan Karbon Monoksida di Dalam Mobil, Ini Cara Mencegahnya
      Setyo Adi Nugroho . 06 Mei, 2025
    • Test Drive Jaecoo J7 AWD: Tangguh di Off-road Ringan, Nyaman di Jalan Raya
      Test Drive Jaecoo J7 AWD: Tangguh di Off-road Ringan, Nyaman di Jalan Raya
      Muhammad Hafid . 04 Jul, 2025
    • Test Drive Jaecoo J7 SHS: Efisiensi Plug-in Hybrid dan Kenyamanan Modern di Jalan Tol
      Test Drive Jaecoo J7 SHS: Efisiensi Plug-in Hybrid dan Kenyamanan Modern di Jalan Tol
      Muhammad Hafid . 02 Jul, 2025
    • Test Drive Chery Tiggo 8 CSH: Uji Efisiensi dan Plus Minus PHEV Termurah Saat Ini
      Test Drive Chery Tiggo 8 CSH: Uji Efisiensi dan Plus Minus PHEV Termurah Saat Ini
      Setyo Adi Nugroho . 24 Jun, 2025
    • Test Drive Jaecoo J8 AWD: Gabungan Gaya Eropa dan Tangguhnya Off-road, Bukan Sekadar Gimik!
      Test Drive Jaecoo J8 AWD: Gabungan Gaya Eropa dan Tangguhnya Off-road, Bukan Sekadar Gimik!
      Wahyu Hariantono . 18 Jun, 2025
    • Road Test Volvo EX30: Mobil Listrik Minimalis dengan Ambisi Maksimal
      Road Test Volvo EX30: Mobil Listrik Minimalis dengan Ambisi Maksimal
      Wahyu Hariantono . 16 Jun, 2025