Naik Motor Boncengan Saat PSBB? Boleh, Tapi Ini Syaratnya

JAKARTA, Motovaganza.com – Pemerintah DKI Jakarta dan wilayah-wilayah sekitarnya tengah menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (SPBB). Aturan ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona baru (COVID-19) lebih meluas. Aturan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. Tapi masih banyak pengendara sepeda motor yang melanggar. Entah tidak tahu atau tidak mau tahu. Jika tak ingin mendapat hukuman coba perhatikan beberapa hal berikut ini. Dalam ketentuannya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor, tetap boleh beroperasi. Tapi dengan batasan khusus alias ada aturannya. Salah satunya warga dilarang bepergian menggunakan kendaraan pribadi kecuali untuk membeli kebutuhan pokok. "Kendaraan pribadi itu diizinkan untuk digunakan hanya untuk bepergian memenuhi kebutuhan pokok. Jadi secara prinsip adalah dilarang bepergian menggunakan kendaraan kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok," kata Anies Baswedan. Kalaupun harus keluar rumah, penumpang kendaraan pribadi (mobil) dibatasi menjadi 50 persen dari kapasitas kursi kendaraan. Misal hanya 3 orang untuk sedan atau city car seperti Honda Brio dan 4 orang untuk MPV macam Toyota Avanza atau Honda Mobilio. Para penumpang kendaraan pribadi juga diwajibkan menggunakan masker. Bagaimana dengan kendaraan roda dua atau sepeda motor?

Aturan Berkendara Roda Dua

Aturan untuk kendaraan pribadi roda dua atau motor sama dengan aturan kendaraan pribadi roda empat atau lebih. Artinya, baik sepeda mtor pribadi, ojek pangkalan, maupun ojek online tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang saat pemberlakuan PSBB. Lho jadi pengguna sepda motor tidak boleh berboncengan? Khusus untuk motor pribadi masih boleh. Tapi dengan syarat; asal alamat pada kartu identitas pengemudi dan pembonceng sama. Bahasa simpelnya, keluarga atau satu rumah. Artinya jika Anda berboncengan harus siap-siap dengan identitas yang akan diminta petugas. Selain itu baik pengemudi maupun penumpang harus menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit. Baca juga: Begini Aturan Naik Mobil Pribadi Saat PSBB di Jakarta Hal itu tertuang dalam petunjuk teknis pelaksanaan PSBB bidang transportasi pada kendaraan pribadi sesuai dengan SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta No. 71 Tahun 2020. Dalam aturan itu dikatakan kendaraan bermotor pribadi jenis roda dua boleh mengangkut penumpang dengan syarat identitas penumpang yang diangkut sama alamatnya dengan pengemudi. Sementara untuk ojek online dan ojek pangkalan, ditegaskan dilarang mengangkut penumpang. Dengan kata lain Anda tidak bisa menggunakan jasa ojek online untuk berpergian. Bagi yang melanggar, dalam Pasal 27 di Pergub tersebut diancam sanksi pidana dan denda. “Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun (penjara) dan denda Rp 100 juta," tutup Anies. Sumber: Liputan6, TMCPoldaMetro Baca juga: TIPS: Perhatikan Hal Ini Saat Ganti Sendiri Oli Mesin Motor Anda RAJU FEBRIAN

Baca Semua

Artikel Unggulan

Artikel yang direkomendasikan untuk anda

Baca Semua

Motor Unggulan

  • Yang Akan Datang

Artikel Motor dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test
  • Inspirasi Modifikasi New Honda ADV 160 Street Concept Ala Batakastem
    Inspirasi Modifikasi New Honda ADV 160 Street Concept Ala Batakastem
    Zenuar Yoga . Hari ini
  • Alva Owners Club Mengampanyekan Motor Listrik dengan Touring Jakarta-Bali
    Alva Owners Club Mengampanyekan Motor Listrik dengan Touring Jakarta-Bali
    Zenuar Yoga . Hari ini
  • CustoMaxi Yamaha 2025: Gelar Perdana di Semarang Sekaligus Sambut Perayaan Satu Dekade
    CustoMaxi Yamaha 2025: Gelar Perdana di Semarang Sekaligus Sambut Perayaan Satu Dekade
    Zenuar Yoga . 15 Sep, 2025
  • Federal Oil Kembali Raih Penghargaan di Segmen Pelumas Motor
    Federal Oil Kembali Raih Penghargaan di Segmen Pelumas Motor
    Zenuar Yoga . 15 Sep, 2025
  • Givi Indonesia Hadir di IMOS 2025, Siap Luncurkan Produk Terbaru dan Program Spesial
    Givi Indonesia Hadir di IMOS 2025, Siap Luncurkan Produk Terbaru dan Program Spesial
    Zenuar Yoga . 15 Sep, 2025
  • Komparasi Skutik Harian: New Honda Scoopy vs Yamaha Gear Ultima Hybrid S, Mana Lebih Baik?
    Komparasi Skutik Harian: New Honda Scoopy vs Yamaha Gear Ultima Hybrid S, Mana Lebih Baik?
    Zenuar Yoga . 10 Sep, 2025
  • New Yamaha MT-25 vs Suzuki V-Strom 250SX: Mana yang Lebih Nyaman untuk Perjalanan Jauh?
    New Yamaha MT-25 vs Suzuki V-Strom 250SX: Mana yang Lebih Nyaman untuk Perjalanan Jauh?
    Zenuar Yoga . 21 Agu, 2025
  • Profil QJMotor SRK 800 RR, Sportbike 4-Silinder Seharga Rp249,9 Juta
    Profil QJMotor SRK 800 RR, Sportbike 4-Silinder Seharga Rp249,9 Juta
    Anjar Leksana . 21 Agu, 2025
  • Duel Cruiser Modern dengan Cita Rasa Klasik: Honda Rebel 500 vs Royal Enfield Super Meteor 650, Pilih Mana?
    Duel Cruiser Modern dengan Cita Rasa Klasik: Honda Rebel 500 vs Royal Enfield Super Meteor 650, Pilih Mana?
    Zenuar Yoga . 11 Agu, 2025
  • Kenali Seluruh Varian Oli Yamalube, Mana yang Cocok Buat Motor Anda?
    Kenali Seluruh Varian Oli Yamalube, Mana yang Cocok Buat Motor Anda?
    Zenuar Yoga . 16 Jul, 2025
  • Jangan Sembarangan! Ini Tips Merawat Helm Premium Agar Awet
    Jangan Sembarangan! Ini Tips Merawat Helm Premium Agar Awet
    Zenuar Yoga . 20 Agu, 2025
  • Yamaha Mio M3 125: Skutik Lincah yang Mudah Dimodifikasi
    Yamaha Mio M3 125: Skutik Lincah yang Mudah Dimodifikasi
    Zenuar Yoga . 03 Jul, 2025
  • Tips Rawat Baterai Motor Listrik Agar Awet ala United E-Motor
    Tips Rawat Baterai Motor Listrik Agar Awet ala United E-Motor
    Bangkit Jaya Putra . 21 Apr, 2025
  • Wajib Lakukan Ini Bila Motor Ditinggal Mudik Lebaran
    Wajib Lakukan Ini Bila Motor Ditinggal Mudik Lebaran
    Zenuar Yoga . 27 Mar, 2025
  • Biar Aman, 7 Komponen Ini Wajib Diperiksa Sebelum Mudik Menggunakan Motor
    Biar Aman, 7 Komponen Ini Wajib Diperiksa Sebelum Mudik Menggunakan Motor
    Zenuar Yoga . 27 Mar, 2025
  • Test Ride Maka Cavalry: Jadi Standar Skutik Listrik Lokal yang Ideal
    Test Ride Maka Cavalry: Jadi Standar Skutik Listrik Lokal yang Ideal
    Bangkit Jaya Putra . 04 Mar, 2025
  • First Ride 4 Model QJMotor: Mana yang Cocok untuk Anda?
    First Ride 4 Model QJMotor: Mana yang Cocok untuk Anda?
    Zenuar Yoga . 03 Mar, 2025
  • Test Ride New Honda PCX 160 Roadsync: Teknologi Tepat Guna untuk Berkendara Nyaman
    Test Ride New Honda PCX 160 Roadsync: Teknologi Tepat Guna untuk Berkendara Nyaman
    Setyo Adi Nugroho . 27 Feb, 2025
  • First Ride Yamaha Aerox Alpha: Pembuktian Matic Sport Bukan Cuma Gimik
    First Ride Yamaha Aerox Alpha: Pembuktian Matic Sport Bukan Cuma Gimik
    Bangkit Jaya Putra . 16 Jan, 2025
  • First Ride Honda CUV e: Senyap dan Bertenaga
    First Ride Honda CUV e: Senyap dan Bertenaga
    Zenuar Yoga . 02 Jan, 2025