Jenis kendaraan impor (CBU) di Batam sangat beragam. Bahkan harga begitu bila dibandingkan daerah lain di Indonesia. Sebab kawasan ini adalah perdagangan bebas (Free Trade Zone). Lantaran menjadi lokasi FTZ, makanya mendapatkan fasilitas pembebasan aneka tarif. Terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Inilah kenapa harga unit menjadi sangat murah dan legal di sana.
Masyarakat sana biasanya melakukan pembelian langsung dari Singapura atau Malaysia. Bisa juga melalui importir umum di Batam. Kemudian masyarakat menggunakannya sebagai alat mobilitas dengan penanda pelat khusus berwarna hijau. Lantas, bisakah unit semacam itu mendapatkan perlindungan asuransi kendaraan bermotor seperti kendaraan reguler?
“Sementara ini belum ada mobil dengan pelat khusus (hijau) menggunakan perlindungan dari Garda Oto di Batam. Apakah bisa dilakukan? Jawabannya kami tetap terbuka (bisa), namun harus lebih hati-hati. Sebab suku cadang mobil CBU pastinya lebih sulit karena banyak model yang berbeda dari APM di sini. Andai pun ada yang berminat, besaran polis disesuaikan dengan harga pasar saat ini. Bukan saat pembelian,” terang Aufar Saskara, Kepala Cabang Asuransi Astra Batam, usai penanaman 3.000 pohon di Tua Bakau Serip.
Nah, selain ketersedian suku cadang tidak mudah dicari untuk mobil CBU pelat hijau. Bengkel untuk memperbaiki kerusakan pun tetap harus memenuhi standar yang sudah ditetapkan oleh Asuransi Astra. Syarat itu tentunya tidak mudah dipenuhi di tempat tertentu. Makanya Garda Oto tidak sembarangan dalam menerima pelanggan dengan profil mobil semacam itu.
Regulasi Mobil Pelat Hijau FTZ
Kalau melihat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 mengatur tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Meskipun tidak secara khusus meregulasi kendaraan bermotor. Namun dampaknya terasa di sektor perhubungan dan ekonomi sana secara keseluruhan. Mereka menyandang status ini guna memberikan kemudahan bagi perusahaan dan investor yang beroperasi di Batam. Termasuk dalam hal pajak impor dan birokrasi lebih sederhana.
Lantaran Batam merupakan kawasan bebas, kendaraan bermotor juga dapat masuk dan beredar dengan aturan khusus. Misalnya, ada kemungkinan kemudahan dalam impor kendaraan atau pengecualian bea masuk untuk kendaraan tertentu. Walau begitu, tetap ada pengawasan terhadap peredaran kendaraan. Itu demi memastikan kepatuhan terhadap peraturan berlaku, terkait pajak dan kepemilikan kendaraan. STNK mobil pelat hijau memiliki stempel FTZ. Sehingga pemilik tidak bisa membawa ke mana-mana saat pengecekan Bea Cukai di pelabuhan atau penyeberangan.
Apakah mobil pelat hijau itu bisa diubah menjadi (SNTK) pelat hitam/putih? Itu dapat dilakukan asalkan pemilik kendaraan CBU itu telah melakukan pemenuhan segala perpajakan berlaku. Seperti PPN & PPnBM dan sebagainya. Barulah unit bisa ke luar dari Batam. Namun ongkos perpindahan itu tidak murah dan kebanyakan masyarakat lebih memilih tidak melewati batas FTZ atau menyeberang ke pulau lain. (Alx)
Baca Juga:
Garda Oto dan Agung Toyota Tanam 3.000 Pohon Bakau di Batam
Deretan Mobil Baru Siap Debut di GIIAS 2025, Panggung Terbesar Inovasi Otomotif
Hak Cipta © Zigwheels 2014-2025. Semua Hak Cipta Dilindungi.