Memodifikasi Mobil yang Diasuransikan, Konsultasikan Dulu biar Tetap Valid
Membeli asuransi memberikan perlindungan lebih pada mobil dari risiko tak terduga. Namun, jika Anda ingin mengubah beberapa bagian kendaraan (modifikasi) dan masih ingin terlindungi, Anda harus berkomunikasi dengan perusahaan asuransi. Mengganti atau menambah komponen aksesori tidak boleh dilakukan sembarangan agar polis asuransi tetap valid atau ditolak saat klaim diajukan.
Sebagai contoh, pemilik mobil yang sudah diasuransikan harus berkonsultasi sebelum menambahkan aksesori apa pun. Jika kendaraan rusak karena modifikasi, klaim asuransi mungkin ditolak. Laporan ke perusahaan asuransi sebelumnya sangat penting untuk mengetahui apakah penambahan komponen meningkatkan profil risiko. Bahkan modifikasi kecil seperti pemasangan kaca film harus dilaporkan. Dengan melaporkan setiap perubahan, klaim asuransi Anda akan diproses tanpa masalah, karena semua perubahan telah tercatat pada data perusahaan asuransi.
“Hal ini bergantung pada lapor atau belum, usai dilakukannya modifikasi. Karena setiap perubahan yang dilakukan pada mobil bakal memiliki risiko perubahan pada asuransi pula. Umumnya setelah dilakukan modifikasi, dari Garda Oto melakukan survei ulang pada kendaraan yang diikutkan asuransi. Penyurvei selanjutnya memastikan apakah mobil itu bisa tercakup atau tidak dengan asuransi,” papar Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra.
Menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 8 mengenai perubahan risiko ayat satu dan dua, pemilik kendaraan wajib menginformasikan kepada penanggung (pihak ketiga atau asuransi) tentang setiap kondisi yang meningkatkan risiko yang dijamin. Hal ini termasuk modifikasi pada kendaraan. Berikut adalah isi dari pasal tersebut:
1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis. Selambat-lambatnya dalam waktu tujuh hari kalender, bila terjadi perubahan pada bagian atau penggunaan kendaraan bermotor.
2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas. Penanggung berhak:
2.1. Menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi.
2.2. Menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat dua.
Pengecualian
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan yang terjadi atas:
5.1. Perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada pembelian polis.
5.2. Ban, pelek, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain kendaraan bermotor. Kecuali yang disebabkan oleh risiko yang dijamin pada Pasal 1 ayat satu.
5.3. Kunci dan atau bagian lainnya dari kendaraan bermotor tidak melekat. Atau berada di dalam kendaraan yang diasuransikan.
5.4. Bagian dari kendaraan bermotor yang aus karena pemakaian. Sifat kekurangan material sendiri atau salah dalam menggunakannya.
5.5. Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan surat-surat lain kendaraan bermotor.
Jadi, inilah keuntungan melaporkan ke asuransi saat Anda berencana memodifikasi mobil kesayangan Anda. Dengan mendokumentasikan modifikasi kendaraan secara detail, proses klaim kerusakan akan lebih mudah jika terjadi insiden yang tidak diharapkan. Pelanggan yang ingin konsultasi atau membuat laporan dapat menghubungi call center perusahaan asuransi masing-masing, atau mengunjungi website resmi untuk informasi lebih lanjut. (Alx)
Baca Juga: Mau Diwajibkan, Kenali Apa Itu Asuransi Third Party Liability
Artikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Mobil Unggulan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test