Naik Motor Boncengan Saat PSBB? Boleh, Tapi Ini Syaratnya

JAKARTA, Motovaganza.com – Pemerintah DKI Jakarta dan wilayah-wilayah sekitarnya tengah menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (SPBB). Aturan ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona baru (COVID-19) lebih meluas. Aturan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. Tapi masih banyak pengendara sepeda motor yang melanggar. Entah tidak tahu atau tidak mau tahu. Jika tak ingin mendapat hukuman coba perhatikan beberapa hal berikut ini. Dalam ketentuannya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor, tetap boleh beroperasi. Tapi dengan batasan khusus alias ada aturannya. Salah satunya warga dilarang bepergian menggunakan kendaraan pribadi kecuali untuk membeli kebutuhan pokok. "Kendaraan pribadi itu diizinkan untuk digunakan hanya untuk bepergian memenuhi kebutuhan pokok. Jadi secara prinsip adalah dilarang bepergian menggunakan kendaraan kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok," kata Anies Baswedan. Kalaupun harus keluar rumah, penumpang kendaraan pribadi (mobil) dibatasi menjadi 50 persen dari kapasitas kursi kendaraan. Misal hanya 3 orang untuk sedan atau city car seperti Honda Brio dan 4 orang untuk MPV macam Toyota Avanza atau Honda Mobilio. Para penumpang kendaraan pribadi juga diwajibkan menggunakan masker. Bagaimana dengan kendaraan roda dua atau sepeda motor?

Aturan Berkendara Roda Dua

Aturan untuk kendaraan pribadi roda dua atau motor sama dengan aturan kendaraan pribadi roda empat atau lebih. Artinya, baik sepeda mtor pribadi, ojek pangkalan, maupun ojek online tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang saat pemberlakuan PSBB. Lho jadi pengguna sepda motor tidak boleh berboncengan? Khusus untuk motor pribadi masih boleh. Tapi dengan syarat; asal alamat pada kartu identitas pengemudi dan pembonceng sama. Bahasa simpelnya, keluarga atau satu rumah. Artinya jika Anda berboncengan harus siap-siap dengan identitas yang akan diminta petugas. Selain itu baik pengemudi maupun penumpang harus menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit. Baca juga: Begini Aturan Naik Mobil Pribadi Saat PSBB di Jakarta Hal itu tertuang dalam petunjuk teknis pelaksanaan PSBB bidang transportasi pada kendaraan pribadi sesuai dengan SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta No. 71 Tahun 2020. Dalam aturan itu dikatakan kendaraan bermotor pribadi jenis roda dua boleh mengangkut penumpang dengan syarat identitas penumpang yang diangkut sama alamatnya dengan pengemudi. Sementara untuk ojek online dan ojek pangkalan, ditegaskan dilarang mengangkut penumpang. Dengan kata lain Anda tidak bisa menggunakan jasa ojek online untuk berpergian. Bagi yang melanggar, dalam Pasal 27 di Pergub tersebut diancam sanksi pidana dan denda. “Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun (penjara) dan denda Rp 100 juta," tutup Anies. Sumber: Liputan6, TMCPoldaMetro Baca juga: TIPS: Perhatikan Hal Ini Saat Ganti Sendiri Oli Mesin Motor Anda RAJU FEBRIAN

Baca Semua

Artikel Unggulan

Artikel yang direkomendasikan untuk anda

Baca Semua

Motor Unggulan

  • Yang Akan Datang

Artikel Motor dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test
  • Suzuki Gelar Victorious Contest, Mengasah Kemampuan Teknisi Sepeda Motor
    Suzuki Gelar Victorious Contest, Mengasah Kemampuan Teknisi Sepeda Motor
    Anjar Leksana . 26 Feb, 2026
  • 55 Tahun Berkiprah di Indonesia, AHM Menuju Rekor Produksi 100 Juta Unit
    55 Tahun Berkiprah di Indonesia, AHM Menuju Rekor Produksi 100 Juta Unit
    Anjar Leksana . 26 Feb, 2026
  • Tanpa Insentif, AHM Racik Jurus Sendiri Buat Gaet Konsumen Motor Listrik
    Tanpa Insentif, AHM Racik Jurus Sendiri Buat Gaet Konsumen Motor Listrik
    Bangkit Jaya Putra . 26 Feb, 2026
  • Kontroversi di MotoGP, Leg Wings Aprilia Jadi Aksesori RSV4
    Kontroversi di MotoGP, Leg Wings Aprilia Jadi Aksesori RSV4
    Zenuar Yoga . 24 Feb, 2026
  • Mengenal Kecanggihan Sistem AMT QJMotor SRK 250 RA, Begini Cara Kerjanya
    Mengenal Kecanggihan Sistem AMT QJMotor SRK 250 RA, Begini Cara Kerjanya
    Zenuar Yoga . 24 Feb, 2026
  • Kenal Lebih Dekat QJMotor SRK 250 RA, Motor Sport Tanpa Kopling
    Kenal Lebih Dekat QJMotor SRK 250 RA, Motor Sport Tanpa Kopling
    Zenuar Yoga . 24 Feb, 2026
  • Komparasi QJMotor Tourino 250 DX vs Suzuki V-Strom 250SX: Duel Motor Adventure 250 cc, Pilih Mana?
    Komparasi QJMotor Tourino 250 DX vs Suzuki V-Strom 250SX: Duel Motor Adventure 250 cc, Pilih Mana?
    Zenuar Yoga . 23 Feb, 2026
  • Intip Spesifikasi QJMotor Tourino 250 DX, Motor Touring dengan Harga Kompetitif
    Intip Spesifikasi QJMotor Tourino 250 DX, Motor Touring dengan Harga Kompetitif
    Zenuar Yoga . 23 Feb, 2026
  • Royal Enfield Bear 650 vs Aprilia Tuareg 660: Klasik Retro atau Adventure Modern Futuristik?
    Royal Enfield Bear 650 vs Aprilia Tuareg 660: Klasik Retro atau Adventure Modern Futuristik?
    Zenuar Yoga . 21 Feb, 2026
  • Motor di Bawah Rp50 Juta Paling Menarik di IIMS 2026, dari Adventure hingga Skutik Listrik
    Motor di Bawah Rp50 Juta Paling Menarik di IIMS 2026, dari Adventure hingga Skutik Listrik
    Zenuar Yoga . 13 Feb, 2026
  • Safety Riding di Bulan Ramadan, Ini 5 Tips Aman Berkendara Motor Sambil Berpuasa
    Safety Riding di Bulan Ramadan, Ini 5 Tips Aman Berkendara Motor Sambil Berpuasa
    Zenuar Yoga . 26 Feb, 2026
  • Waspada Jalan Basah! Yamaha Bagikan 7 Tips Berkendara Saat Hujan
    Waspada Jalan Basah! Yamaha Bagikan 7 Tips Berkendara Saat Hujan
    Zenuar Yoga . 19 Jan, 2026
  • Mengapa Garis Marka Jalan Licin Saat Hujan? Ini Penjelasan Teknis dan Tips Aman untuk Pengendara Motor
    Mengapa Garis Marka Jalan Licin Saat Hujan? Ini Penjelasan Teknis dan Tips Aman untuk Pengendara Motor
    Zenuar Yoga . 09 Jan, 2026
  • Jangan Sembarangan! Ini Tips Merawat Helm Premium Agar Awet
    Jangan Sembarangan! Ini Tips Merawat Helm Premium Agar Awet
    Zenuar Yoga . 20 Agu, 2025
  • Yamaha Mio M3 125: Skutik Lincah yang Mudah Dimodifikasi
    Yamaha Mio M3 125: Skutik Lincah yang Mudah Dimodifikasi
    Zenuar Yoga . 03 Jul, 2025
  • Test Ride All New Honda Vario 125 Street: Handling Lebih Enak dan Rileks
    Test Ride All New Honda Vario 125 Street: Handling Lebih Enak dan Rileks
    Ardiantomi . 04 Des, 2025
  • First Ride All New Honda Vario 125: Tawaran Agilitas dari Bobot Mesin yang Lebih Ringan
    First Ride All New Honda Vario 125: Tawaran Agilitas dari Bobot Mesin yang Lebih Ringan
    Setyo Adi Nugroho . 02 Des, 2025
  • First Ride Suzuki Satria PRO: Semakin Canggih, Tetap Gesit dan Menarik
    First Ride Suzuki Satria PRO: Semakin Canggih, Tetap Gesit dan Menarik
    Zenuar Yoga . 10 Nov, 2025
  • Test Ride Piaggio Medley S: Skutik Alternatif Buat yang Bosan Merek Jepang
    Test Ride Piaggio Medley S: Skutik Alternatif Buat yang Bosan Merek Jepang
    Ardiantomi . 17 Sep, 2025
  • First Ride Honda ADV160 RoadSync 2025: Tambahan Fitur yang Lebih Nyaman
    First Ride Honda ADV160 RoadSync 2025: Tambahan Fitur yang Lebih Nyaman
    Setyo Adi Nugroho . 16 Sep, 2025