SIM C Diganti, Ini Kata Polisi
JAKARTA, 5 Desember 2015 – Pihak kepolisian akan merealisasikan pembagian golongan SIM (Surat Izin Mengemudi) C pada awal tahun depan. Kombes Polisi Unggul Sedyantoro yang menjabat sebagai Analisa Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri menjelaskan peraturan tersebut sampai saat ini masih dalam tahap kajian. Akan tetapi, aturan tersebut ditargetkan sudah bisa diimplementasikan di Indonesia pada April 2016.
"Sekarang kami sedang proses untuk menyiapkan infrastruktur, sarana, serta prasarananya. Target kami, triwulan 2016 atau paling telat April 2016," kata Unggul dalam acara Indonesia Road Safety Award (IRSA) 2015 di Jakarta pada Kamis (3/12).
Meniru dari beberapa negara maju, Indonesia akan menggolongkan SIM C sesuai sepeda motor yang digunakan. Unggul menjelaskan, nantinya SIM C terbagi menjadi tiga golongan, yakni C, C1, dan C2. Dimana SIM C hanya berlaku untuk sepeda motor berkapasitas mesin di bawah 250 cc, C1 untuk 250 cc sampai 500 cc, sedangkan C2 khusus di atas 500 cc.
Untuk itu, menurutnya, pengguna sepeda motor dengan kapasitas mesin besar atau di atas 250 cc secara otomatis harus membuat SIM C baru. Mengenai biaya dan lainnya, ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut. Namun yang pasti, program ini merupakan garapan serius dari pihak Polri guna menekan angka kecelakaan berkendara.
ANDHIKA KRESNA
Artikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Motor Unggulan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Artikel Motor dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test