Penggolongan SIM C Belum Berlaku, Korlantas: Kita Sedang Kebut Sarana Prasarana
Surat Izin Mengemudi untuk Sepeda Motor (SIM C) akan dibagi 3 golongan. Rencananya akan segera diberlakukan per Agustus 2021. Hanya saja sampai saat ini belum ditentukan tanggal pastinya. Korlantas Polri menyebutkan tengah mempercepat persiapan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan.
"Kami punya masa sosialisasi selama enam bulan dan mempersiapkan sarana dan prasarana bagi petugas di Satpas. Target kami, di bulan Agustus, aturan ini sudah bisa kita implementasikan,” kata Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, dikutip dari NTMC Polri.
AKBP Arief mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu pengesahan standard operating procedure (SOP) oleh pemerintah. Sayangnya, pengesahan ini masih tertunda akibat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang terus diperpanjang beberapa kali. "SOP sudah dibuat, tinggal disahkan saja. Intinya kita implementasikan di bulan Agustus, bisa di pertengahan atau di akhir bulan," katanya.
Perubahan aturan ini kemudian berpengaruh juga terhadap aturan pembuatannya, khususnya di bagian uji praktik. Menurut Kasi Standar Pengemudi Dit Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, untuk penerbitan SIM ada 4 syarat yang harus dilalui. Mulai dari administrasi, usia, kesehatan, dan lulus uji praktik serta teori. Uji praktik ini kemudian akan ada penyesuaian, khususnya saat mengeluarkan SIM C, C I, dan C II.
"Di ujian praktik ada 5 materi yang diuji, tentu uji praktik akan disesuaikan dengan jenis kendaraannya. oleh karena itu akan berbeda sedikit," ungkap Arief dikutip dari Youtube NTMC Polri.
Dia menjelaskan ada sejumlah penyesuaian ujian praktik, salah satunya soal sepeda motor yang akan digunakan untuk uji praktik. Sepeda motor yang digunakan akan disesuaikan dengan SIM C yang diinginkan pemohon, seperti SIM C menggunakan motor di bawah 250 cc, SIM C I menggunakan motor 250 - 500 cc, dan SIM C II menggunakan motor di atas 500 cc.
Selain itu, contoh lain yang disebutkan Arief, jarak kun untuk uji praktik akan disesuaikan. "Motor gede menggunakan sarana praktik motor kecil tentu akan sangat sulit. Tetapi materinya akan mirip-mirip. Ada keseimbangan, konsentrasi, dan indikator lain untuk mengukur cukup kompetensi mengendarai roda dua sesuai dengan golongan yang diinginkan," pungkas Arief.
Baca juga: SIM C Dibagi dalam Tiga Kategori Berdasar Kapasitas dan Jenis Mesin
Penggolongan
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 penggolongan SIM untuk mengendarai motor menjadi SIM C, C I, dan C II. Penggolongan ini berdasarkan besarnya silinder sepeda motor yang dikendarai.
Penggolongan SIM sepeda motor ini dibedakan berdasarkan kapasitas mesin motor yang digunakan. Berikut ketentuannya.
1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
3. SIM CII berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik. (Raju)
Baca juga: Penggolongan SIM C Sesuai Kapasitas Mesin Motor Berlaku Agustus
Artikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Motor Unggulan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Artikel Motor dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test