Naik Motor Boncengan Saat PSBB? Boleh, Tapi Ini Syaratnya

JAKARTA, Motovaganza.com – Pemerintah DKI Jakarta dan wilayah-wilayah sekitarnya tengah menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (SPBB). Aturan ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona baru (COVID-19) lebih meluas. Aturan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. Tapi masih banyak pengendara sepeda motor yang melanggar. Entah tidak tahu atau tidak mau tahu. Jika tak ingin mendapat hukuman coba perhatikan beberapa hal berikut ini. Dalam ketentuannya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor, tetap boleh beroperasi. Tapi dengan batasan khusus alias ada aturannya. Salah satunya warga dilarang bepergian menggunakan kendaraan pribadi kecuali untuk membeli kebutuhan pokok. "Kendaraan pribadi itu diizinkan untuk digunakan hanya untuk bepergian memenuhi kebutuhan pokok. Jadi secara prinsip adalah dilarang bepergian menggunakan kendaraan kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok," kata Anies Baswedan. Kalaupun harus keluar rumah, penumpang kendaraan pribadi (mobil) dibatasi menjadi 50 persen dari kapasitas kursi kendaraan. Misal hanya 3 orang untuk sedan atau city car seperti Honda Brio dan 4 orang untuk MPV macam Toyota Avanza atau Honda Mobilio. Para penumpang kendaraan pribadi juga diwajibkan menggunakan masker. Bagaimana dengan kendaraan roda dua atau sepeda motor?

Aturan Berkendara Roda Dua

Aturan untuk kendaraan pribadi roda dua atau motor sama dengan aturan kendaraan pribadi roda empat atau lebih. Artinya, baik sepeda mtor pribadi, ojek pangkalan, maupun ojek online tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang saat pemberlakuan PSBB. Lho jadi pengguna sepda motor tidak boleh berboncengan? Khusus untuk motor pribadi masih boleh. Tapi dengan syarat; asal alamat pada kartu identitas pengemudi dan pembonceng sama. Bahasa simpelnya, keluarga atau satu rumah. Artinya jika Anda berboncengan harus siap-siap dengan identitas yang akan diminta petugas. Selain itu baik pengemudi maupun penumpang harus menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit. Baca juga: Begini Aturan Naik Mobil Pribadi Saat PSBB di Jakarta Hal itu tertuang dalam petunjuk teknis pelaksanaan PSBB bidang transportasi pada kendaraan pribadi sesuai dengan SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta No. 71 Tahun 2020. Dalam aturan itu dikatakan kendaraan bermotor pribadi jenis roda dua boleh mengangkut penumpang dengan syarat identitas penumpang yang diangkut sama alamatnya dengan pengemudi. Sementara untuk ojek online dan ojek pangkalan, ditegaskan dilarang mengangkut penumpang. Dengan kata lain Anda tidak bisa menggunakan jasa ojek online untuk berpergian. Bagi yang melanggar, dalam Pasal 27 di Pergub tersebut diancam sanksi pidana dan denda. “Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun (penjara) dan denda Rp 100 juta," tutup Anies. Sumber: Liputan6, TMCPoldaMetro Baca juga: TIPS: Perhatikan Hal Ini Saat Ganti Sendiri Oli Mesin Motor Anda RAJU FEBRIAN

Baca Semua

Artikel Unggulan

Artikel yang direkomendasikan untuk anda

Baca Semua

Motor Unggulan

  • Yang Akan Datang

Artikel Motor dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test
  • Aprilia RSV4 X-GP Ludes Terjual, Jadi Motor Koleksi Bernilai Fantastis
    Aprilia RSV4 X-GP Ludes Terjual, Jadi Motor Koleksi Bernilai Fantastis
    Zenuar Yoga . 21 Okt, 2025
  • Suzuki Pamerkan Konsep e-VanVan Listrik di Japan Mobility Show 2026
    Suzuki Pamerkan Konsep e-VanVan Listrik di Japan Mobility Show 2026
    Zenuar Yoga . 21 Okt, 2025
  • Ducati Multistrada V4 Rally 2026: Petualangan Tanpa Batas dengan Teknologi Paling Canggih
    Ducati Multistrada V4 Rally 2026: Petualangan Tanpa Batas dengan Teknologi Paling Canggih
    Zenuar Yoga . 21 Okt, 2025
  • MotoGP Australia 2025: Raul Fernandez Raih Kemenangan Perdana di Phillip Island
    MotoGP Australia 2025: Raul Fernandez Raih Kemenangan Perdana di Phillip Island
    Zenuar Yoga . 20 Okt, 2025
  • Federal Oil Ungkap Peredaran Pelumas Tidak Sesuai Spesifikasi di Jambi, Konsumen Diimbau Lebih Waspada
    Federal Oil Ungkap Peredaran Pelumas Tidak Sesuai Spesifikasi di Jambi, Konsumen Diimbau Lebih Waspada
    Zenuar Yoga . 20 Okt, 2025
  • Spesifikasi Lengkap Indomobil eMotor Tyranno: Motor Listrik Rp25 Jutaan, Fiturnya Banyak!
    Spesifikasi Lengkap Indomobil eMotor Tyranno: Motor Listrik Rp25 Jutaan, Fiturnya Banyak!
    Zenuar Yoga . Hari ini
  • Intip Spesifikasi Harley Davidson Pan America 1250 ST 2026: Lebih Lincah, Cerdas dan Dominan di Jalan Raya
    Intip Spesifikasi Harley Davidson Pan America 1250 ST 2026: Lebih Lincah, Cerdas dan Dominan di Jalan Raya
    Zenuar Yoga . Hari ini
  • Head to Head Skutik 125 cc Retro Modern: Yamaha Grand Filano vs Suzuki Access 125, Pilih Mana?
    Head to Head Skutik 125 cc Retro Modern: Yamaha Grand Filano vs Suzuki Access 125, Pilih Mana?
    Zenuar Yoga . 16 Okt, 2025
  • 5 Alasan Memilih GTS 150 Dibanding Model Vespa Lainnya
    5 Alasan Memilih GTS 150 Dibanding Model Vespa Lainnya
    Ardiantomi . 15 Okt, 2025
  • Adu Skutik Bergaya Klasik: Pilih Yamaha Fazzio atau Suzuki Access 125?
    Adu Skutik Bergaya Klasik: Pilih Yamaha Fazzio atau Suzuki Access 125?
    Zenuar Yoga . 01 Okt, 2025
  • Jangan Sembarangan! Ini Tips Merawat Helm Premium Agar Awet
    Jangan Sembarangan! Ini Tips Merawat Helm Premium Agar Awet
    Zenuar Yoga . 20 Agu, 2025
  • Yamaha Mio M3 125: Skutik Lincah yang Mudah Dimodifikasi
    Yamaha Mio M3 125: Skutik Lincah yang Mudah Dimodifikasi
    Zenuar Yoga . 03 Jul, 2025
  • Tips Rawat Baterai Motor Listrik Agar Awet ala United E-Motor
    Tips Rawat Baterai Motor Listrik Agar Awet ala United E-Motor
    Bangkit Jaya Putra . 21 Apr, 2025
  • Wajib Lakukan Ini Bila Motor Ditinggal Mudik Lebaran
    Wajib Lakukan Ini Bila Motor Ditinggal Mudik Lebaran
    Zenuar Yoga . 27 Mar, 2025
  • Biar Aman, 7 Komponen Ini Wajib Diperiksa Sebelum Mudik Menggunakan Motor
    Biar Aman, 7 Komponen Ini Wajib Diperiksa Sebelum Mudik Menggunakan Motor
    Zenuar Yoga . 27 Mar, 2025
  • Test Ride Piaggio Medley S: Skutik Alternatif Buat yang Bosan Merek Jepang
    Test Ride Piaggio Medley S: Skutik Alternatif Buat yang Bosan Merek Jepang
    Ardiantomi . 17 Sep, 2025
  • First Ride Honda ADV160 RoadSync 2025: Tambahan Fitur yang Lebih Nyaman
    First Ride Honda ADV160 RoadSync 2025: Tambahan Fitur yang Lebih Nyaman
    Setyo Adi Nugroho . 16 Sep, 2025
  • Test Ride Maka Cavalry: Jadi Standar Skutik Listrik Lokal yang Ideal
    Test Ride Maka Cavalry: Jadi Standar Skutik Listrik Lokal yang Ideal
    Bangkit Jaya Putra . 04 Mar, 2025
  • First Ride 4 Model QJMotor: Mana yang Cocok untuk Anda?
    First Ride 4 Model QJMotor: Mana yang Cocok untuk Anda?
    Zenuar Yoga . 03 Mar, 2025
  • Test Ride New Honda PCX 160 Roadsync: Teknologi Tepat Guna untuk Berkendara Nyaman
    Test Ride New Honda PCX 160 Roadsync: Teknologi Tepat Guna untuk Berkendara Nyaman
    Setyo Adi Nugroho . 27 Feb, 2025