Rangsang Daya Beli, Menperin Usulkan Pajak Mobil Baru 0 Persen
JAKARTA -- Pandemi Covid-19 yang menghantam sejak awal tahun membuat industri otomotif Tanah Air anjlok drastis. Berbagai strategi dilakukan termasuk usulan baru dari Kementerian Perindustrian. Kemenperin mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan upaya ini diharapkan dapat menstimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19. “Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai bulan Desember 2020,” kata Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya, Senin (14/9/2020).
Menperin menjelaskan, upaya pemangkasan pajak pembelian mobil baru tersebut diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat. Tujuannya yakni untuk memulihkan penjualan produk otomotif yang tengah turun selama pandemi.
Baca juga: PSBB II Berlaku Mulai Hari Ini di Jakarta, Bagaimana Aturan Soal Transportasi?
“Kalau kita beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan. Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut,” terangnya.
Sebelumnya, relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat digaungkan Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam. Menurutnya, industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli.
“Kami harapkan ada tax deduction untuk menstimulus daya beli, tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah. Harapan kita ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik,” paparnya.
Baca juga: PSBB Kembali Diberlakukan, Pertamina Pastikan Distribusi BBM Aman
Kinerja otomotif
Kinerja industri otomotif pada semester pertama 2020 terbilang melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal ini terjadi karena dampak pandemi Covid-19 yang terjadi sejak Maret 2020.
Secara nasional, hingga Agustus, capaian whole sales ada di kisaran 320 ribu unit dan retail sales sekitar 360 ribu unit. Angka ini baru sepertiga jika dibandingkan raihan tahun 2019 lalu yang berada di angka 1 juta unit.
Namun, pada semester kedua tahun ini, mulai ada perkembangan yang positif meski masih tipis. “Oleh karena itu, kami berharap relaksasi pajak tersebut bisa segera dijalankan agar bisa memacu kinerja industri otomotif di tanah air dan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.
Aktivitas industri otomotif, kata AGK, memiliki multiplier effect yang luas, mulai dari penyerapan tenaga kerja yang besar hingga memberdayakan pelaku usaha di sektor lainnya.
Sebagai informasi, masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni sebesar 15-70% untuk kendaraan bermotor angkutan orang. Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder. (Raju)
Artikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Mobil Unggulan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test