PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil Genap Belum Diberlakukan
JAKARTA – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah berakhir dan kini memasuki masa transisi. Meski demikian hingga saat ini aturan pembatasan kendaraan pribadi dengan model ganjil genap belum diberlakukan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Baik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya maupun Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan aturan ganjil genap pada beberapa ruas jalan di Jakarta memang belum diterapkan kembali. Aturan ini nantinya akan diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dikutip dari laman korlantas, Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan masih mengkaji agar masyarakat tetap dalam protokol kesehatan selama di kendaraan umum. Pihaknya tidak ingin, dengan dalih menertibkan lalu lintas melalui sistem ganjil genap, nantinya malah physical distancing di angkutan umum seperti Transjakarta, Commuterline dan MRT, semakin menumpuk lantaran masyarakat memilih untuk menggunakan transportasi umum.
"Tentu pemerintah bersama Ditlantas Polda Metro Jaya kita akan mengkaji, karena apa? Karena kita kan berupaya supaya tetap menjaga physical distancing di kendaraan umum," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dalam keterangan resminya.
https://www.instagram.com/p/CCH1XewHYHe/
Evaluasi
Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan sejumlah evaluasi serta kajian sebelum implementasinya nanti diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta. "Belum ada perubahan, masih kami lakukan evaluasi-evaluasinya. Namun secara tahapan memang sekarang lebih mendetail evaluasinya, mengenai jumlah rata-rata kendaraan, kemacetan, dan kepadatannya," ucap Syafrin seperti dilansir dari Kompas.
Ia mengakui memang ada tren kenaikan volume kendaraan di Jakarta sejak masa PSBB transisi. Namun demikian, kondisi tersebut dinilai masih normal lantaran terjadi hanya pada jam-jam sibuk saja. Bahkan kepadatannya pun belum sama seperti saat kondisi normal atau sebelum pandemi di awal tahun lalu. Keramaian lalu lintas juga diakui Syafrin karena banyak masyarakat yang beralih menggunakan kendaraan pribadi.
Pandemi COVID-19
Menurut Kombes Pol Sambodo pertimbangan masih tingginya pandemi COVID-19 adalah salah satunya. "Kalau misalkan kita aktifkan ganjil genap, maka misal hari ini tanggal ganjil, penumpang pemilik kendaraan genap tentu dia akan mengalihkan ke angkutan umum, jadi takutnya nanti justru physical disantancing 50 persen di angkutan umum tidak bekerja dengan maksimal," tambahnya.
Kombes Pol Sambodo mengatakan meski volume kendaraan di DKI Jakarta sudah mencapai volume normal, namun sistem pembatasan kendaraan melalui skema ganjil genap belum diperlukan. Ini dikarenakan adanya surat edaran dari gugus tugas yang mengatur jadwal masuk jam kantor di beberapa lokasi, sehingga menurutnya cukup membantu dalam mengurangi kepadatan lalu lintas.
"Surat edaran dari satuan gugus tugas yang menyatakan bahwa ada pembagian jam masuk kantor jam 7.00 WIB dan jam 10.00 WIB, ini saya rasa cukup membantu terutama bagi penumpang angkutan umum yang setiap pagi komuter bergerak dari arah Bodetabek masuk Jakarta," katanya. (Hrf/Raju)
Artikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Mobil Unggulan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test