Awas, Tilang Elektronik untuk Motor Mulai Berlaku 1 Februari 2020

JAKARTA, Motovaganza.com -- Sistem tilang elektronik, atau electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi berlaku pada 1 Februari 2020 mendatang. Ada dua ruas jalur di Jakarta yang menggunakan sistem tilang elektronik untuk pemotor. Sepanjang jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih memberikan batas toleransi. Kebijakan ini baru disosialisasikan mulai 1 Februari dan berlangsung selama 7 hari. Setelah itu, penindakan hukum berupa sanksi bagi pelanggar mulai diterapkan. “Kami berikan batas toleransi selama satu minggu setelah tanggal penetapan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, seperti dikutip dari Liputan6, Jumat (24/1). Kedua jalan yang merupakan pusat bisnis Ibukota berlaku tilang elektronik untuk motor, dan juga mobil yang sebelumnya sudah diterapkan. Namun bukti pelanggaran hanya berlaku untuk kendaraan pelat B saja atau wilayah hukum DKI Jakarta. Sementara pelat nomor polisi dengan kode daerah lain belum termasuk. Program e-tilang juga rencananya melebar ke beberapa ruas jalan di Ibukota. Selanjutnya menyasar ke jalur Transjakarta koridor 6 rute Ragunan-Monas, tepatnya di depan kantor Imigrasi, dan jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan. Saat ini ada sebanyak 57 kamera pengawas atau CCTV (Closed Circuit Television) yang disebar di lokasi yang telah ditentukan. Semua kamera dapat menganalisis berbagai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengguna jalan. Ada tiga jenis pelanggaran untuk pengendara motor, yaitu: pelanggaran rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan dan penggunaan helm. Sementara untuk roda empat atau lebih tidak hanya pelanggaran ganjil-genap, namun kamera juga bisa menangkap gambar pengemudi yang memakai ponsel saat berkendara.

STNK Diblokir

Bagaimana sistem penilangan dan pembayaran denda? Kamera analitik pintar yang digunakan, memiliki kemampuan menganalisis dan mengidentifikasi jenis kendaraan, pelanggaran, hingga melacak nomor registrasi kendaraan bermotor. Alat itu dapat menangkap berupa foto atau video. Lalu secara otomatis menganalisis kendaraan-kendaraan yang melanggar. Hasil data-data kendaraan itu disajikan kepada petugas dilengkapi dengan identitas kendaraan. Setelah diverifikasi, petugas kepolisian nantinya mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik sesuai dengan registrasi kendaraan. Selambat-lambatnya 3 hari setelah pelanggaran dilakukan. Pelanggar diberikan waktu 7 hari setelah pengiriman surat konfirmasi. Jika tidak ada tanggapan, petugas berhak memblokir STNK kendaraan pelanggar. Aturannya sudah tertuang dalam PERKAP No 5 Tahun 2012 Pasal 115 ayat 3 yang menyebutkan, STNK yang berdasarkan data elektronik melakukan pelanggaran lalu lintas dapat diblokir.

Tanpa Penjelasan

Lalu, bagaimana untuk klarifikasi jika ada kekeliruan dalam proses tilang? Pemilik kendaraan hanya bisa mengklarifikasi jika saat itu kendaraannya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya. Tidak yang lain. Klarifikasi dapat dilakukan melalui situs web http://www.etle-pmj.info atau dengan mengunduh aplikasi (etle-pmj) melalui Play Store. Bisa juga dengan mengirimkan kembali belangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian. Jika terbukti melanggar, dan sudah melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran. Terdapat pula kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI. Untuk sistem pembayarannya bisa melalui bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan. Pelanggar memiliki waktu 7 hari lagi setelah proses klarifikasi untuk membayar denda. Kendaraan yang ditilang dan tidak secepatnya membayar denda, maka STNK terblokir dan tidak bisa diperpanjang. STNK bisa diaktifkan kembali setelah pengemudi membayar denda tilang. Sebagai informasi, denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran. Semua sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sumber: Liputan6 Foto: Liputan6 ZENUAR YOGA | RAJU FEBRIAN

Baca Semua

Artikel Unggulan

Artikel yang direkomendasikan untuk anda

Baca Semua

Motor Unggulan

  • Yang Akan Datang

Artikel Motor dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test
  • Aprilia Racing Sambut MotoGP 2026 dengan RS-GP26 dan Target Lampaui Musim Terbaik 2025
    Aprilia Racing Sambut MotoGP 2026 dengan RS-GP26 dan Target Lampaui Musim Terbaik 2025
    Zenuar Yoga . 27 Jan, 2026
  • Max Special Livery Resmi Hadir di Indonesia, Ini Daftar Model dan Cara Order Onlinenya
    Max Special Livery Resmi Hadir di Indonesia, Ini Daftar Model dan Cara Order Onlinenya
    Zenuar Yoga . 26 Jan, 2026
  • Yamaha Fazzio Hybrid Tampil Makin Crazee, Ini Detail Warna Terbaru untuk Gen Z
    Yamaha Fazzio Hybrid Tampil Makin Crazee, Ini Detail Warna Terbaru untuk Gen Z
    Zenuar Yoga . 26 Jan, 2026
  • Yamaha Segarkan Warna Grand Filano Hybrid, Tampil Makin Stylish dan Premium
    Yamaha Segarkan Warna Grand Filano Hybrid, Tampil Makin Stylish dan Premium
    Zenuar Yoga . 25 Jan, 2026
  • Yamaha Rayakan 70 Tahun dengan Livery Ikonik, MX King 150 hingga XSR 155 Hadir dalam Edisi Spesial
    Yamaha Rayakan 70 Tahun dengan Livery Ikonik, MX King 150 hingga XSR 155 Hadir dalam Edisi Spesial
    Zenuar Yoga . 22 Jan, 2026
  • Duel Skutik Premium Bergengsi: Yamaha XMax TechMax Vs Honda Forza 250? Ini Perbandingannya
    Duel Skutik Premium Bergengsi: Yamaha XMax TechMax Vs Honda Forza 250? Ini Perbandingannya
    Zenuar Yoga . 14 Jan, 2026
  • Evolusi Honda Vario 125, Skutik Praktis yang Terus Laris
    Evolusi Honda Vario 125, Skutik Praktis yang Terus Laris
    Zenuar Yoga . 09 Jan, 2026
  • Kawasaki W175 Street vs Yamaha XSR155: Pilih Retro Autentik atau Klasik Modern?
    Kawasaki W175 Street vs Yamaha XSR155: Pilih Retro Autentik atau Klasik Modern?
    Zenuar Yoga . 08 Jan, 2026
  • Komparasi Skutik Naked Handlebar: Vario 125 Street vs Suzuki Nex Crossover vs Yamaha X-Ride
    Komparasi Skutik Naked Handlebar: Vario 125 Street vs Suzuki Nex Crossover vs Yamaha X-Ride
    Zenuar Yoga . 07 Jan, 2026
  • Pergeseran Takhta Sang Legenda: Babak Akhir Perjalanan Yamaha Vixion R
    Pergeseran Takhta Sang Legenda: Babak Akhir Perjalanan Yamaha Vixion R
    Zenuar Yoga . 06 Jan, 2026
  • Waspada Jalan Basah! Yamaha Bagikan 7 Tips Berkendara Saat Hujan
    Waspada Jalan Basah! Yamaha Bagikan 7 Tips Berkendara Saat Hujan
    Zenuar Yoga . 19 Jan, 2026
  • Mengapa Garis Marka Jalan Licin Saat Hujan? Ini Penjelasan Teknis dan Tips Aman untuk Pengendara Motor
    Mengapa Garis Marka Jalan Licin Saat Hujan? Ini Penjelasan Teknis dan Tips Aman untuk Pengendara Motor
    Zenuar Yoga . 09 Jan, 2026
  • Jangan Sembarangan! Ini Tips Merawat Helm Premium Agar Awet
    Jangan Sembarangan! Ini Tips Merawat Helm Premium Agar Awet
    Zenuar Yoga . 20 Agu, 2025
  • Yamaha Mio M3 125: Skutik Lincah yang Mudah Dimodifikasi
    Yamaha Mio M3 125: Skutik Lincah yang Mudah Dimodifikasi
    Zenuar Yoga . 03 Jul, 2025
  • Tips Rawat Baterai Motor Listrik Agar Awet ala United E-Motor
    Tips Rawat Baterai Motor Listrik Agar Awet ala United E-Motor
    Bangkit Jaya Putra . 21 Apr, 2025
  • Test Ride All New Honda Vario 125 Street: Handling Lebih Enak dan Rileks
    Test Ride All New Honda Vario 125 Street: Handling Lebih Enak dan Rileks
    Ardiantomi . 04 Des, 2025
  • First Ride All New Honda Vario 125: Tawaran Agilitas dari Bobot Mesin yang Lebih Ringan
    First Ride All New Honda Vario 125: Tawaran Agilitas dari Bobot Mesin yang Lebih Ringan
    Setyo Adi Nugroho . 02 Des, 2025
  • First Ride Suzuki Satria PRO: Semakin Canggih, Tetap Gesit dan Menarik
    First Ride Suzuki Satria PRO: Semakin Canggih, Tetap Gesit dan Menarik
    Zenuar Yoga . 10 Nov, 2025
  • Test Ride Piaggio Medley S: Skutik Alternatif Buat yang Bosan Merek Jepang
    Test Ride Piaggio Medley S: Skutik Alternatif Buat yang Bosan Merek Jepang
    Ardiantomi . 17 Sep, 2025
  • First Ride Honda ADV160 RoadSync 2025: Tambahan Fitur yang Lebih Nyaman
    First Ride Honda ADV160 RoadSync 2025: Tambahan Fitur yang Lebih Nyaman
    Setyo Adi Nugroho . 16 Sep, 2025